Berita Terkini

KPU Badung Tetapkan Dua Usulan Dapil Untuk Pemilu 2019

Sebagaimana hasil rapat uji publik yang dilakukan untuk menggali masukan dan tanggapan terhadap rancangan usulan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi yang telah dibuat dan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung, didapat masukan-masukan usulan Dapil dari tokoh masyarakat maupun tokoh politik di Kabupaten Badung.

Usulan yang masuk terhadap rancangan penataan dapil yang telah dibuat oleh KPU Kabupaten Badung tersebut, disampaikan secara tertulis oleh tokoh-tokoh partai politik yang ada di Kabupaten Badung, berupa pemecahan Dapil Abiansemal dan Petang menjadi Dapil mandiri atau berdiri sendiri-sendiri.

Terhadap masukan yang diterima tersebut, sebagaimana diatur dalam ketentuan dan petunjuk teknis penataan Dapil, KPU Kabupaten Badung menggelar rapat pleno penetapan usulan rancangan Dapil dan Alokasi Anggota Dewah Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung dalam Pemilu Tahun 2019 yang dilaksanakan di Warung Mina Dalung, Selasa (20/2/2018).

Total ada dua buah usulan Dapil yang ditetapkan dan kemudian dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL) yang disediakan oleh KPU RI.

Selanjutnya usulan tersebut akan disampaikan kepada KPU Provinsi Bali paling lambat tanggal 27 Februari 2018, dan diteruskan kepada KPU RI untuk kemudian ditetapkan menjadi Dapil dan Alokasi Kursi untuk Pemilu Tahun 2019.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,371 kali