Berita Terkini

KPU Badung Lantik Penambahan Anggota PPK Untuk Pemilu Tahun 2019

      Pasca diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi yang kemudian diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang semula berjumlah 3 orang per Kecamatan, diralat dalam pasal 7 ayat (1) menjadi 5 orang.             Untuk penambahan Anggota PPK tersebut KPU Kabupaten Badung menyusun rangkaian kegiatan yang dimulai dengan verifikasi terhadap 2 (dua) orang Anggota PPK dari masing-masing kecamatan pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 yang tidak terpilih pada tahapan evaluasi anggota PPK, melakukan test wawancara dan terakhir menetapkan hasil verifikasi dan evaluasi.         Nama-nama yang memenuhi syarat dalam rangkaian proses rekrutmen tersebut kemudian dilantik menjadi Penambahan Anggota PPK dalam Pemilu Tahun 2019, yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Badung, Rabu (02/01/2019)             Dihadapan anggota PPK yang baru dan PPK sebelumnya sudah terbentuk, serta undangan yang hadir dari Anggota KPU Provins Bali, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, perwakilan Kesbangpol Kabupaten Badung, Ketua KPU Kabupaten Badung menyampaikan sambutannya meminta agar menjaga independensi dan integritas selaku penyelengara pemilu.         “Setelah dilantik dan menandatangani pakta integritas, kami berharap anggota PPK yang baru bersama-sama Anggota PPK yang lebih dulu dilantik, senantiasa menjaga independensi dan integritas selaku penyelenggara pemilu demi tercapainya tujuan memilih pemimpin yang mulia untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas I Wayan Semara Cipta         Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi, I Gede John Darmawan, yang berkesempatan hadir dalam sambutannya menyampaikan agar Anggota PPK yang baru terbentuk segera melakukan percepatan diantaranya dalam bentuk koordinasi dengan rekan sesama PPK, penguasa wilayah dan tokoh masyarakat setempat, serta mau belajar untuk meningkatkan kapasitas diri selaku penyelenggara menjadi lebih baik dan bertanggungjawab.         Sebelum dilantik, keduabelas Anggota PPK yang baru melaksanakan upacara mejaya-jaya dan persembahyangan di Padmasana Kantor KPU Kabupaten Badung.              Acara dilanjutkan dengan pembekalan terhadap Anggota PPK oleh Komisioner KPU Kabupaten Badung berupa Tugas Pokok dan Fungsi PPK sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan serta pemaparan terhadap persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019.   FOTO KEGIATAN :

KPU Badung Segerakan Bimtek Perbaruan Aplikasi SIDAKAM Kepada Peserta Pemilu

Dalam rangka update aplikasi terbaru, KPU Kabupaten Badung mengadakan Rapat Koordinasi Ujicoba Penyusunan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye melalui Aplikasi Sidakam V.19. Kegiatan yang dilaksanakan Selasa (04/12/2018) di Kantor KPU Badung mengundang petugas penghubung dan operator Partai Politik. Anggota KPU Badung Divisi Teknis Penyelenggara, Ni Luh Nesia Padma Gandi saat membuka rapat menyampaikan bahwa pertemuan kali ini akan dilakukan ujicoba terhadap aplikasi terbaru. Untuk itu diharapkan agar peserta memperhatikan degan baik proses secara teknis jika tidak ingin kesulitan dalam melakukan input data selanjutnya. Nesia Gandi menegaskan agar Partai Politik memperhatikan setiap undangan kegiatan kepada siapa ditujukan. Hal ini perlu karena dalam setiap kegiatan ada informasi penting berkenaan dengan tahapan yang disampaikan. “Jangan sampai karena yang hadir berbeda, informasi penting yang seharusnya menjadi pedoman malah tidak sampai kepada Pimpinan Parpol” jelasnya. Anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Pendampingan Helpdesk, Dr. Drs. Herkulanus Bambang Suprasto, M.Si.,Ak.,CA, menekankan bahwa pencatatan yang dilakukan operator Partai Politik baik itu LADK, LPSDK dan LPPDK akan dilakukan audit. Asersi yang akan dinilai adalah kepatuhan dari peserta pemilu sedangkan dasar kepatutan adalah peraturan dan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh KPU. Hasilnya akan menentukan kelanjutan dari proses pelaksanaan tahapan yang sudah diikuti oleh Peserta Pemilu 2019. “Ketentuan ini harus diikuti dan disiapkan, walaupun mungkin dalam pelaksanaannya akan sedikit sulit dari segi administrasi tetapi harus tetap diikuti” jelas Bambang Suprasto. Berkenaan dengan teknis pencatatan pada aplikasi dipandu oleh Operator KPU Bali, Santi Chovarida. Selain dijelaskan perbedaan aplikasi V.19 dengan V.18.3, juga dilakukan ujicoba terhadap beberapa jenis transaksi yang berbeda. Dalam ujicoba ini terdapat beberapa kendala saat penggunaan aplikasi diantaranya tidak dapat login pada menu DPR & DPRD. Dibeberapa perangkat tidak dapat melakukan input tambah data pada menu transaksi penerimaan Partai Politik serta beberapa kendala lain yang sudah dicatat dan akan segera dilakukan konsultasi dengan KPU RI.

KPU Badung Berikan Sosialisasi Tahapan Pemilu 2019 Kepada Perbekel Lurah Se Badung

Keterlibatan segenap stakeholder dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 sangat penting, mengingat ini adalah pertama kali dilakukannya Pemilu serentak menggabungkan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilu Legislatif yang terdiri dari Pemilihan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Pelibatan segenap stakeholder tersebut hendaknya dibarengi dengan pemahaman yang sama antar satu dengan yang lainnya mengenai tahapan pelaksanaan Pemilu maupun rangkaian regulasi yang mengaturnya. Dalam pembukaan acara sosialisasi yang dilakukan di Hotel Made, Sempidi, Selasa (4/12/2018), Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta menyampaikan, salah satu bentuk koordinasi dan fasilitasi jajaran pemerintah desa selaku stake holder dalam pemilu adalah merekomendasikan SDM sebagai penyelenggara di tingkat TPS. “Kami mohon bapak ibu jajaran pemerintah desa, agar membatu kami menyediakan SDM sebagai penyelenggara di TPS, berupa 7 orang KPPS dan 2 orang petugas pengamanan TPS, sebagaimana begitu besarnya penambahan TPS dari 579 TPS pada Pilgub 2018 menjadi 1.413 pada Pemilu 2019” pinta I Wayan Semara Cipta. Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, yang berkesempatan hadir turut menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada jajaran pemerintahan di Kabupaten Badung hingga di Desa/Kelurahan telah menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik untuk turut selalu mensukseskan setiap pelaksanaan pemilu dan pemilihan di Kabupaten Badung. “Keberhasilan kami selaku penyelenggara yang juga diapresiasi oleh KPU RI, merupakan keberhasilan rekan-rekan di KPU Kabupaten Kota yang juga menjadi bapak ibu dalam jajaran pemerintahan di Kabupaten Badung hingga tingkat Desa/Kelurahan, ke depan kami harapkan selalu dukungannya untuk menjaga iklim penyelenggaraan pemilu yang baik,” kata Agung Lidartawan. Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Sosialisasi, I Wayan Artana Dana menyampaikan tahapan umum pelaksanaan Pemilu 2019 yang sampai tahap ini memasuki tahapan Kampanye, mengharap bantuan koordinasi pemerintahan di Desa/Kelurahan terkait pemasangan APK oleh peserta Pemilu. “Meski telah diatur titik pemasangan APK oleh KPU, namun untuk pemasangan APK tambahan dari peserta pemilu, mereka akan langsung berkoordinasi dengan jajaran pemerintahan di Desa/Kelurahan, ini mohon dapat difasilitasi sehingga semua terfasilitasi dengan baik,” kata Artana Dana. I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Program dan Perencanaan menyampaikan alur pemutakhiran daftar pemilih yang telah memasuki tahap penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap Kedua (DPTHP-2). “Hingga ditetapkannya DPTHP-2 pada 13 November lalu, dengan jumlah pemilih 384.798 dan 1.431 TPS, KPU RI kembali menginstruksikan untuk membuka ruang pemutakhiran data hingga 25 Desember 2018, yang artinya KPU membuka ruang untuk menhasilkan daftar pemilih yang mendekati akurat dan mutakhir,” jelas Agung Yusa. Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Ketut Alit Astasoma, menyampaikan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye agar jangan sampai ASN dengan posisi strategis potensial dimanfaatkan oleh peserta pemilu dalam pelaksanaan pemilu berusaha mengambil simpati masyarakat dalam upaya meraih kekuasaan maupun mempertahankan kekuasaan. Selain mendapat sosialisasi mengenai tahapan Pemilu 2019, peserta yang hadir mendapatkan materi berupa Keputusan KPU nomor 122 tahun 2018 tentang penetapan Lokasi Pemasangan APK dan lokasi rapat umum Pemilu Tahun 2019, sebagai panduan memfasilitasi pelaksanaan Kampanye di masing-masing wilayah Desa/Kelurahan.

Inspektorat KPU RI Apresiasi Baik Pelaksanaan SPIP di KPU Badung

Dalam rangka program kerja pengawasan tahunan TA 2018, Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU melakukan monitoring ke KPU Kabupaten Badung. Monitoring oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Andy Firmanda, diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Badung, Rabu (20/11/2018).   Monitoring dilakukan terhadap penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan KPU Badung Tahun Anggaran 2018. Andy Firmanda menyampaikan bahwa SPIP dapat mewujudkan peningkatan kinerja dan transparansi pelaporan keuangan serta asset BMN.   KPU Kabupaten wajib menyampaikan Laporan Implementasi SPIP. Laporannya memuat informasi terkait pelaksanaan kegiatan, kegagalan/kemajuan suatu kegiatan serta saran untuk perbaikan dengan periode triwulanan dan tahunan. Selain itu diwajibkan juga untuk menyusun dan melaporkan Kartu Kendali yang merupakan bagian dari aktivitas pengendalian minimal di unit kerja.   Terkait hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini Sekretaris KPU Badung selaku Koordinator Satgas SPIP sudah melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan SPIP.   Terhadap Operator SPIP, Andy Firmanda menyampaikan agar dalam penyusunan pelaporan SPIP berpedoman pada Surat KPU No. 1406 tentang Penyelenggaraan SPIP serta pengisian dan pelaporan kartu kendali. Dokumen yang dibutuhkan untuk menyusun kartu kendali diperoleh melalui Kepala Sub Bagian yang bersangkutan karena mereka yang bertanggungjawab atas dokumen yang dikeluarkan.   Andy Rirmanda memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan SPIP di Kabupaten Badung karena secara umum telah memenuhi standar dan prosedur pelaporan. Beliau juga mengecek kesiapan dan kelayakan gudang dalam persiapan penerimaan Logistik Pemilu 2019 terutamanya Kotak dan bilik suara transparan berbahan kardus.  

KPU Badung Serahterimakan APK Fasilitasi KPU dalam Kampanye Pemilu 2019

Pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menjadi fasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui tahapan yang panjang berupa tahapan perancangan desain APK oleh peserta pemilu, persetujuan desain, persetujuan dummy, pencetakan, hingga penyerahan kepada peserta pemilu dilakukan di kantor KPU Kabupaten Badung, Selasa (27/11/2018).   APK Fasilitasi KPU merupakan hak peserta pemilu, sehingga menjadi kewajiban KPU sebagaimana diatur untuk dicetakkan dan diserahkan kepada peserta pemilu dalam masa kampanye Pemilu Tahun 2019 yang telah dimulai sejak tanggal 23 Oktober 2018 hingga 13 April 2019.   Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta dalam pembukaannya menyampaikan jenis APK yang menjadi fasilitasi KPU berupa 5 buah Baliho dan 16 buah Spanduk masing-masing untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan masing-masing Partai Politik, serta 10 buah spanduk untuk setiap Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk dipasang di wilayah Kabupaten Badung.   “APK Fasilitasi KPU ini sesuai jenis dan peruntukannya akan kami serahkan seusai acara ini, mohon agar dipasang pada titik-titik pemasangan sebagaimana lokasi pemasangan yang telah ditentukan sesuai hasil pengundian yang kami buatkan SK No. 122 tanggal 2 Oktober 2018, selama masa kampanye Pemilu 2019,” kata Semara Cipta.   APK Fasilitasi KPU secara khusus diberi tanda untuk membedakannya nanti dengan APK lain yang memang dapat ditambahkan sendiri oleh peserta pemilu sesuai ketentuan, berupa tanda tangan oleh Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Sosialisasi, I Wayan Artana Dana.   Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Sosialisasi, I Wayan Artana Dana, menyampaikan penegasan-penegasan terkait Kampanye utamanya yang menjadi larangan seperti mempersoalkan dasar negara, tindakan yang membahakan persatuan dan kesatuan bangsa, mengumbar isu SARA, tindakan intimidasi, perusakan APK peserta lain, memanfaatkan fasilitas pemerintah, atau melakukan politik uang.   “Peserta pemilu selalu kami himbau agar menaati segala peraturan dan ketentuan terkait kampanye, utamanya yang menjadi laranganya, seperti larangan memasang APK pada  tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung atau sekolah),” kata Wayan Artana Dana.   Turut hadir pada acara ini selain undangan dari Tim Penghubung Peserta Pemilu dari pasangan Capres Cawapres, LO Partai Politik dan Timp Penghubung Calon Anggota DPD, yakni Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Badung dan Bawaslu Kabupaten Badung.    Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, Ketut Alit Astasoma dalam penyampaiannya turut mengingatkan agar peserta pemilu segera memasang APK yang telah diserahkan KPU tersebut, dengan turut memperhatikan pemasangannya meliputi titik yang ditentukan, estetika dan kerapian, kekokohan dan keamanan pemasangan menghindari kerubuhan agar tidak menimbulkan korban ataupun kerugian materiil lainnya.   Turut menyampaikan pesannya, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Badung, I Nyoman Suendi, keberadaan Kesbangpol tidak untuk melakukan intervensi penyelenggaraan, namun turut mendorong kepada penyelenggara dan peserta pemilu untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu 2019 yang aman dan damai.   “Kami tidak intervensi, tapi berkepentingan mendorong pelaksanaan pemilu 2019 agar aman dan damai sehingga index kerukunan tetap terjaga bahkan meningkat seiring suksesnya pelaksanaan pemilu 2019,” kata Nyoman Suendi.   Pada akhir acara dilaksanakan serahterima APK Fasilitasi KPU dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima yang berisi jenis dan jumlah APK yang diserahkan, peruntukannya untuk dipasang dalam masa Kampanye Pemilu 2019, ditandatangani oleh KPU Kabupaten Badung dan penerima yang disaksikan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Badung.   FOTO TERKAIT

KPU Badung Tuntaskan Rangkaian Rekrutmen Penambahan Anggota PPK Pasca Putusan MK Pemilu 2019

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Badung melaksanakan rangkaian rekrutmen penambahan. anggota PPK dari semua 3 orang menjadi 5 orang.   KPU Kabupaten Badung menetapkan untuk menempuh mekanisme verifikasi terhadap dua orang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 yang tidak terpilih, sebagaimana arahan dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 1373 tertanggal 5 November 2018 tentang Proses Penambahan Anggota PPK Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018.   Mengawali tahap rekrutmen tersebut, KPU Kabupaten Badung menetapkan bakal calon yang merupakan pendaftar Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 yang tidak terpilih tersebut, untuk dilanjutkan pada proses verifikasi dan klarifikasi syarat administrasi pada rentang waktu 15 – 18 November 2018.   Kelanjutan dari proses tersebut, KPU Kabupaten Badung kemudian memanggil nama-nama yang ditetapkan menjadi bakal calon anggota PPK Pemilu Tahun 2019, untuk dilakukan tes wawancara pada tanggal 19 November 2018.   Baru kemudian pada tanggal 20 November 2018, KPU Kabupaten Badung menetapkan hasil evaluasi, verifikasi dan tes wawancara penambahan jumlah Anggota PPK sekaligus menetapkan dan mengumumkan nama-nama tambahan Anggota PPK dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.   “Penting bagi kami menempuh mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan maupun Surat Edaran KPU, guna menjamin pelaksanaan tahapan penambahan anggota PPK untuk Pemilu Tahun 2019 ini benar secara aturan dan lengkap administrasinya,” kata Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta saat Rapat Pleno di Kantor KPU Kabupaten Badung, Selasa (20/11/2018).   Pasca ditetapkannya nama-nama tambahan Anggota PPK dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 ini, baru aka dilaksanakan pelantikan secara serentak pada tanggal 2 Januari 2019 sebagai pertanda dimulainya masa kerja PPK dari tanggal pelantikan hingga tanggal 16 Juni 2019, namun dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan.     FOTO TERKAIT