Berita Terkini

Program <i>Goes-To-School</i> KPU Badung Pertama Ke SMK PGRI 2 Badung

    Dalam rangkaian kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung telah menyusun serangkaian program guna menggemakan dan menarik partisipasi masyarakat dalam kegiatan tersebut.   Salah satu kegiatannya adalah program KPU Goes-to-School, yang mana kegiatan ini dilaksanakan untuk terus menyasar kaum muda atau pemilih pemula untuk semakin mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya pelaksanaan Pemilu.   Sebagai rangkaian kegiatan, program Goes-to-school yang pertama dilaksanakan di SMK PGRI 2 Badung di Mengwi yang diikuti oleh lebih dari 150 orang siswa siwsi sekolah tersebut, Jumat (31/08/2018).   Hadir sebagai pemateri dalam kesempatan ini adalah Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Sosialisasi, I Wayan Artana Dana yang menyampaikan beberapa materi seperti pemahaman tentang Pemilu dan Jenis Pemilu, serta Anggota KPU Badung Divisi Keuangan Umum dan Logistik, Ni Luh Nesia Padma Gandi tentang pentinggnya menggunakan hak pilih dan menjadi penyelenggara yang berintegritas.   Didampingi Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Badung, Drs. I Gusti Ketut Sukadana, nampak antusiasme siswa siswi yang terlibat dalam menjawab pertanyaan yang diajukan pemateri kepada mereka, dan bagi yang menjawab dengan baik, disediakan hadiah berupa doorprise berupa Mug dari KPU.   Diakhir acara siswa-siswi menyampaikan kesan dan pesan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut seperti menjadi menjadi tahu tentang asas-asas pelaksanaan pemilu, syarat menjadi pemilih dan pentingnya menggunakan hak pilih, juga meminta KPU Kabupaten Badung sebagai penyelenggara pemilu tetap menjaga semangatnya dalam mengawal setiap perhelatan Pemilu yang ada.   FOTO KEGIATAN TERKAIT

KPU Badung tetapkan DPT untuk Pemilu 2019

Setelah melalui proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan dilanjutkan dengan perbaikan terhadap DPS menjadi DPSHP, pemutakhiran daftar pemilih dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2019 memasuki tahap penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Melalui mekanisme Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2019, Selasa (21/8/2018) bertempat di Sense Hotel Seminyak, KPU Kabupaten Badung menetapkan jumlah DPT Kabupaten Badung 366.545 dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.374. Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula saat membuka rapat pleno menyampaikan bahwa proses dalam penetapan DPT ini acuannya adalah DPT Pilgub Bali 2018. Bersama PPK dan PPS, tahapan pemutakhiran dari penetapan DPS menjadi DPSHP sudah pula dilaksanakan dengan baik. "Setelah ditetapkan menjadi DPT, maka DPT ini akan diumumkan ke masyarakat dan bisa di cek melalui website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/. Pasca penetapan DPT, masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih masih bisa menggunakan hak pilihnya pada hari H nanti dengan menggunakan KTP. Sedangkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dan akan mau pindah memilih dengan menggunakan A5, akan direkap dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 30 hari sebelum hari H ,” jelas Anak Agung Gede Raka Nakula dihadapan undangan yang hadir. Pada kesempatan yang sama, Anggota Divisi Teknis Penyelenggara I Wayan Semara Cipta menyampaikan berkenaan dengan perkembangan jumlah Pemilih, TPS dan jumlah maksimal pemilih per TPS Pemilu 2019. “Berkembangnya jumlah TPS menjadi sedemikian besar dikarenakan ketentuan yang membatasi jumlah pemilih per TPS untuk Pemilu Tahun 2019 hanya maksimal 300 pemilih per TPS,” jelas Semara Cipta. Rapat Pleno diakhiri dengan penyampaian Berita Acara Hasil Penetapan DPSHP Akhir dan DPT kepada perwakilan dari KPU Provinsi Bali, PPK se- Kabupaten Badung, Pimpinan Parpol, dan Bawaslu Kabupaten Badung yang hadir pada acara hari ini. FOTO KEGIATAN TERKAIT

KPU Kabupaten Badung Selesaikan Verfak Perbaikan Dukungan Calon Anggota DPD Pemilu 2019

KPU Kabupaten Badung telah menyelesaikan tahapan verifikasi faktual perbaikan kedua syarat dukungan pemilih perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD. Kegiatan yang dilaksanakan dalam kurun waktu 14 hari mulai tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan 12 Agustus 2018 dilakukan terhadap 4 calon anggota DPD yang dukungannya tersebar di Kabupaten Badung. “Kegiatan verifikasi faktual sudah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis oleh tim verifikator,” jelas Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula, saat penyampaian hasil verifikasi perbaikan kedua di Warung Mina Dalung, Rabu (15/8/2018). Lebih lanjut Anak Agung Gede Raka Nakula mengatakan bahwa tahapan yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota lebih ke hal-hal teknis seperti kampanye, audit dana kampanye dan penghitungan suara. KPU Kabupaten Badung menghimbau LO agar dapat selalu berkoordinasi pada setiap tahapan sehingga semua berjalan baik dan harapan KPU Kabupaten Badung mewujudkan pemilihan yang berintegritas dapat tercapai. Ditetapkan melalui Rapat Pleno pada Senin (13/8/2018) hasil verifikasi faktual dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Dua Dukungan Pemilih Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD Provinsi Bali, Kabupaten Badung (Model BA.FK.HP.KPU.Kab/Kota-DPD) dengan melampirkan jumlah sampel. Sebelumnya, pasca ditetapkan oleh KPU Provinsi Bali masih terdapat 5 calon anggota DPD yang belum terpenuhi syarat dukungannya. Berkenaan dengan hal tersebut maka calon anggota DPD dapat memperbaiki syarat dukungan untuk kedua kalinya. Dukungan yang diserahkan paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan yang bersangkutan sesuai hasil verifikasi faktual awal. KPU Kabupaten Badung sendiri, melakukan verifikasi terhadap 41 sampel dukungan dan keseluruhan sampel dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat. Hasil verifikasi faktual perbaikan kedua ini selanjutnya diinput kedalam Aplikasi Sistem Infomasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) dengan mengisi status faktual, untuk dijadikan bahan proyeksi penentuan status secara keseluruhan kabupaten/kota.   Berita Acara hasil verifikasi faktual selain disampaikan LO bakal Calon DPD, juga disampaikan kepada KPU, Panwaslu Kabupaten Badung, dan KPU Provinsi Bali. Hadir dalam kegiatan rapat ini perwakilan dari Panwaslu Kabupaten Badung sebagai bentuk pengawasan.

KPU Badung Umumkan DCS di Kecamatan dan Desa/Kelurahan

Mangupura- Sebagai terobosan atas pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) untuk DPRD Kabupaten Badung, KPU Kabupaten Badung memanfaatkan fasilitas publik. Tidak hanya  melalui media cetak dan elektronik, namun juga melalui media sosial serta pengumuman di kantor kecamatan dan kantor desa/kelurahan se-Kabupaten Badung. Pengumuman di media cetak dan elektronik telah dilaksanakan usai pleno penetapan DCS pada 11 Agustus 2018. “Sesuai ketentuan, DCS harus diumumkan, sudah melalui koran, televisi, website resmi, media sosial juga. Kami juga mengumumkan di kantor Camat dan Desa/Lurah” terang Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula. Tahapan pencalonan DPRD di Kabupaten Badung, telah memasuki masa pengumuman  DCS per 12 Agustus 2018. DCS harus diumumkan melalui media massa atau media lain, sehingga dapat diketahui masyarakat luas. Pada tahap pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Badung pada Pemilu 2019, diminta masukan dan tanggapan masarakat. Sampai dengan tanggal 21 Agustus 2018, masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan langsung ke kantor KPU Kabupaten Badung atau melalui surat elektronik ditujukan ke kpubadung@gmail.com. Cek pengumuman DCS disini

Apresiasi hasil Pilgub, KPU Badung sampaikan penghargaan ke Badan Adhoc

Mangupura- Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, seluruh penyelenggara pemilu wajib menyampaikan laporan evaluasi. Penyusunan evaluasi dan pelaporan ini menjadi agenda dalam rapat kerja yang diselenggarakan KPU Kabupaten Badung, Minggu (5/8/2018) di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung. Rapat kerja evaluasi dan penyusunan laporan ditujukan bagi PPK dan PPS se-Kabupaten Badung. Selain itu, menghadirkan pula pemangku kepentingan terkait, serta jajaran desa dan sekolah yang telah berpartisipasi dalam berbagai kegiatan sosialisasi oleh KPU Kabupaten Badung. Saat membuka acara, Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap semua pihak yang telah membantu penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 di Kabupaten Badung. “kesusksesan ini ditandai dengan tingkat partisipasi pemilih di Badung mencapai 77,77%, melampaui tingkat partisipasi nasional, serta meningkat dari pelaksanaan Pilbup 2015 lalu” ungkap Raka Nakula. Acara diawali dengan penayangan Selayang Pandang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, sesuai dengan tahapan pelaksanaan. Dilanjutkan dengan penyampaian evaluasi dan pelaporan oleh masing-masing PPK se-Kabupaten Badung. Pada umumnya, pelaksanaan pemilihan berjalan lancar, meski terkendala anggaran terutama di Kecamatan dengan desa yang banyak seperti Kecamatan Mengwi. Selain itu, permasalahan yang menonjol adalah pelayanan pemilih di rumah sakit dan TPS di Lapas Kerobokan. Hal ini menjadi kendala bagi KPPS terdekat berkaitan dengan ketersediaan surat suara dan kelengkapannya, yang diambil dari TPS sekitarnya. Diharapkan, dalam pelaksanaan pemilihan mendatang, persoalan ini dapat diantisipasi dengan menyediakan TPS khusus, disertai dengan pemutakhiran data pemilih yang akurat. Acara diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan bagi Perbekel dan Bendesa, serta sekolah-sekolah yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan sosialisasi Pilgub Bali 2018 di Kabupaten Badung.

Seluruh Parpol Pendaftar Telah Menyerahkan Dokumen Perbaikan Kepada KPU Badung

Masa akhir penyerahan dokumen perbaikan telah berakhir pada hari ini, 31 Juni 2018, pukul 24.00 Wita. Berkenaan dengan batas waktu tersebut, seluruh 12 parpol yang mendaftar pada saat pendaftaran telah menyerahkan dokumen perbaikan sebagaimana hasi pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen saat masa pendaftaran.   Kegiatan penerimaan dokumen perbaikan yang dilakukan KPU kabupaten Badung meliputi menerima perbaikan dokumen syarat pencalonan, meliputi formulir Model B dan/atau Model B.1, dalam hal terdapat penggantian bakal calon sehingga mengubah isi dari formulir model B dan/atau Model B.1.   Menerima pengajuan dokumen syarat bakal calon yang berdasarkan hasil pemeriksaan keabsahan sebelumnya dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat. Untuk seluruh dokumen syarat pengajuan bakal calon yang dinyatakan lengkap dan sah, maka diberikan Tanda Terima Pendaftaran berupa Formulir TT.Pd-Perbaikan yang dibuat dua rangkap masing masing untuk Tim Penghubung Parpol dan KPU Kabupaten Badung.   Untuk pengajuan dokumen perbaikan yang diterima, dilanjutkan dengan pelaksanaan Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Perbaikan Daftar Calon dan Persyaratan Bakal Calon pada tanggal 1 – 7 Agustus 2018.