Berita Terkini

Jelang Hari Terakhir, KPU Badung Baru Terima 5 Penyerahan Dokumen Perbaikan

Sesuai tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang, jadwal Penerimaan Pengajuan Dokumen Perbaikan Daftar Calon dan Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Badung, adalah dari tanggal 22 sampai 31 Juli 2018. Hingga batas waktu H-1 tersebut, KPU Badung baru menerima 5 berkas perbaikan dari lima parpol, diantaranya dari Partai Demokrat pada tanggal 22 Juli, PKS pada 24 Juli, sementara PSI, PDIP dan Golkar pada tanggal 30 Juli 2018. Terhadap dokumen perbaikan yang diserahkan ke KPU Kabupaten Badung, Partai Politik melalui LOnya telah diberikan tanda terima dan checklist kelengkapan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis penerimaan dokumen perbaikan. Penyerahan tanda terima ini merupakan bukti bahwa berkas yang diserahkan Partai Politik pada masa perbaikan sudah ada dan sah. Pada hari terakhir yakni tanggal 31 Juli 2018, KPU Kabupaten Badung memberi kesempatan kepada 7 Parpol lagi, sesuai dengan jumlah Parpol yang telah datang di masa pendaftaran dan telah disampaikan hasil verifikasinya pada tanggal 20 Juli 2018. Terhadap keseluruhan Dokumen Perbaikan Daftar Calon dan Persyaratan Bakal Calon akan dilakukan verifikasi mulai tanggal 1 hingga 7 Agustus 2018, untuk kemudian disusun dan ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara pada rentang waktu tanggal 8 sampai 12 Agustus 2018.

KPU Badung Koordinasikan Mekanisme Perbaikan Syarat Calon

Menjelang berakhirnya masa perbaikan berkas syarat calon DPRD Kabupaten Badung yang akan berlaga pada kontestasi politik Pemilu 17 April 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung mengumpulkan kembali operator dan LO Partai Politik se-Badung. Berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 961 tahun 2018, disampaikan beberapa hal terkait petunjuk teknis perbaikan syarat bakal calon Anggota DPRD Kabupaten, yang telah diterima pendaftarannya oleh KPU Kabupaten Badung. Untuk memastikan agar berkas calon dari masing-masing Parpol dapat dilengkapi pada masa perbaikan yang akan berakhir tanggal 31 Juli 2018 pukul 24:00 wita nanti, KPU Kabupaten Badung mengundang segenap penghubung/LO partai politik yang telah diterima pendaftarannya untuk hadir mengikuti rapat koordinasi tata cara perbaikan syarat bakal calon anggota DPRD Kabupaten Badung, di Kantor KPU Kabupaten Badung, Minggu (29/07/2018). Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula menyampaikan agar parpol memperhatikan keterwakilan perempuan yang menjadi syarat mutlak dan mempengaruhi diterima atau tidaknya pendaftaran pencalonan pada satu dapil. “Bila keterwakilan perempuan kurang dari 30% dalam satu daerah pemilihan (dapil) maka akan mengakibatkan gugurnya semua bakal calon yang ada dalam satu dapil tersebut,” tegas Agung Nakula Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Wayan Semara Cipta, memaparkan bagaimana mekanisme perbaikan maupun penggantian bakal calon sebagaimana diatur dan dijelaskan dalam Junknis 961 tersebut. “Penggantian bakal calon diperbolehkan selama masa perbaikan, selama tidak merupakan penggantian bakal calon lintas Dapil atau lintas tingkatan,” kata Semara Cipta. Kemudahan yang dapat dilakukan terkait penyiapan dokumen perbaikan syarat calon seperti ketidaksesuaian nama yang tertera pada ijazah, sebelumnya diatur agar dilakukan klarifikasi dan penetapan pengadilan, namun dengan keluarnya Juknis, maka saat perbaikan kali ini dapat  dilakukan dengan cukup membuat surat pernyataan bermaterai oleh yang bersangkutan, bahwa nama pada ijazah yang disertakan merupakan nama bakal calon bersangkutan. Penekanan lainnya yang tak kalah penting yaitu bilamana Aplikasi Silon mengalami gangguan atau tidak dapat digunakan, maka pelaksanaan perbaikan dilakukan secara manual. “Kami mohon LO dan Operator Silon Parpol agar menyiapkan segala dokumen perbaikan kemudian melakukan pindai/scan terhadap dokumen tersebut bilamana nanti dibutuhkan untuk unggah data tersebut ke Silon,” tegas Semara Cipta di akhir acara. Tahapan yang akan datang terkait pencalonan calon anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Penetapan Daftar Calon Sementara pada 8-12 Agustus 2018, sedangkan penetapan Daftar Calon Tetap dilakukan pada tanggal 20 September 2018.

KPU BADUNG REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PERBAIKAN, TOTAL 1363 TPS UNTUK PEMILU 2019

Mangupura- Memasuki tahapan rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan untuk Pemilu 2019, KPU Kabupaten Badung memetakan 1363 TPS. Hal tersebut tertuang dalam berita acara penetapan daftar pemilih hasil perbaikan se-Kabupaten Badung pada Minggu (22/7/2018) di Mangupura. Penetapan terhadap daftar pemilih hasil perbaikan dilakukan setelah melalui tahap rekapitulasi dari tingkat desa oleh PPS. Dalam pemaparannya, Anggota KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta menyampaikan terdapat lebih dari 1500 pemilih dari hasil rekapitulasi tersebut. Rekapitulasi DPS HP di antaranya diperoleh dari penambahan jumlah pemilih baru, mutasi pemilih, serta pemilih meninggal dunia atau pindah alamat. Hasilnya, pemilih dengan total lebih dari 365.127, tersebar pada 1363 TPS di Kabupaten Badung. “Jumlah TPS bertambah di Desa Plaga sebanyak 3 TPS, sehingga dari 1360 pada penetapan DPS, menjadi 1363 TPS” jelas Semara Cipta. Penambahan ini salah satunya untuk menyesuaikan dengan komposisi penduduk dan kondisi wilayah. Diharapkan, lokasi TPS nantinya yang berdekatan dengan domisili pemilih dapat meningkatkan partisipasi pada Pemilu 2019. Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula mengharapkan partisipasi, khususnya terhadap parpol yang hadir, untuk dapat melakukan pemantauan atas DPS hasil perbaikan ini. “Partai politik dapat mengecek langsung apakah pendukungnya telah terdaftar sebagai pemilih atau belum” harap Raka Nakula. Terkait hal tersebut, jika terdapat perbaikan atas DPS HP ini, dapat dilaporkan kepada PPS di wilayahnya, atau langsung ke KPU Kabupaten Badung. Diharapkan, proses ini dapat membantu penyusunan data yang akuntabel dan transparan, sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pertengahan Agustus 2018.

KPU Badung Lakukan Klarifikasi Pekerjaan Bakal Calon Anggota DPRD

Memasuki tahapan verifikasi administrasi KPU Kabupaten Badung sekaligus melakukan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan administrasi bakal calon berkenaan dengan keabsahan ijazah. Salah satunya surat keterangan telah mengikuti pendidikan sarjana yang dilampirkan oleh bakal calon. Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula menyampaikan terkait dengan pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota telah menerima dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon. Berkenaan dengan syarat pendidikan minimal adalah SMA, jika mencantumkan gelar harus mencantumkan ijasah pendidikan terakhir. “Saat ini kami melakukan klarifikasi untuk syarat salah satu calon mengenai surat keterangan telah mengikuti pendidikan sarjana apakah dapat disamakan sebagai surat keterangan lulus” jelasnya saat melakukan klarifikasi di Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Margarana Tabanan, Kamis (19/07/2018). Diterima oleh Ketua STISIP Margarana Tabanan Drs. I Nyoman Satiana, M.Si. didampingi Wakil Ketua I Gusti Ngurah Agung Bagus Widiana, SH. MH menyatakan bahwa sesuai dengan aturan akademik jika setiap mahasiswa telah menyelesaikan 150 SKS mata kuliah maka boleh menggunakan gelar namun belum sah. Pihak kampus memberikan klarifikasi bahwa keabsahan pencantuman gelar jika mahasiswa telah mengikuti yudisium dan wisuda, serta dokumen kelulusan harus menunggu verifikasi dari DIKTI. Surat Keterangan itu hanya dapat digunakan untuk keperluan dirinya sendiri tetapi tidak bisa digunakan untuk melengkapi persyaratan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Turut serta dalam kegiatan klarifikasi Ketua Panwaslu Kabupaten Badung sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2019.

Hingga Ditutup, KPU Badung Terima Pengajuan Balon Anggota DPRD Badung dari 12 Parpol

Mangupura- Sesuai tahapan penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Badung untuk Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU Kabupaten Badung telah menutup penerimaan pada 17 Juli 2018 tepat pukul 24.00 WITA. Hingga penutupan, sebanyak 12 partai politik telah mengajukan pendaftaran di Kabupaten Badung. Pada Pemilu 2019 mendatang, terdapat enam daerah pemilihan untuk memperebutkan 40 kursi di DPRD Kabupaten Badung. Masing-masing partai dapat mengajukan bakal calon sebanyak 40 orang, sebagai batas maksimal dengan tetap memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30% dengan tata urutan no calon yang telah ditetapkan. Kedua belas partai yang telah diterima pendaftarannya tersebut, yaitu Partai Demokrat, PSI, Partai Hanura, Partai Nasdem dan PDI-P hingga H-1 pendaftaran. Bertepatan dengan hari penutupan, KPU Kabupaten Badung menerima pendaftaran dari Partai Perindo, Partai Golkar, PKB, PPP, Partai Gerindra, PKS, dan Partai Berkarya. Dengan demikian, terdapat 4 partai politik yang tidak mengajukan pendaftaran, yaitu Partai Garuda, PKPI, PBB dan PAN. Penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Badung meliputi verifikasi administrasi kelengkapan persyaratan oleh partai politik. Diawali dengan verifikasi atas berkas pencalonan oleh partai politik sehingga dinyatakan sah dan diterima, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi atas berkas bakal calon anggota DPRD. Jika terdapat berkas bakal calon anggota DPRD Kabupaten Badung yang tidak lengkap dan tidak sah, partai politik dapat melakukan perbaikan kelengkapan berkas pada 22-31 Juli 2018.

Pendaftaran Partai Demokrat Diterima Sebagai Pendaftar Pertama Di KPU Badung

Tahapan perhelatan Pemilu 2019 saat ini telah memasuki masa pengajuan dokumen pencalonan dari masing-masing partai sebagai upaya Partai menghadirkan bakal calon yang akan dipilih saat Pemilu tahun 2019 mendatang. Pengajuan bakal calon oleh partai ini sudah dimulai sejak tanggal 4 juli dan berakhir pada 17 juli 2018 pukul 24.00 Wita. Partai Demokrat menjadi partai pertama di Kabupaten Badung yang melakukan pendaftaran, dengan hadir di kantor KPU Kabupaten Badung pukul 14.53 wita dengan menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan yang terdiri dari persyaratan pendaftaran bakal calon dan syarat bakal calon. Terhadap dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon yang penyerahannya dipimpin langsung Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Badung, I Made Sunarta, dilakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan memang telah memenuhi syarat dan sah. Dengan demikian KPU Kabupaten Badung menerima pendaftaran Partai Demokrat dengan memberikan Tanda Terima yang diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Badung didampingi Komisioner I Wayan Semara Cipta, Ni Luh Nesia Padma Gandi dan I Wayan Artana Dana. Berdasarkan dokumen pengajuan pendaftaran tersebut, tercatat Partai Demokrat mengajukan 100% bakal calon per Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Kabupaten Badung sejumlah 40 orang. Untuk berkas persyaratan calon akan dilakukan verifikasi penelitian keabsahannya pada rentang waktu hingga tanggal 18 Juli 2018.