Berita Terkini

KPU Badung Blusukan Mutakhirkan Data Pemilih Pemilu 2019

    Pasca Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang dilaksanakan dari tanggal 1-28 Oktober lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung melanjutkan menyempurnakan DPTHP-1. melalui kegiatan Coklit Terbatas. Kegiatan ini dilakukan  oleh PPS mulai tanggal 1 sampai 9 November 2018 sebagai upaya untuk memutakhirkan data pemilih Pemilu 2019, sehingga akan tersaji data pemilih yang valid.  Hal ini diungkapkan oleh I Wayan Semara Cipta selaku Ketua KPU Kabupaten Badung,  usai melakukan monitoring coklit terbatas di Desa Mambal Kecamatan Abiansemal dan Desa Petang Kecamatan Petang, Rabu (7/11/2018).   Gerakan Coklit Terbatas ini merupakan perintah KPU RI secara nasional yang dituangkan dalam SE 1351 tentang Penyelesaian Tindak Lanjut Data Pemilih yang merupakan penduduk potensial yang terindikasi sudah melakukan perekaman KTP-elektronik namun belum terdaftar sebagai Daftar Pemilih pada Pemilu 2019 mendatang.    “Sasaran coklit terbatas itu adalah para pemilih yang menurut versi Dukcapil sudah melakukan perekaman KTP elektronik namun belum masuk di dalam DPTHP-1. Jadi coklit terbatas ini dimaksudkan untuk memastikan kebenaran dan akurasi data hasil penyandingan DP4 dan DPTHP-1 oleh Dukcapil,” papar Semara Cipta yang akrab dipanggil Kayun ini.    Kayun menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Coklit terbatas yang dilaksanakan PPS selalu dibantu kepala lingkungan/ kelian untuk mendata dan mengecek warganya. Disamping itu, kehadiran jajaran Panwaslu Kecamatan juga turut mengawasi proses coklit terbatas ini.    Kayun mengatakan, coklit ditempuh melalui 3 mekanisme. Pertama dengan koordinasi dan pencermatan intensif oleh KPU bersama Dukcapil, Bawaslu dan parpol. Kedua, melalui pertemuan terbatas yang digelar oleh PPS, yang melibatkan mantan Pantarlih, Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat, dan Ketiga dengan mendatangi secara langsung rumah-rumah warga yang data otentiknya terdapat dalam data yang dikirim Dukcapil.   Tahapan berikutnya,hasil coklit akan direkap secara berjenjang melalui mekanisme rapat pleno dari PPS, PPK dan  nantinya diagendakan diplenokan di KPU Badung pada tanggal 13 November 2018.    Sebelum Pleno ditingkat KPU Badung, kami  akan melaksanakan sinkronisasi data pemilih dengan Bawaslu Badung dan Partai LO tanggal 9 November ini, guna memastikan segala proses pemutakhiran data pemilih telah terlaksana secara maksimal. Melalui kegiatan coklit terbatas ini diharapkan DPT Pemilu 2019 nantinya semakin komprehensif, akurat dan mutakhir, punkas Kayun yang kini tampil plontos.

KPU Badung Gelar Rapat Evaluasi LADK Ajak Peserta Pemilu Jujur dan Transparan Pemilu 2019

Pasca penerimaan Laporan Awal Dana Kampane Peserta Pemilu tahun 2018 tanggal 23 September 2018 yang lalu, KPU Kabupaten Badung kembali menggelar rapat berkenaan dengan Evaluasi LADK dan Persiapan Penyusunan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dilaksanakan di Swiss-Belhotel Rainforest – Sunset Road, Senin (29/10/2018). Hadir membuka rapat sekaligus sebagai narasumber Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Dalam sambutannya, Agung Lidartawan menyampaikan bahwa Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sangat menentukan dalam penetapan calon terpilih sehingga kegiatan diharapkan dapat diikuti dengan baik. Agung Lidartawan memberikan Apresiasi KPU Kabupaten Badung menjadi yang pertama untuk melakukan bimtek persiapan penyusunan LPSDK. “Jangan sampai karena keterlambatan KPU menyampaikan informasi berkenaan dengan penyusunan pelaporan Dana Kampanye akan berdampak fatal bagi peserta Pemilu,” tegasnya. Pada kesempatan ini, disampaikan materi berkenaan dengan persiapan penyusunan LPSDK. Mengingatkan kembali berkenaan dengan sumber, bentuk dan batasan dana kampanye. Untuk LPSDK sendiri disampaikan pencatatan transaksi baik penerimaan maupun pengeluarannya. “Kami melalui KPU Provinsi Bali telah melakukan koordinasi dengan Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Bali untuk dapat disertakan dalam helpdesk sebagai pendampingan penyusunan pelaporan dana kampanye,” jelas Agung Lidartawan. Point penting yang perlu diingat adalah setiap orang atau kelompok yang akan menyumbang harus menunjukkan identitas dengan jelas yang dilengkapi surat pernyataan. Jadi Parpol wajib mengingatkan penyumbang mengenai batasan sumbangan. Kelebihan sumbangan tidak akan dapat digunakan dan harus dikembalikan ke kas negara 14 hari setelah penutupan masa kampanye. Kegiatan dilanjutkan dengan teknis pencatatan melalui aplikasi yang dipandu oleh operator KPU Kabupaten Badung. Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta saat menutup kegiatan menyampaikan kepada Partai Politik bahwa bimtek ini membantu dan mempermudah Partai Politik untuk menyusun laporan dana kampanye. Harapannya agar lebih intens melakukan koordinasi dengan helpdesk KPU dalam hal teknis aplikasi. Selanjutnya Peserta Pemilu dapat menyampaikan LPSDK tepat waktu yakni pada tanggal 2 Januari 2019 sampai dengan pukul 18.00 WITA. Kegiatan dihadiri oleh Petugas Penghubung dan Operator Parpol, Bawaslu dan Tim Kerja KPU Kabupaten Badung.

KPU Badung Ajak Masyarakat Cemagi Turut Aktif Dalam Pemilu

Dalam rangka menyasar masyarakat adat dalam menyosialisasikan tahapan Pemilu tahun 2019 berbasis forum warga, KPU Kabupaten Badung manfaatkan "paruman" masyarakat adat. Momen pertemuan, atau istilah Balinya "paruman" ini dilakukan di Br. Sangiang Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi Badung, Sabtu (27/10/2018). Dalam pemaparannya Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, mengajak masyarakat yang hadir ikut berpartisipasi dalam Pemilu dengan cara menjadi penyelenggara. "Pada Pemilu Tahun 2019 nanti terdapat gabungan pemilihan yakni pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilu legislatif, DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, dan DPD, sehingga membatasi jumlah pemilih per TPS yang membawa implikasi bertambahnya jumlah TPS dan juga penyelenggara KPPS," jelas I Wayan Semara Cipta. Lebih jauh Anggota KPU yang turut hadir, Ni Luh Nesia Padma Gandi, menjelaskan berbagai tahapan dalam Pemilu, jumlah Parpol peserta Pemilu, warna surat suara, waktu dan tatacara pencoblosan. "Untuk diketahui warna surat suara Pemilu 2019 berturut-turut untuk Capres dan Cawapres wara abu-abu, DPR RI warna Kuning, DPD warna merah, DPRD Provinsi warna biru, dan DPRD Kabupaten warna hijau, sehingga disingkat "akumebija", kata Nesia Padma Gandi. Warga yang hadir nampak antusias terlihat dari timbulnya pertanyaan seperti bagaimana jika warga yang lanjut usia apakah boleh mendapat pendampingan dan apa saja syarat-syarat jadi anggota KPPS. Menjawab pertanyaan tersebut, Semara Cipta menjelaskan warga lanjut usia dapat didampingi oleh petugas dan mencoblos sendiri pilihannya. Persyaratan menjadi anggota KPPS secara resmi akan diumumkan dan bagi yang berminat dapat mempersiapkan dokumen sejak dini. Acara ditutup dengan melakukan foto bersama dengan warga yang hadir, dan setelahnya warga kembali melanjutkan pertemuan rutin mereka.

KPU Badung Mintakan Persetujuan Desain APK Pemilu 2019 Sebelum Dicetak

    Guna menjamin terjadinya kesamaan desain yang diserahkan dan yang dicetak nantinya, KPU Kabupaten Badung menggelar rapat koordinasi persetujuan desain Alat Peraga Kampanye (APK) Fasilitasi KPU untuk Pemilu Tahun 2019, di Kantor KPU Kabupaten Badung, Rabu (24/10/2018)   Mengawali acara, Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, menyampaikan bahwa penting sekali untuk melakukan pencermatan ini untuk menjaga agar nantinya pesan yang ingin disampaikan peserta pemilu dalam APK memang sudah benar dan dari segi peraturan tidak menyalahi.   Bentuk persetujuan menyatakan bahwa isi atau konten dalam APK yang diperbolehkan berupa pemuatan Nama dan Nomor Urut Peserta Pemilu, Lambang dan Nomor Urut Peserta Pemilu, Visi, Misi dan Program Peserta Pemilu dan Foto Pasangan Calon, Perseorangan DPD, dan foto Pengurus Partai Politik atau tokoh yang melekat pada citra diri Peserta Pemilu, atau tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.   Setelah persetujuan ini dibuat baru akan dilakukan pencetakan APK Fasilitasi KPU ini, untuk nanti hasilnya diserahkan kembali kepada peserta Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Badung dan dipasang pada titik-titik pemasangan yang telah ditentukan sebelumnya.   Ketua KPU Kabupaten Badung menambahkan untuk penambahan APK yang menjadi hak peserta pemilu dibatasi sejumlah 5 buah baliho dan 10 buah spanduk per desa/kelurahan untuk tim kampanye Capres dan Cawapres serta Partai Politik. Sedangkan untuk Kampanye Calon Anggota DPD dibatasi penambahan APK berupa spanduk saja sejumlah maksimal 5 buah tiap desa/kelurahan.   Tidak lupa KPU Kabupaten Badung menghimbau tim kampanye peserta pemilu yang hadir agar menaati ketentuan pemasangan APK agar tidak menimbulkan masalah, estetika dan kebersihan lingkungan mengingat Kabupaten Badung adalah daerah tujuan pariwisata sehingga penting untuk diperhatikan.   Bawaslu Kabupaten Badung yang hadir Made Pande Yuliartha dan I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita juga menghimbau agar pemasangan APK ditempatkan pada tempat-tempat yang memang sudah diatur dan ditetapkan, karena diluar dari tempat yang ditentukan tersebut, menjadi kewenangan Bawaslu untuk menertibkannya.   Pada akhir acara dilakukan penyerahan kesepakatan desain APK Fasilitasi KPU kepada tim kampanye/penghubung dari peserta pemilu di Kabupaten Badung.

KPU Badung serbu Pasar Tradisional lindungi Pemilih

Mangupura, Selasa, 23 Oktober hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung melakukan Aksi Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) serentak se-Bali. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk membangun kesadaran politik masyarakat dengan memastikan dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2019 mendatang. Kami di Badung, menyasar pasar-pasar tradisional untuk membantu mengecek para pedagang pasar dengan meminta KTPnya. Selanjutnya mengecek di aplikasi : lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk mengetahui apakah mereka sudah terdaftar atau tidak sebagai pemilih pada pemilu 17 april 2019 mendatang, papar I Wayan Semara Cipta selaku Ketua KPU Badung Sebagai upaya untuk lebih memikat gerakan GMHP, KPU Badung memberikan souvenir berupa baju kaos GMHP kepada para pedagang-pedagang yang ada di masing-masing kecamatan. Untuk GMHP di Kabupaten Badung, GMHP ini dilakukan oleh jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan menyasar pasar-pasar tradisional yang paling ramai di daerahnya masing-masing. Dalam aksi GMHP ini, jajaran PPK ditemani PPS selain meminta KTP para pedagang dan mengeceknya pada aplikasi : lindungihakpilihmu.kpu.go.id.  Selain itu dilakukan pembagian brosur Gerakan Melindungi Hak Pilih ke para pedagang dengan harapan informasi ini terus digaungkan seperti pola multilevel marketing yang terus menerus tersampaikan ke seluruh lapisan masyarakat. Apalagi pasar tradisional memiliki posisi yg vital sebagai tempat saling bertukarnya informasi-informasi diantara sesama pedagang, maupun diantara pedagang dan konsumen.

KPU Badung ditodong Pemilih Tambahan di Kuta

Mangupura- Sebagai upaya menyajikan daftar pemilih Pemilu 2019 yang berkualitas, jajaran KPU Kabupaten Badung kembali melaksanakan rapat koordinasi dengan jajaran penyelenggara. Masih di daerah Badung Selatan, kali ini koordinasi bersama PPK dan PPS berlangsung di Kantor Camat Kuta (22/10/2018). Dalam pertemuan ini hadir pula perwakilan pengurus Partai Nasdem Kabupaten Badung, Hendrik Taegar Selan yang langsung menodong KPU Badung dengan daftar pemilih tambahan, didukung dengan dokumen fotocopy KTP dan KK. Daftar pemilih yang diserahkan oleh Hendrik ini selanjutnya diterima langsung oleh Ketua PPS Kelurahan Tuban, Mohammad Makrus yang didampingi jajaran PPK Kecamatan Kuta dan Komisioner KPU Kabupaten Badung. Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta menyampaikan rasa terimakasih atas kerja keras PPK dan PPS untuk melakukan validasi dan verifikasi terhadap data pemilih yang ada di wilayah Kecamatan Kuta demi tersajikannya data pemilih yang berkualitas.  Begitu pula dengan partisipasi dan peran aktif masyarakat, khususnya Partai Nasdem Kabupaten Badung yang telah memberikan tambahan pemilih kepada KPU Badung.”Data tambahan yang memang benar belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 akan ditindaklanjuti oleh PPS Tuban dan didaftarkan melalui formulir Model A.1.A” terang Semara Cipta. Pada kesempatan itu, Kayun panggilan akrab Ketua KPU Badung juga menyampaikan bahwa tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih ini dilakukan dengan spirit melindungi hak pilih. Dalam gerakan yang dikenal dengan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) hanya bisa dilakukan hingga tanggal 28 Oktober 2018. Karenanya, dengan peran aktif masyarakat ini, khususnya dari pihak Partai Politik, akan terbangun sinergitas dalam menghadirkan daftar pemilih Pemilu 2019 yang lebih baik dan berkualitas.