Berita Terkini

KPU Badung Umumkan DCS di Kecamatan dan Desa/Kelurahan

Mangupura- Sebagai terobosan atas pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) untuk DPRD Kabupaten Badung, KPU Kabupaten Badung memanfaatkan fasilitas publik. Tidak hanya  melalui media cetak dan elektronik, namun juga melalui media sosial serta pengumuman di kantor kecamatan dan kantor desa/kelurahan se-Kabupaten Badung. Pengumuman di media cetak dan elektronik telah dilaksanakan usai pleno penetapan DCS pada 11 Agustus 2018. “Sesuai ketentuan, DCS harus diumumkan, sudah melalui koran, televisi, website resmi, media sosial juga. Kami juga mengumumkan di kantor Camat dan Desa/Lurah” terang Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula. Tahapan pencalonan DPRD di Kabupaten Badung, telah memasuki masa pengumuman  DCS per 12 Agustus 2018. DCS harus diumumkan melalui media massa atau media lain, sehingga dapat diketahui masyarakat luas. Pada tahap pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Badung pada Pemilu 2019, diminta masukan dan tanggapan masarakat. Sampai dengan tanggal 21 Agustus 2018, masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan langsung ke kantor KPU Kabupaten Badung atau melalui surat elektronik ditujukan ke kpubadung@gmail.com. Cek pengumuman DCS disini

Apresiasi hasil Pilgub, KPU Badung sampaikan penghargaan ke Badan Adhoc

Mangupura- Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, seluruh penyelenggara pemilu wajib menyampaikan laporan evaluasi. Penyusunan evaluasi dan pelaporan ini menjadi agenda dalam rapat kerja yang diselenggarakan KPU Kabupaten Badung, Minggu (5/8/2018) di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung. Rapat kerja evaluasi dan penyusunan laporan ditujukan bagi PPK dan PPS se-Kabupaten Badung. Selain itu, menghadirkan pula pemangku kepentingan terkait, serta jajaran desa dan sekolah yang telah berpartisipasi dalam berbagai kegiatan sosialisasi oleh KPU Kabupaten Badung. Saat membuka acara, Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap semua pihak yang telah membantu penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 di Kabupaten Badung. “kesusksesan ini ditandai dengan tingkat partisipasi pemilih di Badung mencapai 77,77%, melampaui tingkat partisipasi nasional, serta meningkat dari pelaksanaan Pilbup 2015 lalu” ungkap Raka Nakula. Acara diawali dengan penayangan Selayang Pandang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, sesuai dengan tahapan pelaksanaan. Dilanjutkan dengan penyampaian evaluasi dan pelaporan oleh masing-masing PPK se-Kabupaten Badung. Pada umumnya, pelaksanaan pemilihan berjalan lancar, meski terkendala anggaran terutama di Kecamatan dengan desa yang banyak seperti Kecamatan Mengwi. Selain itu, permasalahan yang menonjol adalah pelayanan pemilih di rumah sakit dan TPS di Lapas Kerobokan. Hal ini menjadi kendala bagi KPPS terdekat berkaitan dengan ketersediaan surat suara dan kelengkapannya, yang diambil dari TPS sekitarnya. Diharapkan, dalam pelaksanaan pemilihan mendatang, persoalan ini dapat diantisipasi dengan menyediakan TPS khusus, disertai dengan pemutakhiran data pemilih yang akurat. Acara diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan bagi Perbekel dan Bendesa, serta sekolah-sekolah yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan sosialisasi Pilgub Bali 2018 di Kabupaten Badung.

Seluruh Parpol Pendaftar Telah Menyerahkan Dokumen Perbaikan Kepada KPU Badung

Masa akhir penyerahan dokumen perbaikan telah berakhir pada hari ini, 31 Juni 2018, pukul 24.00 Wita. Berkenaan dengan batas waktu tersebut, seluruh 12 parpol yang mendaftar pada saat pendaftaran telah menyerahkan dokumen perbaikan sebagaimana hasi pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen saat masa pendaftaran.   Kegiatan penerimaan dokumen perbaikan yang dilakukan KPU kabupaten Badung meliputi menerima perbaikan dokumen syarat pencalonan, meliputi formulir Model B dan/atau Model B.1, dalam hal terdapat penggantian bakal calon sehingga mengubah isi dari formulir model B dan/atau Model B.1.   Menerima pengajuan dokumen syarat bakal calon yang berdasarkan hasil pemeriksaan keabsahan sebelumnya dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat. Untuk seluruh dokumen syarat pengajuan bakal calon yang dinyatakan lengkap dan sah, maka diberikan Tanda Terima Pendaftaran berupa Formulir TT.Pd-Perbaikan yang dibuat dua rangkap masing masing untuk Tim Penghubung Parpol dan KPU Kabupaten Badung.   Untuk pengajuan dokumen perbaikan yang diterima, dilanjutkan dengan pelaksanaan Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Perbaikan Daftar Calon dan Persyaratan Bakal Calon pada tanggal 1 – 7 Agustus 2018.

PPK dan PPS se-Badung Maksimalkan Susun Daftar Pemilih Menuju DPT Pemilu 2019

Mangupura- Sebelum penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Hasil Perbaikan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Tahun 2019, KPU Kabupaten Badung memantapkan penyusunan DPSHP agar menjadi data valid dan akurat. Melalui bimbingan teknis penyusunan DPSHP, pemantapan dilakukan bagi PPK dan PPS se-Kabupaten Badung. Bimbingan teknis penyusunan DPSHP akhir untuk Pemilu 2019, berlangsung pada Selasa (31/7/2018) di Hotel Nirmala. Proses penyusunan pemutakhiran data ini merupakan proses terakhir sebelum penetapan menjadi DPT pada 15-21 Agustus 2018 di tingkat Kabupaten Badung. Pada penyusunan DPSHP ini, disampaikan teknis perbaikan data oleh Operator Sidalih KPU Kabupaten Badung. Tahap ini masih memberikan kesempatan pada PPS untuk melakukan perbaikan data. Diantaranya karena mutasi, kesalahan input data, ubah data, atau hal lain yang mempengaruhi penyusunan DPT. Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta dalam materinya menyampaikan tahapan proses penyusunan daftar pemilih. “Perbaikan DPSHP telah dimulai dari 30 Juli sampai 8 Agustus 2018, sudah bisa dieksekusi” demikian disampaikan Semara Cipta. Tahap ini selanjutnya diikuti dengan penetapan secara berjenjang mulai dari tingkat PPS sampai PPK, menjadi DPT. Karenanya, tahapan perbaikan ini merupakan proses penting untuk memastikan seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Badung. Hal ini akan berdampak pada ketersediaan surat suara bila terdapat pemilih tambahan karena tidak tercantum dalam DPT. Mengapresiasi pelaksanaan bimtek, peserta yang hadir mengajukan pertanyaan sekaligus evaluasi data pemilih pada Pilgub 27 Juni 2018 lalu. Antara lain mengenai pemutakhiran data pemilih di Lapas Kerobokan, distribusi C6, serta yang tak kalah pentingnya berkaitan dengan detail pada proses perbaikan DPSHP akhir ini.

Jelang Hari Terakhir, KPU Badung Baru Terima 5 Penyerahan Dokumen Perbaikan

Sesuai tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang, jadwal Penerimaan Pengajuan Dokumen Perbaikan Daftar Calon dan Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Badung, adalah dari tanggal 22 sampai 31 Juli 2018. Hingga batas waktu H-1 tersebut, KPU Badung baru menerima 5 berkas perbaikan dari lima parpol, diantaranya dari Partai Demokrat pada tanggal 22 Juli, PKS pada 24 Juli, sementara PSI, PDIP dan Golkar pada tanggal 30 Juli 2018. Terhadap dokumen perbaikan yang diserahkan ke KPU Kabupaten Badung, Partai Politik melalui LOnya telah diberikan tanda terima dan checklist kelengkapan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis penerimaan dokumen perbaikan. Penyerahan tanda terima ini merupakan bukti bahwa berkas yang diserahkan Partai Politik pada masa perbaikan sudah ada dan sah. Pada hari terakhir yakni tanggal 31 Juli 2018, KPU Kabupaten Badung memberi kesempatan kepada 7 Parpol lagi, sesuai dengan jumlah Parpol yang telah datang di masa pendaftaran dan telah disampaikan hasil verifikasinya pada tanggal 20 Juli 2018. Terhadap keseluruhan Dokumen Perbaikan Daftar Calon dan Persyaratan Bakal Calon akan dilakukan verifikasi mulai tanggal 1 hingga 7 Agustus 2018, untuk kemudian disusun dan ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara pada rentang waktu tanggal 8 sampai 12 Agustus 2018.

KPU Badung Koordinasikan Mekanisme Perbaikan Syarat Calon

Menjelang berakhirnya masa perbaikan berkas syarat calon DPRD Kabupaten Badung yang akan berlaga pada kontestasi politik Pemilu 17 April 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung mengumpulkan kembali operator dan LO Partai Politik se-Badung. Berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 961 tahun 2018, disampaikan beberapa hal terkait petunjuk teknis perbaikan syarat bakal calon Anggota DPRD Kabupaten, yang telah diterima pendaftarannya oleh KPU Kabupaten Badung. Untuk memastikan agar berkas calon dari masing-masing Parpol dapat dilengkapi pada masa perbaikan yang akan berakhir tanggal 31 Juli 2018 pukul 24:00 wita nanti, KPU Kabupaten Badung mengundang segenap penghubung/LO partai politik yang telah diterima pendaftarannya untuk hadir mengikuti rapat koordinasi tata cara perbaikan syarat bakal calon anggota DPRD Kabupaten Badung, di Kantor KPU Kabupaten Badung, Minggu (29/07/2018). Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula menyampaikan agar parpol memperhatikan keterwakilan perempuan yang menjadi syarat mutlak dan mempengaruhi diterima atau tidaknya pendaftaran pencalonan pada satu dapil. “Bila keterwakilan perempuan kurang dari 30% dalam satu daerah pemilihan (dapil) maka akan mengakibatkan gugurnya semua bakal calon yang ada dalam satu dapil tersebut,” tegas Agung Nakula Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Wayan Semara Cipta, memaparkan bagaimana mekanisme perbaikan maupun penggantian bakal calon sebagaimana diatur dan dijelaskan dalam Junknis 961 tersebut. “Penggantian bakal calon diperbolehkan selama masa perbaikan, selama tidak merupakan penggantian bakal calon lintas Dapil atau lintas tingkatan,” kata Semara Cipta. Kemudahan yang dapat dilakukan terkait penyiapan dokumen perbaikan syarat calon seperti ketidaksesuaian nama yang tertera pada ijazah, sebelumnya diatur agar dilakukan klarifikasi dan penetapan pengadilan, namun dengan keluarnya Juknis, maka saat perbaikan kali ini dapat  dilakukan dengan cukup membuat surat pernyataan bermaterai oleh yang bersangkutan, bahwa nama pada ijazah yang disertakan merupakan nama bakal calon bersangkutan. Penekanan lainnya yang tak kalah penting yaitu bilamana Aplikasi Silon mengalami gangguan atau tidak dapat digunakan, maka pelaksanaan perbaikan dilakukan secara manual. “Kami mohon LO dan Operator Silon Parpol agar menyiapkan segala dokumen perbaikan kemudian melakukan pindai/scan terhadap dokumen tersebut bilamana nanti dibutuhkan untuk unggah data tersebut ke Silon,” tegas Semara Cipta di akhir acara. Tahapan yang akan datang terkait pencalonan calon anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Penetapan Daftar Calon Sementara pada 8-12 Agustus 2018, sedangkan penetapan Daftar Calon Tetap dilakukan pada tanggal 20 September 2018.