Berita Terkini

KPU Badung Gelar Bimtek Tata Kelola Dana Kampanye Pemilu 2019

Menjelang tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU Kabupaten Badung memberikan bimbingan teknis penyusunan laporan Dana Kampanye kepada Peserta Pemilu mengingat pentingnya proses ini dan sanksi tegas yang mengaturnya. Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bimtek Pelaporan Dana Kampanye ini sangat penting untuk dilakukan karena dalam proses pelaporan ada batas waktu yang harus diikuti. “Ada sanksi jika Peserta Pemilu tidak menyampaikan pelaporan yaitu pembatalan sebagai peserta pemilu dan sebagai calon terpilih” jelas Agung Raka Nakula dihadapan peserta Bimbingan Teknis Pelaporan Dana Kampanye di Sense Sunset Hotel Seminyak, Senin (17/9/2018). Penyampaian materi oleh Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Sosialisasi I Wayan Artana Dana, menyampaikan materi yang mencakup jenis laporan, tahapan dan jadwal pelaporan, bentuk, sumber dan batasan dana kampanye, serta larangan dan sanksi.   Artana Dana menambahkan Partai Politik membuka Rekening Khusus Dana Kampanye yang terpisah dari rekening keuangan Partai Politik. “Semua sumbangan Dana Kampanye berbentuk uang, wajib ditempatkan pada RKDK Partai Politik terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye, baru setelah itu disampaikan kepada caleg sebagai penerimaan sumbangan dari Parpol” jelasnya. Beberapa hal penting yang harus diperhatikan Partai Politik dalam penyusunan laporan bahwa apabila saat penyampaian LADK, caleg tidak menyampaikan LADK7, maka akan dilakukan perbaikan terhadap LADK. Meskipun caleg tidak ada transaksi penerimaan dan pengeluaran serta kegiatan kampanye, maka caleg tetap menyampaikan LADK7 dengan nilai nihil. Selanjutnya diberikan pengenalan Aplikasi Sistem Dana Kampanye kepada Operator/LO Partai Politik. Aplikasi ini digunakan untuk menginput penerimaan dan pengeluaran dana kampanye guna menyusun dan menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU. Selain itu juga sebagai kontrol bagi Peserta Pemilu dalam penerimaan sumbangan dana kampanye dari pihak lain. Pada kegiatan yang dihadiri pula oleh Bawaslu dan Tim Kerja KPU Kabupaten Badung diharapkan khususnya kepada Partai Politik untuk menyimak dengan baik mengenai pengaturan dan aplikasi pelaporan dana kampanye agar mampu menyajikan laporan yang akuntabel dan transparan dan mencakup seluruh informasi yang dibutuhkan.

KPU Badung Gelar FGD Riset Evaluasi Pelaksanaan Pilgub Bali 2019

Perhelatan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali Tahun 2018 telah memasuki masa akhir, yang ditandai dengan pelaksanaan evaluasi pelaksanaannya secara menyeluruh di setiap kabupaten/kota di Bali. Adapun salah satu bentuk evaluasi pelaksanaan Pilgub Bali 2018 lalu adalah pelaksanaan riset atau penelitian dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan KPU Kabupaten Badung bersama tim Peneliti di Ruang Rapat Madya Goshana, Kantor DPRD Kabupaten Badung, Sabtu (15/09/2018). Riset mengambil tema Patologi Pemilu dalam Pilgub Bali 2018 dan Perilaku Memilih Para Pemilih dalam Pilgub Bali 2018, karena dibalik tingginya partisipasi pemilih yang tinggi di Kabupaten Badung, terdapat banyak hal yang dapat kita kaji untuk diambil kesimpulan guna penyusunan kebijakan ke depannya. Tim Peneliti yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Badung dari Universitas Ngurah Rai Denpasar yang diketuai oleh Dr. Ida Ayu Putu Sri Widnyani, S.Sos., M.Ap, memaparkan bagaimana penelitian terhadap kedua tema tersebut dirancang dan dilakukan untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang ditetapkan dalam penelitian. Hadir dalam acara FGD antara lain perwakilan Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Badung, Panitia Pemilihan Kecamatan, Perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Badung   Dalam sesi tanya jawab terdapat masukan-masukan dari peserta FGD yang sifatnya berupa saran terhadap hasil penelitian seperti memberikan pendidikan politik yang lebih massif, meningkatkan kerjasama dan sinergitas lembaga pemilu dengan segenap stakeholder terkait, mengatur ranah-ranah dalam pemilu yang belum ditegaskan kedalam suatu peraturan. Di akhir acara Ketua Tim Peneliti menyampaikan closing-statement mengenai patologi pemilu, atau dalam kata lain “penyakit” yang menimbulkan potensi mencederai proses pemilu yang Luber dan Jurdil. Dalam hasil penelitian merunjuk kepada kecenderungan adanya kesepakatan-kesepakan dalam kemolompok masyarakat untuk memilih calon tertentu. “Prestasi penyelenggara tidak hanya dalam hal kuantitas seperti peningkatan partisipasi pemilih, namun juga nilai kualitas pelaksanaan pemilu bisa juga menjadi ukuran, seperti makna nilai dari demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang didapat masyarakat, masih perlu ditingkatkan melalui pendidikan politik yang lebih massif contoh memasukkan materi pemilu atau politik kedalam kurikulum pendidikan formal,” tutup Ida Ayu Sri Widnyani.

KPU Badung Koordinasikan Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2019 dengan Pemda

Dalam perhelatan Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU memfasilitasi kegiatan kampanye peserta Pemilu berupa pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang berupa baliho dan spanduk, sementara pemasangan dan pemeliharaannya diserahkan kepada peserta Pemilu. Selain fasilitasi pencetakan APK, KPU juga mempunyai tugas menentukan lokasi pemasangan APK tersebut melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Lokasi pemasangan APK tersebut tentu harus sesuai dengan zonasi di masing-masing Kabupaten/Kota berkenaan dengan Peraturan Daerah yang ada atau kesesuaian estetika. Berkenaan dengan penentuan lokasi pemasangan APK tersebut, KPU Kabupaten Badung melaksanakan rapat koordinasi dengan segenap pihak terkait, di Gedung DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/09/2018). Dalam rapat koordinasi tersebut hadir Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Badung yang sekaligus hadir mewakili Bupati Badung, unsur DPRD kabupaten Badung, Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, Kapolres dan Dandim Badung, Camat se Kabupaten Badung, Ketua PPK Pemilu 2019 dan Bawaslu Kabupaten Badung. Pemaparan awal dari Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Sosialisasi, I Wayan Artada Dana, yang menggawangi kegiatan Kampanye menyampaikan jumlah kebutuhan lokasi pemasangan kampanye yang terdiri dari 20 titik untuk baliho dan 32 titik pemasangan spanduk bagi Capres-Cawapres, 160 titik pemasangan Baliho dan 256 titik pemasangan spanduk bagi Partai Politik, 220 titik pemasangan spanduk bagi calon anggota DPD, serta 36 titik pemasangan APK yang diminta oleh KPU Provinsi Bali. Pandangan Kepala Badan Kesbangpol Badung, I Nyoman Suendi, menyatakan bahwa Kabupaten Badung sendiri merupakan wilayah pariwisata, sehingga berkenaan dengan pemasangan APK tidak menyalahi perda pada khususnya, namun juga perlu memikirkan aspek estetika. Wilayah seperti Kuta, Kuta Selatan dan Kuta Utara penentuan lokasi pemasangan APK perlu dikoordinasikan bersama demi solusi dan kebaikan bersama. Kesbangpol Kabupaten Badung menyatakan siap untuk memfasilitasi proses pelaksanaan pemasangan APK tentunya sesuai dengan apa menjadi tugas pokok dan fungsi dari Satpol PP, dan membuka ruang koordinasi dengan KPU maupun Bawaslu Kabupaten Badung. Akhir dari kegiatan rapat koordinasi ini diharapkan dapat dibuatkan rekomendasi lokasi-lokasi di wilayah Kabupaten Badung yang dapat dipasangi APK yang tentunya sudah sesuai dengan aturan ataupun tidak menyalahi estetika. Rekomedasi ini kemudian dapat dijadikan acuan KPU Kabupaten Badung dalam mengeluarkan Keputusan sebagai pedoman pemasangan APK bagi Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Badung.

KPU Badung Sosialisasikan Aturan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2019

Menyikapi semakin dekatnya pelaksanaan masa Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung sampaikan gambaran awal peraturan Kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang dilaksanaan pada Hotel Nirmala, Jumat (31/08/2018).   Dihadapan pengurus Partai Politik peserta Pemilu se Kabupaten Badung, Bawaslu Kabupaten Badung dan Ketua PPK se Kabupaten Badung, Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula menyampaikan pentingnya mentaati peraturan Kampanye Pemilu 2019 yang mengatur tata cara kampanye dengan sanksi tegas yang diberlakukan di dalamnya.   “Informasi aturan Kampanye Pemilu Tahun 2019 lebih awal kami sampaikan, karena kita ingin semua pihak yang terlibat nanti dalam Pemilu mengetahui aturan tentang pelaksanaan kampanye sehingga terhindar dari sanksi yang tidak kita inginkan bersama,” kata Agung Raka Nakula.   Memulai kampanye lebih awal, menyalahi ketentuan pembuatan bahan dan alat peraga kampanye, serta ketidak taatan terhadap pelaporan dana kampanye dapat berakibat didiskualifikasi dari peserta pemilu pada wilayah bersangkutan.   Menyambung tentang Dana Kampanye, Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, I Wayan Artana Dana mengatakan, agar peserta Pemilu menyiapkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) untuk menampung sumbangan dana kampanye setiap peserta Pemilu.   Dapat kami sampaikan disini, dalam hal sumbangan dana Kampanye, diatur dalam ketentuan jumlah maksimal yang dapat disumbangkan perorangan adalah 2,5 Milyar Rupiah, dan bagi Kelompok ataupun Perusahaan/Badan Usaha Non Pemerintah maksimum 25 Milyar Rupiah.   Ada tiga jenis lapora yang harus disampaikan peserta Pemilu dalam hal penggunaan Dana Kampanye diantaranya Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Lapoan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).   FOTO KEGIATAN TERKAIT

KPU Badung Sosialisasikan Tatacara Penggantian DCS

Setelah menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung pada Pemilihan Umum Tahun 2019, tahapan yang menjadi konsen selanjutnya bagi KPU maupun Peserta Pemilu adalah Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap DCS, Pengajuan Pengganti Bakal Calon hingga Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).   Untuk memberikan informasi secara luas kepada Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Badung, KPU Kabupaten Badung mengadakan Sosialisasi Tatacara Penggantian Calon bilamana terdapat Parpol yang hendak melakukan penggantian Bakal Calon yang telah diajukan, yang diadakan di Hotel Nirmala Jl. Mahendradatta Denpasar, Jumat (31/08/2018)   Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula menyampaikan dalam pembukaannya bahwa setelah DCS diumumkan secara luas, KPU Menunggu masukan dan tanggapan masyarakat yang hingga batas akhir, 21 Agustus 2018, tidak ada laporan, sehingga tahapan dilanjutkan ke proses pengajuan pengganti bakal calon dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.   “Tidak semua bakal calon dapat diganti begitu saja, harus mengikuti ketentuan peraturan yang sudah ada seperti kriteria calon yang dapat diganti, kuota 30% dan posisi bakal calon perempuan pada DCS, yang akan lebih lanjut dipaparkan oleh Semara Cipta setelah ini,” kata Agung Raka Nakula mebuka acara.   Menegaskan kembali pernyataan Agung Raka Nakula, Anggota KPU Badung Divisi Teknis, I Wayan Semara Cipta mengatakan Bakal Calon yang dapat diganti adalah jika meninggal dunia, bakal calon perempuan yang mengundurkan diri yang memengaruhi kuota 30% dan posisi perempuan.   “Jika terdapat penggantian Bakal Calon, Partai Politik dapat menyampaikan secara tertulis kepada KPU Badung pada rentang waktu 4 – 10 September 2018 disertai dokumen bakal calon pengganti,” sambung Wayan Semara Cipta. Adapun proses akhir dari perbaikan DCS untuk kemudian ditetapkan menjadi DCT pada 20 September 2018 dan diumumkan sejak saat ditetapkan sampai 23 September 2018. Setelah penetapan DCT tidak adalagi proses penggantian Bakal Calon ataupun perubahan Daftar Calon.   Perubahan DCT hanya menyangkut pencoretan nama calon yang memenuhi kondisi terdapat calon yang terbukti melalui keputusan pengadilan yang sah dan mengikat melakukan pemalsudan dokumen pencalonan, ataupu calon yang meninggal dunia. Terhadap kondisi ini hanya dilakukan pencoretan nama calon pada DPT dan diparaf oleh KPU.   FOTO KEGIATAN TERKAIT

Program <i>Goes-To-School</i> KPU Badung Pertama Ke SMK PGRI 2 Badung

    Dalam rangkaian kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung telah menyusun serangkaian program guna menggemakan dan menarik partisipasi masyarakat dalam kegiatan tersebut.   Salah satu kegiatannya adalah program KPU Goes-to-School, yang mana kegiatan ini dilaksanakan untuk terus menyasar kaum muda atau pemilih pemula untuk semakin mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya pelaksanaan Pemilu.   Sebagai rangkaian kegiatan, program Goes-to-school yang pertama dilaksanakan di SMK PGRI 2 Badung di Mengwi yang diikuti oleh lebih dari 150 orang siswa siwsi sekolah tersebut, Jumat (31/08/2018).   Hadir sebagai pemateri dalam kesempatan ini adalah Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Sosialisasi, I Wayan Artana Dana yang menyampaikan beberapa materi seperti pemahaman tentang Pemilu dan Jenis Pemilu, serta Anggota KPU Badung Divisi Keuangan Umum dan Logistik, Ni Luh Nesia Padma Gandi tentang pentinggnya menggunakan hak pilih dan menjadi penyelenggara yang berintegritas.   Didampingi Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Badung, Drs. I Gusti Ketut Sukadana, nampak antusiasme siswa siswi yang terlibat dalam menjawab pertanyaan yang diajukan pemateri kepada mereka, dan bagi yang menjawab dengan baik, disediakan hadiah berupa doorprise berupa Mug dari KPU.   Diakhir acara siswa-siswi menyampaikan kesan dan pesan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut seperti menjadi menjadi tahu tentang asas-asas pelaksanaan pemilu, syarat menjadi pemilih dan pentingnya menggunakan hak pilih, juga meminta KPU Kabupaten Badung sebagai penyelenggara pemilu tetap menjaga semangatnya dalam mengawal setiap perhelatan Pemilu yang ada.   FOTO KEGIATAN TERKAIT