Berita Terkini

KPU Kabupaten Badung Sosialisasikan PKPU 5 dan PKPU 6 kepada Parpol di Badung

Mangupura- Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait verifikasi factual bagi partai politik peserta Pemilu 2014, KPU Kabupaten Badung menyelenggarakan sosialisasi atas PKPU No 5 dan 6 Tahun 2018, Jumat (26/01/2018). Peraturan KPU ini membahas tentang perubahan jadual dan tahapan penyelenggaraan pemilihan dan hal-hal prinsip dalam pelaksanaan verifikasi faktual terhadap partai politik.

Dalam materi yang disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta, disampaikan beberapa hal prinsip dalam PKPU No 6 Tahun 2018. Diantaranya adalah perbaikan data bagi parpol yang belum memenuhi syarat minimal di Kabupaten Badung, yaitu 468. Perbaikan ini berupa data keanggotaan yang baru, untuk menghindari adanya data ganda dalam internal partai.

Lebih lanjut Semara Cipta menyampaikan, terkait verifikasi faktual akan dilakukan bagi kepengurusan, keterwakilan 30% perempuan, domisili kantor dan keanggotaan partai politik. Keanggotaan ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari syarat minimal keanggotaan Parpol yang telah memenuhi syarat (MS.  Di Kabupaten Badung, jumlah minimal sampel adalah sebanyak 24 anggota yang telah memenuhi syarat dalam proses verifikasi sebelumnya yang tersebar minimal di tiga kecamatan.

Dalam proses verifikasi keanggotaan, partai politik diminta untuk mengumpulkan seluruh anggota dan pengurus sesuai dengan jumlah minimal di kantor Partai Politik sesuai dengan waktu yang telah ditentukan . “Anggota partai politik diminta untuk dapat menunjukkan KTP elektronik dan KTA sebagai tanda bukti keanggotaan” demikian disampaikan Semara Cipta.

Sesuai dengan tahapan, maka verifikasi faktual partai politik ini akan dilakukan pada 30 Januari hingga 1 Februari 2018. Terhadap tahapan verifikasi, partai politik yang dihadirkan dalam sosialisasi ini, agar dapat mengatur jadual sesuai tenggat waktu tersebut untuk selanjutnya dapat ditetapkan oleh KPU RI pada tanggal 17 Februari 2018 sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula mengharapkan partai politik benar-benar mempersiapkan administrasi serta perlengkapan yang dibutuhkan. Selain itu, memantapkan kembali konsolidasi internal partai sehingga verifikasi dapat berjalan lancar sesuai tahapan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 910 kali