Berita Terkini

KPU Badung Sosialisasikan Aturan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2019

Menyikapi semakin dekatnya pelaksanaan masa Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung sampaikan gambaran awal peraturan Kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang dilaksanaan pada Hotel Nirmala, Jumat (31/08/2018).   Dihadapan pengurus Partai Politik peserta Pemilu se Kabupaten Badung, Bawaslu Kabupaten Badung dan Ketua PPK se Kabupaten Badung, Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula menyampaikan pentingnya mentaati peraturan Kampanye Pemilu 2019 yang mengatur tata cara kampanye dengan sanksi tegas yang diberlakukan di dalamnya.   “Informasi aturan Kampanye Pemilu Tahun 2019 lebih awal kami sampaikan, karena kita ingin semua pihak yang terlibat nanti dalam Pemilu mengetahui aturan tentang pelaksanaan kampanye sehingga terhindar dari sanksi yang tidak kita inginkan bersama,” kata Agung Raka Nakula.   Memulai kampanye lebih awal, menyalahi ketentuan pembuatan bahan dan alat peraga kampanye, serta ketidak taatan terhadap pelaporan dana kampanye dapat berakibat didiskualifikasi dari peserta pemilu pada wilayah bersangkutan.   Menyambung tentang Dana Kampanye, Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, I Wayan Artana Dana mengatakan, agar peserta Pemilu menyiapkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) untuk menampung sumbangan dana kampanye setiap peserta Pemilu.   Dapat kami sampaikan disini, dalam hal sumbangan dana Kampanye, diatur dalam ketentuan jumlah maksimal yang dapat disumbangkan perorangan adalah 2,5 Milyar Rupiah, dan bagi Kelompok ataupun Perusahaan/Badan Usaha Non Pemerintah maksimum 25 Milyar Rupiah.   Ada tiga jenis lapora yang harus disampaikan peserta Pemilu dalam hal penggunaan Dana Kampanye diantaranya Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Lapoan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).   FOTO KEGIATAN TERKAIT

KPU Badung Sosialisasikan Tatacara Penggantian DCS

Setelah menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung pada Pemilihan Umum Tahun 2019, tahapan yang menjadi konsen selanjutnya bagi KPU maupun Peserta Pemilu adalah Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap DCS, Pengajuan Pengganti Bakal Calon hingga Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).   Untuk memberikan informasi secara luas kepada Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Badung, KPU Kabupaten Badung mengadakan Sosialisasi Tatacara Penggantian Calon bilamana terdapat Parpol yang hendak melakukan penggantian Bakal Calon yang telah diajukan, yang diadakan di Hotel Nirmala Jl. Mahendradatta Denpasar, Jumat (31/08/2018)   Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula menyampaikan dalam pembukaannya bahwa setelah DCS diumumkan secara luas, KPU Menunggu masukan dan tanggapan masyarakat yang hingga batas akhir, 21 Agustus 2018, tidak ada laporan, sehingga tahapan dilanjutkan ke proses pengajuan pengganti bakal calon dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.   “Tidak semua bakal calon dapat diganti begitu saja, harus mengikuti ketentuan peraturan yang sudah ada seperti kriteria calon yang dapat diganti, kuota 30% dan posisi bakal calon perempuan pada DCS, yang akan lebih lanjut dipaparkan oleh Semara Cipta setelah ini,” kata Agung Raka Nakula mebuka acara.   Menegaskan kembali pernyataan Agung Raka Nakula, Anggota KPU Badung Divisi Teknis, I Wayan Semara Cipta mengatakan Bakal Calon yang dapat diganti adalah jika meninggal dunia, bakal calon perempuan yang mengundurkan diri yang memengaruhi kuota 30% dan posisi perempuan.   “Jika terdapat penggantian Bakal Calon, Partai Politik dapat menyampaikan secara tertulis kepada KPU Badung pada rentang waktu 4 – 10 September 2018 disertai dokumen bakal calon pengganti,” sambung Wayan Semara Cipta. Adapun proses akhir dari perbaikan DCS untuk kemudian ditetapkan menjadi DCT pada 20 September 2018 dan diumumkan sejak saat ditetapkan sampai 23 September 2018. Setelah penetapan DCT tidak adalagi proses penggantian Bakal Calon ataupun perubahan Daftar Calon.   Perubahan DCT hanya menyangkut pencoretan nama calon yang memenuhi kondisi terdapat calon yang terbukti melalui keputusan pengadilan yang sah dan mengikat melakukan pemalsudan dokumen pencalonan, ataupu calon yang meninggal dunia. Terhadap kondisi ini hanya dilakukan pencoretan nama calon pada DPT dan diparaf oleh KPU.   FOTO KEGIATAN TERKAIT

Program <i>Goes-To-School</i> KPU Badung Pertama Ke SMK PGRI 2 Badung

    Dalam rangkaian kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung telah menyusun serangkaian program guna menggemakan dan menarik partisipasi masyarakat dalam kegiatan tersebut.   Salah satu kegiatannya adalah program KPU Goes-to-School, yang mana kegiatan ini dilaksanakan untuk terus menyasar kaum muda atau pemilih pemula untuk semakin mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya pelaksanaan Pemilu.   Sebagai rangkaian kegiatan, program Goes-to-school yang pertama dilaksanakan di SMK PGRI 2 Badung di Mengwi yang diikuti oleh lebih dari 150 orang siswa siwsi sekolah tersebut, Jumat (31/08/2018).   Hadir sebagai pemateri dalam kesempatan ini adalah Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Sosialisasi, I Wayan Artana Dana yang menyampaikan beberapa materi seperti pemahaman tentang Pemilu dan Jenis Pemilu, serta Anggota KPU Badung Divisi Keuangan Umum dan Logistik, Ni Luh Nesia Padma Gandi tentang pentinggnya menggunakan hak pilih dan menjadi penyelenggara yang berintegritas.   Didampingi Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Badung, Drs. I Gusti Ketut Sukadana, nampak antusiasme siswa siswi yang terlibat dalam menjawab pertanyaan yang diajukan pemateri kepada mereka, dan bagi yang menjawab dengan baik, disediakan hadiah berupa doorprise berupa Mug dari KPU.   Diakhir acara siswa-siswi menyampaikan kesan dan pesan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut seperti menjadi menjadi tahu tentang asas-asas pelaksanaan pemilu, syarat menjadi pemilih dan pentingnya menggunakan hak pilih, juga meminta KPU Kabupaten Badung sebagai penyelenggara pemilu tetap menjaga semangatnya dalam mengawal setiap perhelatan Pemilu yang ada.   FOTO KEGIATAN TERKAIT

KPU Badung tetapkan DPT untuk Pemilu 2019

Setelah melalui proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan dilanjutkan dengan perbaikan terhadap DPS menjadi DPSHP, pemutakhiran daftar pemilih dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2019 memasuki tahap penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Melalui mekanisme Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2019, Selasa (21/8/2018) bertempat di Sense Hotel Seminyak, KPU Kabupaten Badung menetapkan jumlah DPT Kabupaten Badung 366.545 dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.374. Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula saat membuka rapat pleno menyampaikan bahwa proses dalam penetapan DPT ini acuannya adalah DPT Pilgub Bali 2018. Bersama PPK dan PPS, tahapan pemutakhiran dari penetapan DPS menjadi DPSHP sudah pula dilaksanakan dengan baik. "Setelah ditetapkan menjadi DPT, maka DPT ini akan diumumkan ke masyarakat dan bisa di cek melalui website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/. Pasca penetapan DPT, masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih masih bisa menggunakan hak pilihnya pada hari H nanti dengan menggunakan KTP. Sedangkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dan akan mau pindah memilih dengan menggunakan A5, akan direkap dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 30 hari sebelum hari H ,” jelas Anak Agung Gede Raka Nakula dihadapan undangan yang hadir. Pada kesempatan yang sama, Anggota Divisi Teknis Penyelenggara I Wayan Semara Cipta menyampaikan berkenaan dengan perkembangan jumlah Pemilih, TPS dan jumlah maksimal pemilih per TPS Pemilu 2019. “Berkembangnya jumlah TPS menjadi sedemikian besar dikarenakan ketentuan yang membatasi jumlah pemilih per TPS untuk Pemilu Tahun 2019 hanya maksimal 300 pemilih per TPS,” jelas Semara Cipta. Rapat Pleno diakhiri dengan penyampaian Berita Acara Hasil Penetapan DPSHP Akhir dan DPT kepada perwakilan dari KPU Provinsi Bali, PPK se- Kabupaten Badung, Pimpinan Parpol, dan Bawaslu Kabupaten Badung yang hadir pada acara hari ini. FOTO KEGIATAN TERKAIT

KPU Kabupaten Badung Selesaikan Verfak Perbaikan Dukungan Calon Anggota DPD Pemilu 2019

KPU Kabupaten Badung telah menyelesaikan tahapan verifikasi faktual perbaikan kedua syarat dukungan pemilih perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD. Kegiatan yang dilaksanakan dalam kurun waktu 14 hari mulai tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan 12 Agustus 2018 dilakukan terhadap 4 calon anggota DPD yang dukungannya tersebar di Kabupaten Badung. “Kegiatan verifikasi faktual sudah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis oleh tim verifikator,” jelas Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula, saat penyampaian hasil verifikasi perbaikan kedua di Warung Mina Dalung, Rabu (15/8/2018). Lebih lanjut Anak Agung Gede Raka Nakula mengatakan bahwa tahapan yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota lebih ke hal-hal teknis seperti kampanye, audit dana kampanye dan penghitungan suara. KPU Kabupaten Badung menghimbau LO agar dapat selalu berkoordinasi pada setiap tahapan sehingga semua berjalan baik dan harapan KPU Kabupaten Badung mewujudkan pemilihan yang berintegritas dapat tercapai. Ditetapkan melalui Rapat Pleno pada Senin (13/8/2018) hasil verifikasi faktual dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Dua Dukungan Pemilih Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD Provinsi Bali, Kabupaten Badung (Model BA.FK.HP.KPU.Kab/Kota-DPD) dengan melampirkan jumlah sampel. Sebelumnya, pasca ditetapkan oleh KPU Provinsi Bali masih terdapat 5 calon anggota DPD yang belum terpenuhi syarat dukungannya. Berkenaan dengan hal tersebut maka calon anggota DPD dapat memperbaiki syarat dukungan untuk kedua kalinya. Dukungan yang diserahkan paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan yang bersangkutan sesuai hasil verifikasi faktual awal. KPU Kabupaten Badung sendiri, melakukan verifikasi terhadap 41 sampel dukungan dan keseluruhan sampel dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat. Hasil verifikasi faktual perbaikan kedua ini selanjutnya diinput kedalam Aplikasi Sistem Infomasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) dengan mengisi status faktual, untuk dijadikan bahan proyeksi penentuan status secara keseluruhan kabupaten/kota.   Berita Acara hasil verifikasi faktual selain disampaikan LO bakal Calon DPD, juga disampaikan kepada KPU, Panwaslu Kabupaten Badung, dan KPU Provinsi Bali. Hadir dalam kegiatan rapat ini perwakilan dari Panwaslu Kabupaten Badung sebagai bentuk pengawasan.

KPU Badung Umumkan DCS di Kecamatan dan Desa/Kelurahan

Mangupura- Sebagai terobosan atas pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) untuk DPRD Kabupaten Badung, KPU Kabupaten Badung memanfaatkan fasilitas publik. Tidak hanya  melalui media cetak dan elektronik, namun juga melalui media sosial serta pengumuman di kantor kecamatan dan kantor desa/kelurahan se-Kabupaten Badung. Pengumuman di media cetak dan elektronik telah dilaksanakan usai pleno penetapan DCS pada 11 Agustus 2018. “Sesuai ketentuan, DCS harus diumumkan, sudah melalui koran, televisi, website resmi, media sosial juga. Kami juga mengumumkan di kantor Camat dan Desa/Lurah” terang Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula. Tahapan pencalonan DPRD di Kabupaten Badung, telah memasuki masa pengumuman  DCS per 12 Agustus 2018. DCS harus diumumkan melalui media massa atau media lain, sehingga dapat diketahui masyarakat luas. Pada tahap pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Badung pada Pemilu 2019, diminta masukan dan tanggapan masarakat. Sampai dengan tanggal 21 Agustus 2018, masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan langsung ke kantor KPU Kabupaten Badung atau melalui surat elektronik ditujukan ke kpubadung@gmail.com. Cek pengumuman DCS disini