Berita Terkini

Sinergi KPU Badung dan Polres Badung Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019

Meski telah secara resmi tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2019 telah dimulai sejak 23 September 2019, namun tidak menyurutkan semangat segenap komponen pelaksana pemilu, peserta pemilu dan stake holder terkait untuk mewujudkan pelaksanaan pemilu damai di Kabupaten Badung.   Deklarasi Damai sebagai bentuk prakarsa antara KPU Kabupaten Badung dan Polres Badung, dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Badung, Jumat (28/09/2018), melalui serangkaian seremonial berupa penandatanganan Piagam Deklarasi Damai, pengerekan bendera Partai peserta pemilu, dan pelepasan balon warna-warni.   Melalui penandatanganan Piagam Deklarasi Damai segenap peserta pemilu menyatakan sikap untuk turut menjaga pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 yang aman, damai dan sejuk, mentaati segala bentuk peraturan terkait pemilu, turut serta menjaga keamanan dan ketertiban, mendukung kepolisian untuk melakukan upaya penegakan hukum, bersedia menerima dan menghormati hasil pelaksanaan pemilu, serta senantiasa berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menciptakan situasi kamtibmas di Kabupaten Badung.   Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kabupaten Badung, Ni Luh Nesia Padma Gandi mengatakan, keberhasilan pelaksanaan pemilu bukan hanya tanggungjawab penyelenggara pemilu, namun juga berbagai pihak seperti peserta pemilu yang taat, pihak kepolisian terkait pengamanan dan pemerintah daerah dalam fasilitasi kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pemilu.   Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta, menghimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam pemilu, utamanya partai politik agar mengedepankan upaya-upaya menciptakan situasi yang aman, kondusip dan damai, menghindari penyalahgunaan politik identitas, penyebaran isu-sisu negative, hate-speech, dan tindakan melanggar hukum lainnya.   Asisten I, Ida Bagus Yoga Segara, yang hadir mewakili Bupati Badung, membacakan sambutan Bupati Badung yang intinya menghimbau semua pihak yang terlibat dalam Pemilu Tahun 2019, senantiasa menaati segela bentuk peraturan yang berlaku, menjaga kondusivitas selama masa Kampanye sehingga terwujud situasi aman, nyaman dan damai di masyarakat dan di wilayah kabupaten Badung.   Undangan yang hadir diantaranya, pimpinan maupun perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Badung, perwakilan Dandim 1611 Badung, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Badung, Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Kabupaten Badung, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Badung, Kajari Kabupaten Badung, Bawaslu Kabupaten Badung, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Badung. Diujung acara dilakukan pengibaran bendera bersama-sama Parpol peserta Pemilu Tahun 2019 pada tiang bendera yang telah disediakan di halaman KPU Kabupaten Badung, dan pelepasan balon warna-warni ke udara sebagai wujud keberagaman dan kebebasan dalam berdemokrasi.

KPU Badung Bentuk Kesepakatan Lokasi dan Ukuran APK Pemilu 2019 Bersama Parpol

  Bentuk fasilitasi KPU terhadap pelaksanaan Kampanye Pemilihan Tahun 2019 adalah pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk bagi tim kampanye calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres), dan partai peserta Pemilu, serta spanduk bagi perorangan Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).     Guna tercapainya kesepahaman bersama atara penyelenggara dan peserta pemilu di Kabupaten Badung, KPU Badung mengadakan rapat koordinasi demi dicapainya kesepakatan bersama mengenai jumlah dan ukuran APK untuk fasilitasi Kampanye Pemilu 2019.     Penandatanganan Kesepakatan Bersama Parpol beserta KPU Kabupaten Badung dilaksanakan di ruang rapat Madya Goshana Kantor DPRD Kabupaten Badung, Sabtu (22/09/2018), dihadiri oleh perwakilan Parpol dan Bawaslu Kabupaten Badung.     Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Raka Nakula, mengatakan koordinasi ini penting dilaksanakan mengingat ada batasan-batasan yang harus disepakati antara lain lokasi pemasangan, serta besaran ukuran APK terkait terbatasnya lokasi pemasangan serta kekhususan Kabupaten Badung sebagai daerah pariwisata dan juga tempat pelaksanaan even-even internasional.     “Badung seperti kita ketahui merupakan destinasi pariwisata utama di bali, penting untuk memperhatikan aspek pemasangan APK agar tidak mengganggu kenyamanan pariwisata dan pelaksaan even-even penting, sehingga kegiatan Pemilu dan Pariwisata dapat berjalan seiring harmonis sesuai tujuan kita bersama,” kata Agung Raka Nakula.     Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Badung yang sebelumnya telah menetapkan titik-titik lokasi pemasangan APK yang tersebar di 6 kecamatan dan 62 desa/kelurahan di Badung, mempersilakan Parpol mengambil undian lokasi yang nantinya sebagai tempat Parpol memasang APK.     “Metode inilah yg bisa kami fasilitasi agar kpu tidak dianggap memiliki kecenderungan atau keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu, sehingga metode dengan diundi ini dianggap cara paling fair bagi semua peserta pemilu,” jelas Anggota KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta.     Menurut peraturan KPU mengenai Kampanye, setelah APK nantinya dicetak dan diserahkan kepada Peserta Pemilu, menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu untuk melakukan pemeliharaan dan juga pembongkaran ketika masa Kampanye berakhir.     Salinan kesepakatan ini dibawa oleh masing-masing Parpol sebagai pegangan dalam pemasangan APK nantinya, dan juga diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Badung dalam rang pelaksanaan pengawasannya.   FOTO TERKAIT

KPU Badung Tetapkan DCT Anggota DPRD Pemilu Tahun 2019

Tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum 2019 telah memasuki puncak yakni Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).   Sebelum menetapkan Daftar Calon Tetap, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 diberi kesempatan melakukan perbaikan terhadap daftar calon yang diajukan sesuai dengan ketentuan pencalonan, untuk kemudian diverifikasi kembali oleh KPU sebelum ditetapkan menjadi DCT.   Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula menyampaikan bahwa sebelum ditetapkan menjadi DCT terlebih dahulu akan dilakukan pencermatan oleh Parpol yang hadir, baik itu penulisan nama, penempatan calon perempuan hingga ke jumlah calon, sehingga hasil dari penetapan DCT nanti merupakan buah kerja kita bersama.   “Kita buat mekanisme seperti itu karena ini adalah kerja kita bersama, KPU Badung hanya mengadministrasikan saja,” jelas Agung Raka Nakula kepada perwakilan Partai Politik dalam Rapat Pleno Penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Badung Pemilu 2019 di Hotel Nirmala Mahendradatta Denpasar, Kamis (20/09/2018).   Sebelum ditetapkan menjadi DCT, KPU Kabupaten Badung terlebih dahulu telah menerima penggantian calon dari Parpol, menerima SK Pemberhentian dari Jabatan bagi calon sebagai Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara, Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Wali Kota, Pejabat atau Pegawai pada BUMN, BUMD, BUMDes atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.   Dalam DCT Anggota DPRD Kabupaten Badung Pemilu 2019 ditetapkan diikuti oleh 12 Parpol, 292 calon yang terdiri dari 181 calon laki-laki dan 111 calon perempuan, sehingga didapat rasio keterwakilan perempuan sebesar 38%.   Diakhir acara dilakukan penyerahan salinan keputusan KPU Kabupaten Badung tentang penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Badung dalam Pemilu Tahun 2019 masing-masing kepada perwakilan Parpol yang hadir, Bawaslu Kabupaten Badung, dan untuk KPU Provinsi Bali.   Lihat Pengumuman DCT Anggota DPRD Pemilu 2019 << KLIK DISINI >>   FOTO TERKAIT

KPU Badung Sabet 5 Award dari 12 Kategori

Mangupura- Kerja keras untuk sukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, berakhir manis. KPU Kabupaten Badung raih lima dari 12 kategori award Pilgub Bali 2018, yang diserahkan KPU Provinsi Bali di Taman Budaya Denpasar (18/9/2018). KPU Kabupaten Badung raih peringkat atas tiga award untuk tema Data Pemilih, yaitu data pemilih berkwalitas, akurasi data pemilih, dan aplikasi sidalih. Dalam kategori ini, penilaian meliputi pula kerjasama dan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Sementara itu, dua kategori lain yang diperoleh KPU Kabupaten Badung yaitu situng cepat dan penyelenggaraan SPIP. Salah satu standar penilaian berupa ketepatan, kecepatan dan kelengkapan dalam proses pelaporan. Penyerahan award Pilgub Bali 2018, diawali dengan penyampaian hasil riset terhadap Pilgub Bali 2018. Riset ini menghasilkan rekomendasi untuk evaluasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan berikutnya. Usai penyerahan award, Gubernur Bali I Wayan Koster memberikan sambutan sekaligus apresiasi terhadap penyelenggaraan Pilgub Bali 2018 yang berjalan aman, lancar dan damai. Selain Gubernur Bali, penyerahan award dihadiri pula jajaran KPU se-Bali, PPK se-Bali, pimpinan partai politik se-Bali dan tim riset.

KPU Badung Gelar Bimtek Tata Kelola Dana Kampanye Pemilu 2019

Menjelang tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU Kabupaten Badung memberikan bimbingan teknis penyusunan laporan Dana Kampanye kepada Peserta Pemilu mengingat pentingnya proses ini dan sanksi tegas yang mengaturnya. Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bimtek Pelaporan Dana Kampanye ini sangat penting untuk dilakukan karena dalam proses pelaporan ada batas waktu yang harus diikuti. “Ada sanksi jika Peserta Pemilu tidak menyampaikan pelaporan yaitu pembatalan sebagai peserta pemilu dan sebagai calon terpilih” jelas Agung Raka Nakula dihadapan peserta Bimbingan Teknis Pelaporan Dana Kampanye di Sense Sunset Hotel Seminyak, Senin (17/9/2018). Penyampaian materi oleh Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Sosialisasi I Wayan Artana Dana, menyampaikan materi yang mencakup jenis laporan, tahapan dan jadwal pelaporan, bentuk, sumber dan batasan dana kampanye, serta larangan dan sanksi.   Artana Dana menambahkan Partai Politik membuka Rekening Khusus Dana Kampanye yang terpisah dari rekening keuangan Partai Politik. “Semua sumbangan Dana Kampanye berbentuk uang, wajib ditempatkan pada RKDK Partai Politik terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye, baru setelah itu disampaikan kepada caleg sebagai penerimaan sumbangan dari Parpol” jelasnya. Beberapa hal penting yang harus diperhatikan Partai Politik dalam penyusunan laporan bahwa apabila saat penyampaian LADK, caleg tidak menyampaikan LADK7, maka akan dilakukan perbaikan terhadap LADK. Meskipun caleg tidak ada transaksi penerimaan dan pengeluaran serta kegiatan kampanye, maka caleg tetap menyampaikan LADK7 dengan nilai nihil. Selanjutnya diberikan pengenalan Aplikasi Sistem Dana Kampanye kepada Operator/LO Partai Politik. Aplikasi ini digunakan untuk menginput penerimaan dan pengeluaran dana kampanye guna menyusun dan menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU. Selain itu juga sebagai kontrol bagi Peserta Pemilu dalam penerimaan sumbangan dana kampanye dari pihak lain. Pada kegiatan yang dihadiri pula oleh Bawaslu dan Tim Kerja KPU Kabupaten Badung diharapkan khususnya kepada Partai Politik untuk menyimak dengan baik mengenai pengaturan dan aplikasi pelaporan dana kampanye agar mampu menyajikan laporan yang akuntabel dan transparan dan mencakup seluruh informasi yang dibutuhkan.

KPU Badung Gelar FGD Riset Evaluasi Pelaksanaan Pilgub Bali 2019

Perhelatan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali Tahun 2018 telah memasuki masa akhir, yang ditandai dengan pelaksanaan evaluasi pelaksanaannya secara menyeluruh di setiap kabupaten/kota di Bali. Adapun salah satu bentuk evaluasi pelaksanaan Pilgub Bali 2018 lalu adalah pelaksanaan riset atau penelitian dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan KPU Kabupaten Badung bersama tim Peneliti di Ruang Rapat Madya Goshana, Kantor DPRD Kabupaten Badung, Sabtu (15/09/2018). Riset mengambil tema Patologi Pemilu dalam Pilgub Bali 2018 dan Perilaku Memilih Para Pemilih dalam Pilgub Bali 2018, karena dibalik tingginya partisipasi pemilih yang tinggi di Kabupaten Badung, terdapat banyak hal yang dapat kita kaji untuk diambil kesimpulan guna penyusunan kebijakan ke depannya. Tim Peneliti yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Badung dari Universitas Ngurah Rai Denpasar yang diketuai oleh Dr. Ida Ayu Putu Sri Widnyani, S.Sos., M.Ap, memaparkan bagaimana penelitian terhadap kedua tema tersebut dirancang dan dilakukan untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang ditetapkan dalam penelitian. Hadir dalam acara FGD antara lain perwakilan Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Badung, Panitia Pemilihan Kecamatan, Perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Badung   Dalam sesi tanya jawab terdapat masukan-masukan dari peserta FGD yang sifatnya berupa saran terhadap hasil penelitian seperti memberikan pendidikan politik yang lebih massif, meningkatkan kerjasama dan sinergitas lembaga pemilu dengan segenap stakeholder terkait, mengatur ranah-ranah dalam pemilu yang belum ditegaskan kedalam suatu peraturan. Di akhir acara Ketua Tim Peneliti menyampaikan closing-statement mengenai patologi pemilu, atau dalam kata lain “penyakit” yang menimbulkan potensi mencederai proses pemilu yang Luber dan Jurdil. Dalam hasil penelitian merunjuk kepada kecenderungan adanya kesepakatan-kesepakan dalam kemolompok masyarakat untuk memilih calon tertentu. “Prestasi penyelenggara tidak hanya dalam hal kuantitas seperti peningkatan partisipasi pemilih, namun juga nilai kualitas pelaksanaan pemilu bisa juga menjadi ukuran, seperti makna nilai dari demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang didapat masyarakat, masih perlu ditingkatkan melalui pendidikan politik yang lebih massif contoh memasukkan materi pemilu atau politik kedalam kurikulum pendidikan formal,” tutup Ida Ayu Sri Widnyani.