Berita Terkini

KPU Badung Gelar Simulasi Penerimaan Pencalonan Anggota DPRD Pemilu 2019

    Dalam rangka pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Badung dalam Pemilu tahun 2019 nanti, KPU Kabupaten Badung mengambil inisiatif melaksanakan simulasi penerimaan pendaftaran bersama tim help desk pencalonan, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor KPU Badung, Rabu (11/07/2018)   Berbekal Keputusan KPU RI Nomor 876 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, acara dipandu oleh Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis, I Wayan Semara Cipta.   Materi yang diberikan terkait jenis kelengkapan dokumen yang dibawa Parpol saat mendaftar ke KPU Badung yakni Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon dan Dokumen Syarat Calon.   Untuk keluaran dari hasil penerimaan adalah Tanda Terima untuk pendaftaran yang Dokumen Syarat Pengajuan Bakal Calon dinyatakan ada dan sah saat pendaftaran, sebaliknya diberikan Berita Acara Pengembalian untuk Syarat Pengajuan Bakal Calon yang dinyatakan tidak ada maupu tidak sah.   Sebagai informasi, sesuai tahapan pencalonan pada pemilu tahun 2019, masa pendaftaran calon anggota DPR/DPRD Provinsi/DPR Kabupaten/Kota dibuka sejak tanggal 4 Juli 2018 dan berakhir pada tanggal 17 Juli 2018.   Dengan dilakukannya simulasi ini diharapkan setiap personil yang bertugas mampu mengetahui dan memahami bagaimana alur penerimaan pendaftaran, proses penelitian dokumen yang disyaratkan serta kebutuhan dokumen sebagai bukti penerimaan pendaftaran.   FOTO KEGIATAN

KPU Badung Tuntaskan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tanpa Keberatan Saksi

Sebagai bagian akhir dari rangkaian rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 di kabupaten Badung, KPU Badung Gelar Rapat Pleno dengan mengundang kedua saksi pasangan calon beserta instansi terkait lainnya. Rapat Pleno ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula dan selanjutnya  dalam Rapat Pleno Terbuka ini dibacakan hasil rekapitulasi dilakukan oleh PPK dimulai dari urutan wilayah utara ke selatan, yakni Petang, Abiansemal, Mengwi, Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan. Proses tahapan demi tahapan yang telah kami lakukan sudah dilakukan sesuai tahapan hingga sampai pada hari ini menginjak pada rekapitulasi tingkat kabupaten secara umum berjalan lancar dan baik. Hasil rekapitulasi tingkat masing-masing kecamatan dituangkan kedalam Formulir Model DB1 untuk kemudian di sahkan dalam rapat pleno. Hasilnya disampaikan kepada masing-masing Saksi Paslon, Panwaslu Kabupaten Badung dan kepada KPU Provinsi Bali. Jalannya rapat pleno cukup lancar meski diwarnai koreksi pada data pemilih laki-laki dan perempuan berdasar DPT yang telah ditetapkan di Kabupaten Badung, dan juga koreksi karena adanya kekeliruan pencatatan penerimaan jumlah surat suara dan surat suara yang tidak digunakan. Perbaikan ini hanya bersifat administrasi saja tanpa mempengaruhi jumlah perolehan suara sah masing-masing paslon. Atas kejadian tersebut KPU Badung telah meminta PPK melakukan perbaikan pada Formulir DA1-KWK dan melakukan pencatatan kejadian khusus pada Formulir Model DB2-KWK oleh KPU Kabupaten Badung. Sebagai acara puncak, Agung Nakula selaku Ketua KPU Badung memandu tim Teknis KPU Badung untuk memasukkan setiap formulir kedalam sampul yang akan dimasukkan ke dalam Kotak Suara. Adapun formulir yang dimasukkan ke dalam Kotak berdasarkan Surat Pengantar DB4-KWK terdiri dari formulir Model DB, DB1, DB2, DB3, DB5, DB6, dan DB7-KWK selanjutnya dikirim saat itu juga ke KPU Provinsi Bali. Dalam hasil rekapitulasi tingkat kabupaten badung tersebut, perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 sejumlah 210.175 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 sejumlah 70.290. Angka partisipasi pemilih di kabupaten badung dalam pelaksanaan Pilgub Bali 2018 mencapai 77,77%, berdasarkan perbandingan jumlah pengguna hak pilih 284.091 berbanding jumlah pemilih keseluruhan 365.293.

KPU Badung Sosialisasikan Peraturan KPU Terbaru Terkait Pencalonan Pileg 2019

Pasca diterbitkan serta diundangkan dalam Lembaran Berita Negara, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan, KPU Kabupaten Badung kembali undang segenap Partai Politik untuk diberikan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Badung Pemilu Tahun 2019.   Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk untuk memberikan informasi beberapa hal-hal baru yang perlu berkenaan dengan PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan tersebut.   "Pada masa pendaftaran tanggal 4 s/d 17 Juli 2018, KPU Kabupaten Badung sudah siap menerima partai politik untuk pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Badung, setiap hari mulai pk. 08.00 – 16.00 Wita. Pada hari terakhir, batas waktu pendaftarannya dibuka hingga pk. 24.00," jelas Raka Nakula, pada saat sosialisasi di Hotel Sense Sunset Seminyak, Kamis (05/06/2018)   Raka Nakula juga menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Badung telah membentuk Help Desk Pencalonan Pemilu 2019, sehingga bagi parpol yang hendak bertanya maupun konsultasi dapat datang ke kantor KPU Kabupaten Badung untuk berdiskusi dan mendapatkan informasi yang diperlukan terkait pencalonan.   Terkait mekanisme pendaftaran, Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis, I Wayan Semara Cipta menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal-hal baru  dalam peraturan KPU seperti, persyaratan Formulir Model B.3 yakni Pakta Integritas Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD abupaten/Kota yang salah satunya menyatakan pimpinan parpol menjamin seluruh bakal calon yang diajukan memiliki integritas dan komitmen yang tinggi untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme atau melakukan pelanggaran hukum.   Dalam rentang pendaftaran tersebut, Partai Politik menyiapkan hanya satu rangkap asli untuk diserahkan kepada KPU Kabupaten Badung. Jika masih terdapat kekurangan atau belum lengkapnya berkas syarat calon, dapat disusulkan pada masa perbaikan dalam rentang waktu 22 – 30 Juli 2018.   Mengenai mekanisme penggantian bakal calon, I Wayan Semara Cipta menyampaikan, hanya ada tiga dasar penggantian bakal calon yakni bila bakal calon meninggal dunia, adanya masukan atau tanggapan masyarakat bahwa bakal calon terbukti secara sah melakukan pemalsuan dokumen pencalonan, dan penggantian bakal calon dapat dilakukan khususnya bagi bakal calon perempuan yang mengundurkan diri dan menyebabkan tidak terpenuhinya keterwakilan 30% perempuan.   Diakhir acara Ketua KPU Kabupaten Badung menghimbau segenap partai politik agar untuk selalu berkoordinasi guna dapat melalui tahapan pecalonan dengan baik.   FOTO TERKAIT

Rekapitulasi Perolehan Suara Pilgub Bali 2018 Tingkat Kecamatan Di Kabupaten Badung Usai Dalam Tiga Hari

Pasca pemungutan dan penghitungan suara di TPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali Tahun 2018 pada tanggal 27 Juni 2018, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diberi rentang waktu pada 28 Juni hingga 3 Juli 2018. Dalam masa itu, PPK se Kabupaten Badung telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara dalam Rapat Pleno tingkat Kecamatan pada masa 28 – 30 Juni 2018. Adapun kecamatan pertama yang melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara adalah PPK Kuta Utara pada 28 Juni 2018, disusul kemudian PPK Petang dan PPK Kuta Selatan pada 29 Juni 2018, baru kemudian PPK Kuta, PPK Mengwi dan PPK Kuta pada 30 Juni 2018. Pelaksanaan Rapat Pleno tidak terdapat keberatan Saksi Pasangan Calon maupu Pengawas Pemilu, dengan dilakukannya penandatanganan Berita Acara Model DA-KWK dan juga Sertifikat Rekapitulasi Perolehan Suara Model DAA dan DA1-KWK. Hasil Rapat Pleno diserahkan kepada masing-masing Saksi Pasangan Calon, Panwas tingkat Kecamatan, dan Juga kepada KPU Kabupaten Badung serta diumumkan di Kantor Desa/Kelurahan dan Kantor Kecamatan. Dokumen Model DAA dan DA1 juga dilakukan pindai (scan) untuk di upload kedalam website Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) untuk dapat diakses oleh publik. Kelanjutan dari proses ini adalah pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten yang akan dilaksanakan pada rentang waktu 4 – 6 Juli 2018.

KPU Badung Tuntaskan Proses Pindai dan Entri Hasil Form Model C1 Pilgub Bali 2018

Dilaksanakan di ruangan khusus di kantor KPU Kabupaten Badung, dan didukung dua operator untuk input dan pindai dokumen Form Model C1 untuk masing-masing kecamatan, prosesnya dapat diselesaikan pada pukul 01.11. Seperti diketahui, Formulir Model C1 adalah hasil penghitungan suara di tingkat TPS yang kemudian oleh operator di KPU Kabupaten Badung di input melalui SITUNG Entri dan juga di pindai (scan) melalui SITUNG Pindai untuk sesegera mungkin dikirim ke website KPU RI untuk diumumkan kepada publik. Pada proses pengisian SITUNG Entri nilai yang dimasukkan adalah apapun yang sudah ditetapkan pada saat menjadi ketetapan pada Formulir Model C dan C1 oleh KPPS di masing-masing TPS, sehingga bilamana ditemukan terdapat kesalahan hitung akan diperbaiki dan diselesaikan pada saat penetapan hasil di tingkatan diatasnya. Upaya ini merupakan tujuan dari KPU untuk menciptakan transparansi terhadap pelaksanaan proses pemungutan suara, sehingga hasil penghitungan suara dapat langsung diketahui oleh masyarakat luas. Namun demikian, sebagaimana ketentuan peraturan, pada akhirnya proses yang sah merupakan hasil yang disahkan melalui rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara berjenjang dari tingkat Kecamatan hingga KPU Provinsi Bali.

KPU Badung Monitoring Pelaksanaan Pemungutan Suara di Lapas Kerobokan dan RSUD Mangusada

Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 di Kabupaten Badung secara umum berjalan lancar. Ada perhatian khusus dari KPU terhadap pemilih yang berada pada Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan juga pemilih di rumah sakit. “Bagaimanapun mereka pemilih di Lapas dan rumah sakit adalah pemilih yang sama pentingya, dan juga memiliki hak suara yang sama dengan masyarakat pemilih lainnya,” kata Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula saat meninjau pemungutan suara di RS Mangusada Badung, Rabu (27/06/2018). Dapat diinformasikan, untuk pemilih di Lapas Kerobokan dan Lapas Kelas II A (Lapas Perempuan) disediakan TPS khusus yakni TPS 13 dan 15 di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara. Sementara pelayanan terhadap pemilih di Rumah Sakit Mangusada Badung, dilakukan oleh KPPS dari TPS 7, 8, 10 dan 12 di wilayah Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi. Jalannya pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar, dengan indikasi terpenuhinya kebutuhan logistic di setiap TPS baik untuk pemungutan suara maupun untuk penghitungan suara. Pasca diselesaikannya pemungutan dan penghitungan suara di TPS, sesegera mungkin dilakukan pengiriman hasil penghitungan suara tersebut kepada PPK di tingkat kecamatan untuk nantinya dilakukan rapat pleno penetapan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan.