Berita Terkini

KPU Badung Tuntaskan Klarifikasi Dukungan Calon Anggota DPD

KPU Kabupaten Badung telah melaksanakan tahapan klarifikasi data dukungan calon perseorangan anggota DPD Pemilu Tahun 2019 dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung (door to door) dan mencocokkan data diri pendukung dengan data yang telah diunduh dari aplikasi SIPPP untuk membuktikan kebenaran data dukungan. Di Kabupaten Badung pelaksanaan klarifikasi dilaksanakan mulai dari tanggal 27 April sampai dengan 10 Mei 2018, untuk melakukan klarifikasi terhadap 18 calon anggota DPD. Pada tanggal 10 mei 2018, KPU Badung melakukan rekapitulasi hasil klarifikasi penelitian administrasi dukungan pemilih perseorangan calon peserta pemilu anggota DPD yang dituangkan dalam Berita Acara. Rekapitulasi dilakukan terhadap data pendukung yang belum memenuhi syarat usia pemilih dan belum menikah (usia), pendukung yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon peserta pemilu anggota DPD (ganda eksternal), pendukung yang berstatus sebagai PNS, Anggota TNI/Polri, Penyelenggara Pemilu serta Kepala Desa (pekerjaan), pendukung yang memiliki NIK yang sama dan terdapat dalam 1 (satu) calon peserta pemilu anggota DPD (Potensi ganda), serta tanda tangan pendukung dalam daftar dukungan Lampiran Model F-1 DPD tidak sama dengan tanda tangan yang tertera pada fotocopy KTP Elektronik; Terhadap data tersebut, Operator Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) telah memberikan status Memenuhi Syarat jika sesuai, dan Tidak Memenuhi Syarat jika tidak sesuai melalui Aplikasi SIPPP tersebut. Hasil klarifikasi tersebut selanjutnya dituangkan pada Formulir Rekapitulasi Dukungan Perlu Klarifikasi (Lampiran 1 Model BA-ADM. KPU KAB/KOTA – DPD) dan Formulir Hasil Klarifikasi Penelitian Administrasi Dukungan Pemilih Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD (Lampiran 2 Model BA.ADM. KPU.KAB/KOTA – DPD) Hasil ini akan disampaikan ke KPU Provinsi Bali untuk selanjutnya disampaikan kepada Calon Anggota DPD untuk dilakukan perbaikan

Persiapan Pemilu 2019, KPU Badung Sosialisasikan Pedoman Pelaksanaan Keuangan

Mangupura- Memantapkan pelaksanaan persiapan Pemilu 2019 mendatang, KPU Kabupaten Badung mengumpulkan PPK dan Sekretariat PPK se-Kabupaten Badung. Pertemuan dibalut dalam kegiatan sosialisasi tentang pedoman pelaksanaan keuangan tahapan Pemilu 2019, Rabu (9/5/2018) bertempat di Ruang Nayakottama KPU Kabupaten Badung. Saat membuka acara, Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula menegaskan koordinasi dalam pelaksanaan anggaran, baik dengan internal PPK maupun PPS yang berada di wilayah masing-masing. ”Laksanakan kegiatan yang telah direncanakan dan diplenokan, koordinasi dengan PPS, pelajari anggaran dengan cermat” tegas Raka Nakula. Dalam materinya, Divisi Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Badung Ni Luh Nesia Padma Gandi menyampaikan alur pengelolaan anggaran sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019. “Pembiayaan APBN anggaran wajib dikelola secara tertib, sesuai aturan, efisien, ekonomis, transparan dan akuntabel” demikian disampaikan Nesia Padma Gandi. Terkait pelaksanaan anggaran, Sekretaris KPU Kabupaten Badung I Wayan Warta menyampaikan bahwa terkait pelaksanaan anggaran, terdapat keleluasaan untuk realisasi. Hal ini berbeda dengan pelaksanaan anggaran untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 yang sedang berjalan saat ini, di mana telah ditentukan dalam Rencana Kebutuhan Biaya (RKB). Diharapkan, pelaksanaan sosialisasi dapat memberikan pemahaman bagi PPK dan Sekretariat PPK dalam mempersiapkan Pemilu 2019 dengan tahapan yang telah berjalan di tahun 2018. Selain itu, pemahaman ini agar dapat diteruskan kepada PPS di daerah masing-masing, sehingga Pemilu 2019 tidak hanya sukses dalam pelaksanaan, namun juga dalam administrasi.

KPU RI Kunjungi KPU Badung Terkait Evaluasi Penataan Dapil

Penataan Dapil sebagai bagian dari Tahapan penting pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota, tidak luput dari evaluasi oleh KPU RI. Datang ke Kantor KPU Kabupaten Badung, Kepala Sub Bagian Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Sekretariat KPU RI, Rita Purwati, bersama tim, untuk mendata dan mengetahui bagaimana pelaksanaan tahapan Penataan Dapil dan Aloksi Kursi di Kabupaten Badung dilakukan, Selasa (8/5/2018) Diterima oleh, Ketua, Anggota, Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Teknis Hupmas KPU Kabupaten Badung di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Badung, Rita Purwati menanyakan seputar kendala teknis, sosialisasi dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL). Menjawab dan meberikan informasi terkait hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Badung menyampaikan bahwa sebagaimana perjalanan awal penataan Dapil tidak terdapat kendala berarti, termasuk adanya usulan pemisahan Dapil Abiansemal dan Petang dari rangkaian uji publik yang dilakukan. I Wayan Semara Cipta, Komisioner yang membidangi Divisi Teknis juga menyampaikan hal serupa, bahwa sebelum dan setelah ditetapkannya Dapil oleh KPU RI, KPU Kabupaten Badung terhitung telah beberapa kali melaksanakan sosialisasi, dan hasilnya pun telah dapat diterima oleh stakeholder terkait. Sebagai bagian dari proses penyusunan Dapil, aplikasi SIDAPIL dirasa cukup membantu sebagaimana tujuan pembuatannya, dan terpenting untuk terus disempurnakan, sehingga mampu merekam, mencatat secara digital proses penataan Dapil oleh KPU secara keseluruhan di wilayah Indonesia, dan Bali khususnya.

Mantapkan Sosialisasi, Libatkan PPK dan PPS di Kabupaten Badung

Mangupura- Semakin dekatnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, berbagai kegiatan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat semakin gencar dilakukan. Dengan melakukan berbagai kegiatan, PPK dan PPS di Kabupaten Badung melakukan sosialisasi kepada masyarakat, Minggu (6/5/2018). Di Kecamatan Kuta Selatan, sosialisasi dilakukan di sela acara jaln santai dalam rangka bulan bakti gotong royong Desa Ungasan. Kegiatan yang diikuti berbagai lapisan masyarakat ini, diselingi dengan sosialisasi oleh PPS Desa Ungasan didampingi PPK Kecamatan Kuta Selatan dan Komisioner KPU Kabupaten Badung I Wayan Artana Dana. Sementara itu, di Kecamatan Abiansemal dilakukan sosialisasi oleh PPS Darmasaba. Sosialisasi yang didampingi pula oleh Komisioner KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara CIpta, dilakukan di sela kegiatan Paruman Desa Adat Darmasaba. Berbagai kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya untuk berpartisipasi dalam Pilgub Bali 2018 mendatang. Salah satunya dengan memastikan telah terdaftar sebagai pemilih yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP el atau Suket. Diharapkan, sosialisasi yang telah dengan gencar dilaksanakan dengan menyasar berbagai segmen dapat meningkatkan partisipasi pemilih baik secara kuantitas maupun kualitas.

Klarifikasi Dukungan Bakal Calon DPD di Kabupaten Badung

Mangupura- Memastikan dukungan bagi bakal calon DPD Bali pada Pemilu 2019 mendatang, jajaran KPU Kabupaten Badung melaksanakan klarifikasi terhadap pendukung yang terdaftar di Kabupaten Badung. Klarifikasi yang akan berlangsung hingga 8 Mei 2018, merupakan bagian dari verifikasi administrasi bagi calon DPD daerah pemilihan Bali. Sebanyak 23 bakal calon DPD telah mendaftarkan diri di KPU Provinsi Bali, yang diverifikasi secara administrasi untuk memastikan telah memenuhi syarat minimal dukungan. Untuk Provinsi Bali, minimal mengantongi 2000 dukungan yang tersebar di minimal 5 kabupaten/kota se-Bali. Dari penyisiran terhadap data dukungan tersebut, secara administrasi akan diketahui jumlah pendukung yang telah memenuhi syarat. Terhadap data yang belum memenuhi syarat, dilakukan klarifikasi oleh tim verifikasi di tingkat kabupaten/kota. Klarifikasi dalam tahapan verifikasi administrasi dilakukan terhadap pendukung yang menyertakan salinan KTP-el yang tidak jelas, kegandaan dukungan bagi lebih dari satu calon DPD, status pekerjaan yang dibayar oleh pemerintah, serta usia minimal untuk dapat memberikan dukungan. Usai klarifikasi, maka akan dapat dketahui jumlah pendukung yang memenuhi syarat untuk diplenokan di KPU Provinsi Bali pada 9 Mei 2018 mendatang dan memasuki berikutnya.

Setelah Tetapkan Dapil KPU Badung Minta Paslon Bersiap Tahap Pencalonan Pemilu 2019

Pasca ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 280/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018, pada tanggal 4 April 2018, tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Wilayah Provinsi Bali, KPU Kabupaten Badung melakukan sosialisasi kepada segenap stakeholder terkait hasil penetapan tersebut.   Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula dalam pembukaannya menyampaikan tujuan dilakukan sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan kepada publik hasil penataan Dapil dan Alokasi kursi di Kabupaten Badung kepada para pemangku kepentingan (stakeholder).   "Pada kesempatan ini kami sampaikan hasil penetapan Dapil dan Alokasi Kursi di Kabupaten Badung, sehingga menjadi pegangan bagi setiap parpol dalam melakukan persiapan untuk tahapan pencalonan yang akan dimulai Juli nanti,” kata Agung Nakula pada Acara Sosialisasi di Warung Mina Dalung, Jumat (27/04/2018).   Kabupaten dalam Keputusan KPU RI tersebut terbagi kedalam 6 Dapil dengan total Kursi 40, masing-masing adalah Dapil Mengwi (10 Kursi), Abiansemal (8 Kursi), Petang (3 Kursi), Kuta Selatan (8 Kursi), Kuta (5 Kursi), dan Kuta Utara (6 Kursi).   Pada Provinsi Bali, Kabupaten Badung masih tetap pada Dapil dan alokasi yang lama yakni nomor urut Dapil 2 dengan alokasi kursi sejumlah 6 buah kursi.   Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Kabupaten Badung, Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Wayan Semara Cipta menyampaikan beberapa hal terkait pencalonan anggota DPR dan DPRD untuk Pemilu 2019 Sambil menunggu dikeluarkannya Peraturan KPU tentang Pencalonan yang mengatur lebih rigid lagi.   “Beberapa hal terkait persyaratan pencalonan sudah diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diantaranya jumlah calon maksimal pada satu dapil maksimal 100% jumlah kursi pada dapil, syarat keterwakilan perempuan minimal 30%, dan bakal calon disusun dalam bentuk Daftar Calon dalam urutan nomor ditetapkan oleh pimpinan parpol dimasing-masing tingkatannya,” kata Semara Cipta.   Di akhir kegiatan ini disampaikan untuk diketahui kepada segenap undangan yang hadir, Keputusan KPU RI tentang Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi masing-masing kepada Instansi Pemerintah Terkait di lingkungan Kabupaten Badung, Pimpinan Parpol di Kabupaten Badung, serta Panwaslu Kabupaten Badung.