Berita Terkini

KPU Badung Mulai Distribusi Logistik ke Desa/Kelurahan se-Badung

  Mangupura- Dua hari jelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, KPU Kabupaten Badung melakukan distribusi logistik (25/6/2018). Dikawal jajaran Kepolisian dan Panwaslu Kabupaten Badung, logistic dikirimkan ke seluruh desa se-Kabupaten Badung.   Total sejumlah 579 kotak suara dan 2316 bilik suara dikirimkan untuk 579 TPS yang tersebar di 62 desa dan kelurahan. Seluruh kotak yang masih dalam keadaan tersegel, dikirimkan langsung kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah menunggu di masing-masing kantor desa/kelurahan.   “Logistik yang dikirimkan hari ini kepada PPS akan diteruskan kepada KPPS, disesuaikan dengan kondisi keamanan di wilayah masing-masing”, demikian disampaikan Anggota KPU Kabupaten Badung Ni Luh Nesia Padma Gandi yang membidangi logistik. Ditambahkan, hal ini menyangkut kesiapan pengamanan di tiap TPS, di mana kotak suara dapat dititipkan di kantor desa/kelurahan untuk dikirim langsung ke TPS pada hari H sebelum TPS dibuka pukul 07.00 WITA.   Selain logistic untuk setiap TPS, KPU Kabupaten Badung juga memfasilitasi pemilih yang sedang berada di Rumah Tahanan (Rutan) dan rumah sakit. Terhadap situasi ini, telah disiapkan sejumlah kotak suara untuk dibawa ke tempat tersebut, bekerjasama dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS terdekat. Dengan demikian, diharapkan seluruh pemilih dapat menggunakan hak pilih sebagai bagian dari peningkatan partisipasi, baik secara kualitas maupun kuantitas.

Mantapkan Barisan Penyelenggara KPU Badung Gelar Raker Persiapan Putungsura Pilgub Bali 2018

Dalam tiga hari kedepan yakni Rabu 27 Juni 2018, Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 akan mencapai puncaknya yakni Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. Agenda yang mesti disiapkan KPU beserta jajarannya semakin meningkat dan kompleks, terkait penyiapan dan pendistribusian logistic pemilihan, kegiatan penyebaran Form Model C6 oleh KPPS hingga penyiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terkait pelaksanaan pada hari H tersebut, penyelenggara di tingkat Kecamatan, PPK, hingga Desa/Kelurahan, PPS, dikumpulkan KPU Kabupaten Badung dalam rangka pemberian arahan dan penyampaian regulasi/aturan terkini terkait tata cara pelaksanaan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara (Putungsura) di TPS. “Pada hari pemungutan dan Penghitungan suara, kami harapkan seluruh PPK dan PPS melakukan supervisi ke TPS, sehingga jika terjadi kendala ataupun permasalahan dapat diselesaikan sedini mungkin sejak di TPS,” kata Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula membuka kegiatan ini di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Minggu (24/06/2018) Anggota KPU Kabupaten Badung, Divisi Keuangan Umum dan Logistik, Luh Nesia Padma Gandi memaparkan kesiapan logistic pemilihan, yang pada saat ini telah selesai melakukan pengepakan yang dikerjakan dengan metode pelibatan PPK dan PPS dalam menghitung jumlah dan jenisnya sebelum dimasukkan kedalam masing-masing kotak. “Pelibatan ini bertujuan untuk memastikan semua pihak paham dan turut mengetahui ragam jumlah dan jenisnya sehingga meminimalisir permasalahan kekurangan atau kelebihan logistic pemilihan sebelum didistribusikan mulai besok (Senin, 25/6/2018),” kata Luh Nesia Padma Gandi. PPK dan PPS juga dipertunjukkan video panduan putungsura yang dibuat oleh KPU Provinsi Bali, sehingga dapat melihat secara visual dan disertai narasi yang diberikan dalam video, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan penghitungan suara di TPS. “Yang terpenting adalah monitoring dan supervisi oleh PPK dan PPS terkait persiapan, pengumuman, pelaksanaan dan penghitungan suara di TPS hingga dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya,” jelas Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis Penyelenggara, I Wayan Semara Cipta. Pada akhir acara, Anak Agung Raka Nakula mengajak semua pihak untuk menjaga semangat dalam bekerja menuntaskan pelaksanaan Tahapan Pilgub Bali 2018 yang tinggal sedikit lagi, dan senantiasa manjaga integritas sebagai penyelenggara.   FOTO KEGIATAN TERKAIT

KPU Badung Bekali PPK Mekanisme Pengisian Formulir Rekapitulasi Perolehan Suara Pilgub Bali 2018

Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara merupakan tahapan setelah pemungutan dan penghitungan suara di TPS tanggal 27 Juni 2018 nanti dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. Proses rekapitulasi dilakukan berjenjang dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten hingga ke KPU Provinsi Bali, mulai tanggal 28 Juni hingga 9 Juli 2018. Yang menjadi penting dalam proses rekapitulasi penghitungan suara adalah pengisian formulir rekapitulasi berupa Formulir Model DAA untuk tingkat Desa/Kelurahan dan Model DA1 untuk tingkat Kecamatan. Berkenaan dengan hal tersebut, untuk memastikan proses rekapitulasi nanti tersebut, KPU Kabupaten Badung mengundang Operator rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan didampingi Ketua PPK se Kabupaten Badung dalam Bimbingan Teknis yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Badung, Jumat (22/06/2018). Pengisian Formulir Rekapitulasi sudah disediakan alat bantu oleh KPU RI berupa Formulir DAA dan DA1 yang dibuat otomatis oleh Sistem Penghitungan Suara (SITUNG) Web, SITUNG Agregator untuk merekapitulasi isian Formulir DAA menjadi DA1. Selain diberikan pemahaman cara pengisian formulir rekapitulasi, peserta Bimtek juga dikenalkan dengan tahapan kegiatan pasca selesainya proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Kegiatan tersebut diantaranya adalah pengumpulan Formulir Model C dan C1 dari TPS kepada KPU Kabupaten melalui PPK, dilanjutkan dengan proses pindai dan entri formulir tersebut untuk diunggah dan diumumkan sesegera mungkin ke publik. “Upaya ini adalah untuk menjaga kepercayaan publik terhadap transparansi dari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang telah dilakukan, sebelum pada akhirnya terdapat proses rekapitulasi dan penetapan calon terpilih oleh KPU,” kata Anggota KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta. Sebagai kegiatan puncaknya, peserta juga diajak untuk melakukan simulasi pengisian formulir DAA di tingkat desa/kelurahan dan melihat kompilasinya pada formulir model DA1 di tingkat kecamatan yang dihitung secara otomatis menggunakan aplikasi Situng Agregator maupun formula khusus dalam file excel.   DOKUMENTASI KEGIATAN

KPU Badung Serahkan Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2019

Mangupura- Pelaksanaan proses verifikasi faktual dukungan pemilih perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD tingkat kabupaten/kota sampai pada tahap penyusunan dan penandatanganan Berita Acara hasil verifikasi.   Verifikasi faktual dilaksanakan dalam kurun waktu 21 hari mulai tanggal 30 Mei 2018 sampai dengan 19 Juni 2018 terhadap 23 calon perseorangan Anggota DPD yang telah mendaftar di KPU Provinsi Bali.   Ditetapkan melalui Rapat Pleno pada Kamis (21/6/2018) di Kantor KPU Kabupaten Badung, hasil verifikasi faktual dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Pemilih Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD Provinsi Bali, Kabupaten Badung (Model BA.FK.KPU.Kab/Kota-DPD) dengan melampirkan jumlah sampel yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.   Hasil verifikasi faktual diinput kedalam Aplikasi Sistem Infomasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) dengan mengisi status faktual. Kriteria yang menentukan status dukungan sampel menjadi memenuhi syarat adalah pendukung memberikan dukungan kepada 1 (satu) orang calon DPD dan menyatakan dukungannya. Selain itu jika pendukung tidak menyatakan dukungan tetapi tidak bersedia menandatangani surat pernyataan maka dukungannya juga akan menjadi memenuhi syarat.   Sedangkan dianggap tidak memenuhi syarat jika pendukung tidak menyatakan dukungan, memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) calon, belum memenuhi syarat usia pemilih, status PNS/TNI/POLRI/Penyelenggara Pemilu/Kepala Desa serta jika data pendukung tidak sesuai dengan KTP Elektronik/Suket.   Berita Acara hasil verifikasi faktual selain disampaikan untuk KPU Provinsi Bali sebagai bahan proyeksi penentuan status secara keseluruhan kabupaten/kota, juga disampaikan kepada KPU, Panwaslu Kabupaten Badung, dan LO bakal Calon DPD. Hadir juga dalam kegiatan rapat ini Ketua Panwaslu Kabupaten Badung, Ketut Alit Astasoma.   FOTO KEGIATAN:

KPU Badung Mulai Lakukan Pengepakan Logistik Pilgub Bali

    Mangupura- Jelang hari pencoblosan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali pada 27 Juni 2018, KPU Kabupaten Badung mulai melakukan pengepakan logistic ke dalam kotak suara. Mengundang PPK dan PPS se-Kabupaten Badung, pengepakan dilakukan mulai 18 hingga 22 Juni 2018.   Pada pengepakan hari ketiga (20/6/2018), tiga kecamatan telah melakukan pengepakan logistic baik yang di dalam maupun luar kotak suara. Ketiga kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Petang, Abiansemal dan Mengwi. Sedangkan tiga kecamatan lainnya yaitu Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan telah dijadwalkan pada hari berikutnya.   Pengepakan logistic dengan melibatkan PPK dan PPS se-Kabupaten Badung dilakukan dengan tujuan memastikan logistic yang akan diturunkan di TPS telah sesuai dengan ketentuan. Proses pengepakan dilakukan langsung oleh PPS, sekaligus sebagai upaya untuk mengetahui dengan jelas jenis logistic yang digunakan pada hari pemilihan pada 27 Juni mendatang.   Dalam proses pengepakan, setiap PPS diberikan cek list yang berisi daftar jenis logistic, sehingga dapat melakukan kontrol langsung untuk memastikan telah tersedia sesuai kebutuhan. Selain itu, proses pengepakan dilakukan dengan pengawasan langsung oleh jajaran Panwaslu Kabupaten Badung.    Setelah proses pengepakan dengan melibatkan PPK dan PPS se-Kabupaten Badung, maka KPU Kabupaten Badung akan melakukan proses distribusi logistik. Pada distribusi logistik yang dijadwalkan pada 25 Juni 2018, seluruh logistic akan diturunkan di desa/kelurahan se-Kabupaten Badung untuk dikirim ke TPS pada H-1 pencoblosan.

KPU Badung Tetapkan 1.360 TPS dan DPS Pemilu 2019

    Menyongsong perhelatan Pemilihan Umum 17 April tahun 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung telah melaksanakan tahapan pemetaan pemilih sekaligus Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam proses pemetaan ini, selanjutnya KPU Kabupaten Badung menetapkan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2019 sebesar 364.909 pemilih yang terdiri dari 180.458 pemilih laki-laki dan 184.451 pemilih perempuan.    Jumlah pemilih ini tersebar di  1.360 TPS dari 62 desa/kelurahan di Kabupaten Badung.   Ketetapan tersebut disahkan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum 2019 yang dilaksanakan di Warung Mina Dalung, Minggu (17/06/2018).   Acara dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Badung, Disdukcapil Kabupaten Badung, Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Badung dan PPK se-Kabupaten Badung.   Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula mengatakan bahwa dalam penyusunan daftar pemilih Pemilu 2019, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 dijadikan sebagai dasar rujukan.    “Jumlah DPS Pemilu 2019 meningkat dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Bali Tahun 2018 utamanya disebabkan adanya penambahan pemilih pemula dan makin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-el,” ungkapnya.   Lebih lanjut Ketua KPU Badung menyampaikan berkaitan dengan meningkatnya jumlah TPS, disebabkan karena berdasarkan ketentuan penyusunan Daftar Pemilih dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang.   FOTO KEGIATAN