Berita Terkini

KPU Badung Bekali PPK Mekanisme Pengisian Formulir Rekapitulasi Perolehan Suara Pilgub Bali 2018

Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara merupakan tahapan setelah pemungutan dan penghitungan suara di TPS tanggal 27 Juni 2018 nanti dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. Proses rekapitulasi dilakukan berjenjang dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten hingga ke KPU Provinsi Bali, mulai tanggal 28 Juni hingga 9 Juli 2018. Yang menjadi penting dalam proses rekapitulasi penghitungan suara adalah pengisian formulir rekapitulasi berupa Formulir Model DAA untuk tingkat Desa/Kelurahan dan Model DA1 untuk tingkat Kecamatan. Berkenaan dengan hal tersebut, untuk memastikan proses rekapitulasi nanti tersebut, KPU Kabupaten Badung mengundang Operator rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan didampingi Ketua PPK se Kabupaten Badung dalam Bimbingan Teknis yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Badung, Jumat (22/06/2018). Pengisian Formulir Rekapitulasi sudah disediakan alat bantu oleh KPU RI berupa Formulir DAA dan DA1 yang dibuat otomatis oleh Sistem Penghitungan Suara (SITUNG) Web, SITUNG Agregator untuk merekapitulasi isian Formulir DAA menjadi DA1. Selain diberikan pemahaman cara pengisian formulir rekapitulasi, peserta Bimtek juga dikenalkan dengan tahapan kegiatan pasca selesainya proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Kegiatan tersebut diantaranya adalah pengumpulan Formulir Model C dan C1 dari TPS kepada KPU Kabupaten melalui PPK, dilanjutkan dengan proses pindai dan entri formulir tersebut untuk diunggah dan diumumkan sesegera mungkin ke publik. “Upaya ini adalah untuk menjaga kepercayaan publik terhadap transparansi dari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang telah dilakukan, sebelum pada akhirnya terdapat proses rekapitulasi dan penetapan calon terpilih oleh KPU,” kata Anggota KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta. Sebagai kegiatan puncaknya, peserta juga diajak untuk melakukan simulasi pengisian formulir DAA di tingkat desa/kelurahan dan melihat kompilasinya pada formulir model DA1 di tingkat kecamatan yang dihitung secara otomatis menggunakan aplikasi Situng Agregator maupun formula khusus dalam file excel.   DOKUMENTASI KEGIATAN

KPU Badung Serahkan Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2019

Mangupura- Pelaksanaan proses verifikasi faktual dukungan pemilih perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD tingkat kabupaten/kota sampai pada tahap penyusunan dan penandatanganan Berita Acara hasil verifikasi.   Verifikasi faktual dilaksanakan dalam kurun waktu 21 hari mulai tanggal 30 Mei 2018 sampai dengan 19 Juni 2018 terhadap 23 calon perseorangan Anggota DPD yang telah mendaftar di KPU Provinsi Bali.   Ditetapkan melalui Rapat Pleno pada Kamis (21/6/2018) di Kantor KPU Kabupaten Badung, hasil verifikasi faktual dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Pemilih Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD Provinsi Bali, Kabupaten Badung (Model BA.FK.KPU.Kab/Kota-DPD) dengan melampirkan jumlah sampel yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.   Hasil verifikasi faktual diinput kedalam Aplikasi Sistem Infomasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) dengan mengisi status faktual. Kriteria yang menentukan status dukungan sampel menjadi memenuhi syarat adalah pendukung memberikan dukungan kepada 1 (satu) orang calon DPD dan menyatakan dukungannya. Selain itu jika pendukung tidak menyatakan dukungan tetapi tidak bersedia menandatangani surat pernyataan maka dukungannya juga akan menjadi memenuhi syarat.   Sedangkan dianggap tidak memenuhi syarat jika pendukung tidak menyatakan dukungan, memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) calon, belum memenuhi syarat usia pemilih, status PNS/TNI/POLRI/Penyelenggara Pemilu/Kepala Desa serta jika data pendukung tidak sesuai dengan KTP Elektronik/Suket.   Berita Acara hasil verifikasi faktual selain disampaikan untuk KPU Provinsi Bali sebagai bahan proyeksi penentuan status secara keseluruhan kabupaten/kota, juga disampaikan kepada KPU, Panwaslu Kabupaten Badung, dan LO bakal Calon DPD. Hadir juga dalam kegiatan rapat ini Ketua Panwaslu Kabupaten Badung, Ketut Alit Astasoma.   FOTO KEGIATAN:

KPU Badung Mulai Lakukan Pengepakan Logistik Pilgub Bali

    Mangupura- Jelang hari pencoblosan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali pada 27 Juni 2018, KPU Kabupaten Badung mulai melakukan pengepakan logistic ke dalam kotak suara. Mengundang PPK dan PPS se-Kabupaten Badung, pengepakan dilakukan mulai 18 hingga 22 Juni 2018.   Pada pengepakan hari ketiga (20/6/2018), tiga kecamatan telah melakukan pengepakan logistic baik yang di dalam maupun luar kotak suara. Ketiga kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Petang, Abiansemal dan Mengwi. Sedangkan tiga kecamatan lainnya yaitu Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan telah dijadwalkan pada hari berikutnya.   Pengepakan logistic dengan melibatkan PPK dan PPS se-Kabupaten Badung dilakukan dengan tujuan memastikan logistic yang akan diturunkan di TPS telah sesuai dengan ketentuan. Proses pengepakan dilakukan langsung oleh PPS, sekaligus sebagai upaya untuk mengetahui dengan jelas jenis logistic yang digunakan pada hari pemilihan pada 27 Juni mendatang.   Dalam proses pengepakan, setiap PPS diberikan cek list yang berisi daftar jenis logistic, sehingga dapat melakukan kontrol langsung untuk memastikan telah tersedia sesuai kebutuhan. Selain itu, proses pengepakan dilakukan dengan pengawasan langsung oleh jajaran Panwaslu Kabupaten Badung.    Setelah proses pengepakan dengan melibatkan PPK dan PPS se-Kabupaten Badung, maka KPU Kabupaten Badung akan melakukan proses distribusi logistik. Pada distribusi logistik yang dijadwalkan pada 25 Juni 2018, seluruh logistic akan diturunkan di desa/kelurahan se-Kabupaten Badung untuk dikirim ke TPS pada H-1 pencoblosan.

KPU Badung Tetapkan 1.360 TPS dan DPS Pemilu 2019

    Menyongsong perhelatan Pemilihan Umum 17 April tahun 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung telah melaksanakan tahapan pemetaan pemilih sekaligus Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam proses pemetaan ini, selanjutnya KPU Kabupaten Badung menetapkan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2019 sebesar 364.909 pemilih yang terdiri dari 180.458 pemilih laki-laki dan 184.451 pemilih perempuan.    Jumlah pemilih ini tersebar di  1.360 TPS dari 62 desa/kelurahan di Kabupaten Badung.   Ketetapan tersebut disahkan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum 2019 yang dilaksanakan di Warung Mina Dalung, Minggu (17/06/2018).   Acara dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Badung, Disdukcapil Kabupaten Badung, Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Badung dan PPK se-Kabupaten Badung.   Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula mengatakan bahwa dalam penyusunan daftar pemilih Pemilu 2019, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 dijadikan sebagai dasar rujukan.    “Jumlah DPS Pemilu 2019 meningkat dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Bali Tahun 2018 utamanya disebabkan adanya penambahan pemilih pemula dan makin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-el,” ungkapnya.   Lebih lanjut Ketua KPU Badung menyampaikan berkaitan dengan meningkatnya jumlah TPS, disebabkan karena berdasarkan ketentuan penyusunan Daftar Pemilih dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang.   FOTO KEGIATAN  

KPU Badung Kemas Sosialisasi Pilgub 2018 Dengan Pentas Seni Budaya di Gunung Payung

Mangupura - Ajang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yang semakin di depan mata, menjadi momentum untuk mengingatkan kembali pada masyarakat melalui sosialiasi. Dikemas dalam kegiatan seni budaya, KPU Kabupaten Badung menggelar sosialisasi di Gunung Payung Cultural Park, Kuta Selatan (14/6/2018).   Saat memberikan sambutan, Bendesa Adat Kutuh Made Wena menyampaikan apresiasi mendalam atas dipilihnya lokasi yang berada di Desa Kutuh ini. “Tempat ini merupakan swadaya masyarakat, sehingga melalui sosialisasi ini, dapat lebih dikenal luas oleh masyarakat” demikian disampaikan Made Wena.   Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Badung dalam sambutannya juga mengharapkan partisipasi masyarakat dari berbagai wilayah di Badung khususnya, dalam Pilgub Bali yang tinggal menghitung hari saja. “Sosialisasi ini sebelumnya telah dilaksanakan di Kecamatan Abiansemal dan Kuta Utara, dan sekarang di Kuta Selatan sehingga diharapkan seluruh masyarakat dapat berpartisipasi pada Pilgub 27 Juni nanti” harap Raka Nakula.   Dalam penyampaiannya Ketua KPU Kabupaten Badung juga mengatakan bahwa partisipasi pemilih merupakan kunci keberhasilan dalam pemilu ataupun pilkada, bahwa suara pemilih adalah suara tuhan, satu suara sangat menentukan dalam pemilu atau pilkada yang melahirkan seorang pemimpin yang merupakan pilihan rakyat.   Hadir pada sosialisasi tersebut, diantaranya Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Panwaslu Kabupaten Badung, penyelenggara ad hoc se-Kabupaten Badung, pemangku kepentingan, serta tokoh masyarakat setempat. Terkait penyelenggaraan sosialisasi yang dikemas dalam bentuk seni dan budaya, Wakil Bupati Ketut Suiasa menyampaikan beberapa kelebihan.    “Dengan menekankan seni budaya, substansi materi pasti sampai dan dengan mudah dan sederhana dimengerti masyarakat” kata Wakil Bupati. Ditambahkan, kemasan seni dan budaya merupakan pemberdayaan dan pelestarian seni budaya, selain menjadi hiburan pula bagi masyarakat.   Dalam sesi penyampaian sosialisasi Pilgub Bali 2018 oleh Anggota KPU Kabupaten Badung divisi Sosialisasi, I Wayan Artana Dana, tidak henti-hentinya menyampaikan himbauan agar setiap masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih maupun yang belum terdaftar namun telah mimiliki hak pilih, dengan dibuktikan kepemilikan KTP-el maupun Surat Keterangan Disdukcapil, agar datang ke TPS pada tanggal 27 Juni 2018.   Kegiatan sosialisasi diawali dengan atraksi paragliding yang membawa poster sosialisasi Pilgub Bali 27 Juni 2018. Dimeriahkan dengan pentas seni dari Sanggar Pancer Langit, duo Alien’s Child, Bondres Rare Kual, serta Nanoe Biroe. Melalui kegiatan sosialisasi, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilgub Bali mendatang. FOTO TERKAIT

KPU Badung Melaksanakan Rapat Koordinasi Verfak Dukungan Calon DPD Pemilu 2019

KPU Kabupaten Badung telah merampungkan pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan anggota DPD Pemilu 2019 Daerah Pemilihan Bali secara door to door terakhir di Kecamatan Abiansemal dan Petang. Data dukungan calon yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Badung dengan jumlah dukungan yang harus dilakukan verifikasi faktual sejumlah 936 dari 22 calon. Dari hasil pelaksanaan verifikasi faktual dengan mendatangi langsung pendukung calon yang bersangkutan masih terdapat beberapa pendukung yang tidak dapat ditemui. Berkenaan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Badung mengadakan Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Selasa (12/06/2018) bertempat di Kantor KPU Kabupaten Badung yang dihadiri oleh Petugas Penghubung dari 17 Calon Perseorangan Anggota DPD. Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula dalam rapat menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa pendukung calon anggota DPD yang tidak dapat ditemui. “Data ini sebenarnya dapat disampaikan melalui telepon, tetapi kami menggunakan kesempatan ini untuk dapat bertatap muka dan berkoordinasi dengan LO dari masing-masing calon” ucapnya. Lebih lanjut Raka Nakula menyampaikan dalam tahapan ini LO diberi kesempatan untuk mengumpulkan pendukung yang tidak dapat ditemui pada tempat yang telah ditentukan paling lambat sampai dengan batas akhir masa verifikasi. Jika pada saat dikumpulkan pendukung tidak dapat hadir, maka LO dapat menghadirkan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Badung untuk membuktikan dukungannya. Dalam tahapan ini diharapkan LO dapat mengumpulkan dan menghadirkan sampel pendukung Calon DPD bersangkutan, karena jika melewati batas akhir masa verifikasi dukungan akan dianggap Tidak Memenuhi Syarat.