Pasca diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi yang kemudian diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang semula berjumlah 3 orang per Kecamatan, diralat dalam pasal 7 ayat (1) menjadi 5 orang. Untuk penambahan Anggota PPK tersebut KPU Kabupaten Badung menyusun rangkaian kegiatan yang dimulai dengan verifikasi terhadap 2 (dua) orang Anggota PPK dari masing-masing kecamatan pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 yang tidak terpilih pada tahapan evaluasi anggota PPK, melakukan test wawancara dan terakhir menetapkan hasil verifikasi dan evaluasi. Nama-nama yang memenuhi syarat dalam rangkaian proses rekrutmen tersebut kemudian dilantik menjadi Penambahan Anggota PPK dalam Pemilu Tahun 2019, yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Badung, Rabu (02/01/2019) Dihadapan anggota PPK yang baru dan PPK sebelumnya sudah terbentuk, serta undangan yang hadir dari Anggota KPU Provins Bali, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, perwakilan Kesbangpol Kabupaten Badung, Ketua KPU Kabupaten Badung menyampaikan sambutannya meminta agar menjaga independensi dan integritas selaku penyelengara pemilu. “Setelah dilantik dan menandatangani pakta integritas, kami berharap anggota PPK yang baru bersama-sama Anggota PPK yang lebih dulu dilantik, senantiasa menjaga independensi dan integritas selaku penyelenggara pemilu demi tercapainya tujuan memilih pemimpin yang mulia untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas I Wayan Semara Cipta Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi, I Gede John Darmawan, yang berkesempatan hadir dalam sambutannya menyampaikan agar Anggota PPK yang baru terbentuk segera melakukan percepatan diantaranya dalam bentuk koordinasi dengan rekan sesama PPK, penguasa wilayah dan tokoh masyarakat setempat, serta mau belajar untuk meningkatkan kapasitas diri selaku penyelenggara menjadi lebih baik dan bertanggungjawab. Sebelum dilantik, keduabelas Anggota PPK yang baru melaksanakan upacara mejaya-jaya dan persembahyangan di Padmasana Kantor KPU Kabupaten Badung. Acara dilanjutkan dengan pembekalan terhadap Anggota PPK oleh Komisioner KPU Kabupaten Badung berupa Tugas Pokok dan Fungsi PPK sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan serta pemaparan terhadap persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019. FOTO KEGIATAN :