Berita Terkini

Rekapitulasi Perolehan Suara Pilgub Bali 2018 Tingkat Kecamatan Di Kabupaten Badung Usai Dalam Tiga Hari

Pasca pemungutan dan penghitungan suara di TPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali Tahun 2018 pada tanggal 27 Juni 2018, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diberi rentang waktu pada 28 Juni hingga 3 Juli 2018. Dalam masa itu, PPK se Kabupaten Badung telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara dalam Rapat Pleno tingkat Kecamatan pada masa 28 – 30 Juni 2018. Adapun kecamatan pertama yang melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara adalah PPK Kuta Utara pada 28 Juni 2018, disusul kemudian PPK Petang dan PPK Kuta Selatan pada 29 Juni 2018, baru kemudian PPK Kuta, PPK Mengwi dan PPK Kuta pada 30 Juni 2018. Pelaksanaan Rapat Pleno tidak terdapat keberatan Saksi Pasangan Calon maupu Pengawas Pemilu, dengan dilakukannya penandatanganan Berita Acara Model DA-KWK dan juga Sertifikat Rekapitulasi Perolehan Suara Model DAA dan DA1-KWK. Hasil Rapat Pleno diserahkan kepada masing-masing Saksi Pasangan Calon, Panwas tingkat Kecamatan, dan Juga kepada KPU Kabupaten Badung serta diumumkan di Kantor Desa/Kelurahan dan Kantor Kecamatan. Dokumen Model DAA dan DA1 juga dilakukan pindai (scan) untuk di upload kedalam website Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) untuk dapat diakses oleh publik. Kelanjutan dari proses ini adalah pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten yang akan dilaksanakan pada rentang waktu 4 – 6 Juli 2018.

KPU Badung Tuntaskan Proses Pindai dan Entri Hasil Form Model C1 Pilgub Bali 2018

Dilaksanakan di ruangan khusus di kantor KPU Kabupaten Badung, dan didukung dua operator untuk input dan pindai dokumen Form Model C1 untuk masing-masing kecamatan, prosesnya dapat diselesaikan pada pukul 01.11. Seperti diketahui, Formulir Model C1 adalah hasil penghitungan suara di tingkat TPS yang kemudian oleh operator di KPU Kabupaten Badung di input melalui SITUNG Entri dan juga di pindai (scan) melalui SITUNG Pindai untuk sesegera mungkin dikirim ke website KPU RI untuk diumumkan kepada publik. Pada proses pengisian SITUNG Entri nilai yang dimasukkan adalah apapun yang sudah ditetapkan pada saat menjadi ketetapan pada Formulir Model C dan C1 oleh KPPS di masing-masing TPS, sehingga bilamana ditemukan terdapat kesalahan hitung akan diperbaiki dan diselesaikan pada saat penetapan hasil di tingkatan diatasnya. Upaya ini merupakan tujuan dari KPU untuk menciptakan transparansi terhadap pelaksanaan proses pemungutan suara, sehingga hasil penghitungan suara dapat langsung diketahui oleh masyarakat luas. Namun demikian, sebagaimana ketentuan peraturan, pada akhirnya proses yang sah merupakan hasil yang disahkan melalui rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara berjenjang dari tingkat Kecamatan hingga KPU Provinsi Bali.

KPU Badung Monitoring Pelaksanaan Pemungutan Suara di Lapas Kerobokan dan RSUD Mangusada

Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 di Kabupaten Badung secara umum berjalan lancar. Ada perhatian khusus dari KPU terhadap pemilih yang berada pada Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan juga pemilih di rumah sakit. “Bagaimanapun mereka pemilih di Lapas dan rumah sakit adalah pemilih yang sama pentingya, dan juga memiliki hak suara yang sama dengan masyarakat pemilih lainnya,” kata Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula saat meninjau pemungutan suara di RS Mangusada Badung, Rabu (27/06/2018). Dapat diinformasikan, untuk pemilih di Lapas Kerobokan dan Lapas Kelas II A (Lapas Perempuan) disediakan TPS khusus yakni TPS 13 dan 15 di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara. Sementara pelayanan terhadap pemilih di Rumah Sakit Mangusada Badung, dilakukan oleh KPPS dari TPS 7, 8, 10 dan 12 di wilayah Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi. Jalannya pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar, dengan indikasi terpenuhinya kebutuhan logistic di setiap TPS baik untuk pemungutan suara maupun untuk penghitungan suara. Pasca diselesaikannya pemungutan dan penghitungan suara di TPS, sesegera mungkin dilakukan pengiriman hasil penghitungan suara tersebut kepada PPK di tingkat kecamatan untuk nantinya dilakukan rapat pleno penetapan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan.

KPU Badung Mulai Distribusi Logistik ke Desa/Kelurahan se-Badung

  Mangupura- Dua hari jelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, KPU Kabupaten Badung melakukan distribusi logistik (25/6/2018). Dikawal jajaran Kepolisian dan Panwaslu Kabupaten Badung, logistic dikirimkan ke seluruh desa se-Kabupaten Badung.   Total sejumlah 579 kotak suara dan 2316 bilik suara dikirimkan untuk 579 TPS yang tersebar di 62 desa dan kelurahan. Seluruh kotak yang masih dalam keadaan tersegel, dikirimkan langsung kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah menunggu di masing-masing kantor desa/kelurahan.   “Logistik yang dikirimkan hari ini kepada PPS akan diteruskan kepada KPPS, disesuaikan dengan kondisi keamanan di wilayah masing-masing”, demikian disampaikan Anggota KPU Kabupaten Badung Ni Luh Nesia Padma Gandi yang membidangi logistik. Ditambahkan, hal ini menyangkut kesiapan pengamanan di tiap TPS, di mana kotak suara dapat dititipkan di kantor desa/kelurahan untuk dikirim langsung ke TPS pada hari H sebelum TPS dibuka pukul 07.00 WITA.   Selain logistic untuk setiap TPS, KPU Kabupaten Badung juga memfasilitasi pemilih yang sedang berada di Rumah Tahanan (Rutan) dan rumah sakit. Terhadap situasi ini, telah disiapkan sejumlah kotak suara untuk dibawa ke tempat tersebut, bekerjasama dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS terdekat. Dengan demikian, diharapkan seluruh pemilih dapat menggunakan hak pilih sebagai bagian dari peningkatan partisipasi, baik secara kualitas maupun kuantitas.

Mantapkan Barisan Penyelenggara KPU Badung Gelar Raker Persiapan Putungsura Pilgub Bali 2018

Dalam tiga hari kedepan yakni Rabu 27 Juni 2018, Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 akan mencapai puncaknya yakni Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. Agenda yang mesti disiapkan KPU beserta jajarannya semakin meningkat dan kompleks, terkait penyiapan dan pendistribusian logistic pemilihan, kegiatan penyebaran Form Model C6 oleh KPPS hingga penyiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terkait pelaksanaan pada hari H tersebut, penyelenggara di tingkat Kecamatan, PPK, hingga Desa/Kelurahan, PPS, dikumpulkan KPU Kabupaten Badung dalam rangka pemberian arahan dan penyampaian regulasi/aturan terkini terkait tata cara pelaksanaan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara (Putungsura) di TPS. “Pada hari pemungutan dan Penghitungan suara, kami harapkan seluruh PPK dan PPS melakukan supervisi ke TPS, sehingga jika terjadi kendala ataupun permasalahan dapat diselesaikan sedini mungkin sejak di TPS,” kata Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula membuka kegiatan ini di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Minggu (24/06/2018) Anggota KPU Kabupaten Badung, Divisi Keuangan Umum dan Logistik, Luh Nesia Padma Gandi memaparkan kesiapan logistic pemilihan, yang pada saat ini telah selesai melakukan pengepakan yang dikerjakan dengan metode pelibatan PPK dan PPS dalam menghitung jumlah dan jenisnya sebelum dimasukkan kedalam masing-masing kotak. “Pelibatan ini bertujuan untuk memastikan semua pihak paham dan turut mengetahui ragam jumlah dan jenisnya sehingga meminimalisir permasalahan kekurangan atau kelebihan logistic pemilihan sebelum didistribusikan mulai besok (Senin, 25/6/2018),” kata Luh Nesia Padma Gandi. PPK dan PPS juga dipertunjukkan video panduan putungsura yang dibuat oleh KPU Provinsi Bali, sehingga dapat melihat secara visual dan disertai narasi yang diberikan dalam video, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan penghitungan suara di TPS. “Yang terpenting adalah monitoring dan supervisi oleh PPK dan PPS terkait persiapan, pengumuman, pelaksanaan dan penghitungan suara di TPS hingga dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya,” jelas Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis Penyelenggara, I Wayan Semara Cipta. Pada akhir acara, Anak Agung Raka Nakula mengajak semua pihak untuk menjaga semangat dalam bekerja menuntaskan pelaksanaan Tahapan Pilgub Bali 2018 yang tinggal sedikit lagi, dan senantiasa manjaga integritas sebagai penyelenggara.   FOTO KEGIATAN TERKAIT

KPU Badung Bekali PPK Mekanisme Pengisian Formulir Rekapitulasi Perolehan Suara Pilgub Bali 2018

Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara merupakan tahapan setelah pemungutan dan penghitungan suara di TPS tanggal 27 Juni 2018 nanti dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. Proses rekapitulasi dilakukan berjenjang dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten hingga ke KPU Provinsi Bali, mulai tanggal 28 Juni hingga 9 Juli 2018. Yang menjadi penting dalam proses rekapitulasi penghitungan suara adalah pengisian formulir rekapitulasi berupa Formulir Model DAA untuk tingkat Desa/Kelurahan dan Model DA1 untuk tingkat Kecamatan. Berkenaan dengan hal tersebut, untuk memastikan proses rekapitulasi nanti tersebut, KPU Kabupaten Badung mengundang Operator rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan didampingi Ketua PPK se Kabupaten Badung dalam Bimbingan Teknis yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Badung, Jumat (22/06/2018). Pengisian Formulir Rekapitulasi sudah disediakan alat bantu oleh KPU RI berupa Formulir DAA dan DA1 yang dibuat otomatis oleh Sistem Penghitungan Suara (SITUNG) Web, SITUNG Agregator untuk merekapitulasi isian Formulir DAA menjadi DA1. Selain diberikan pemahaman cara pengisian formulir rekapitulasi, peserta Bimtek juga dikenalkan dengan tahapan kegiatan pasca selesainya proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Kegiatan tersebut diantaranya adalah pengumpulan Formulir Model C dan C1 dari TPS kepada KPU Kabupaten melalui PPK, dilanjutkan dengan proses pindai dan entri formulir tersebut untuk diunggah dan diumumkan sesegera mungkin ke publik. “Upaya ini adalah untuk menjaga kepercayaan publik terhadap transparansi dari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang telah dilakukan, sebelum pada akhirnya terdapat proses rekapitulasi dan penetapan calon terpilih oleh KPU,” kata Anggota KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta. Sebagai kegiatan puncaknya, peserta juga diajak untuk melakukan simulasi pengisian formulir DAA di tingkat desa/kelurahan dan melihat kompilasinya pada formulir model DA1 di tingkat kecamatan yang dihitung secara otomatis menggunakan aplikasi Situng Agregator maupun formula khusus dalam file excel.   DOKUMENTASI KEGIATAN