Berita Terkini

KPU Kabupaten Badung Terima Tim Monitoring KPU RI Terkait Pelaksanaan Verifikasi Parpol dan SIPOL

Mangupura- Berkaitan usainya verifikasi partai politik, KPU RI melakukan kunjungan ke KPU Kabupaten Badung, Rabu (18/4/2018). Dipimpin Kabag Hukum KPU RI Andi Krisna, kunjungan diterima langsung Ketua KPU Kabupaten Badung beserta jajarannya.   Dalam kunjungannya, Andi Krisna menyampaikan terima kasih kepada KPU kabupaten/kota karena Verifikasi Parpol dan SIPOL sudah berjalan dengan baik. Keberhasilan ini dicapai karena KPU kabupaten/kota sebagai ujung tombak KPU RI sudah bekerja secara maksimal dan profesional. Selama tahapan verifikasi tersebut, Andi Krisna juga menceritakan tentang suka suka dalam verifikasi Parpol dan SIPOL di tingkat pusat. Karena itu, pihaknya juga meminta masukan dan saran terkait Verifikasi Parpol, Aplikasi SIPOL, termasuk dana kampanye dari segi teknis dan anggaran. Terkait dana kampanye, KPU Kabupaten Badung menyampaikan masukan dari  pelaksanaan Pilbup 2015, karena tidak menyelenggarakan Pilkada tahun ini. Masukan dan saran dari segi teknis disampaikan oleh Ketua KPU Badung Anak Agung Raka Nakula dan Anggota KPU Badung I Wayan Semara Cipta. Diharapkan, verifikasi parpol dan Aplikasi SIPOL lebih sempurna lagi. Sementara itu, masukan terkait anggaran disampaikan Sekretaris KPU Kabupaten Badung I Wayan Warta. Berkaitan minimnya anggaran saat verifikasi  parpol,  KPU Kabupaten Badung berupaya memaksimalkan anggaran yang ada sehingga semua tahapan bisa dilalui. Diharapkan, anggaran yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dilapangan sehingga tidak terjadi kekurangan anggaran. FOTO TERKAIT

Sosialisasi Di LDII KPU Badung Tegaskan Pentingnya Partisipasi Semua Pihak Dalam Pilgub Bali 2018

Mangupura-  Semakin dekatnya ajang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, KPU Kabupaten Badung semakin menggiatkan sosialisasi yang menyasar berbagai lapisan masyarakat. Salah satunya kepada Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), di sela-sela Raker LDII bertempat di Kantor BKPSDM Pemkab Badung, Rabu (18/4/2018). Sosialisasi dipandu langsung Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula dengan topik Pemilih Cerdas Berintegritas. Raka Nakula menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam mensukseskan Pilgub Bali 2018. “Partisipasi masyarakat merupakan kunci kesuksesan pelaksanaan Pilgub nanti” tegasnya. Dalam materinya, disampaikan pula tahapan Pilgub Bali Tahun 2018 secara garis besar, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan dan syarat sebagai KPPS. Saat ini, tahapan sedang memasuki proses pemutakhiran data pemilih untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Badung. Acara diapresiasi dengan antusias oleh peserta, yang diantaranya bertanya tentang C6 atau surat panggilan untuk memilih. Terhadap hal tersebut, Raka Nakula menyampaikan agar pemilih dapat langsung menghubungi panitia di tingkat desa. Selain itu, diharapkan untuk melakukan pengecekan atas pengumuman daftar pemilih yang telah dipasang di balai banjar dan desa setempat untuk memastikan telah terdaftar sebagai pemilih.

Bersiap Rekrutmen KPPS, KPU Badung Gelar Sosialisasi Undang PPK

Sebelum memasuki tahapan pemungutan suara, tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur (Pilgub) Bali Tahun 2018 terlebih dahulu memasuki tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pada tahapan ini diatur mekanisme rekrutmen calon anggota KPPS sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor 1140 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan KPPS dalam Pilgub Bali Tahun 2018. Kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang hadir pada Sosialisasi Pembentukan KPPS, Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Sosialisasi dan SDM, I Wayan Artana Dana menjelaskan tentang mekanisme rekrutmen KPPS yang diatur melalui dua metode yakni, metode pendaftaran dan metode pengusulan. “Meski diatur dapat dilakukan melalui mekanisme pendaftaran ataupun pengusulan, tetap harus diperhatikan legalitas administrasi harus dipenuhi untuk mencegah munculnya masalah dikemudian hari,” jelas Artana Dana, di Ruang Rapat KPU Kabupaten Badung, Rabu (11/04/2018). Anggota KPU Kabupaten Badung, Luh Nesia Padma Gandi, menyampaikan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban keuangan dan biaya-biaya yang timbul di KPPS seperti honor, biaya angkut dan jaga logistik serta pembuatan TPS. I Wayan Semara Cipta menyampaikan penegasan perihal strategi perekrutan KPPS dapat merekrut Guru/PNS, yang memahami “baca-tulis-hitung” dengan baik, dan terpenting petugas KPPS yang dibentuk adalah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ketua Panwaslu Kabupaten Badung, Ketut Alit Astasoma menegaskan agar dalam setiap proses pembentukan KPPS tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan yang ditentukan, sehingga tidak menimbulakan masalah dikemudian hari. Dalam penyampaian penutupnya, Sekretaris KPU Kabupaten Badung I Wayan Warta kembali menegaskan pentingnya penekanan yang disampaikan Ketua Panwaslu Badung, agar dalam perekrutan KPPS berproses dengan benar dan didukung dengan administrasi yang disyaratkan. KPU dalam rangka tersebut akan membuat surat kepada Perbekel/lurah terkait permohonan agar memfasilitasi pembentukan KPPS dan Petugas Keamanan TPS, dengan tembusan kepada Camat. Hasil sosialisasi ini akan diteruskan oleh PPK kepada PPS dalam kesempatan yang sama terkait pembentukan KPPS dalam rentang waktu 3 – 8 April 2018 sebagaimana jadwal dalam Juknis Pembentukan KPPS. Sebagaimana tahapan, KPPS diharapkan sudah terbentuk paling lambat tanggal 3 Juni 2018 untuk selanjutnya bertugas dalam masa pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan akan dibubarkan pada 14 Juli 2018.

Menuju Penetapan DPT, KPU Badung Rapatkan PPK

Mangupura- Memasuki proses penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), KPU Kabupaten Badung merapatkan jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Badung. Bertempat di KPU Kabupaten Badung (7/4/2018), kegiatan bertujuan menyamakan persepsi dan solusi atas permasalahan yang dihadapi di tingkat bawah. Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula saat rapat menegaskan tanggung jawab penyelenggara untuk menyajikan validasi data yang akurat untuk meminimalisasi jumlah pemilih yang tidak terdaftar. “PPK diwajibkan untuk koordinasi, konsolidasi dan supervisi ke PPS sebelum DPSHP ditetapkan menjadi DPT agar data benar benar valid” tegasnya. Hal senada disampaikan pula oleh Komisioner KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta sekaligus  memandu rapat ini. “PPK agar merapatkan barisan dengan PPS, memastikan agar jumlah data balancing sehingga tidak lagi ada perbaikan saat penetapan di PPK atau KPU Badung” demikian Semara Cipta. Sementara itu, terkait sejumlah 7.107 pemilih yang belum melakukan perekaman KTP el, sesuai rapat pleno penetapan DPS, hingga saat ini masih dilakukan proses perekaman. Hal tersebut disampaikan Disdukcapil Badung yang diwakili I Wayan Artayasa. Terhadap proses perekaman yang masih berlangsung, diharapkan pula kerjasama semua pihak untuk turut menghimbau masyarakat yang belum terekam KTP El, agar segera melakukan perekaman. Mengingat pentingnya DPT, Komisioner KPU Provinsi Bali I Wayan Jondra mengharapkan kerjasama seluruh penyelenggara. Selain itu, agar selalu berhati-hati dan mensosialisasikan perekaman KTP El, terutama berkaitan dengan syarat menjadi pemilih yaitu kepemilikan KTP El atau Suket. Sesuai dengan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, proses pemutakhiran data pemilih akan memasuki penetapan DPSHP di tingkat PPS pada 8-10 April 2018. Selanjutnya akan ditetapkan secara berjenjang hingga menjadi DPT di tingkat KPU Kabupaten Badung.

Dampingi penyusunan DPSHP KPU Badung Jemput Bola

Mangupura- Setelah diumumkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kantor Desa/Kelurahan, Balai Banjar dan tempat strategis lainnya oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 24 Maret hingga 2 April 2018, maka tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali kini memasuki proses perbaikan DPS. Proses ini menjadi hal yang sangat penting karena memberi kesempatan kepada khalayak, khususnya warga Kabupaten Badung untuk memastikan dirinya telah tercatat sebagai pemilih, sekaligus perbaikan bila masih terdapat data yang salah. Bola panas mekanisme perbaikan DPS kini berada pada PPS di masing-masing desa/kelurahan se-Kabupaten Badung. Selama masa perbaikan tanggal 2-7 April 2018, PPS akan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat bila masih ada warga yang tercecer dan belum masuk namanya sebagai pemilih. Demikian pula terhadap perbaikan data, termasuk pencoretan pemilih yang telah meninggal, dan perubahan status, misalnya telah kawin. Hal ini karena pada tahapan perbaikan DPS ini, di Bali sedang bertepatan pula dengan dewasa ayu, yaitu hari baik untuk menikah. “Banyak laporan dari jajaran teman-teman PPS kami yang menyampaikan info bahwa banyak warganya yang menikah”,  ujar Ketua KPU Kabupaten Badung, Agung Nakula, Kamis (5/4/2018). Karenanya, tugas berat kini berada di pundak PPS  yang harus selalu berkoordinasi dengan aparat terkait khususnya para Kelian Dinas dalam pendataan kembali untuk memastikan warga di wilayahnya terdaftar sebagai Pemilih pada Pilgub Bali, 27 Juni 2018 mendatang. Lebih lanjut  Raka Nakula menyampaikan,  salah satu kiat dan strategi KPU Kabupaten Badung untuk melakukan validasi pemilih, adalah dengan jemput bola. Tim Program dan Data KPU Badung berupaya untuk menyambangi jajaran penyelenggara yang ada baik di Kecamatan yang disebut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun  PPS  di Desa/Kelurahan. Termasuk mendatangi kediaman PPS guna memastikan proses pemutakhiran data pemilih telah berjalan.   Agung Nakula manyampaikanpula  bahwa yang dilakukan oleh tim KPU Badung, merupakan bentuk tanggung jawab untuk menghadirkan data pemilih yang akurat dan valid, sekaligus implementasi tagline KPU yaitu KPU Melayani. Diharapkan, data yang valid dan akurat akan berdampak pada terpilihnya sosok pemimpin yang mulia sesuai slogan KPU Kabupaten Badung,  yaitu Nayakottama Prayojana yang berarti Memilih Pemimpin Mulia.

KPU Badung Monitoring Perekaman E-KTP

Mangupura- Dalam rangka mewujudkan Daftar Pemilih berkelanjutan yang akurat dan valid, untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tanggal 27 Juni 2018 mendatang, KPU Kabupaten Badung bersinergi dengan Disdukcapil Kabupaten Badung. Salah satu bentuk sinergitas yang dilakukan dengan keterlibatan Disdukcapil Kabupaten Badung yang selalu berupaya membuat terobosan jemput bola terhadap masih adanya warga di Badung yang belum terekam KTP Elektronik. Hal ini berkaitan dengan syarat mutlak untuk bisa dimasukkan dan terdaftar sebagai pemilih, yaitu harus sudah terekam KTP-Elektronik selain syarat lainnya,  seperti telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah. Kegiatan perekaman KTP elektronik yang dilaksanakan oleh jajaran Disdukcapil Kabupaten Badung pada hari Kamis (5/4/2018), menyasar ke Desa Carangsari, Petang. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Badung Putu Suryawati memimpin langsung proses perekaman terhadap warga yang masih belum terekam. Selain itu,  dilakukan juga pengecekan data bagi warga yang telah dilakukan perekaman namun belum mendapatkan kepingan KTP-El atau Surat Keterangan (Suket). Dalam proses perekaman KTP elektronik yang berlangsung di Kantor Desa Carangsari, Kecamatan Petang ini,  jajaran KPU Kabupaten Badung turut melakukan pendampingan. Komisioner KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta didampingi Kasubag Program dan Data Ida Bagus Gde Mariawan, turut serta melihat langsung proses perekaman KTP Elektronik. Sebagai bagian dari proses untuk mendukung pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten Badung mengapresiasi serta menyampaikan terimakasih atas kerjasama dan sinergi yang baik dari Disdukcapil Badung guna validasi data pemilih Pilgub Bali. Ditempat terpisah, Ketua KPU Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula menyampaikan bahwa dalam rangka pemutakhiran pemilih, saat ini telah memasuki tahap perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPSHP). Terhadap proses ini, KPU  Kabupaten Badung berupaya melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Badung,  berkaitan dengan adanya data rekapan pemilih potensial yang diindikasikan belum memiliki KTP Elektronik pada saat dilakukan Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Dari data A.C.3-KWK, yaitu jumlah rekapan Pemilih yang terindikasi belum memiliki KTP-El sejumlah 7.107 pada Pleno KPU Kabupaten Badung beberapa waktu lalu, kini masih tersisa 2.280 orang yang masih terindikasi belum memiliki KTP Elektronik. Tentu ini sebuah langkah besar, sebuah terobosan sinergi KPU Kabupaten Badung bersama Disdukapil Badung yang selalu berupaya melakukan validasi data pemilih berkelanjutan di Badung. Diharapkan dengan  adanya kerjasama dan sinergitas yang baik ini, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan ditetapkan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa/Kelurahan berjenjang hingga di KPU Kabupaten Badung dapat lebih valid dan akurat. Karena hanya dengan Daftar Pemilih yang valid dan akurat, maka proses demokrasi dan hasil dari pemilihan dapat dipertanggungjawabkan dan melahirkan pemimpin yang mulia seperti makna yang termaktub dalam tagline KPU Kabupaten Badung yaitu Nayakottama Prayojana.