Berita Terkini

Klarifikasi Dukungan Bakal Calon DPD di Kabupaten Badung

Mangupura- Memastikan dukungan bagi bakal calon DPD Bali pada Pemilu 2019 mendatang, jajaran KPU Kabupaten Badung melaksanakan klarifikasi terhadap pendukung yang terdaftar di Kabupaten Badung. Klarifikasi yang akan berlangsung hingga 8 Mei 2018, merupakan bagian dari verifikasi administrasi bagi calon DPD daerah pemilihan Bali. Sebanyak 23 bakal calon DPD telah mendaftarkan diri di KPU Provinsi Bali, yang diverifikasi secara administrasi untuk memastikan telah memenuhi syarat minimal dukungan. Untuk Provinsi Bali, minimal mengantongi 2000 dukungan yang tersebar di minimal 5 kabupaten/kota se-Bali. Dari penyisiran terhadap data dukungan tersebut, secara administrasi akan diketahui jumlah pendukung yang telah memenuhi syarat. Terhadap data yang belum memenuhi syarat, dilakukan klarifikasi oleh tim verifikasi di tingkat kabupaten/kota. Klarifikasi dalam tahapan verifikasi administrasi dilakukan terhadap pendukung yang menyertakan salinan KTP-el yang tidak jelas, kegandaan dukungan bagi lebih dari satu calon DPD, status pekerjaan yang dibayar oleh pemerintah, serta usia minimal untuk dapat memberikan dukungan. Usai klarifikasi, maka akan dapat dketahui jumlah pendukung yang memenuhi syarat untuk diplenokan di KPU Provinsi Bali pada 9 Mei 2018 mendatang dan memasuki berikutnya.

Setelah Tetapkan Dapil KPU Badung Minta Paslon Bersiap Tahap Pencalonan Pemilu 2019

Pasca ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 280/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018, pada tanggal 4 April 2018, tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Wilayah Provinsi Bali, KPU Kabupaten Badung melakukan sosialisasi kepada segenap stakeholder terkait hasil penetapan tersebut.   Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula dalam pembukaannya menyampaikan tujuan dilakukan sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan kepada publik hasil penataan Dapil dan Alokasi kursi di Kabupaten Badung kepada para pemangku kepentingan (stakeholder).   "Pada kesempatan ini kami sampaikan hasil penetapan Dapil dan Alokasi Kursi di Kabupaten Badung, sehingga menjadi pegangan bagi setiap parpol dalam melakukan persiapan untuk tahapan pencalonan yang akan dimulai Juli nanti,” kata Agung Nakula pada Acara Sosialisasi di Warung Mina Dalung, Jumat (27/04/2018).   Kabupaten dalam Keputusan KPU RI tersebut terbagi kedalam 6 Dapil dengan total Kursi 40, masing-masing adalah Dapil Mengwi (10 Kursi), Abiansemal (8 Kursi), Petang (3 Kursi), Kuta Selatan (8 Kursi), Kuta (5 Kursi), dan Kuta Utara (6 Kursi).   Pada Provinsi Bali, Kabupaten Badung masih tetap pada Dapil dan alokasi yang lama yakni nomor urut Dapil 2 dengan alokasi kursi sejumlah 6 buah kursi.   Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Kabupaten Badung, Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Wayan Semara Cipta menyampaikan beberapa hal terkait pencalonan anggota DPR dan DPRD untuk Pemilu 2019 Sambil menunggu dikeluarkannya Peraturan KPU tentang Pencalonan yang mengatur lebih rigid lagi.   “Beberapa hal terkait persyaratan pencalonan sudah diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diantaranya jumlah calon maksimal pada satu dapil maksimal 100% jumlah kursi pada dapil, syarat keterwakilan perempuan minimal 30%, dan bakal calon disusun dalam bentuk Daftar Calon dalam urutan nomor ditetapkan oleh pimpinan parpol dimasing-masing tingkatannya,” kata Semara Cipta.   Di akhir kegiatan ini disampaikan untuk diketahui kepada segenap undangan yang hadir, Keputusan KPU RI tentang Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi masing-masing kepada Instansi Pemerintah Terkait di lingkungan Kabupaten Badung, Pimpinan Parpol di Kabupaten Badung, serta Panwaslu Kabupaten Badung.

Gaet Masyarakat Pemilih Pemilu 2019 KPU Badung Gelar Pentas Seni Budaya Di Selat Abiansemal

Dalam usaha mensosialisasi pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak 17 April Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menggelar Pentas Seni Budaya di Desa Selat, Kecamatan Abiansemal, Sabtu (21/04/2018). Mengambil tema yang telah ditetapkan KPU RI yakni, "Pemilih Berdaulat Negara Kuat", kegiatan pentas seni dan budaya ini diisi berbagai pementasan tarian, olah vokal, kesenian genjek dan bondres oleh kaum muda di wilayah Abiansemal. Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula dalam membuka acara ini menyampaikan apresiasi atas kerjasama dan koordinasi berbagai pihak hingga dapat terlaksananya acara ini, serta tidak lupa mengajak semua pihak yang hadir untuk turut menjaga dan mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2019 nanti. Dalam kesempatan ini, disampaikan pula sosialisasi dengan penekanan pada pelaksanaan pemilu 2019 bertujuan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota serta pengenalan maskot, jingle dan partai politik peserta pemilu 2019. "Dengan ini diharapkan masyarakat tau siapa saja peserta pemilu tahun 2019 serta mengetahui siapa saja yg akan dipilih dalam pemilu tersebut nanti," kata Anggota KPU Kabupaten Badung, I Wayan Artana Dana. Menarget jumlah peserta sosialisasi 500 orang, suasana pagelaran nampak ramai karena antusias warga, disamping memang undangan yang dihadiri dari unsur pemerintahan, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, penyelenggara pemilu, serta awak media. Acara yang dimulai pukul 19.00 Wita ini diisi pementasan kesenian khas Bali seperti Tari Kembang Jepun yang merupakan tari khas Kabupaten Badung, Tari Genjek dari perkumpulan remaja, dan ditutup pementasan Bondres Cap Bata dari Abiansemal pada pukul 22.00 Wita.   FOTO TERKAIT

KPU Badung Ikuti Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi di KPU Provinsi Bali

Setelah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 280/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018, pada tanggal 4 April 2018, tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Wilayah Provonsi Bali, KPU Provinsi Bali melakukan sosialisasi kepada segenap stakeholder terkait hasil penetapan tersebut. Bertempat di Kantor KPU Provinsi Bali, Renon, disampaikan mengenai hasil penataan Dapil dan Alokasi untuk Provinsi Bali dan masing-masing Kabupaten Kota di Bali. Ketua KPU Provinsi Bali dalam sambutannya menyampaikan tujuan dilakukan sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan kepada publik hasil penataan Dapil dan Alokasi kursi masing-masing kabupaten/kota. "Setelah diketahui pembagian Dapil dan Alokasi Kursi, parpol sudah dapat mempersiapkan LO dan bakal calon akan diajukan sebagai peserta pemilu tahun 2019 dan tentu dengan mekanisme pencalonan yang nanti diatur dengan Peraturan KPU tentang Pencalonan untuk Pemilu 2019," kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Jumat (20/04/2018). Hasil keputusan tentang penataan Dapil untuk Kabupaten Badung adalah sejumlah 6 Dapil dengan total 40 Kursi, antara lain Dapil Mengwi (10 Kursi), Abiansemal (8 Kursi), Petang (3 Kursi), Kuta Selatan (8 Kursi), Kuta (5 Kursi), dan Kuta Utara (6 Kursi). Untuk Kabupaten Badung pada DPRD Provinsi Bali mendapat alokasi kursi sejumlah 6 Kursi, dengan nomor urut Dapil 2 pada urutan Dapil di Provinsi Bali. Lebih lanjut kemudian Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggara, Ni Putu Ayu Winariati menyampaikan secara detail pembagian Dapil dan Alokasi setiap Dapil se Provinsi Bali. Hadir pada sosialisasi ini adalah Instansi Pemerintah Terkait di lingkungan Provinsi Bali, Pimpinan Parpol di Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali, KPU Kabupaten/Kota se Bali, awak media, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, dan tokoh-tokoh masyarakat.

KPU Badung Bangun Sinergi Melalui Media Gathering

Peran media dalam hal ini wartawan maupun insan pers dalam upaya turut mensukseskan pelaksanaan perhelatan Pemilu maupun Pilkada cukup penting. Media dalam bentuk cetak maupun elektronik memiliki fungsi dalam menyampaikan berbagai informasi dan fakta seputar pelaksanaan setiap tahapan Pemilu atau Pilkada. Atas dasar tersebut, KPU Kabupaten Badung tetap menjaga komunikasi yang baik dengan insan pers atau wartawan melalui pelaksanakan kegiatan Media Gathering terkait tahapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali Tahun 2018. Dilaksanakan di Beranda Warung Mina Dalung, Kamis (19/04/2018), Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula menyampaikan dihadapan segenap awak media yang hadir bahwa, peran pers/wartawan sangat penting sebagai penyebar informasi terkait pelaksanaan Pilgub Bali 2018. “Kami di KPU Kabupaten Badung ingin menjaga komunikasi dan hubungan baik yang telah terbangun selama ini dengan para wartawan di Kabupaten Badung salah satunya melalui pelaksanaan kegiatan ini,” kata Agung Raka Nakula. Berlangsung santai dan diskusi penuh keakraban, Komisioner KPU Kabupaten yang hadir berkesempatan menyampaikan perkembangan pelaksanaan pelaksanaan tahapan Pilgub Bali 2018 di Kabupaten Badung. Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis I Wayan Semara Cipta menyampaikan perihal telah dilakukannya Penetapan Daftar Pemilih Tetap yang telah dilakukan pada hari yang sama, serta berbai hal terkait ketentuan terdaftar sebagai pemilih. Luh Nesia Padma Gandi, Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Keuangan Umum dan Logistik, dalam menjawab pertanyaan wartawan seputar penggunaan anggaran menegaskan, mekanisme penggunaan anggaran Pilgub dilakukan dengan merancang kegiatan kemudian menyampaikan kebutuhan anggarannya kepada KPU Provinsi Bali. Menutup acara tersebut, Anak Agung Raka Nakula menegaskan akan kembali menggelar acara serupa guna terus menjalin komunikasi yang baik dengan segenap awak media yang ada di Kabupaten Badung, yang juga adalah komponen pemangku kepentingan dalam setiap Pemilu maupun Pilkada.

KPU Badung Tetapkan 358.125 DPT untuk Pilgub Bali

Mangupura- Setelah melalui proses perbaikan terhadap daftar pemilih sementara, KPU Kabupaten Badung menetapkan sebanyak 358.125 pemilih sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Badung. Rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan penetapan DPT, berlangsung Kamis (19/4/2018) bertempat di Warung Mina Dalung. Rapat pleno diawali dengan pemaparan proses pemutakhiran data pemilih oleh Anggota KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta. “Selama proses ini, terjadi pencoretan dan penghapusan, serta penambahan data pemilih sehingga menjadi 358.125 pemilih yang tersebar pada 579 TPS di Kabupaten Badung” jelas Semara Cipta. Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula menyampaikan pula terkait proses pemutakhiran di Lapas Kerobokan. “Nantinya akan disiapkan dua TPS di Lapas, yakni untuk Lapas Kelas II Kerobokan dan Lapas Kelas IIA Denpasar, sesuai dengan hasil pemutakhiran, bekerjasama dengan DIsdukcapil Badung” demikian Raka Nakula. Sebelum ditetapkan sebagai DPT, KPU Kabupaten Badung memberikan kesempatan bagi Panwaslu Kabupaten Badung dan Tim Paslon untuk Pilgub Bali 2018. Panwaslu Kabupaten Badung menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut oleh KPU Kabupaten Badung terhadap rekomendasi yang disampaikan pihaknya, termasuk dalam menyisir data ganda. Hal senada disampaikan pula oleh kedua tim kampanye pasangan calon, yang dapat memahami proses perubahan yang terjadi sehingga menghasilkan DPT. Acara diakhiri dengan penyerahan berita acara kepada KPU Provinsi Bali, Polresta Denpasar, Polres Badung, Panwaslu Kabupaten Badung, kedua tim kampanye paslon, serta Kesbangpol Kabupaten Badung.