KPU Badung Terima Berkas Perbaikan Parpol
Mangupura-Dengan dikeluarkannya PKPU 5 tahun 2018 yang mengatur tentang perubahan jadwal pendaftaran dan verifikasi Partai Politik dan PKPU no 6 tahun 2018 tentang mekanisme pendaftaran dan verifikasi Partai Politik pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten Badung menerima dokumen perbaikan partai politik calon peserta Pemilu 2019, Sabtu (27/01/2018).
Adapun Partai Politik yang telah menyerahkan dokumen perbaikan data keanggotaan parpol yaitu PAN, PKB, PPP, Partai Garuda dan Partai Berkarya yang diterima hingga pukul 24.00 WITA. Penyerahan dokumen perbaikan keanggotan Parpol ini disertai dengan kelengkapan salinan bukti Kartu Tanda Anggota (KTA) dan salinan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP-elektronik/Suket) sebagai dokumen penduduk data perbaikan di Sipol (F2-HP.Parpol). Masing-masing parpol menyerahkan sejumlah data keanggotaan agar dapat memenuhi syarat minimal keanggotaan yang ditetapkan di Kabupaten Badung yaitu sebanyak 468 anggota.
Usai penyampaian berkas perbaikan, maka akan dilakukan verifikasi faktual terhadap kelima parpol ini. Dalam verifikasi faktual, baik kepengurusan, keterwakilan 30% perempuan, domisili kantor maupun keanggotaan mulai tanggal 30 Januari hingga 1 Februari 2018.
Sesuai dengan jumlah sample sebanyak 5% (lima persen), maka di Kabupaten Badung, jumlah minimal sebanyak 24 anggota. Jumlah ini berdasar data keanggotaan yang telah memenuhi syarat dalam proses verifikasi sebelumnya yang tersebar minimal di tiga kecamatan.
Setelah tahap verifikasi faktual, masih ada masa perbaikan dokumen yang diberikan kepada partai politik yaitu pada tanggal 3-5 Februari 2018, dan kembali dilakukan verifikasi faktual hasil perbaikan sebelum ditetapkan oleh KPU RI pada 17 Februari 2017 sebagai Parpol peserta Pemilu 2019.
FOTO TERKAIT:



