Berita Terkini

KPU Badung Ikuti Diskusi Kelas Teknis Dengan Tema Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Mangupura. - KPU Provinsi Kalimantan Utara menggelar Kolaborasi Diskusi Teknis dengan tema Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dengan KPU Provinsi Bali, Kamis (23/09/2021).  Kegiatan yang digelar secara daring ini mengundang serta mengajak Jajaran KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten Kota se Bali meliputi Anggota Divisi Teknis Penyelenggara dan Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas untuk berdiskusi terkait tema dimaksud. Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam sambutannya mengatakan agar setiap jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat sama-sama belajar dan meningkatkan kompetensi masing-masing dalam rangka menyongsong tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Sebagai sesama penyelenggara dan divisi yang sama, selama proses diskusi terjadi sharing pengalaman dan informasi terkait proses tahapan ini oleh para peserta. Foto Terkait:

Bahas Kesiapan Pelaksanaan Rakor PDPB dan Migrasi Website, KPU Badung Ikuti Rakor Rutin Divisi Data

Mangupura. - Untuk mengetahui kesiapan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III, KPU Kabupaten Badung mengikuti kegiatan rapat koordinasi yang dilaksanakan secara daring oleh KPU Provinsi Bali (Kamis, 23/09/2021). Dalam kegiatan ini Ngurah Agus Darmasanjaya selaku Komisioner KPU Provinsi Bali menyampaikan agar KPU Kabupaten/Kota selalu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait data yang akan digunakan dalam pelaksanaan PDPB. KPU Kabupaten/Kota juga diminta untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal terdapat pencocokan dan penelitian (coklit) data, sebagai bagian dari pengawasan.  Selain membahas kesiapan PDPB Triwulan III, disampaikan pula kesiapan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan migrasi website KPU Kabupaten/Kota ke server yang telah disediakan oleh KPU RI. Adapun proses migrasi website di KPU Kabupaten/Kota se-Bali rencananya akan dilaksanakan tanggal 04 s/d 06 Oktober 2021. Selama proses migrasi ini, KPU Kabupaten/Kota nantinya akan dipandu oleh Tim Pusdatin KPU RI.

KPU Badung Gandeng Diskerpus Badung Dalam Rakor Untuk Mendukung Terwujudnya Tata Kelola Arsip Pemilu

Mangupura. - Dalam rangka penyediaan dokumen dan arsip pengelolaan logistik pemilu/pemilihan secara valid, KPU Kabupaten Badung menggandeng Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskerpus) Kabupaten Badung dalam rapat koordinasi untuk mendukung terwujudnya pendokumentasian dan pengarsipan logistik, Senin (20/09/2021).   Rapat yang berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ini, merupakan tahap awal dalam rangka memberikan pedoman pengelolaan arsip yang baik. Di antaranya dengan pemindahan, penyerahan dan pemusnahan arsip sesuai jadwal retensi arsip. Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Kepala Bidang Pengembangan Arsip dan Perpustakaan Diskerpus Kabupaten Badung, I Wayan Sukerta, dalam acara tersebut mengapresiasi langkah dan pemikiran KPU Kabupaten Badung dalam pengelolaan arsip. "Arsip itu sangat penting bagi kita, karena mengabaikan arsip itu sangat keliru, arsip merupakan hasil ciptaan organisasi yang merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan kinerja secara intern, serta dengan tertatanya arsip dengan baik akan memudahkan kita dalam mempertanggungjawabkan kegiatan," kata I Wayan Sukerta.   Arsiparis Diskerpus Kabupaten Badung, I Made Dwijana Putra dalam sesi sharingnya menyampaikan gambaran umum pengelolaan kearsipan yang dimulai dari adanya niat yang tumbuh atas diri/instansi untuk mengelola kearsipan, lalu memilah jenis/pengklasifikasiannya, serta penyimpanannya dengan baik. Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta mengucapkan terima kasih atas pendampingan Diskerpus Badung dalam penataan arsip di KPU Badung, dan masih terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait, agar mendapat solusi untuk tindaklanjut penataan arsip di KPU Badung. Acara ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Badung, Sekretaris, Kepala Subbagian serta seluruh staf Sekretariat KPU Kabupaten Badung, untuk menyegarkan dan mendapatkan pemahaman lebih baik terhadap tatakelola kearsipan.   Dalam rapat yang berlangsung singkat ini, dilanjutkan dengan melihat langsung proses pengelolaan arsip yang dilakukan KPU Kabupaten Badung. Diawali dengan proses pengecekan arsip aktif, kunjungan ke ruang arsip, sampai dengan melihat arsip yang rencananya akan diusulkan musnah sesuai dengan mekanisme oleh Arsiparis Kabupaten Badung.   Foto Terkait:

KPU Badung Ikuti Rakor Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Dalam Penyusunan Produk Hukum

Mangupura. - KPU Kabupaten Badung mengikuti rapat koordinasi dalam rangka peningkatan kapasitas dan kompetensi dalam penyusunan produk hukum di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali yang dilaksanakan secara daring, Jumat (17/09/2021). Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan A.A.Gede Raka Nakula, beritndak sebagai moderator menyampaikan bahwa dalam proses pembuatan keputusan sering terjadi perdebatan terkait dengan konsideran, menimbang dan sebagainya sehingga diharapkan dalam rakor ini dapat menyampaikan permasalahan dan bertanya dengan baik terkait dengan penyusunan keputusan. Dalam rakor tersebut menghadirkan narasumber Kepala Biro Hukum KPU RI Nur Syarifah yang memaparkan materi terkait produk hukum sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas yang memiliki sifat sebagai pengaturan berupa peraturan, pedoman teknis/petunjuk teknis dan sebagai penetapan berupa keputusan. Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2017 Naskah Dinas Keputusan merupakan naskah dinas yang memuat kebijakan yang bersifat menetapkan dan mengikat KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dan pihak lain. Dijelaskan juga terkait sifat keputusan, alur penyusunan keputusan, jenis dan bentuk keputusan serta sistematika keputusan. Dalam rakor tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam pembuatan keputusan hal-hal yang perlu diperhatikan diantaranya membuat cek list keputusan yang akan dibuat, suport pembuatan keputusan dari masing-masing divisi serta konsistensi judul dan konsideran keputusan.   Foto terkait:

Perkuat Bakohumas, KPU RI Sosialisasi Juknis Bakohumas KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota

Mangupura, - Sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, setiap badan publik wajib mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, KPU RI sosialisasikan Juknis Bakohumas KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara daring, Rabu (15/09/2021). Dibuka oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra mengatakan bahwa Bakohumas sebagai badan koordinasi dan komunikasi untuk bisa melakukan diseminasi berbagai informasi terkait dengan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, melakukan koordinasi lintas satuan kerja, serta antar Bakohumas lembaga pemerintah setingkat, sehingga memperluas penyebaran informasi yang bersifat valid kepada masyarakat. "Melalui kegiatan ini kami harapkan kita semua terutama KPU Prov dan Kabupaten/Kota mendapatkan iformasi yang valid mengenai petunjuk teknis pelaksanaan Bakohumas, dan ketika sudah tahu dan paham maka dapat mengelola Bakohumas ini dengan baik," kata Ilham Saputra  Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam pemaparan materinya mengatakan Bakohumas adalah satu agenda yg sangat penting dan strategis bagi KPU dengan tujuannya memperlancar arus komunikasi dari KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada pemangku kepentingan, serta tersedianya informasi publik terkait kepentingan masyarakat secara optimal, masif, efektif dan efisien. Banyak masukan yang diberikan selama acara berlangsung diantaranya agar dilakukan peningkatan kapasitas dan penyediaan SDM dalam hal pengelolaan Bakohumas, serta petunjuk teknis pengelolaan media sosial bagi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sedianya akan diagendakan pembahasannya lebih lanjut oleh KPU RI. Narasumber Anisha Dasuki yang merupakan praktisi kehumasan, memberikan tips dan triknya untuk KPU sebagai institusi dalam menjalin komunikasi dan berbicara para awak media, untuk menghindari terjadinya salah persepsi terhadap pernyataan-pernyataan yang dibuat KPU sebagai sumber berita nantinya. Foto Terkait:

Agung Lidartawan Harap KPU Kabupaten Kota se Bali Berhati-Hati dalam Proses PAW

Mangupura, -  Jelang pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten/Kota se Bali memantapkan pemahaman terkait dengan proses pelaksanaan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hal ini dibahas dalam Diskusi Kelas Teknis: Menyongsong Pemilu 2024 dengan Tema Penggantian Antarwaktu (PAW) yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Bali, Rabu (15/09/2021).   Diskusi Kelas Teknis dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Dalam sambutannya, Agung Lidartawan mengingatkan kepada KPU Kabupaten/Kota agar berhati-hati dalam melaksanakan proses PAW, karena PAW membawa konsekuensi Etik bagi penyelenggara.   Anggota KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa diskusi kali ini menjadi tempat untuk sharing, berbagi informasi bagi Kabupaten/kota yang belum pernah melaksanakan proses PAW. Informasi yang disampaikan oleh narasumber atau pun KPU Kab/Kota dapat menjadi pedoman dan pencermatan sehingga proses PAW berjalan baik.   Hadir sebagai narasumber, Anggota KPU Kabupaten Jembrana, Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Ketut Adi Sanjaya, dengan moderator Anggota KPU Kabupaten Bangli, I Kadek Adiawan. Dalam pemaparan materinya disampaikan dengan baik berkenaan dengan definisi PAW, penyebab PAW. Mengenai tata cara pelaksanaan PAW, secara lengkap dijelaskan alur proses PAW dimulai dari penerimaan dan pencatatan surat, pelaksanaan rapat pleno, pemeriksaan dan penelitian dan penyampaian surat berkenaan dengan nama calon PAW yang dinyatakan memenuhi syarat kepada pimpinan dewan.   Dalam pelaksanaan ada beberapa dokumen pendukung yang harus dilengkapi. Untuk mekanisme klarifikasi yang menjadi dasar adalah informasi tertulis dari masyarakat terhadap calon PAW yang TMS, dan hasil klarifikasi ini sebagai dasar penyampaian nama ke dewan.   Point penting dalam proses PAW ini adalah adanya surat pemohonan PAW dari DPRD. KPU sifatnya menunggu. Tetapi bukan berarti tidak melakukan apa-apa. Kegiatan pertama yang dilakukan adalah melakukan pencermatan terhadap dokumen rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta menyampaikan informasi PAW melalui Aplikasi SIMPAW.   Selanjutnya, kegiatan diskusi lebih banyak diisi dengan sharing informasi dan pengalaman pelaksanaan proses PAW di masing-masing Kabupaten/kota. Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan yang turut hadir juga sharing pendapat bahwa  PAW ini selalu menjadi titik tumpu pemberitaan di media utamanya terkait kemelut di internal partai politik terhadap penentuan calon PAW.   “Tugas kita adalah menyampaikan urutan suara terbanyak berikutnya, jangan terbawa dalam polemic internal parpol. Kalo ada PAW, langsung saja disampaikan dan di publish, calon dengan suara terbanyak berikutnya, itu saja”, jelas John Darmwan yang juga merupakan mantan Ketua KPU Denpasar.   PAW ditinjau dari perspektif hukum disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula. Yang perlu dicermati adalah proses PAW, jika terjadi konflik di internal partai, jangan terbawa arus. Meskipun kita bersifat pasif, tetap melakukan koordinasi sesuai dengan regulasi, apa yang menjadi tupoksi tetap dijalankan berpedoman pada aturan karena PAW ini kita tidak lagi berhadapan dengan PN, PTUN ataupun Mahkamah Partai tetapi DKPP.   Hadir dalam diskusi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas se Bali serta Instansi Terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.   Foto Terkait: