Berita Terkini

KPU Badung Sosialisasikan Peraturan KPU Terbaru Terkait Pencalonan Pileg 2019

Pasca diterbitkan serta diundangkan dalam Lembaran Berita Negara, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan, KPU Kabupaten Badung kembali undang segenap Partai Politik untuk diberikan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Badung Pemilu Tahun 2019.   Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk untuk memberikan informasi beberapa hal-hal baru yang perlu berkenaan dengan PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan tersebut.   "Pada masa pendaftaran tanggal 4 s/d 17 Juli 2018, KPU Kabupaten Badung sudah siap menerima partai politik untuk pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Badung, setiap hari mulai pk. 08.00 – 16.00 Wita. Pada hari terakhir, batas waktu pendaftarannya dibuka hingga pk. 24.00," jelas Raka Nakula, pada saat sosialisasi di Hotel Sense Sunset Seminyak, Kamis (05/06/2018)   Raka Nakula juga menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Badung telah membentuk Help Desk Pencalonan Pemilu 2019, sehingga bagi parpol yang hendak bertanya maupun konsultasi dapat datang ke kantor KPU Kabupaten Badung untuk berdiskusi dan mendapatkan informasi yang diperlukan terkait pencalonan.   Terkait mekanisme pendaftaran, Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis, I Wayan Semara Cipta menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal-hal baru  dalam peraturan KPU seperti, persyaratan Formulir Model B.3 yakni Pakta Integritas Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD abupaten/Kota yang salah satunya menyatakan pimpinan parpol menjamin seluruh bakal calon yang diajukan memiliki integritas dan komitmen yang tinggi untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme atau melakukan pelanggaran hukum.   Dalam rentang pendaftaran tersebut, Partai Politik menyiapkan hanya satu rangkap asli untuk diserahkan kepada KPU Kabupaten Badung. Jika masih terdapat kekurangan atau belum lengkapnya berkas syarat calon, dapat disusulkan pada masa perbaikan dalam rentang waktu 22 – 30 Juli 2018.   Mengenai mekanisme penggantian bakal calon, I Wayan Semara Cipta menyampaikan, hanya ada tiga dasar penggantian bakal calon yakni bila bakal calon meninggal dunia, adanya masukan atau tanggapan masyarakat bahwa bakal calon terbukti secara sah melakukan pemalsuan dokumen pencalonan, dan penggantian bakal calon dapat dilakukan khususnya bagi bakal calon perempuan yang mengundurkan diri dan menyebabkan tidak terpenuhinya keterwakilan 30% perempuan.   Diakhir acara Ketua KPU Kabupaten Badung menghimbau segenap partai politik agar untuk selalu berkoordinasi guna dapat melalui tahapan pecalonan dengan baik.   FOTO TERKAIT

Rekapitulasi Perolehan Suara Pilgub Bali 2018 Tingkat Kecamatan Di Kabupaten Badung Usai Dalam Tiga Hari

Pasca pemungutan dan penghitungan suara di TPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali Tahun 2018 pada tanggal 27 Juni 2018, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diberi rentang waktu pada 28 Juni hingga 3 Juli 2018. Dalam masa itu, PPK se Kabupaten Badung telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara dalam Rapat Pleno tingkat Kecamatan pada masa 28 – 30 Juni 2018. Adapun kecamatan pertama yang melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara adalah PPK Kuta Utara pada 28 Juni 2018, disusul kemudian PPK Petang dan PPK Kuta Selatan pada 29 Juni 2018, baru kemudian PPK Kuta, PPK Mengwi dan PPK Kuta pada 30 Juni 2018. Pelaksanaan Rapat Pleno tidak terdapat keberatan Saksi Pasangan Calon maupu Pengawas Pemilu, dengan dilakukannya penandatanganan Berita Acara Model DA-KWK dan juga Sertifikat Rekapitulasi Perolehan Suara Model DAA dan DA1-KWK. Hasil Rapat Pleno diserahkan kepada masing-masing Saksi Pasangan Calon, Panwas tingkat Kecamatan, dan Juga kepada KPU Kabupaten Badung serta diumumkan di Kantor Desa/Kelurahan dan Kantor Kecamatan. Dokumen Model DAA dan DA1 juga dilakukan pindai (scan) untuk di upload kedalam website Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) untuk dapat diakses oleh publik. Kelanjutan dari proses ini adalah pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten yang akan dilaksanakan pada rentang waktu 4 – 6 Juli 2018.

KPU Badung Tuntaskan Proses Pindai dan Entri Hasil Form Model C1 Pilgub Bali 2018

Dilaksanakan di ruangan khusus di kantor KPU Kabupaten Badung, dan didukung dua operator untuk input dan pindai dokumen Form Model C1 untuk masing-masing kecamatan, prosesnya dapat diselesaikan pada pukul 01.11. Seperti diketahui, Formulir Model C1 adalah hasil penghitungan suara di tingkat TPS yang kemudian oleh operator di KPU Kabupaten Badung di input melalui SITUNG Entri dan juga di pindai (scan) melalui SITUNG Pindai untuk sesegera mungkin dikirim ke website KPU RI untuk diumumkan kepada publik. Pada proses pengisian SITUNG Entri nilai yang dimasukkan adalah apapun yang sudah ditetapkan pada saat menjadi ketetapan pada Formulir Model C dan C1 oleh KPPS di masing-masing TPS, sehingga bilamana ditemukan terdapat kesalahan hitung akan diperbaiki dan diselesaikan pada saat penetapan hasil di tingkatan diatasnya. Upaya ini merupakan tujuan dari KPU untuk menciptakan transparansi terhadap pelaksanaan proses pemungutan suara, sehingga hasil penghitungan suara dapat langsung diketahui oleh masyarakat luas. Namun demikian, sebagaimana ketentuan peraturan, pada akhirnya proses yang sah merupakan hasil yang disahkan melalui rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara berjenjang dari tingkat Kecamatan hingga KPU Provinsi Bali.

KPU Badung Monitoring Pelaksanaan Pemungutan Suara di Lapas Kerobokan dan RSUD Mangusada

Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 di Kabupaten Badung secara umum berjalan lancar. Ada perhatian khusus dari KPU terhadap pemilih yang berada pada Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan juga pemilih di rumah sakit. “Bagaimanapun mereka pemilih di Lapas dan rumah sakit adalah pemilih yang sama pentingya, dan juga memiliki hak suara yang sama dengan masyarakat pemilih lainnya,” kata Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula saat meninjau pemungutan suara di RS Mangusada Badung, Rabu (27/06/2018). Dapat diinformasikan, untuk pemilih di Lapas Kerobokan dan Lapas Kelas II A (Lapas Perempuan) disediakan TPS khusus yakni TPS 13 dan 15 di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara. Sementara pelayanan terhadap pemilih di Rumah Sakit Mangusada Badung, dilakukan oleh KPPS dari TPS 7, 8, 10 dan 12 di wilayah Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi. Jalannya pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar, dengan indikasi terpenuhinya kebutuhan logistic di setiap TPS baik untuk pemungutan suara maupun untuk penghitungan suara. Pasca diselesaikannya pemungutan dan penghitungan suara di TPS, sesegera mungkin dilakukan pengiriman hasil penghitungan suara tersebut kepada PPK di tingkat kecamatan untuk nantinya dilakukan rapat pleno penetapan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan.

KPU Badung Mulai Distribusi Logistik ke Desa/Kelurahan se-Badung

  Mangupura- Dua hari jelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, KPU Kabupaten Badung melakukan distribusi logistik (25/6/2018). Dikawal jajaran Kepolisian dan Panwaslu Kabupaten Badung, logistic dikirimkan ke seluruh desa se-Kabupaten Badung.   Total sejumlah 579 kotak suara dan 2316 bilik suara dikirimkan untuk 579 TPS yang tersebar di 62 desa dan kelurahan. Seluruh kotak yang masih dalam keadaan tersegel, dikirimkan langsung kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah menunggu di masing-masing kantor desa/kelurahan.   “Logistik yang dikirimkan hari ini kepada PPS akan diteruskan kepada KPPS, disesuaikan dengan kondisi keamanan di wilayah masing-masing”, demikian disampaikan Anggota KPU Kabupaten Badung Ni Luh Nesia Padma Gandi yang membidangi logistik. Ditambahkan, hal ini menyangkut kesiapan pengamanan di tiap TPS, di mana kotak suara dapat dititipkan di kantor desa/kelurahan untuk dikirim langsung ke TPS pada hari H sebelum TPS dibuka pukul 07.00 WITA.   Selain logistic untuk setiap TPS, KPU Kabupaten Badung juga memfasilitasi pemilih yang sedang berada di Rumah Tahanan (Rutan) dan rumah sakit. Terhadap situasi ini, telah disiapkan sejumlah kotak suara untuk dibawa ke tempat tersebut, bekerjasama dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS terdekat. Dengan demikian, diharapkan seluruh pemilih dapat menggunakan hak pilih sebagai bagian dari peningkatan partisipasi, baik secara kualitas maupun kuantitas.

Mantapkan Barisan Penyelenggara KPU Badung Gelar Raker Persiapan Putungsura Pilgub Bali 2018

Dalam tiga hari kedepan yakni Rabu 27 Juni 2018, Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 akan mencapai puncaknya yakni Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. Agenda yang mesti disiapkan KPU beserta jajarannya semakin meningkat dan kompleks, terkait penyiapan dan pendistribusian logistic pemilihan, kegiatan penyebaran Form Model C6 oleh KPPS hingga penyiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terkait pelaksanaan pada hari H tersebut, penyelenggara di tingkat Kecamatan, PPK, hingga Desa/Kelurahan, PPS, dikumpulkan KPU Kabupaten Badung dalam rangka pemberian arahan dan penyampaian regulasi/aturan terkini terkait tata cara pelaksanaan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara (Putungsura) di TPS. “Pada hari pemungutan dan Penghitungan suara, kami harapkan seluruh PPK dan PPS melakukan supervisi ke TPS, sehingga jika terjadi kendala ataupun permasalahan dapat diselesaikan sedini mungkin sejak di TPS,” kata Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula membuka kegiatan ini di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Minggu (24/06/2018) Anggota KPU Kabupaten Badung, Divisi Keuangan Umum dan Logistik, Luh Nesia Padma Gandi memaparkan kesiapan logistic pemilihan, yang pada saat ini telah selesai melakukan pengepakan yang dikerjakan dengan metode pelibatan PPK dan PPS dalam menghitung jumlah dan jenisnya sebelum dimasukkan kedalam masing-masing kotak. “Pelibatan ini bertujuan untuk memastikan semua pihak paham dan turut mengetahui ragam jumlah dan jenisnya sehingga meminimalisir permasalahan kekurangan atau kelebihan logistic pemilihan sebelum didistribusikan mulai besok (Senin, 25/6/2018),” kata Luh Nesia Padma Gandi. PPK dan PPS juga dipertunjukkan video panduan putungsura yang dibuat oleh KPU Provinsi Bali, sehingga dapat melihat secara visual dan disertai narasi yang diberikan dalam video, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan penghitungan suara di TPS. “Yang terpenting adalah monitoring dan supervisi oleh PPK dan PPS terkait persiapan, pengumuman, pelaksanaan dan penghitungan suara di TPS hingga dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya,” jelas Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis Penyelenggara, I Wayan Semara Cipta. Pada akhir acara, Anak Agung Raka Nakula mengajak semua pihak untuk menjaga semangat dalam bekerja menuntaskan pelaksanaan Tahapan Pilgub Bali 2018 yang tinggal sedikit lagi, dan senantiasa manjaga integritas sebagai penyelenggara.   FOTO KEGIATAN TERKAIT