Berita Terkini

Sinkronisasi Data Pemilih, KPU Badung gandeng Bawaslu dan Parpol

    Mangupura-Jelang penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan tahap 2 (DPTHP-2), KPU Kabupaten Badung bersama partai politik dan Bawaslu Kabupaten Badung melakukan sinkronisasi data. Sesuai tahapan pemutakhiran data pemilih, maka hasil pencermatan bersama ini akan ditetapkan menjadi DPTHP-2 secara berjenjang  dari tingkat PPS sampai KPU Kabupaten Badung pada 9 hingga 13 November 2018.    Rapat sinkronisasi data yang berlangsung di Hotel Nirmala (9/11/2018), diawali dengan pemaparan oleh Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra. ”Proses ini merupakan hasil pemutakhiran dari DPS hingga DPTHP-1, termasuk GMHP dan Coklit Terbatas” demikian disampaikan Gung Yusa Arsana.   Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta menegaskan proses yang telah dilaksanakan jajaran penyelenggara di Kabupaten Badung. “Semua proses pencermatan dalam rangka penyempurnaan Data Pemilih telah dijalankan mulai dilakukannya Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang digelar dari tanggal 1-28 Oktober 2018. Rapat koordinasi sinkronisasi data pemilih ini merupakan bentuk keterbukaan KPU Badung dalam menerima masukan berupa hasil pencermatan terhadap Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) yang telah ditetapkan tanggal 13 September silam. Proses sinkronisasi yang digelar KPU Badung ini melibatkan Partai Politik, Disdukcapil Badung dan Bawaslu Kabupaten Badung atas pencermatan Daftar Pemilih yang telah diberikan beberapa lalu...” tegas Semara Cipta.   Dari hasil pencermatan terhadap DPTHP-1, terdapat penambahan TPS di empat kecamatan di Kabupaten Badung. Hingga rapat sinkronisasi ini dilakukan, terdata 42 TPS tambahan yang tersebar di Kecamatan Abiansemal, Kuta Utara, Kuta dan Kecamatan Kuta Selatan. Penambahan ini seiring dengan pertambahan jumlah pemilih di Kabupaten Badung dari 366.131 menjadi 384.751. Proses penetapan secara berjenjang hingga pleno di tingkat KPU Kabupaten Badung pada 13 November 2018, masih membuka peluang adanya penambahan TPS.   Terhadap hasil pencermatan dan sinkronisasi data ini, Bawaslu Kabupaten Badung memberikan apresiasi. Hal ini salah satunya karena proses yang rumit, hingga data yang diturunkan juga berjumlah puluhan ribu. Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara hasil sinkronisasi DPTHP-1 dengan partai politik dan Bawaslu Kabupaten Badung.

KPU Badung Akan Segera Cetak APK Pasca Persetujuan Dummy

    Proses pengadaan Alat Peraga Kampanye Fasiltasi Komisi Pemilihan Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, telah memaski tahapan persetujuan dummy (cetakan asli yang dikecilkan) oleh tim kampanye maupun penghubung peserta Pemilu Tahun 2019.   Acara persetujuan ini mengundang tim kampanye peserta pemilu beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung di Ruang Rapat Madya Goshana Gedung DPRD Kabupaten Badung, Kamis (8/11/2018)   Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta menegaskan pentingnya pelaksanaan acara ini agar menjadi sesuai antara desain yang dibuat dengan hasil cetakan sebelum diproduksi dalam ukuran sebenarnya.   “Silakan dummy tersebut dicermati dan dikoreksi jika ada kekeliruan, atau ditandatangani sebagai bentuk persetujuan telah sesuai dengan desain dan warna, untuk nanti dicetak dalam ukuran sebenarnya,” kata Semara Cipta.   Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Sosialisasi, I Wayan Artana Dana memandu jalannya penandatanganan dummy APK, memanggil satu persatu tim kampanye ataupun penghubung peserta pemilu yang hadir, dengan menampilkan desain yang diajukan pada layar.   Atas dasar dibuatnya persetujuan ini, KPU Kabupaten Badung dapat segera mencetak dan mendistribusikan hasilnya kepada peserta pemilu guna memanfaatkan masa kampanye melalui pemasangan APK yang menjadi fasilitasi KPU ini.   Di akhir acara, Ketua KPU Kabupaten Badung menyampaikan penegasan-penegasan terkait pemasangan APK yang dapat dibuat sendiri oleh peserta pemilu. Penambahan APK per desa/kelurahan dibatasi untuk Baliho paling banyak 5, Spanduk paling banyak 5, dan khusus videotron paling banyak 2 per kabupaten/kota.   Semara Cipta juga menegaskan untuk penambahan APK wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten Badung berkenaan dengan jumlah penambahan, jenis APK yang dibuat dan lokasi pemasangan penambahan APK tersebut, sebelum penambahan APK dipasang.   “Peserta pemilu yang dimaksud sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang adalah Calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik, maupun Perseorangan DPD, sehingga kami harap tidak ada lagi kesalahan persepsi bahwa Calon Anggota DPRD atau caleg masing-masing dapat membuat sejumlah penambahan APK,” tegas Semara Cipta.

KPU Badung Blusukan Mutakhirkan Data Pemilih Pemilu 2019

    Pasca Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang dilaksanakan dari tanggal 1-28 Oktober lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung melanjutkan menyempurnakan DPTHP-1. melalui kegiatan Coklit Terbatas. Kegiatan ini dilakukan  oleh PPS mulai tanggal 1 sampai 9 November 2018 sebagai upaya untuk memutakhirkan data pemilih Pemilu 2019, sehingga akan tersaji data pemilih yang valid.  Hal ini diungkapkan oleh I Wayan Semara Cipta selaku Ketua KPU Kabupaten Badung,  usai melakukan monitoring coklit terbatas di Desa Mambal Kecamatan Abiansemal dan Desa Petang Kecamatan Petang, Rabu (7/11/2018).   Gerakan Coklit Terbatas ini merupakan perintah KPU RI secara nasional yang dituangkan dalam SE 1351 tentang Penyelesaian Tindak Lanjut Data Pemilih yang merupakan penduduk potensial yang terindikasi sudah melakukan perekaman KTP-elektronik namun belum terdaftar sebagai Daftar Pemilih pada Pemilu 2019 mendatang.    “Sasaran coklit terbatas itu adalah para pemilih yang menurut versi Dukcapil sudah melakukan perekaman KTP elektronik namun belum masuk di dalam DPTHP-1. Jadi coklit terbatas ini dimaksudkan untuk memastikan kebenaran dan akurasi data hasil penyandingan DP4 dan DPTHP-1 oleh Dukcapil,” papar Semara Cipta yang akrab dipanggil Kayun ini.    Kayun menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Coklit terbatas yang dilaksanakan PPS selalu dibantu kepala lingkungan/ kelian untuk mendata dan mengecek warganya. Disamping itu, kehadiran jajaran Panwaslu Kecamatan juga turut mengawasi proses coklit terbatas ini.    Kayun mengatakan, coklit ditempuh melalui 3 mekanisme. Pertama dengan koordinasi dan pencermatan intensif oleh KPU bersama Dukcapil, Bawaslu dan parpol. Kedua, melalui pertemuan terbatas yang digelar oleh PPS, yang melibatkan mantan Pantarlih, Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat, dan Ketiga dengan mendatangi secara langsung rumah-rumah warga yang data otentiknya terdapat dalam data yang dikirim Dukcapil.   Tahapan berikutnya,hasil coklit akan direkap secara berjenjang melalui mekanisme rapat pleno dari PPS, PPK dan  nantinya diagendakan diplenokan di KPU Badung pada tanggal 13 November 2018.    Sebelum Pleno ditingkat KPU Badung, kami  akan melaksanakan sinkronisasi data pemilih dengan Bawaslu Badung dan Partai LO tanggal 9 November ini, guna memastikan segala proses pemutakhiran data pemilih telah terlaksana secara maksimal. Melalui kegiatan coklit terbatas ini diharapkan DPT Pemilu 2019 nantinya semakin komprehensif, akurat dan mutakhir, punkas Kayun yang kini tampil plontos.

KPU Badung Gelar Rapat Evaluasi LADK Ajak Peserta Pemilu Jujur dan Transparan Pemilu 2019

Pasca penerimaan Laporan Awal Dana Kampane Peserta Pemilu tahun 2018 tanggal 23 September 2018 yang lalu, KPU Kabupaten Badung kembali menggelar rapat berkenaan dengan Evaluasi LADK dan Persiapan Penyusunan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dilaksanakan di Swiss-Belhotel Rainforest – Sunset Road, Senin (29/10/2018). Hadir membuka rapat sekaligus sebagai narasumber Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Dalam sambutannya, Agung Lidartawan menyampaikan bahwa Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sangat menentukan dalam penetapan calon terpilih sehingga kegiatan diharapkan dapat diikuti dengan baik. Agung Lidartawan memberikan Apresiasi KPU Kabupaten Badung menjadi yang pertama untuk melakukan bimtek persiapan penyusunan LPSDK. “Jangan sampai karena keterlambatan KPU menyampaikan informasi berkenaan dengan penyusunan pelaporan Dana Kampanye akan berdampak fatal bagi peserta Pemilu,” tegasnya. Pada kesempatan ini, disampaikan materi berkenaan dengan persiapan penyusunan LPSDK. Mengingatkan kembali berkenaan dengan sumber, bentuk dan batasan dana kampanye. Untuk LPSDK sendiri disampaikan pencatatan transaksi baik penerimaan maupun pengeluarannya. “Kami melalui KPU Provinsi Bali telah melakukan koordinasi dengan Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Bali untuk dapat disertakan dalam helpdesk sebagai pendampingan penyusunan pelaporan dana kampanye,” jelas Agung Lidartawan. Point penting yang perlu diingat adalah setiap orang atau kelompok yang akan menyumbang harus menunjukkan identitas dengan jelas yang dilengkapi surat pernyataan. Jadi Parpol wajib mengingatkan penyumbang mengenai batasan sumbangan. Kelebihan sumbangan tidak akan dapat digunakan dan harus dikembalikan ke kas negara 14 hari setelah penutupan masa kampanye. Kegiatan dilanjutkan dengan teknis pencatatan melalui aplikasi yang dipandu oleh operator KPU Kabupaten Badung. Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta saat menutup kegiatan menyampaikan kepada Partai Politik bahwa bimtek ini membantu dan mempermudah Partai Politik untuk menyusun laporan dana kampanye. Harapannya agar lebih intens melakukan koordinasi dengan helpdesk KPU dalam hal teknis aplikasi. Selanjutnya Peserta Pemilu dapat menyampaikan LPSDK tepat waktu yakni pada tanggal 2 Januari 2019 sampai dengan pukul 18.00 WITA. Kegiatan dihadiri oleh Petugas Penghubung dan Operator Parpol, Bawaslu dan Tim Kerja KPU Kabupaten Badung.

KPU Badung Ajak Masyarakat Cemagi Turut Aktif Dalam Pemilu

Dalam rangka menyasar masyarakat adat dalam menyosialisasikan tahapan Pemilu tahun 2019 berbasis forum warga, KPU Kabupaten Badung manfaatkan "paruman" masyarakat adat. Momen pertemuan, atau istilah Balinya "paruman" ini dilakukan di Br. Sangiang Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi Badung, Sabtu (27/10/2018). Dalam pemaparannya Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, mengajak masyarakat yang hadir ikut berpartisipasi dalam Pemilu dengan cara menjadi penyelenggara. "Pada Pemilu Tahun 2019 nanti terdapat gabungan pemilihan yakni pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilu legislatif, DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, dan DPD, sehingga membatasi jumlah pemilih per TPS yang membawa implikasi bertambahnya jumlah TPS dan juga penyelenggara KPPS," jelas I Wayan Semara Cipta. Lebih jauh Anggota KPU yang turut hadir, Ni Luh Nesia Padma Gandi, menjelaskan berbagai tahapan dalam Pemilu, jumlah Parpol peserta Pemilu, warna surat suara, waktu dan tatacara pencoblosan. "Untuk diketahui warna surat suara Pemilu 2019 berturut-turut untuk Capres dan Cawapres wara abu-abu, DPR RI warna Kuning, DPD warna merah, DPRD Provinsi warna biru, dan DPRD Kabupaten warna hijau, sehingga disingkat "akumebija", kata Nesia Padma Gandi. Warga yang hadir nampak antusias terlihat dari timbulnya pertanyaan seperti bagaimana jika warga yang lanjut usia apakah boleh mendapat pendampingan dan apa saja syarat-syarat jadi anggota KPPS. Menjawab pertanyaan tersebut, Semara Cipta menjelaskan warga lanjut usia dapat didampingi oleh petugas dan mencoblos sendiri pilihannya. Persyaratan menjadi anggota KPPS secara resmi akan diumumkan dan bagi yang berminat dapat mempersiapkan dokumen sejak dini. Acara ditutup dengan melakukan foto bersama dengan warga yang hadir, dan setelahnya warga kembali melanjutkan pertemuan rutin mereka.

KPU Badung Mintakan Persetujuan Desain APK Pemilu 2019 Sebelum Dicetak

    Guna menjamin terjadinya kesamaan desain yang diserahkan dan yang dicetak nantinya, KPU Kabupaten Badung menggelar rapat koordinasi persetujuan desain Alat Peraga Kampanye (APK) Fasilitasi KPU untuk Pemilu Tahun 2019, di Kantor KPU Kabupaten Badung, Rabu (24/10/2018)   Mengawali acara, Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, menyampaikan bahwa penting sekali untuk melakukan pencermatan ini untuk menjaga agar nantinya pesan yang ingin disampaikan peserta pemilu dalam APK memang sudah benar dan dari segi peraturan tidak menyalahi.   Bentuk persetujuan menyatakan bahwa isi atau konten dalam APK yang diperbolehkan berupa pemuatan Nama dan Nomor Urut Peserta Pemilu, Lambang dan Nomor Urut Peserta Pemilu, Visi, Misi dan Program Peserta Pemilu dan Foto Pasangan Calon, Perseorangan DPD, dan foto Pengurus Partai Politik atau tokoh yang melekat pada citra diri Peserta Pemilu, atau tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.   Setelah persetujuan ini dibuat baru akan dilakukan pencetakan APK Fasilitasi KPU ini, untuk nanti hasilnya diserahkan kembali kepada peserta Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Badung dan dipasang pada titik-titik pemasangan yang telah ditentukan sebelumnya.   Ketua KPU Kabupaten Badung menambahkan untuk penambahan APK yang menjadi hak peserta pemilu dibatasi sejumlah 5 buah baliho dan 10 buah spanduk per desa/kelurahan untuk tim kampanye Capres dan Cawapres serta Partai Politik. Sedangkan untuk Kampanye Calon Anggota DPD dibatasi penambahan APK berupa spanduk saja sejumlah maksimal 5 buah tiap desa/kelurahan.   Tidak lupa KPU Kabupaten Badung menghimbau tim kampanye peserta pemilu yang hadir agar menaati ketentuan pemasangan APK agar tidak menimbulkan masalah, estetika dan kebersihan lingkungan mengingat Kabupaten Badung adalah daerah tujuan pariwisata sehingga penting untuk diperhatikan.   Bawaslu Kabupaten Badung yang hadir Made Pande Yuliartha dan I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita juga menghimbau agar pemasangan APK ditempatkan pada tempat-tempat yang memang sudah diatur dan ditetapkan, karena diluar dari tempat yang ditentukan tersebut, menjadi kewenangan Bawaslu untuk menertibkannya.   Pada akhir acara dilakukan penyerahan kesepakatan desain APK Fasilitasi KPU kepada tim kampanye/penghubung dari peserta pemilu di Kabupaten Badung.