Berita Terkini

KPU Badung Serahterimakan APK Kepada Tim Kampanye Pasangan Calon Pilgub Bali 2018 di Kabupaten Badung

Sebagaimana diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Alat Peraga Kampanye (APK) yang merupakan fasilitasi pelaksanaan Kampanye dari KPU diserahkan kepada Pasangan Calon. APK yang diserahterimakan kepada masing-masing Tim Kampanye Pasangan Calon berupa Baliho sejumlah 5 di wilayah Kabupaten Badung, T-Banner sejumlah 20 buah di setiap kecamatan, dan spanduk sejumlah 1 buah disetiap desa/kelurahan. “Kami tegaskan sebagaimana ketentuan pada Pasal 30 PKPU 4 Tahun 2017 tentang Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2018, bahwa Perawatan, pemeliharaan dan pembersihan atau penurunan Alat Peraga Kampanye yang telah diserahkan kepada Tim Kampanye Pasangan Calon menjadi tanggung jawab Pasangan Calon,” tegas Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula dihadapan kedua Tim Pasangan Calon di Kantor KPU Kabupaten Badung, Rabu (28/2/2018) Pada Berita Acara Serah Terima APK yang dibuat, ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Badung, penerima APK oleh masing-masing Tim Kampanye Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 di Kabupaten Badung, dan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Badung. Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan permakluman apabila ditemukan pemasangan yang memang tidak semestinya dikarenakan keterbatasan tempat pemasangan, kondisi di lapangan dan koordinasi yang kurang terjalin dengan baik pada saat pemasangan APK tersebut. Hingga dilakukan serah terima ini, pemasangan keseluruhan APK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 di Kabupaten Badung telah selesai dilakukan oleh pihak penyedia, PT. Delina. Hadir dari perwakilan Tim Kampanye Pasangan Calon adalah, I Made Ponda Wirawan dari Paslon Nomor Urut 1, dan I Gusti Ketut Puriartha dari Paslon Nomor Urut 2, Ketua Panwaslu Kabupaten Badung, serta perwakilan dari PT. Delina. Dokumentasi Kegiatan: Penyerahan BAST kepada Tim Kampanye Paslon No Urut 1, I Made Ponda Wirawan Penyerahan BAST kepada Tim Kampanye Paslon No Urut 2, I Gusti Ketut Puriartha Serah terima Hasil Pemasangan APK dari PT. Delina kepada Sekretaris KPU Kabupaten Badung

Bersama Kesbangpol Badung, KPU Badung Berikan Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula

Mangupura- Dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih, KPU Kabupaten Badung dengan gencar memberika sosialisasi bagi pemilih pemula. Salah satunya melalui kegiatan yang menyasar perwakilan SMA se-Kabupaten Badung, bertempat di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Badung (27/2/2018) Bekerja sama dengan Kesbangpol Badung, acara ini dibuka oleh Kepala Badan Kesbangpol Badung I Ketut Suendi. Dalam sambutannya, I Nyoman Suendi menekankan tentang pentingnya Pendidikan politik bagi generasi muda, guna meningkatkan pemahaman dan partisipasi politik terutama bagi pemilih pemula. Peningkatan pemahaman dan partisipasi politik dipaparkan lebih lanjut dalam materi yang disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Badung I Wayan Artana Dana. Mengambil tema ‘Generasi Muda Cerdas Berdemokrasi”, Artana Dana memaparkan diantaranya tentang syarat-syarat pemilih, pelaksana pemilu, tahapan pemilu, serta pelaksanaan Pilgub Bali 2018 dan Pileg 2019 mendatang. Lebih lanjut dijelaskan, proses menjelang pelaksanaan pemilihan, dimulai dengan  pendataan pemilih dalam DPT hingga panggilan untuk datang ke TPS pada hari libur atau hari yang diliburkan. Bagi pemilih disabilitas, telah difasilitasi dengan penyediaan template bagi tunanetra dan pendampingan bagi disabilitas. Terkait pelaksanaan Pilgub Bali pada 27 Juni 2018, disampaikan pula distribusi logistik alat kelengkapan pemungutan suara. Pada H-1 hari pemilihan, logistic harus sudah sampai di PPS melalui PPK untuk dapat didistribusikan langsung ke TPS. Setelah dibuka pada pukul 07.00 WITA, maka proses perhitungan suara akan dimulai pada pukul 13.00 WITA. Karena itu, diharapkan para peserta sosialisasi dari siswa siswi SMA se-Kabupaten Badung untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilih sebagai bagian dari partisipasi politik.

KPU Badung Bacakan Usulan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi di KPU Provinsi Bali

Mangupura-Setelah melalui serangkaian tahapan penyusunan usulan daerah pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung dalam Pemilu Tahun 2019, hasilnya disampaikan dalam Rapat Kerja Penyerahan Usulan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD yang dilakukan di Kantor KPU Provinsi Bali, Selasa (27/2/2018). Penyampaian usulan Dapil untuk Kabupaten Badung ada dua usulan setelah menerima tambahan satu usulan pemecahan Dapil oleh tokoh-tokoh masyarakat dan partai politik pada masa Uji Publik. Usulan pertama terdiri dari 5 Dapil, sama dengan komposisi Dapil pada penyelenggaraan Pemilu Legislatif tahun 2014 yang terdiri dari Dapil Kuta, Kuta Utara, Mengwi, Abiansemal-Petang dan Kuta Selatan. Usulan kedua yang berasal dari uji publik berupa pemecahan Dapil Abiansemal-Petang sehingga susunan dapil menjadi 6 yang terdiri dari Dapil Kuta Selatan, Kuta, Kuta Utara, Mengwi, Abiansemal, dan Petang. “Proses kronologis penataan dapil ini telah melalui sosialisasi rancangan penataan dapil, yang kemudia dilakukan uji publik terhadap rancangan tersebut yang dihadiri seluruh parpol di kabupaten badung, juga tokoh masyarakat dan akademisi,” kata Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula. Lebih jauh Anak Agung Nakula menyampaikan pada awalnya hasil penghitungan pertama, kecamatan Petang tidak memenuhi alokasi kursi minimal, karena hasil bagi jumlah penduduk Petang dengan Bilangan Pembagi Penduduk (Bppd) hanya sejumlah 2,6. Maka dari itu rancangan pertama penggabungan Kecamatan Petang dengan Kecamatan Abiansemal. Mendukung pernyataan Ketua KPU Kabupaten Badung, Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Wayan Semara Cipta, bahwa ketika memasukkan usulan Dapil per kecamatan pada Aplikasi Sistem Informasi Derah Pemilihan (SIDAPIL), secara system sudah langsung menghasilkan keluaran Dapil per Kecamatan sebagaimana usulan pemecahan dapil oleh publik. “Penghitungan oleh system kenyataannya memungkinkan dilakukan pemecahan Dapil Abiansemal dan Petang sebagaimana usulan dari uji publik, hal ini menjadikan usulan Dapil yang kita sampaikan menjadi dua usulan untuk Pemilu 2019 mendatang,” kata I Wayan Semara Cipta. Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ni Putu Ayu Winariati, mengatakan bahwa sampai pada tahapan ini, KPU Kabupaten Kota menyampaikan hasil usulan penataan dapil, sebagaimana mekanisme yang ditentukan dalam peraturan dan petunjuk teknis penataan Dapil. Putu Ayu Winariati meminta penyampaian KPU Kabupaten Kota mengenai proses penyusunan usulan Dapil hingga uji publik yang dilakukan dapat direkam dalam rekaman suara dan akan dijadikan satu kesatuan kronologis penyusunan usulan Dapil di Kabupaten/Kota beserta keterlibatan publik di dalam proses tersebut. Setelah tahap ini, usulan Dapil Kabupaten/Kota akan disampaikan ke KPU RI lalu KPU RI akan mencermati kemudian akan menjadwalkan presentasi KPU Provinsi tentang usulan dapil dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Hadir pada acara ini Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, disertai Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Ni Putu Ayu WInariati, dan Anggota Divisi Logistik I Wayan Jondra, serta undangan dari Ketua dan Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kota se-Bali dan juga para Kasubag Tenis dan Operator Aplikasi SIDAPIL.

Sosialisasi Pilgub 2018 KPU Badung Sasar Pemilih Lapas Kerobokan

Mangupura- Dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, KPU Kabupaten Badung melakukan sosialisasi bagi warga binaan di Lapas Kerobokan. Sosialisasi Pilgub Bali 2018 kali ini (21/2/2018), disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Badung Ni Luh Nesia Padma Gandi. Dalam materinya, Nesia Padma Gandi menyampaikan Jadual dan Tahapan Pilgub Bali 2018, khususnya terkait pemutakhiran data pemilih. “Dalam tahapan pemutakhiran data pemilih ini, syarat pemilih adalah WNI yang telah berumur 17 tahun dan atau telah menikah, serta sudah melakukan perekaman KTP elektronik” demikian disampaikan Nesia Padma Gandi. Selain itu, syarat pemilih lainnya adalah sedang tidak terganggu ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya, serta tidak menjadi anggota TNI/Polri.  Sementara itu, terkait proses perekaman KTP el, dapat dibuktikan dengan kepemilikan keping KTP el atau surat keterangan dari DInas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Data pemilih merupakan elemen penting untuk dapat menentukan tingkat partisipasi pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Sosialisasi bagi warga binaan di Lapas Kelas II Kerobokan dan Lapas Kelas IIA Denpasar, merupakan upaya oleh KPU Kabupaten Badung untuk memastikan semua segmen masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilgub Bali mendatang.  Kegiatan sosialisasi berlangsung hangat, yang ditandai dengan antusiasme warga binaan dalam menanyakan seputar proses pemutakhiran data pemilih dan pindah memilih.

KPU Badung Tetapkan Dua Usulan Dapil Untuk Pemilu 2019

Sebagaimana hasil rapat uji publik yang dilakukan untuk menggali masukan dan tanggapan terhadap rancangan usulan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi yang telah dibuat dan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung, didapat masukan-masukan usulan Dapil dari tokoh masyarakat maupun tokoh politik di Kabupaten Badung. Usulan yang masuk terhadap rancangan penataan dapil yang telah dibuat oleh KPU Kabupaten Badung tersebut, disampaikan secara tertulis oleh tokoh-tokoh partai politik yang ada di Kabupaten Badung, berupa pemecahan Dapil Abiansemal dan Petang menjadi Dapil mandiri atau berdiri sendiri-sendiri. Terhadap masukan yang diterima tersebut, sebagaimana diatur dalam ketentuan dan petunjuk teknis penataan Dapil, KPU Kabupaten Badung menggelar rapat pleno penetapan usulan rancangan Dapil dan Alokasi Anggota Dewah Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung dalam Pemilu Tahun 2019 yang dilaksanakan di Warung Mina Dalung, Selasa (20/2/2018). Total ada dua buah usulan Dapil yang ditetapkan dan kemudian dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL) yang disediakan oleh KPU RI. Selanjutnya usulan tersebut akan disampaikan kepada KPU Provinsi Bali paling lambat tanggal 27 Februari 2018, dan diteruskan kepada KPU RI untuk kemudian ditetapkan menjadi Dapil dan Alokasi Kursi untuk Pemilu Tahun 2019.

Pastikan Pemasangan APK Sesuai Ketentuan, KPU Badung Lakukan Monitoring

Mangupura- Memasuki tahapan kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, alat peraga kampanye(APK) bagi masing-masing pasangan calon mulai dipasang. Pemasangan APK oleh KPU Provinsi Bali untuk Kabupaten Badung, mulai dilaksanakan pada Selasa (20/2/2018) di berbagai titik yang telah disepakati sesuai dengan Surat Keputusan KPU Provinsi Bali. Dalam memastikan pemasangan APK telah sesuai dengan lokasi yang ditetapkan, KPU Kabupaten Badung melakukan monitoring ke beberapa desa dan kecamatan se-Kabupaten Badung. Selain oleh KPU sebagai penyelenggara pemilihan, masing-masing tim kampanye pasangan calon diperkenankan pula untuk memasang alat peraga kampanye maksimal 150% dari yang telah dipasang KPU, pada lokasi yang telah ditetapkan. Monitoring pemasangan APK selain bertujuan memastikan kesesuaian dengan surat keputusan oleh KPU Provinsi Bali, juga untuk memberikan solusi jika terdapat kendala di lapangan oleh penyedia APK. Hal ini salah satunya karena menyesuaikan dengan ketersediaan tempat di lokasi, sehingga tidak merugikan salah satu pasangan calon. Dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Bali tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada Pilgub Bali 2018, terdapat masing-masing 5 set spanduk dan 20 set banner untuk dipasang di kecamatan. Sedangkan untuk di setiap desa, dipasang sejumlah 2 set spanduk berukuran 1x3 meter.