Berita Terkini

Inspektorat KPU RI Apresiasi Baik Pelaksanaan SPIP di KPU Badung

Dalam rangka program kerja pengawasan tahunan TA 2018, Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU melakukan monitoring ke KPU Kabupaten Badung. Monitoring oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Andy Firmanda, diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Badung, Rabu (20/11/2018).   Monitoring dilakukan terhadap penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan KPU Badung Tahun Anggaran 2018. Andy Firmanda menyampaikan bahwa SPIP dapat mewujudkan peningkatan kinerja dan transparansi pelaporan keuangan serta asset BMN.   KPU Kabupaten wajib menyampaikan Laporan Implementasi SPIP. Laporannya memuat informasi terkait pelaksanaan kegiatan, kegagalan/kemajuan suatu kegiatan serta saran untuk perbaikan dengan periode triwulanan dan tahunan. Selain itu diwajibkan juga untuk menyusun dan melaporkan Kartu Kendali yang merupakan bagian dari aktivitas pengendalian minimal di unit kerja.   Terkait hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini Sekretaris KPU Badung selaku Koordinator Satgas SPIP sudah melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan SPIP.   Terhadap Operator SPIP, Andy Firmanda menyampaikan agar dalam penyusunan pelaporan SPIP berpedoman pada Surat KPU No. 1406 tentang Penyelenggaraan SPIP serta pengisian dan pelaporan kartu kendali. Dokumen yang dibutuhkan untuk menyusun kartu kendali diperoleh melalui Kepala Sub Bagian yang bersangkutan karena mereka yang bertanggungjawab atas dokumen yang dikeluarkan.   Andy Rirmanda memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan SPIP di Kabupaten Badung karena secara umum telah memenuhi standar dan prosedur pelaporan. Beliau juga mengecek kesiapan dan kelayakan gudang dalam persiapan penerimaan Logistik Pemilu 2019 terutamanya Kotak dan bilik suara transparan berbahan kardus.  

KPU Badung Serahterimakan APK Fasilitasi KPU dalam Kampanye Pemilu 2019

Pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menjadi fasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui tahapan yang panjang berupa tahapan perancangan desain APK oleh peserta pemilu, persetujuan desain, persetujuan dummy, pencetakan, hingga penyerahan kepada peserta pemilu dilakukan di kantor KPU Kabupaten Badung, Selasa (27/11/2018).   APK Fasilitasi KPU merupakan hak peserta pemilu, sehingga menjadi kewajiban KPU sebagaimana diatur untuk dicetakkan dan diserahkan kepada peserta pemilu dalam masa kampanye Pemilu Tahun 2019 yang telah dimulai sejak tanggal 23 Oktober 2018 hingga 13 April 2019.   Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta dalam pembukaannya menyampaikan jenis APK yang menjadi fasilitasi KPU berupa 5 buah Baliho dan 16 buah Spanduk masing-masing untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan masing-masing Partai Politik, serta 10 buah spanduk untuk setiap Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk dipasang di wilayah Kabupaten Badung.   “APK Fasilitasi KPU ini sesuai jenis dan peruntukannya akan kami serahkan seusai acara ini, mohon agar dipasang pada titik-titik pemasangan sebagaimana lokasi pemasangan yang telah ditentukan sesuai hasil pengundian yang kami buatkan SK No. 122 tanggal 2 Oktober 2018, selama masa kampanye Pemilu 2019,” kata Semara Cipta.   APK Fasilitasi KPU secara khusus diberi tanda untuk membedakannya nanti dengan APK lain yang memang dapat ditambahkan sendiri oleh peserta pemilu sesuai ketentuan, berupa tanda tangan oleh Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Sosialisasi, I Wayan Artana Dana.   Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Sosialisasi, I Wayan Artana Dana, menyampaikan penegasan-penegasan terkait Kampanye utamanya yang menjadi larangan seperti mempersoalkan dasar negara, tindakan yang membahakan persatuan dan kesatuan bangsa, mengumbar isu SARA, tindakan intimidasi, perusakan APK peserta lain, memanfaatkan fasilitas pemerintah, atau melakukan politik uang.   “Peserta pemilu selalu kami himbau agar menaati segala peraturan dan ketentuan terkait kampanye, utamanya yang menjadi laranganya, seperti larangan memasang APK pada  tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung atau sekolah),” kata Wayan Artana Dana.   Turut hadir pada acara ini selain undangan dari Tim Penghubung Peserta Pemilu dari pasangan Capres Cawapres, LO Partai Politik dan Timp Penghubung Calon Anggota DPD, yakni Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Badung dan Bawaslu Kabupaten Badung.    Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, Ketut Alit Astasoma dalam penyampaiannya turut mengingatkan agar peserta pemilu segera memasang APK yang telah diserahkan KPU tersebut, dengan turut memperhatikan pemasangannya meliputi titik yang ditentukan, estetika dan kerapian, kekokohan dan keamanan pemasangan menghindari kerubuhan agar tidak menimbulkan korban ataupun kerugian materiil lainnya.   Turut menyampaikan pesannya, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Badung, I Nyoman Suendi, keberadaan Kesbangpol tidak untuk melakukan intervensi penyelenggaraan, namun turut mendorong kepada penyelenggara dan peserta pemilu untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu 2019 yang aman dan damai.   “Kami tidak intervensi, tapi berkepentingan mendorong pelaksanaan pemilu 2019 agar aman dan damai sehingga index kerukunan tetap terjaga bahkan meningkat seiring suksesnya pelaksanaan pemilu 2019,” kata Nyoman Suendi.   Pada akhir acara dilaksanakan serahterima APK Fasilitasi KPU dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima yang berisi jenis dan jumlah APK yang diserahkan, peruntukannya untuk dipasang dalam masa Kampanye Pemilu 2019, ditandatangani oleh KPU Kabupaten Badung dan penerima yang disaksikan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Badung.   FOTO TERKAIT

KPU Badung Tuntaskan Rangkaian Rekrutmen Penambahan Anggota PPK Pasca Putusan MK Pemilu 2019

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Badung melaksanakan rangkaian rekrutmen penambahan. anggota PPK dari semua 3 orang menjadi 5 orang.   KPU Kabupaten Badung menetapkan untuk menempuh mekanisme verifikasi terhadap dua orang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 yang tidak terpilih, sebagaimana arahan dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 1373 tertanggal 5 November 2018 tentang Proses Penambahan Anggota PPK Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018.   Mengawali tahap rekrutmen tersebut, KPU Kabupaten Badung menetapkan bakal calon yang merupakan pendaftar Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 yang tidak terpilih tersebut, untuk dilanjutkan pada proses verifikasi dan klarifikasi syarat administrasi pada rentang waktu 15 – 18 November 2018.   Kelanjutan dari proses tersebut, KPU Kabupaten Badung kemudian memanggil nama-nama yang ditetapkan menjadi bakal calon anggota PPK Pemilu Tahun 2019, untuk dilakukan tes wawancara pada tanggal 19 November 2018.   Baru kemudian pada tanggal 20 November 2018, KPU Kabupaten Badung menetapkan hasil evaluasi, verifikasi dan tes wawancara penambahan jumlah Anggota PPK sekaligus menetapkan dan mengumumkan nama-nama tambahan Anggota PPK dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.   “Penting bagi kami menempuh mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan maupun Surat Edaran KPU, guna menjamin pelaksanaan tahapan penambahan anggota PPK untuk Pemilu Tahun 2019 ini benar secara aturan dan lengkap administrasinya,” kata Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta saat Rapat Pleno di Kantor KPU Kabupaten Badung, Selasa (20/11/2018).   Pasca ditetapkannya nama-nama tambahan Anggota PPK dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 ini, baru aka dilaksanakan pelantikan secara serentak pada tanggal 2 Januari 2019 sebagai pertanda dimulainya masa kerja PPK dari tanggal pelantikan hingga tanggal 16 Juni 2019, namun dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan.     FOTO TERKAIT

KPU Badung Gandeng IAI untuk Pendampingan Pelayanan dan Fasilitasi Pelaporan Dana Kampanye

Menindaklanjuti instruksi dari KPU Provinsi Bali berkenaan dengan pelibatan IAI dalam rangka pendampingan pelayanan dan fasilitasi pelaporan dana kampanye, KPU Kabupaten Badung mengadakan Rapat Koordinasi Pendampingan Penyusunan Pelaporan Dana Kampanye oleh Anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Bali yang dilaksanakan di Warung Mina Dalung, Kamis (15/11/2018).   Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan koordinasi berkenaan dengan teknis pendampingan dari IAI. Pelibatan IAI ini bertujuan untuk mendampingi KPU Badung dalam setiap pelaksanaan Helpdesk Pelaporan Dana Kampanye bagi Operator Parpol.   “Dengan pendampingan dari IAI kami berharap dapat membantu Parpol dalam menyusun dan menyajikan Laporan Dana Kampanye secara terstruktur, sistematis serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan audit untuk dapat dinyatakan Memenuhi Syarat,” jelas Semara Cipta.   Dr. Drs. Herkulanus Bambang Suprasto, M.Si.,Ak.,CA., Anggota IAI Wilayah Bali yang ditugaskan dalam pendampingan helpdesk KPU Kabupaten Badung menyampaikan perbandingan hasil keluaran dari Aplikasi dengan formulir yang ditentukan dalam Peraturan KPU yang mengatur tentang Dana Kampanye perlu juga dilengkapi dengan data manual untuk menghasilkan laporan dengan cakupan informasi yang lengkap.   “Aplikasi merupakan alat pembantu, jadi ketika informasi yang dibutuhkan tidak didukung maka lakukan perubahan secara manual sehingga dapat memenuhi informasi yang ditentukan peraturan” jelas Bambang yang juga merupakan Dosen Pasca Sarjana UNUD.   Dalam diskusi muncul beberapa pertanyaan yaitu ketidaksesuaian data dari hasil printout aplikasi karena dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap penilaian dari KAP. Berkenaan dengan hal ini, KPU Badung akan melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Bali  dan solusinya akan disampaikan saat dilaksanakan bimtek lanjutan.   Rapat Koordinasi dihadiri oleh perwakilan dari Parpol, Bawaslu Kabupaten Badung dan Tim Kerja KPU Kabupaten Badung.

Pleno DPTHP-2 di KPU Badung ada penambahan TPS

Mangupura-Hasil pencermatan dan verifikasi data pemilih sebagaimana diatur dalam SE KPU RI nomer 1351 lumayan membuat jajaran KPU Kabupaten Badung hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengatur nafas panjang dalam melakukan validasi data pemilih terlebih dengan ketiadaan perekrutan petugas pemutahiran data pemilih. Melalui hasil pencermatan dan verifikasi data pemilih ini, kemudian didapatkan hasil adanya penambahan pemilih yang berdampak kepada adanya penambahan TPS di beberapa kecamatan di Badung. Hal ini terungkap dalam hasil rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPTHP-2 yang digelar KPU Kabupaten Badung Selasa (13/11/2018) bertempat di Hotel Nirmala Denpasar.    Penambahan TPS terjadi di Kecamatan Abiansemal, terdapat penambahan TPS lagi 1 buah, kemudian di Kuta bertambah lagi 25 TPS, selanjutnya di Kuta Selatan bertambah lagi 13 TPS. Jadi Total terdapat penambahan 39 TPS yang tersebar se-Kabupaten Badung dengan jumlah pemilih dari 366.131 menjadi 384.798, dimana khusus untuk Kecamatan Mengwi, Petang dan Kuta Utara jumlah TPSnya tidak mengalami perubahan.    Tentunya adanya perubahan jumlah pemilih dan jumlah TPS di Kabupaten Badung sebagai akibat proses upload data kedalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Jadi sebenarnya data yang akan diplenokan dalam rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPTHP-2 oleh KPU Kabupaten Badung telah melalui proses dan tentu saja mengacu dari hasil sistem Sidalih sebagai dasar rekapan data pemilih Pemilu tanggal 17 April 2019 mendatang papar I Wayan Semara Cipta selaku Ketua KPU Kabupaten Badung.    Kayun demikian panggilan akrab Ketua KPU Badung menegaskan seandainya pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan kedua (DPTHP-2), masih terdapat pemilih yang tercecer, maka pemilih masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP-elektronik ke TPS sesuai alamat yang tertera pada KTPnya, namun memilihnya mulai jam 12.00 waktu hingga pukul 13.00 waktu setempat.    Dalam lampiran Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPTHP-2 oleh KPU Kabupaten Badung nomor 1338 terungkap terdapat penambahan pemilih baru sejumlah 19.945 pemilih, kemudian pemilih yang dihapus karena sudah tidak memenuhi syarat akibat meninggal, pindah domisili atau menjadi TNI/Polri dan lainnya terdapat sejumlah 1.278. Selanjutnya ada juga beberapa pemilih yang diperbaiki elemen datanya seperti perbaikan NIK, Nama, Status dan Pindah domisili sejumlah 2.147 pemilih, pungkas Kayun Semara.

Pleno DPTHP-1 Perbaikan tingkat Kecamatan serentak di Badung

  Mangupura-Setelah melalui dinamika panjang berkaitan dengan pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2019, akhirnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menggelar Rapat Pleno Terbuka DPTHP-1 Perbaikan pada Senin, 12 November 2018 bertempat di Kantor Camat masing-masing. Seperti diketahui sebelumnya, dengan dikeluarkannya Surat Edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomer 1351 perihal penyelesaian tindak lanjut data 31 juta pemilih se-Indonesia  pemutakhiran pemilih berlangsung alot. Masih banyaknya masyarakat yang telah memiliki hak pilih dan diindikasikan belum masuk dalam daftar pemilih Pemilu 2019 membuat jajaran KPU Badung bekerja keras melakukan validasi data.    Seperti dituturkan oleh I Wayan Semara Cipta selaku Ketua KPU Badung, pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Badung tanggal 13 September 2018, ternyata masih ada data tambahan pemilih yang turun. Tidak tanggung-tanggung jumlahnya se-Indonesia mencapai 31 juta  pemilih dan di Badung data yang diterima sejumlah 42.562 pemilih. Selanjutnya data ini dilakukan verifikasi dan pencermatan berupa penyandingan dengan data yang telah berproses dari DPT Pemilihan Gubernur Bali 2018 dan DPT Pemilu 2019. Selain itu juga dilakukan verifikasi dengan meminta bantuan kepada Disdukcapil Kabupaten Badung untuk memastikan data yang diberikan oleh KPU RI ini benar-benar sudah terekam KTP-elektronik. Dan terakhir data yang diturunkan oleh KPU RI ini selanjutnya diturunkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa/ Kelurahan guna benar-benar memastikan bahwa datanya memang ada.    Hasil pencermatan dan verifikasi sebagaimana diatur dalam SE KPU RI nomer 1351 lumayan membuat jajaran PPS mengatur nafas panjang dalam melakukan validasi data pemilih terlebih ketiadaan perekrutan petugas pemutahiran data pemilih. Bersyukur dengan semboyan Bekerja Bergembira yang selalu digaungkan oleh Ketua KPU Badung yang akrab dipanggil Kayun Semara ini, jajaran PPS masih semangat mencermati data pemilih. Tidak tanggung-tanggung dalam mengapresiasi kinerja PPS, Kayun bersama dengan jajaran Komisioner KPU Badung senantiasa selalu berusaha mendampingi saat PPS melakukan verifikasi ke lapangan dengan langsung mendatangi rumah warga.    Melalui hasil pencermatan dan verifikasi ini, kemudian didapatkan hasil adanya penambahan pemilih yang berdampak kepada adanya penambahan TPS di beberapa kecamatan di Badung. Hal ini terungkap dalam hasil rapat Pleno Terbuka penetapan hasil DPTHP-1 perbaikan di Kecamatan Abiansemal terdapat penambahan TPS lagi 1 buah, kemudian di Kuta bertambah lagi 25 TPS, selanjutnya di Kuta Selatan bertambah lagi 13 TPS. Jadi Total terdapat penambahan 39 TPS yang tersebar se-Kabupaten Badung dengan jumlah pemilih dari 366.131 menjadi 384.798, dimana khusus untuk Kecamatan Mengwi, Petang dan Kuta Utara jumlah TPSnya tidak mengalami perubahan.    Tentunya perubahan jumlah pemilih dan jumlah TPS inilah yang akan menjadi bahan Pleno KPU Badung besok, Selasa 13 November 2018. Semoga saja tidak ada perubahan, karena Pleno di tingkat Kecamatan telah dilakukan dengan menggunakan data hasil upload kedalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Jadi sebenarnya data yang akan diplenokan besok telah melalui proses dan tentu saja mengacu dari hasil sistem Sidalih sebagai dasar rekapan data pemilih Pemilu tanggal 17 April 2019 mendatang. Kayun menegaskan seandainya pasca penetapan Daftar Pemilih Tetal Hasil Perbaikan kedua (DPTHP-2) nanti masih terdapat pemilih yang tercecer, maka pemilih masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP-elektronik ke TPS sesuai alamat yang tertera pada KTPnya, namun memilihnya mulai jam 12.00 waktu hingga pukul 13.00 waktu setempat.