Berita Terkini

KPU Badung Bentuk Kesepakatan Lokasi dan Ukuran APK Pemilu 2019 Bersama Parpol

  Bentuk fasilitasi KPU terhadap pelaksanaan Kampanye Pemilihan Tahun 2019 adalah pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk bagi tim kampanye calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres), dan partai peserta Pemilu, serta spanduk bagi perorangan Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).     Guna tercapainya kesepahaman bersama atara penyelenggara dan peserta pemilu di Kabupaten Badung, KPU Badung mengadakan rapat koordinasi demi dicapainya kesepakatan bersama mengenai jumlah dan ukuran APK untuk fasilitasi Kampanye Pemilu 2019.     Penandatanganan Kesepakatan Bersama Parpol beserta KPU Kabupaten Badung dilaksanakan di ruang rapat Madya Goshana Kantor DPRD Kabupaten Badung, Sabtu (22/09/2018), dihadiri oleh perwakilan Parpol dan Bawaslu Kabupaten Badung.     Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Raka Nakula, mengatakan koordinasi ini penting dilaksanakan mengingat ada batasan-batasan yang harus disepakati antara lain lokasi pemasangan, serta besaran ukuran APK terkait terbatasnya lokasi pemasangan serta kekhususan Kabupaten Badung sebagai daerah pariwisata dan juga tempat pelaksanaan even-even internasional.     “Badung seperti kita ketahui merupakan destinasi pariwisata utama di bali, penting untuk memperhatikan aspek pemasangan APK agar tidak mengganggu kenyamanan pariwisata dan pelaksaan even-even penting, sehingga kegiatan Pemilu dan Pariwisata dapat berjalan seiring harmonis sesuai tujuan kita bersama,” kata Agung Raka Nakula.     Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Badung yang sebelumnya telah menetapkan titik-titik lokasi pemasangan APK yang tersebar di 6 kecamatan dan 62 desa/kelurahan di Badung, mempersilakan Parpol mengambil undian lokasi yang nantinya sebagai tempat Parpol memasang APK.     “Metode inilah yg bisa kami fasilitasi agar kpu tidak dianggap memiliki kecenderungan atau keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu, sehingga metode dengan diundi ini dianggap cara paling fair bagi semua peserta pemilu,” jelas Anggota KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta.     Menurut peraturan KPU mengenai Kampanye, setelah APK nantinya dicetak dan diserahkan kepada Peserta Pemilu, menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu untuk melakukan pemeliharaan dan juga pembongkaran ketika masa Kampanye berakhir.     Salinan kesepakatan ini dibawa oleh masing-masing Parpol sebagai pegangan dalam pemasangan APK nantinya, dan juga diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Badung dalam rang pelaksanaan pengawasannya.   FOTO TERKAIT

KPU Badung Tetapkan DCT Anggota DPRD Pemilu Tahun 2019

Tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum 2019 telah memasuki puncak yakni Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).   Sebelum menetapkan Daftar Calon Tetap, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 diberi kesempatan melakukan perbaikan terhadap daftar calon yang diajukan sesuai dengan ketentuan pencalonan, untuk kemudian diverifikasi kembali oleh KPU sebelum ditetapkan menjadi DCT.   Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula menyampaikan bahwa sebelum ditetapkan menjadi DCT terlebih dahulu akan dilakukan pencermatan oleh Parpol yang hadir, baik itu penulisan nama, penempatan calon perempuan hingga ke jumlah calon, sehingga hasil dari penetapan DCT nanti merupakan buah kerja kita bersama.   “Kita buat mekanisme seperti itu karena ini adalah kerja kita bersama, KPU Badung hanya mengadministrasikan saja,” jelas Agung Raka Nakula kepada perwakilan Partai Politik dalam Rapat Pleno Penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Badung Pemilu 2019 di Hotel Nirmala Mahendradatta Denpasar, Kamis (20/09/2018).   Sebelum ditetapkan menjadi DCT, KPU Kabupaten Badung terlebih dahulu telah menerima penggantian calon dari Parpol, menerima SK Pemberhentian dari Jabatan bagi calon sebagai Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara, Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Wali Kota, Pejabat atau Pegawai pada BUMN, BUMD, BUMDes atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.   Dalam DCT Anggota DPRD Kabupaten Badung Pemilu 2019 ditetapkan diikuti oleh 12 Parpol, 292 calon yang terdiri dari 181 calon laki-laki dan 111 calon perempuan, sehingga didapat rasio keterwakilan perempuan sebesar 38%.   Diakhir acara dilakukan penyerahan salinan keputusan KPU Kabupaten Badung tentang penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Badung dalam Pemilu Tahun 2019 masing-masing kepada perwakilan Parpol yang hadir, Bawaslu Kabupaten Badung, dan untuk KPU Provinsi Bali.   Lihat Pengumuman DCT Anggota DPRD Pemilu 2019 << KLIK DISINI >>   FOTO TERKAIT

KPU Badung Sabet 5 Award dari 12 Kategori

Mangupura- Kerja keras untuk sukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, berakhir manis. KPU Kabupaten Badung raih lima dari 12 kategori award Pilgub Bali 2018, yang diserahkan KPU Provinsi Bali di Taman Budaya Denpasar (18/9/2018). KPU Kabupaten Badung raih peringkat atas tiga award untuk tema Data Pemilih, yaitu data pemilih berkwalitas, akurasi data pemilih, dan aplikasi sidalih. Dalam kategori ini, penilaian meliputi pula kerjasama dan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Sementara itu, dua kategori lain yang diperoleh KPU Kabupaten Badung yaitu situng cepat dan penyelenggaraan SPIP. Salah satu standar penilaian berupa ketepatan, kecepatan dan kelengkapan dalam proses pelaporan. Penyerahan award Pilgub Bali 2018, diawali dengan penyampaian hasil riset terhadap Pilgub Bali 2018. Riset ini menghasilkan rekomendasi untuk evaluasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan berikutnya. Usai penyerahan award, Gubernur Bali I Wayan Koster memberikan sambutan sekaligus apresiasi terhadap penyelenggaraan Pilgub Bali 2018 yang berjalan aman, lancar dan damai. Selain Gubernur Bali, penyerahan award dihadiri pula jajaran KPU se-Bali, PPK se-Bali, pimpinan partai politik se-Bali dan tim riset.

KPU Badung Gelar Bimtek Tata Kelola Dana Kampanye Pemilu 2019

Menjelang tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU Kabupaten Badung memberikan bimbingan teknis penyusunan laporan Dana Kampanye kepada Peserta Pemilu mengingat pentingnya proses ini dan sanksi tegas yang mengaturnya. Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bimtek Pelaporan Dana Kampanye ini sangat penting untuk dilakukan karena dalam proses pelaporan ada batas waktu yang harus diikuti. “Ada sanksi jika Peserta Pemilu tidak menyampaikan pelaporan yaitu pembatalan sebagai peserta pemilu dan sebagai calon terpilih” jelas Agung Raka Nakula dihadapan peserta Bimbingan Teknis Pelaporan Dana Kampanye di Sense Sunset Hotel Seminyak, Senin (17/9/2018). Penyampaian materi oleh Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Sosialisasi I Wayan Artana Dana, menyampaikan materi yang mencakup jenis laporan, tahapan dan jadwal pelaporan, bentuk, sumber dan batasan dana kampanye, serta larangan dan sanksi.   Artana Dana menambahkan Partai Politik membuka Rekening Khusus Dana Kampanye yang terpisah dari rekening keuangan Partai Politik. “Semua sumbangan Dana Kampanye berbentuk uang, wajib ditempatkan pada RKDK Partai Politik terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye, baru setelah itu disampaikan kepada caleg sebagai penerimaan sumbangan dari Parpol” jelasnya. Beberapa hal penting yang harus diperhatikan Partai Politik dalam penyusunan laporan bahwa apabila saat penyampaian LADK, caleg tidak menyampaikan LADK7, maka akan dilakukan perbaikan terhadap LADK. Meskipun caleg tidak ada transaksi penerimaan dan pengeluaran serta kegiatan kampanye, maka caleg tetap menyampaikan LADK7 dengan nilai nihil. Selanjutnya diberikan pengenalan Aplikasi Sistem Dana Kampanye kepada Operator/LO Partai Politik. Aplikasi ini digunakan untuk menginput penerimaan dan pengeluaran dana kampanye guna menyusun dan menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU. Selain itu juga sebagai kontrol bagi Peserta Pemilu dalam penerimaan sumbangan dana kampanye dari pihak lain. Pada kegiatan yang dihadiri pula oleh Bawaslu dan Tim Kerja KPU Kabupaten Badung diharapkan khususnya kepada Partai Politik untuk menyimak dengan baik mengenai pengaturan dan aplikasi pelaporan dana kampanye agar mampu menyajikan laporan yang akuntabel dan transparan dan mencakup seluruh informasi yang dibutuhkan.

KPU Badung Gelar FGD Riset Evaluasi Pelaksanaan Pilgub Bali 2019

Perhelatan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali Tahun 2018 telah memasuki masa akhir, yang ditandai dengan pelaksanaan evaluasi pelaksanaannya secara menyeluruh di setiap kabupaten/kota di Bali. Adapun salah satu bentuk evaluasi pelaksanaan Pilgub Bali 2018 lalu adalah pelaksanaan riset atau penelitian dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan KPU Kabupaten Badung bersama tim Peneliti di Ruang Rapat Madya Goshana, Kantor DPRD Kabupaten Badung, Sabtu (15/09/2018). Riset mengambil tema Patologi Pemilu dalam Pilgub Bali 2018 dan Perilaku Memilih Para Pemilih dalam Pilgub Bali 2018, karena dibalik tingginya partisipasi pemilih yang tinggi di Kabupaten Badung, terdapat banyak hal yang dapat kita kaji untuk diambil kesimpulan guna penyusunan kebijakan ke depannya. Tim Peneliti yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Badung dari Universitas Ngurah Rai Denpasar yang diketuai oleh Dr. Ida Ayu Putu Sri Widnyani, S.Sos., M.Ap, memaparkan bagaimana penelitian terhadap kedua tema tersebut dirancang dan dilakukan untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang ditetapkan dalam penelitian. Hadir dalam acara FGD antara lain perwakilan Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Badung, Panitia Pemilihan Kecamatan, Perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Badung   Dalam sesi tanya jawab terdapat masukan-masukan dari peserta FGD yang sifatnya berupa saran terhadap hasil penelitian seperti memberikan pendidikan politik yang lebih massif, meningkatkan kerjasama dan sinergitas lembaga pemilu dengan segenap stakeholder terkait, mengatur ranah-ranah dalam pemilu yang belum ditegaskan kedalam suatu peraturan. Di akhir acara Ketua Tim Peneliti menyampaikan closing-statement mengenai patologi pemilu, atau dalam kata lain “penyakit” yang menimbulkan potensi mencederai proses pemilu yang Luber dan Jurdil. Dalam hasil penelitian merunjuk kepada kecenderungan adanya kesepakatan-kesepakan dalam kemolompok masyarakat untuk memilih calon tertentu. “Prestasi penyelenggara tidak hanya dalam hal kuantitas seperti peningkatan partisipasi pemilih, namun juga nilai kualitas pelaksanaan pemilu bisa juga menjadi ukuran, seperti makna nilai dari demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang didapat masyarakat, masih perlu ditingkatkan melalui pendidikan politik yang lebih massif contoh memasukkan materi pemilu atau politik kedalam kurikulum pendidikan formal,” tutup Ida Ayu Sri Widnyani.

KPU Badung Koordinasikan Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2019 dengan Pemda

Dalam perhelatan Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU memfasilitasi kegiatan kampanye peserta Pemilu berupa pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang berupa baliho dan spanduk, sementara pemasangan dan pemeliharaannya diserahkan kepada peserta Pemilu. Selain fasilitasi pencetakan APK, KPU juga mempunyai tugas menentukan lokasi pemasangan APK tersebut melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Lokasi pemasangan APK tersebut tentu harus sesuai dengan zonasi di masing-masing Kabupaten/Kota berkenaan dengan Peraturan Daerah yang ada atau kesesuaian estetika. Berkenaan dengan penentuan lokasi pemasangan APK tersebut, KPU Kabupaten Badung melaksanakan rapat koordinasi dengan segenap pihak terkait, di Gedung DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/09/2018). Dalam rapat koordinasi tersebut hadir Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Badung yang sekaligus hadir mewakili Bupati Badung, unsur DPRD kabupaten Badung, Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, Kapolres dan Dandim Badung, Camat se Kabupaten Badung, Ketua PPK Pemilu 2019 dan Bawaslu Kabupaten Badung. Pemaparan awal dari Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Sosialisasi, I Wayan Artada Dana, yang menggawangi kegiatan Kampanye menyampaikan jumlah kebutuhan lokasi pemasangan kampanye yang terdiri dari 20 titik untuk baliho dan 32 titik pemasangan spanduk bagi Capres-Cawapres, 160 titik pemasangan Baliho dan 256 titik pemasangan spanduk bagi Partai Politik, 220 titik pemasangan spanduk bagi calon anggota DPD, serta 36 titik pemasangan APK yang diminta oleh KPU Provinsi Bali. Pandangan Kepala Badan Kesbangpol Badung, I Nyoman Suendi, menyatakan bahwa Kabupaten Badung sendiri merupakan wilayah pariwisata, sehingga berkenaan dengan pemasangan APK tidak menyalahi perda pada khususnya, namun juga perlu memikirkan aspek estetika. Wilayah seperti Kuta, Kuta Selatan dan Kuta Utara penentuan lokasi pemasangan APK perlu dikoordinasikan bersama demi solusi dan kebaikan bersama. Kesbangpol Kabupaten Badung menyatakan siap untuk memfasilitasi proses pelaksanaan pemasangan APK tentunya sesuai dengan apa menjadi tugas pokok dan fungsi dari Satpol PP, dan membuka ruang koordinasi dengan KPU maupun Bawaslu Kabupaten Badung. Akhir dari kegiatan rapat koordinasi ini diharapkan dapat dibuatkan rekomendasi lokasi-lokasi di wilayah Kabupaten Badung yang dapat dipasangi APK yang tentunya sudah sesuai dengan aturan ataupun tidak menyalahi estetika. Rekomedasi ini kemudian dapat dijadikan acuan KPU Kabupaten Badung dalam mengeluarkan Keputusan sebagai pedoman pemasangan APK bagi Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Badung.