KPU Badung Lakukan Verifikasi Faktual di Sekretariat NasDem dan Golkar Badung
KPU Kabupaten Badung kembali melakukan verifikasi faktual Partai Politik Peserta Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, dimana semua Partai Politik baik yang lama maupun baru harus dilakukan verifikasi faktual oleh KPU.
Mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual kali ini berbeda dengan sebelumnya dimana saat ini KPU Kabupaten Badung mendatangi Parpol di sekretariat masing-masing atau di tempat yang ditentukan.
Partai Politik diminta menghadirkan pengurus inti secara lengkap sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat masing-masing Partai Politik serta anggota partai politik yang menjadi sampel sesuai dengan jumlah sampel yang telah ditentukan.
Pada hari pertama pelaksanaan verifikasi faktual, KPU Kabupaten Badung mendatangi sekretariat Partai Nasional Demokrat di Mengwitani dan Partai Golkar di Penarungan, Senin (30/01/2018).
Selain verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan, cakupan kegiatan verifikasi juga menyangkut domisili kantor tetap Parpol di tingkat kabupaten Badung. Domisili kantor yang dimaksud dapat berupa perjanjian sewa ataupun ijin penggunaan tempat atau bangunan dari pihak terkait sebagaimana surat keterangan domisili kantor yang diserahkan ke KPU.
Sesuai dengan tahapan Pemilu Tahun 2019 terbaru, verifikasi faktual partai politik ini akan dilakukan pada rentang waktu 30 Januari hingga 1 Februari 2018.