Mangupura- Berkaitan dengan masih berlangsungnya proses coklit dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten Badung hadir dalam rapat koordinasi di KPU Provinsi Bali, Senin (5/2/2018). Rapat koordinasi ini diantaranya membahas permasalahan yang dihadapi selama proses coklit sejak 20 Januari 2018 yang lalu. Terdapat beberapa hal penting yang menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi terpadu pemutakhiran data pemilih ini. Diantaranya disampaikan Komisioner KPU Provinsi Bali Ni Kadek Wirati, yang menekankan syarat menjadi pemilih dengan kepemilikan KTP el atau suket, serta evaluasi pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam pengisian formulir. Berkaitan dengan proses perekaman KTP el di Kabupaten Badung, masih terdapat warga yang belum melakukan perekaman dan perolehan keping KTP el. Disampaikan Kabid Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Badung Putu Suryawati, terdapat 33.713 warga yang belum melakukan perekaman dari total wajib KTP di Kabupaten Badung sebanyak 376.396. Lebih lanjut disampaikan Putu Suryawati, terdapat 76.891 warga yang belum mendapatkan keping KTP el. Rapat yang dihadiri jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU se-Bali yang membidangi perencanaan dan data, dihadiri pula pemangku kepentingan terkait. Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia menyarankan pemberian perangsang kepada masyarakat dan memaksimalkan fungsi kepala desa/kepala dusun dalam memaksimalkan perekaman KTP el di kabupaten/kota se-Bali.