Berita Terkini

KPU Badung Gelar FGD Evaluasi Fasilitasi Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2019

      Pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2019 telah usai namun demikian masih dipandang perlu untuk melakukan kajian dan evaluasi dari segenap pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya di Kabupaten Badung.   Dalam rangka evaluasi tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuaten Badung menggelar focus group discussion (FGD) mengundang stakeholder terkait seperti Bawaslu Kabupaten Badung, Badang Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kejaksaan di Kabupaten Badung, unsur kepolisian Polresta Denpasar dan Polres Badung, Camat se Kabupaten Badung dan pimpinan Partai Politik di Kabupaten Badung, yang digelar di Hotel Nirmala Denpasar, Kamis (01/08/2019).   Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta dalam sambutannya mengatakan, bahwa KPU selaku penyelenggara membutuhkan informasi dan tanggapan dari peserta pemilu serta stakeholder terkait, guna melakukan perbaikan dan peningkatan pelaksanaan kegiatan kampanye pada pemilu-pemilu yang akan datang.   “Kami berharap kepada berbagai pihak yang terlibat dalam pemilu ini memberikan evaluasi bagaimana fasilitasi terhadap penyelenggaraan kampanye berupa penyediaan alat peraga kampanye, apakah sudah sesuai, efektif atau ada masukan dan saran kepada penyelenggara pemilu untuk perbaikan dan peningkatan kedepannya,” kata Semara Cipta saat menbuka acara.   Acara selanjutnya dipandu oleh Anggota KPU Kabupaten Badung, Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas, I Wayan Artana Dana, dengan melakukan kilas balik terhadap penyampaian fasilitasi kampanye pada pemilu tahun 2019 di Kabupaten Badung berupa penyediaan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa 10 buah baliho dan 16 spanduk masing-masing untuk tim kampanye calon presiden dan wakil presiden serta tim kampanye partai politik, dan 10 buah spanduk untuk tim kampanye perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).   Bawaslu Kabupaten Badung, IGN Bagus Cahya Sasmita, hadir sebagai pemateri memberikan rekomendasi untuk lebih meningkatkan koordinasi antar stakeholder terkait, mendorong pengawasan partisipatif dari masyarakat dan mendorong dilakukannya kampanye kekinian dengan pemanfaatan media sosial, sehingga dapat mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif sekaligus menjaga estetika lingkungan Badung sebagai ikon pariwisata.   Perwakilan dari Partai Politik mengeluhkan tidak dicantumkannya foto calon anggota legislatif dalam APK yang difasilitasi KPU sehingga dipandang kurang efektif untuk dipasang, juga keengganan untuk memasang karena alasan takut menyalahi pun melanggar zona yang telah ditentukan.   Dari unsur Dinas Lingkungan Hidup dan Kepolisian, mengeluhkan pemasangan APK oleh peserta pemilu tahun 2019 di taman-taman maupun terpasang menghalangi atau menutupi rambu lampu lalulintas. Dari LSM Bali Shruti, yang konsen bergerak dalam pergerakan perempuan, menyarankan agar kedepan sesuai dengan Peraturan Gubernur di Bali, bahan APK dibuat dengan menghindari penggunaan bahan plastik diganti dengan bahan yang ramah lingkungan dan dapat di daur ulang.   Anggota KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra menyampaikan akan menampung dan mencatat segala masukan yang disampaikan dalam acara FGD ini untuk kemudian diteruskan dalam agenda rapat pimpinan yang akan digelar KPU RI.   FOTO TERKAIT      

KPU Badung Tetapkan 40 Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Badung Pemilu 2019

Rangkaian puncak perhelatan Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Badung telah memasuki tahapan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.   Dalam kegiatan puncak tersebut, KPU Kabupaten Badung menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Badung dalam Pemilu Tahun 2019, yang bertempat di The Jayakarta Hotel Legian Kuta Badung, Senin (22/07/2019).   Terdapat keseluruhan 40 kursi Anggota DPRD Kabupaten Badung yang terbagi dalam 6 Daerah Pemilihan (Dapil), masing-masing dengan alokasi kursi sebagai berikut, 10 kursi untuk Dapil Badung 1 (Kecamatan Mengwi), 8 kursi untuk Dapil Badung 2 (Kecamatan Abiansemal), 3 kursi untuk Dapil Badung 3 (Kecamatan Petang), 8 kursi untuk Dapil Badung 4 (Kecamatan Kuta Selatan), 5 kursi untuk Dapil Badung 5 (Kecamatan Kuta) dan 6 kursi untuk Dapil Badung 6 (Kecamatan Kuta Utara).   Dalam keseluruhan 40 calon terpilih sebagai Anggota DPRD Kabupaten Badung dalam Pemilu Tahun 2019, terdapat 28 orang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), 7 orang dari Partai Golongan Karya (Golkar), 2 orang dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), 2 orang dari Partai Demokrat dan 1 orang dari Partai Nasdem.           Hasil rapat pleno dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model E-KPU Kab/Kota) yang ditandatangani oleh Komisiner KPU Kabupaten Badung beserta seluruh saksi partai politik yang hadir dalam Formulir Model E-KPU Kab/Kota, Model E1-KPU Kab/Kota, Model E1.1-KPU Kab/Kota, Model E1.2-KPU Kab/Kota, dan Model E2-KPU Kab/Kota.   Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung menuangkan hasil Rapat Pleno tersebut kedalam Keputusan Nomor: 808/HK.03.1-Kpt/5103/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung Tahun 2019 oleh Ketua KPU Kbupaten Badung dan Keputusan Nomor: 809/HK.03.1-Kpt/5103/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.   Diakhir acara dilakukan penyerahan dokumen Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung Pemilihan Umum Tahun 2019 kepada Peserta Pemilu Tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Badung, KPU Provinsi Bali, KPU RI melalui KPU Prov. Bali serta instansi terkait Pemerintah Kabupaten Badung. FOTO TERKAIT

KPU Badung Rapat Dengan Stakeholder Terkait Jelang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Badung Pemilu 2019

  Mekanisme penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dalam pemilihan umum tahun 2019 diatur dalam ketentuan dilakukan setelah dinyatakan tidak adanya permohonan perselisihan hasil Pemilu Tahun 2019 pada Mahkamah Konstitusi yang disampaikan melalui KPU RI kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.   "KPU telah menerima surat dari Panitera MK yang menjelaskan wilayah mana saja yang terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu Tahun 2019, dan untuk kita di Kabupaten Badung dinyatakan tidak ada permohonan perselisihan sehingga dapat segera melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD dalam pemilihan umum tahun 2019, yg kami rencanakan tanggal 22 Juli 2019," papar Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, dalam rakor di kantor KPU Badung, Jumat (19/07/2019).   Pelaksanaan kegiatan Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Badung Pemilu Tahun 2019, sedianya akan dilaksanakan di Hotel Jayakarta Legian Kuta Badung, pada tanggal 22 Juli 2019 dengan mengundang saksi partai politik, Bawaslu, Forkopimda Badung, PPK se Kabupaten Badung, instansi/lembaga/organisasi terkait.   Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis, Ni Luh Nesia Padma Gandi, berkesempatan menyampaikan mekanisme Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Badung Pemilu Tahun 2019, jenis Formulir-formulir yang digunakan serta Keputusan-keputusan yang akan dikeluarkan dalam dua Surat Keputusan yakni tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten Badung Tahun 2019, dan Penetapan Calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten Badung dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.   Kepala Badan Kesbangpol menghimbau agar aparat keamanan menyiapkan pengamanan kegiatan dilakukan semaksimal mungkin mengingat dilakukan di pusat pariwisata Badung, dan juga mencegah hal-hal lain yang tidak diinginkan.   Sekretaris DPRD Kabupaten Badung mengingatkan bahwa dengan dilakukannya Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Badung Pemilu Tahun 2019 pada 22 Juli 2019, langkah kita selanjutnya adalah mengantisipasi Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota DPRD Kabupaten Badung pada 5 Agustur 2019 nanti, dan mengharapkan sinergi dan kerjasama semua pihak sehingga proses ini dapat diselesaikan dan dilalui dengan baik.   Hadir Bawaslu, Kepala Badan Kesbangpol, Sekretaris DPRD Kabupaten Badung, Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Badung, Kepolisian Kota dan Kepolisian Resort Badung, TNI, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Badung, Dinas Perhubungan Badung, Satpol PP dan Linmas Badung.   FOTO TERKAIT

KPU Badung Sosialisasikan Mekanisme Penghitungan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Badung

Sebelum dilaksanakan tahapan Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Badung dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU Kabupaten Badung terlebih dahulu menggelar sosialisasi mengenai mekanisme pelaksanaannya kepada peserta Pemilu dan segenap stake holder terkait di Kabupaten Badung, bertempat di Hotel Nirmala, Sabtu (29/06/2019). Sebelumnya, dalam sambutan pembukaan acara ini, Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta menyampaikan bahwa KPU diwajibkan menyampaikan sosialisasi mengenai tahapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, berdasarkan tahapan sebelumnya yakni rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang telah dilaksanakan sebelumnya, 6 Mei 2019 di hotel Crystal Nusa Dua. Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula yang hadir selaku pemateri utama menyampaikan pentingnya pemahaman oleh semua pihak khususnya partai politik peserta pemilu untuk memahami mekanisme serta tata cara penghitungan perlohan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Badung dalam Pemilu Tahun 2019 ini. Penghitungan perolehan kursi berdasarkan perolehan suara sah partai politik peserta pemilu disampaikan dalam bentuk ilustrasi menggunakan metode Sainte Lague oleh Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ni Luh Nesia Padma Gandi. "Sebagaimana metode _Sainte Lague_, perolehan suara sah parpol akan dibagi dengan bilangan ganjil berurutan dari 1, 3, 5 dan seterusnya sejumlah alokasi kursi pada dapil bersangkutan, kemudian hasil bagi tersebut diperingkat atau dirangking untuk mencari peringkat teratas sejumlah alokasi kursi di dapil tersebut," jelas Nesia Gandi. Nesia Padma Gandi menjelaskan lebih lanjut tahapan selanjutnya yakni penentuan calon terpilih yang dilakukan berdasar peringkat suara sah di internal partai politik yang ditetapkan memperoleh kursi untuk setiap dapilnya. Proses penetapan perolehan kursi dan calon terpilih nantinya dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang hasilnya dituangkan kedalam Berita Acara Model E-KPU beserta lampirannya dalam Formulir Model E1-KPU tentang Penghitungan Perolehan Kursi Partai Politik, Formulir Model E1.1-KPU tentang Rekapitulasi Jumlah Perolehan Kursi Partai Politik serta Formulir Model E1.2-KPU tentang Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2019. Hingga memasuki proses penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, KPU Kabupaten Badung terpantau tidak terdapat kendala yang oleh karenanya ketua KPU Kabupaten Badung menyampaikan apresiasi kepada segenap pihak yang turut membantu kesuksesan pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Badung. Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini Anggota KPU Provinsi Bali, Bawaslu Kabupaten Badung, Jajaran Instansi Terkait di Kabupaten Badung, Pengurus dan Tim Penghubung Partai Politik di Kabupaten Badung, serta ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2019 se Kabupaten Badung.

Tegaskan Pentingnya Dokumen Pemilu 2019, KPU Badung Kumpulkan Badan Ad Hoc

    Mangupura- Meski pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 telah berlangsung dengan aman dan lancar di Kabupaten Badung, namun pengelolaan dokumen teknis tetap menjadi tugas penting bagi penyelenggara pemilu. Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta dalam rapat koordinasi bertempat di kantor setempat, Kamis (27/6/2019).   Rapat koordinasi serangkaian pembahasan dan pengelolaan dokumen teknis Pemilu 2019 dilakukan dalam dua sesi. Sesi pertama dihadiri oleh jajaran PPK dan Sekretariat PPK se-Kabupaten Badung. “Dokumen ini dibutuhkan untuk menyusun laporan Pemilu 2019” tegas Semara Cipta. Laporan ini diharapkan selesai sebelum memasuki persiapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020.   Sesi kedua, dihadiri oleh jajaran badan ad hoc se-Kecamatan Petang. Hal senada ditegaskan kembali, terutama berkaitan dengan pengumpulan dokumen yang memerlukan waktu lama. Dalam kedua sesi tersebut, jajaran badan ad hoc menyampaikan berbagai kendala selama pelaksanaan Pemilu 2019. Dari evaluasi ini, diharapkan terdapat perbaikan dalam penyelenggaraan Pilbup Badung Tahun 2020.   Pada kesempatan tersebut, disampaikan pula daftar inventaris masalah yang harus diisi oleh jajaran badan ad hoc. Inventaris masalah dari seluruh tahapan ini, dilengkapi pula dengan rekomendasi dari setiap poin permasalahan, sehingga sekaligus menjadi masukan bagi penyelenggaraan pemilihan berikutnya.    Sementara itu, berdasar rancangan peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, disampaikan tahapan pelaksananaan akan dimulai pada September 2019. Perekrutan badan ad hoc, menurut rancangan ini akan dimulai pada awal 2020.

Sekretaris KPU Provinsi Bali Sidak Pegawai KPU Kabupaten Badung

Dalam rangka menjaga disiplin dan kinerja pegawai Sekretariat KPU, Sekretaris KPU Provinsi Bali I Made Oka Purnama melakukan kunjungan ke kantor KPU Kabupaten Badung di Jl. Kebo Iwa 39 Denpasar, Kamis (13/06/2019) Dihadapan pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Badung, Oka Purnama menegaskan betapa pentingnya menamkan prinsip-prinsip yang harus dimiliki pegawai yakni disiplin, beretika dan menjaga moralitas baik. “KPU berbeda dengan instansi lainnya karena tidak dapat dilakukan penundaan waktu tahapan, sehingga kerjanya sepenuh waktu, untuk itu dibutuhkan keikhlasan dalam bekerja, berdisiplin dan selalu menjaga etika dan moral, dan akhirnya jangan lupa berbahagia,” kata Oka Purnama. Sekretaris KPU Provinsi Bali juga meminta pentingnya membangun sinergitas antar sub bagian, antar para pejabat struktural dan dengan para Komisioner KPU, agar dapat diminimalisir potensi-potensi yang menyebabkan berkurangnya kondusivitas baik dalam bekerja. “Waktu efektif interaksi kita di kantor melebihi waktu interaksi kita dengan keluarga di rumah, seyogyanya jangan sampai ada situasi yang tidak baik di lingkungan kerja, juga antar sesama rekan kerja, lebih baik dijaga selalu komunikasi dan hubungan baik dengan semuanya di kantor sehingga suasana kantor menjadi nyaman untuk bekerja,” lanjut Oka Purnama. Diujung pembicaraan, Oka Purnama mengajak segenap pegawai di Sekretariat KPU Kabupaten Badung untuk senantiasa mau mengasah diri menjadi lebih baik, baik itu melalui pembelajaran dalam keseharian maupun mengikuti asesment-asesment yang nanti dibuka oleh KPU, sehingga dapat tercipta SDM sekretariat KPU yang lebih terampil dan profesional.