Berita Terkini

KPU Badung Tekankan Pentingnya Pemenuhan Persyaratan dalam Rekrutmen KPPS

Penyelenggaraan Pemilu yang serentak membawa perubahan jumlah pemilih di TPS yang dibatasi maksimal 300 pemilih sehingga menyebabkan membengkaknya jumlah TPS, di Kabupaten Badung menjadi 1.411 TPS.

Hal ini menyebabkan meningkatnya jumlah kebutuhan penyelenggara di tingkat TPS, yang terdiri dari 7 orang Anggota KPPS dan 2 orang Petugas Keamanan untuk tiap-tiap TPS, menjadi total 12.699 orang.

Sebagai langkah persiapan, disampaikan dalam acara Sosialisasi Pindah Memilih di Hotel Nirmala Denpasar, Selasa (12/02/2019), KPU Kabupaten Badung menyampaikan berbagai hal terkait persiapan pembentukan KPPS yang tahap pembentukannya dimulai tanggal 28 Februari hingga ditetapkan atau dilantik paling lambat tanggal 10 April 2019.

“Kami himbau kepada jajaran kami di PPS agar sebisa mungkin untuk merekrut calon Anggota KPPS sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, karena ini penting untuk menjaga kemungkinan timbulnya permasalahan dikemudian hari oleh pihak-pihak yang berkeberatan,” kata Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Sosialisasi SDM dan Parmas, I Wayan Artana Dana.

Terhadap kendala-kendala yang nanti dihadapi pada saat pelaksanaan rekrutmen KPPS, PPS diminta selalu mengkoordinasikan dengan KPU Kabupaten Badung untuk dapat diteruskan nanti ke KPU Provinsi Bali mencari pemecahan dan solusinya.

Anggota KPU Provinsi Bali Koordinator Wilayah Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula juga menyampaikan penegasan-penegasan serupa, agar proses rekrutmen KPPS mengikuti prosedur dan persyaratan yang ditentukan.

Untuk mengawali proses rekrutmen KPPS ini KPU Kabupaten Badung mengambil langkah awal dengan menurunkan surat berdasarkan Edaran KPU RI Nomor 241 Tahun 2019, kepada PPS agar mulai memetakan calon-calon Anggota KPPS terutama terkait pemenuhan persyaratan tidak menjabat dalam dua periode.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 813 kali