Berita Terkini

KPU Badung Lakukan Verifikasi Faktual di Sekretariat NasDem dan Golkar Badung

    KPU Kabupaten Badung kembali melakukan verifikasi faktual Partai Politik Peserta Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, dimana semua Partai Politik baik yang lama maupun baru harus dilakukan verifikasi faktual oleh KPU.   Mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual kali ini berbeda dengan sebelumnya dimana saat ini KPU Kabupaten Badung mendatangi Parpol di sekretariat masing-masing atau di tempat yang ditentukan.   Partai Politik diminta menghadirkan pengurus inti secara lengkap sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat masing-masing Partai Politik serta anggota partai politik yang menjadi sampel sesuai dengan jumlah sampel yang telah ditentukan.   Pada hari pertama pelaksanaan verifikasi faktual, KPU Kabupaten Badung mendatangi sekretariat Partai Nasional Demokrat di Mengwitani dan Partai Golkar di Penarungan, Senin (30/01/2018).   Selain verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan, cakupan kegiatan verifikasi juga menyangkut domisili kantor tetap Parpol di tingkat kabupaten Badung. Domisili kantor yang dimaksud dapat berupa perjanjian sewa ataupun ijin penggunaan tempat atau bangunan dari pihak terkait sebagaimana surat keterangan domisili kantor yang diserahkan ke KPU.   Sesuai dengan tahapan Pemilu Tahun 2019 terbaru, verifikasi faktual partai politik ini akan dilakukan pada rentang waktu 30 Januari hingga 1 Februari 2018.

"Si Kumis Bima" Dukung Data Pemilih Valid di Badung

Mangupura- Salah satu gerakan oleh Camat Kuta ‘Si Kumis Bima’, dapat memberikan kontribusi dalam penyampaian data pemilih yang valid. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Badung saat turut serta melakukan pemantauan kegiatan tersebut, Minggu (28/01/2018). ‘Si Kumis Bima’ merupakan gerakan pelayanan prima administrasi kependudukan di Kecamatan Kuta. Pada kegiatan yang khusus dilaksanakan setiap akhir pekan ini, masyarakat dapat mengurus administrasi kependudukan mulai dari perekaman KTP, pengambilan KTP, hingga pengurusan KK. Kegiatan yang telah digagas sejak tahun 2016, merupakan upaya dari Kecamatan Kuta dalam membantu masyarakat yang tidak dapat mengurus administrasi kependudukan di hari kerja. Gerakan ini tentunya dapat mendukung penataan administrasi kependudukan, terutama berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. “Si Kumis Bima tentu dapat memberikan kesempatan bagi warga untuk melakukan perekaman KTP el bagi yang belum, sehingga nantinya data pemilih menjadi lebih valid” demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula. Lebih lanjut  Raka Nakula menyampaikan apresiasi atas gerakan ini, terutama dalam pemenuhan hak pilih bagi masyarakat yang disyaratkan dengan kepemilikan KTP el/Suket setelah melakukan perekaman KTP. Dalam pemantauan yang didampingi pula oleh Panwascam Kuta, terdapat 30 warga yang melakukan pengurusan admknistrasi, yaitu perekaman dan pengambilan KTP el. Diharapkan, kegiatan yang positif ini dapat menjadi contoh bagi kecamatan lain, sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat atas administrasi kependudukan.

KPU Badung Pantau Coklit di Pererenan

Mangupura- Salah satu tahapan penting dalam proses pemutakhiran data pemilih, adalah pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Melalui coklit, akan dapat diketahui data pemilih yang valid, karena proses ini dilakukan dengan mendatangi rumah penduduk satu persatu. Melalui coklit ini, PPDP yang datang langsung ke rumah penduduk, dapat bertemu dengan pemilih dan mengetahui dengan jelas pemilih yang terdapat di satu KK. Hal ini akan menghasilkan penyajian data yang sebenarnya, sehingga jika terdapat pemilih yang mengalami perubahan status baik karena migrasi maupun lainnya, data pemilih dapat segera dilaporkan. Proses coklit yang dilaksanakan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, mendapat supervisi dari KPU Kabupaten Badung. Dalam coklit yang berlangsung di Banjar Dlod Padonan Desa Pererenan Mengwi, Ketua KPU Kabupaten Badung bersama PPDP, PPS dan Sekretariat PPS, melakukan pemantauan pada Minggu (28/01/2018). Hal ini dilakukan untuk dapat mengetahui langsung proses coklit oleh PPDP, telah berjalan sesuai dengan mekanisme dalam petunjuk teknis terkait. Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula menyampaikan terima kasih atas kerja keras PPDP Putu Agus Mahardika, I Gusti Ngurah Riasa, Wayan Suarsika,Si Md Rai,  dan semangat dalam menjalankan tugasnya. “PPDP merupakan ujung tombak dalam pemutakhiran data pemilih, karena akan menyajikan data pemilih yang akurat”, tegas Raka Nakula. Ketua KPU Kabupaten Badung juga berterima kasih kepada PPS Pererenan, Putu Wiadnyana dan Agung Wiratni serta PPK Putu Hendra Sastrawan, sekretariat PPK, I Gusti Ngurah Wirta. Diharapkan, PPK dan PPS sebagai perpanjangan tangan dari KPU Kabupaten Badung, dapat terus melakukan pemantauan atas proses coklit oleh PPDP. Dengan demikian, apabila ditemukan permasalahan dalam proses ini, dapat dicari solusi sehingga proses coklit yang akan berlangsung hingga 18 Februari 2018 dapat berjalan lancar.

KPU Badung Terima Berkas Perbaikan Parpol

Mangupura-Dengan dikeluarkannya PKPU 5 tahun 2018 yang mengatur tentang perubahan jadwal pendaftaran dan verifikasi Partai Politik  dan PKPU no 6 tahun 2018 tentang mekanisme pendaftaran dan verifikasi Partai Politik pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten Badung menerima dokumen perbaikan partai politik calon peserta Pemilu 2019, Sabtu (27/01/2018). Adapun Partai Politik yang telah menyerahkan dokumen perbaikan data keanggotaan parpol yaitu PAN, PKB, PPP, Partai Garuda dan Partai Berkarya yang diterima hingga pukul 24.00 WITA. Penyerahan dokumen perbaikan keanggotan Parpol ini disertai dengan kelengkapan salinan bukti Kartu Tanda Anggota (KTA) dan salinan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP-elektronik/Suket) sebagai dokumen penduduk data perbaikan di Sipol (F2-HP.Parpol). Masing-masing parpol menyerahkan sejumlah data keanggotaan agar dapat memenuhi syarat minimal  keanggotaan yang ditetapkan di Kabupaten Badung yaitu sebanyak 468 anggota. Usai penyampaian berkas perbaikan, maka akan dilakukan verifikasi faktual terhadap kelima parpol ini.  Dalam verifikasi faktual, baik kepengurusan, keterwakilan 30% perempuan, domisili kantor  maupun keanggotaan mulai tanggal 30 Januari hingga 1 Februari 2018. Sesuai dengan jumlah sample sebanyak 5% (lima persen), maka di Kabupaten Badung, jumlah minimal  sebanyak 24 anggota. Jumlah ini berdasar data keanggotaan yang telah memenuhi syarat dalam proses verifikasi sebelumnya yang tersebar minimal di tiga kecamatan.   Setelah tahap verifikasi faktual, masih ada masa perbaikan dokumen yang diberikan kepada partai politik yaitu pada tanggal 3-5 Februari 2018, dan kembali dilakukan verifikasi faktual hasil perbaikan sebelum ditetapkan oleh KPU RI pada 17 Februari 2017 sebagai Parpol peserta Pemilu 2019. FOTO TERKAIT:

Rapat Koordinasi Mutarlih dengan PPK se-Badung

Mangupura- Perlunya persamaan persepsi dalam pemutakhiran data pemilih, menjadi tujuan penyelenggaraan rapat koordinasi bagi PPK se-Kabupaten Badung, Sabtu (27/01/2018). Kegiatan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Badung dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. Kegiatan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih diawali dengan pemetaan TPS dan proses coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Pemahaman tugas bagi PPDP dalam melaksanakan coklit serta kegiatan monitoring oleh PPK dan PPS, menjadi penting untuk dipahami dengan baik. Hal ini salah satunya dengan koordinasi bersama PPK untuk dapat ditindaklanjuti dan disampaikan ke PPS. Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula saat membuka rapat koordinasi bagi PPK menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting sebagai upaya penyamaan persepsi dalam proses pemutakhiran data. Lebih lanjut disampaikan bahwa data pemilih yang akurat akan berpengaruh pada tingkat partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pilgub Bali 27 Juni mendatang. Rapat koordinasi diisi dengan penyampaian materi oleh Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Badung I Nyoman Sukataya. Diharapkan, pemahaman yang telah diperoleh dalam kegiatan rapat koordinasi ini dapat dilaksanakan dengan baik bersama dengan PPS dan PPDP di wilayah masing-masing.

Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2019

Mangupura - Dalam rangka persiapan pelaksanaan verifikasi partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Bali melaksanakan rapat koordinasi pada hari Jumat (26/01/2018).Rapat bertujuan untuk menyamakan persepsi KPU Kabupaten/kota mengenai perubahan pengaturan tentang mekanisme pelaksanaan verifikasi. Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, didampingi seluruh anggota. Pada kesempatan ini disampaikan beberapa hal penting yang perlu dilakukan penyamaan persepsi yaitu mengenai perubahan pengaturan dalam Peraturan KPU, mekanisme pengambilan sampel dan bagaimana menterjemahkan perubahan jadwal dan tahapan verifikasi. Lebih lanjut, berdasarkan hasil rapat koordinasi nasional disampaikan beberapa perubahan mekanisme pelaksanaan tahapan yang diatur pada PKPU No. 11 Tahun 2017 dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2018. Semua proses verifikasi yang dilakukan terhadap partai politik peserta Pemilu Tahun 2014 dan partai politik berdasarkan dengan SK 205 dan SK 233 selanjutnya mengikuti tahapan yang ditetapkan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, ada hal yang perlu mendapat perhatian mengenai perbedaan kertas kerja yang dipergunakan oleh Panwaslu dengan KPU dalam verifikasi. Mengenai hal ini Raka Sandi menegaskan agar KPU melaksanakan tahapan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Dalam rapat yang dihadiri oleh ketua/anggota divisi hukum, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Hukum beserta Operator SIPOL KPU kabupaten/kota se-Bali, berakhir dengan harapan agar KPU kabupaten/kota dapat menyampaikan informasi kepada parpol berkenaan dengan pelaksanaan verifikasi secara baik. Hal ini untuk menghindari timbulnya masalah dikemudian hari.