Berita Terkini

KPU Badung Lakukan Klarifikasi Pekerjaan Bakal Calon Anggota DPRD

Memasuki tahapan verifikasi administrasi KPU Kabupaten Badung sekaligus melakukan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan administrasi bakal calon berkenaan dengan keabsahan ijazah. Salah satunya surat keterangan telah mengikuti pendidikan sarjana yang dilampirkan oleh bakal calon. Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula menyampaikan terkait dengan pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota telah menerima dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon. Berkenaan dengan syarat pendidikan minimal adalah SMA, jika mencantumkan gelar harus mencantumkan ijasah pendidikan terakhir. “Saat ini kami melakukan klarifikasi untuk syarat salah satu calon mengenai surat keterangan telah mengikuti pendidikan sarjana apakah dapat disamakan sebagai surat keterangan lulus” jelasnya saat melakukan klarifikasi di Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Margarana Tabanan, Kamis (19/07/2018). Diterima oleh Ketua STISIP Margarana Tabanan Drs. I Nyoman Satiana, M.Si. didampingi Wakil Ketua I Gusti Ngurah Agung Bagus Widiana, SH. MH menyatakan bahwa sesuai dengan aturan akademik jika setiap mahasiswa telah menyelesaikan 150 SKS mata kuliah maka boleh menggunakan gelar namun belum sah. Pihak kampus memberikan klarifikasi bahwa keabsahan pencantuman gelar jika mahasiswa telah mengikuti yudisium dan wisuda, serta dokumen kelulusan harus menunggu verifikasi dari DIKTI. Surat Keterangan itu hanya dapat digunakan untuk keperluan dirinya sendiri tetapi tidak bisa digunakan untuk melengkapi persyaratan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Turut serta dalam kegiatan klarifikasi Ketua Panwaslu Kabupaten Badung sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2019.

Hingga Ditutup, KPU Badung Terima Pengajuan Balon Anggota DPRD Badung dari 12 Parpol

Mangupura- Sesuai tahapan penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Badung untuk Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU Kabupaten Badung telah menutup penerimaan pada 17 Juli 2018 tepat pukul 24.00 WITA. Hingga penutupan, sebanyak 12 partai politik telah mengajukan pendaftaran di Kabupaten Badung. Pada Pemilu 2019 mendatang, terdapat enam daerah pemilihan untuk memperebutkan 40 kursi di DPRD Kabupaten Badung. Masing-masing partai dapat mengajukan bakal calon sebanyak 40 orang, sebagai batas maksimal dengan tetap memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30% dengan tata urutan no calon yang telah ditetapkan. Kedua belas partai yang telah diterima pendaftarannya tersebut, yaitu Partai Demokrat, PSI, Partai Hanura, Partai Nasdem dan PDI-P hingga H-1 pendaftaran. Bertepatan dengan hari penutupan, KPU Kabupaten Badung menerima pendaftaran dari Partai Perindo, Partai Golkar, PKB, PPP, Partai Gerindra, PKS, dan Partai Berkarya. Dengan demikian, terdapat 4 partai politik yang tidak mengajukan pendaftaran, yaitu Partai Garuda, PKPI, PBB dan PAN. Penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Badung meliputi verifikasi administrasi kelengkapan persyaratan oleh partai politik. Diawali dengan verifikasi atas berkas pencalonan oleh partai politik sehingga dinyatakan sah dan diterima, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi atas berkas bakal calon anggota DPRD. Jika terdapat berkas bakal calon anggota DPRD Kabupaten Badung yang tidak lengkap dan tidak sah, partai politik dapat melakukan perbaikan kelengkapan berkas pada 22-31 Juli 2018.

Pendaftaran Partai Demokrat Diterima Sebagai Pendaftar Pertama Di KPU Badung

Tahapan perhelatan Pemilu 2019 saat ini telah memasuki masa pengajuan dokumen pencalonan dari masing-masing partai sebagai upaya Partai menghadirkan bakal calon yang akan dipilih saat Pemilu tahun 2019 mendatang. Pengajuan bakal calon oleh partai ini sudah dimulai sejak tanggal 4 juli dan berakhir pada 17 juli 2018 pukul 24.00 Wita. Partai Demokrat menjadi partai pertama di Kabupaten Badung yang melakukan pendaftaran, dengan hadir di kantor KPU Kabupaten Badung pukul 14.53 wita dengan menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan yang terdiri dari persyaratan pendaftaran bakal calon dan syarat bakal calon. Terhadap dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon yang penyerahannya dipimpin langsung Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Badung, I Made Sunarta, dilakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan memang telah memenuhi syarat dan sah. Dengan demikian KPU Kabupaten Badung menerima pendaftaran Partai Demokrat dengan memberikan Tanda Terima yang diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Badung didampingi Komisioner I Wayan Semara Cipta, Ni Luh Nesia Padma Gandi dan I Wayan Artana Dana. Berdasarkan dokumen pengajuan pendaftaran tersebut, tercatat Partai Demokrat mengajukan 100% bakal calon per Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Kabupaten Badung sejumlah 40 orang. Untuk berkas persyaratan calon akan dilakukan verifikasi penelitian keabsahannya pada rentang waktu hingga tanggal 18 Juli 2018.

KPU Badung Gelar Simulasi Penerimaan Pencalonan Anggota DPRD Pemilu 2019

    Dalam rangka pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Badung dalam Pemilu tahun 2019 nanti, KPU Kabupaten Badung mengambil inisiatif melaksanakan simulasi penerimaan pendaftaran bersama tim help desk pencalonan, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor KPU Badung, Rabu (11/07/2018)   Berbekal Keputusan KPU RI Nomor 876 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, acara dipandu oleh Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis, I Wayan Semara Cipta.   Materi yang diberikan terkait jenis kelengkapan dokumen yang dibawa Parpol saat mendaftar ke KPU Badung yakni Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon dan Dokumen Syarat Calon.   Untuk keluaran dari hasil penerimaan adalah Tanda Terima untuk pendaftaran yang Dokumen Syarat Pengajuan Bakal Calon dinyatakan ada dan sah saat pendaftaran, sebaliknya diberikan Berita Acara Pengembalian untuk Syarat Pengajuan Bakal Calon yang dinyatakan tidak ada maupu tidak sah.   Sebagai informasi, sesuai tahapan pencalonan pada pemilu tahun 2019, masa pendaftaran calon anggota DPR/DPRD Provinsi/DPR Kabupaten/Kota dibuka sejak tanggal 4 Juli 2018 dan berakhir pada tanggal 17 Juli 2018.   Dengan dilakukannya simulasi ini diharapkan setiap personil yang bertugas mampu mengetahui dan memahami bagaimana alur penerimaan pendaftaran, proses penelitian dokumen yang disyaratkan serta kebutuhan dokumen sebagai bukti penerimaan pendaftaran.   FOTO KEGIATAN

KPU Badung Tuntaskan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tanpa Keberatan Saksi

Sebagai bagian akhir dari rangkaian rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 di kabupaten Badung, KPU Badung Gelar Rapat Pleno dengan mengundang kedua saksi pasangan calon beserta instansi terkait lainnya. Rapat Pleno ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula dan selanjutnya  dalam Rapat Pleno Terbuka ini dibacakan hasil rekapitulasi dilakukan oleh PPK dimulai dari urutan wilayah utara ke selatan, yakni Petang, Abiansemal, Mengwi, Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan. Proses tahapan demi tahapan yang telah kami lakukan sudah dilakukan sesuai tahapan hingga sampai pada hari ini menginjak pada rekapitulasi tingkat kabupaten secara umum berjalan lancar dan baik. Hasil rekapitulasi tingkat masing-masing kecamatan dituangkan kedalam Formulir Model DB1 untuk kemudian di sahkan dalam rapat pleno. Hasilnya disampaikan kepada masing-masing Saksi Paslon, Panwaslu Kabupaten Badung dan kepada KPU Provinsi Bali. Jalannya rapat pleno cukup lancar meski diwarnai koreksi pada data pemilih laki-laki dan perempuan berdasar DPT yang telah ditetapkan di Kabupaten Badung, dan juga koreksi karena adanya kekeliruan pencatatan penerimaan jumlah surat suara dan surat suara yang tidak digunakan. Perbaikan ini hanya bersifat administrasi saja tanpa mempengaruhi jumlah perolehan suara sah masing-masing paslon. Atas kejadian tersebut KPU Badung telah meminta PPK melakukan perbaikan pada Formulir DA1-KWK dan melakukan pencatatan kejadian khusus pada Formulir Model DB2-KWK oleh KPU Kabupaten Badung. Sebagai acara puncak, Agung Nakula selaku Ketua KPU Badung memandu tim Teknis KPU Badung untuk memasukkan setiap formulir kedalam sampul yang akan dimasukkan ke dalam Kotak Suara. Adapun formulir yang dimasukkan ke dalam Kotak berdasarkan Surat Pengantar DB4-KWK terdiri dari formulir Model DB, DB1, DB2, DB3, DB5, DB6, dan DB7-KWK selanjutnya dikirim saat itu juga ke KPU Provinsi Bali. Dalam hasil rekapitulasi tingkat kabupaten badung tersebut, perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 sejumlah 210.175 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 sejumlah 70.290. Angka partisipasi pemilih di kabupaten badung dalam pelaksanaan Pilgub Bali 2018 mencapai 77,77%, berdasarkan perbandingan jumlah pengguna hak pilih 284.091 berbanding jumlah pemilih keseluruhan 365.293.

KPU Badung Sosialisasikan Peraturan KPU Terbaru Terkait Pencalonan Pileg 2019

Pasca diterbitkan serta diundangkan dalam Lembaran Berita Negara, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan, KPU Kabupaten Badung kembali undang segenap Partai Politik untuk diberikan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Badung Pemilu Tahun 2019.   Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk untuk memberikan informasi beberapa hal-hal baru yang perlu berkenaan dengan PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan tersebut.   "Pada masa pendaftaran tanggal 4 s/d 17 Juli 2018, KPU Kabupaten Badung sudah siap menerima partai politik untuk pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Badung, setiap hari mulai pk. 08.00 – 16.00 Wita. Pada hari terakhir, batas waktu pendaftarannya dibuka hingga pk. 24.00," jelas Raka Nakula, pada saat sosialisasi di Hotel Sense Sunset Seminyak, Kamis (05/06/2018)   Raka Nakula juga menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Badung telah membentuk Help Desk Pencalonan Pemilu 2019, sehingga bagi parpol yang hendak bertanya maupun konsultasi dapat datang ke kantor KPU Kabupaten Badung untuk berdiskusi dan mendapatkan informasi yang diperlukan terkait pencalonan.   Terkait mekanisme pendaftaran, Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis, I Wayan Semara Cipta menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal-hal baru  dalam peraturan KPU seperti, persyaratan Formulir Model B.3 yakni Pakta Integritas Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD abupaten/Kota yang salah satunya menyatakan pimpinan parpol menjamin seluruh bakal calon yang diajukan memiliki integritas dan komitmen yang tinggi untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme atau melakukan pelanggaran hukum.   Dalam rentang pendaftaran tersebut, Partai Politik menyiapkan hanya satu rangkap asli untuk diserahkan kepada KPU Kabupaten Badung. Jika masih terdapat kekurangan atau belum lengkapnya berkas syarat calon, dapat disusulkan pada masa perbaikan dalam rentang waktu 22 – 30 Juli 2018.   Mengenai mekanisme penggantian bakal calon, I Wayan Semara Cipta menyampaikan, hanya ada tiga dasar penggantian bakal calon yakni bila bakal calon meninggal dunia, adanya masukan atau tanggapan masyarakat bahwa bakal calon terbukti secara sah melakukan pemalsuan dokumen pencalonan, dan penggantian bakal calon dapat dilakukan khususnya bagi bakal calon perempuan yang mengundurkan diri dan menyebabkan tidak terpenuhinya keterwakilan 30% perempuan.   Diakhir acara Ketua KPU Kabupaten Badung menghimbau segenap partai politik agar untuk selalu berkoordinasi guna dapat melalui tahapan pecalonan dengan baik.   FOTO TERKAIT