Berita Terkini

KPU Bali Prakarsai Rakor Guna Penguatan Pemahaman Terhadap Sidang Adjudikasi Pemilu

Mangupura, - Sebagai salah satu langkah untuk menambah wawasan serta penguatan pemahaman terhadap sidang adjudikasi pemilu, KPU Kabupaten Badung diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Nur Sodiq, bersama Kepala Sub Bagian Hukum, Ni Made Irawati mengikuti Rapat Koordinasi dengan tema Putusan Sidang Adjudikasi Pemilu, Jumat (3/9/2021). Rapat yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali secara daring dibuka  olehKetua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Dalam sambutannya Agung Lidartawan menyampaikan bahwa putusan DKPP nomor : 125-PKE-DKPP/IV/2021 menjadi pelajaran untuk penyelenggara agar lebih berhati-hati dalam setiap tahapan. Anggota KPU Provinsi Bali divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula sebagai narasumber pada rakor kali ini menyampaikan garis besar pokok permohonan pemohon dalam Hasil Putusan Bawaslu No. 022/PS.REG/BAWASLU/VII/2018 ada 4 hal yakni : Perbaikan bakal calon 100% di masing dapil, di TMS Sahal Tastari, Silon dan Pindah Dapil. dari materi yang disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terbuka oleh seluruh anggota KPU Kabupaten /Kota se Bali yang hadir dan ditutup kembali oleh Ketua KPU Provinsi Bali.   Foto Terkait :  

KPU Lanjutkan Program DP3 Melalui Webinar Seri 1 Tema Demokrasi Pemilu dan Partisipasi

Mangupura, -  KPU Kabupaten Badung mengikuti Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, Seri 1 dengan tema "Demokrasi, Pemilu dan Partisipasi" yang diselenggarakan oleh KPU RI, Jumat (03/09/2021) secara daring. Hadir dalam webinar Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM bersama Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hupmas se Indonesia.   Setelah diresmikan dengan soft launching, webinar berseri ini disiapkan sebagai rangkaian awal dari 7 seri, yang berakhir pada bulan September 2021 ini.   Melalui laporannya, Kepala Biro Sosdiklih Parmas, acara ini diharapkan dapat dijadikan bekal dalam melaksanakan program DP3, pengantar awal bagi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta menjadikan tambahan pengetahuan guna memperkaya sight of view terkait tema demokrasi, pemilu dan partisipasi dalam modul program DP3.   Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam sambutannya, kaitannya dengan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, program DP3 ini diharapkan berkesinambungan, tetap berjalan, meskipun tugas pendidikan pemilu dan pemilihan tidak hanya tugas KPU, menjadi tugas para pihak yang terlibat langsung dalam konteks penguatan demokrasi di Indonesia.   "KPU ingin menciptakan partisipasi pemilih yang besar, namun juga disertai dengan partisipasi pemilih yang rasional, pemilih yang memilih karena visi dan misi, pemilih yang memilih karena track record pasangan calon dan partai politik, pemilih yang memilih karena sadar bahwa pilihannya akan menentukan masa depannya kedepan selama lima tahun," Kata Ilham.   KPU RI menghadirkan 2 orang narasumber dalam acara ini yakni Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Prof. Dr. Harijono M.Pd. dengan materi implementasi demokrasi Pancasila, konteks masyarakat desa di era digital. Satu Lagi narasumber dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Dr. Muhadam Labolo, M.Si. Partisipasi masyarakat desa dalam pemilu dan pemilihan untuk mewujudkan demokrasi substansial di Indonesia, dengan pemandu acara Anisha Dasuki dari iNews TV.   Foto Terkait:  

Miliki Pengalaman Pemilihan dengan Satu Paslon, KPU Badung Didaulat Jadi Narasumber dalam Diskusi Kepemiluan KPU Sultra

Mangupura, - KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui kegiatan Diskusi Kepemiluan Senang Berpemilu, turut serta mengamit Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Badung, Ni Luh Nesia Padma Gandi sebagai narasumber, dalam kegiatan yang berlangsung daring, Kamis (02/09/2021). Dibuka oleh Komisioner KPU RI, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Evi Novida Ginting Manik, menyambut baik bentuk kegiatan diskusi seperti ini untuk semakin sering bertemu dan berdiskusi antar sesama penyelenggara, guna mereview aturan-aturan yang telah ada sebelumnya dengan intens, memperhatikan tahapan-tahapan yang berpotensi menjadi persoalan seperti pencalonan, sebagai upaya untuk mencegah agar pemasalahan-permasalahan tersebut tidak terulang kembali.  Bersama narasumber dari KPU Kabupaten Bombana, Kasjumriati Kadir dengan tema Pencalonan Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Nesia Gandi dengan tema Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. Dalam pemaparannya Nesia Gandi membagikan pengalaman dalam pengelolaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Badung, seperti mengupayakan adanya simulasi-simulasi untuk tahapan pencalonan seperti saat penerimaan pendaftaran baik dari calon perseorangan maupun dari partai politik ataupun gabungan partai politik. Disamping itu perlu dengan mengoptimalkan peran helpdesk setiap tahapan yang memerlukan helpdesk, serta pelibatan instansi terkait dalam Kelompok Kerja untuk mempermudah koordinasi dan komunikasi. Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab, serta berbagi cerita pengalaman sebagai sesama penyelenggara di daerah mengenai potensi kerawanan dan langkah antisipasinya, agar satu sama lain antara sesama peserta diskusi memiliki informasi dan pengalaman dari daerah lain.   Foto Terkait :       

Memastikan Rencana Kebutuhan BMN Tahun 2023 Tersusun Baik, KPU Badung Ikuti Sosialisasi Penyusunan RKBMN

Mangupura, - Untuk memastikan rencana kebutuhan barang milik negara tahun 2023 telah diusulkan oleh seluruh satker KPU se-Indonesia, KPU RI mengadakan sosialisasi penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara tahun anggaran 2023 secara daring (Selasa, 31/08/2021). Daring dihadiri pimpinan satker di lingkungan KPU se-Indonesia, didampingi oleh operator.   Dalam sosialisasi, disampaikan pentingnya usulan yang disertai dengan dokumen pendukung yang lengkap. Di antaranya jumlah pegawai, data koefisien bangunan, sampai dengan kendaraan dinas. Hal ini untuk memastikan bahwa anggaran yang akan diajukan tahun 2022 untuk APBN 2023, telah sesuai dengan mekanisme yang ada.   Usai sosialisasi, acara dillanjutkan dengan diskusi terkait penataan dan pengelolaan BMN, terutama berkaitan dengan rencana usulan anggaran di tahun 2023. Salah satunya terkait pemeliharaan gedung kantor, yang perlu mendapat perhatian serius jelang pemilu dan pemilihan serentak di tahun 2024 mendatang.   Foto Terkait :

Rapat Koordinasi PDPB Bulan Agustus Tahun 2021 di KPU Kabupaten Badung

Menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/ IV/2021 tanggal 21 April 2021, perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, maka KPU Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bulan Agustus Tahun 2021 pada hari Jumat (27/8) secara daring, dengan mengundang KPU Provinsi Bali, Bawaslu Kabupaten Badung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, Dinas Pendidikan Kabupaten Badung, Polres Badung, Polresta Denpasar, Dandim 1611/Badung, Kepala Lapas Klas IIA Kerobokan, Kepala Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar, serta Partai Politik di Kabupaten Badung. Dalam rapat ini, terdapat penambahan jumlah pemilih sebanyak 340 pemilih yang berasal dari pemilih pemula. Selain penambahan jumlah pemilih, terdapat pula pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan kategori meninggal dunia sebanyak 2 pemilih. Adanya perubahan data pemilih ini menyebabkan jumlah total pemilih pada PDPB Bulan Agustus Tahun 2021 menjadi 363.262 pemilih, dari sebelumnya sebanyak 362.924 pemilih pada penetapan PDPB Bulan Juli Tahun 2021. Berikut kami sertakan lampiran rekapitulasi dan daftar pemilih perubahan bulan Agustus Tahun 2021: Siaran Pers Model A-DPB dan A.1-DPB Agustus 2021

Rakor Persiapan Verifikasi Parpol Pemilu 2024 dan Peran Penting SIPOL

Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Komisioner KPU Kabupaten Badung Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang digelar KPU Provinsi Bali, Kamis (26/08/2021) dalam jaringan (daring) Hal yang mengemuka adalah peran penting Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yakni sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu dalam melakukan Pendaftaran, Penelitian Administrasi, dan Verifikasi Faktual terhadap pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu. Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widyastini menyampaikan, bahwa seluruh pendaftaran terpusat di KPU RI, operator melakukan penginputan data, upload adata, seluruh kegiatan operator ada di KPU RI, KPU Kabupaten hanya menerima dokumen yang didownload dari aplikasi sipol untuk dilakukan verifikasi administrasi. Pemaparan materi oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan berkenaan dengan mekanisme verifikasi terhadap partai politik, untuk parpol yang sudah Parliamantary Treshold atau yang telah memenuhi ambang batas 4% perolehan suara sah dalam pemilihan umum, telah memiliki wakil di DPR, DPRD Prov/Kab/Kota hanya dilakukan verifikasi administrasi, sedangkan diluar itu dan parpol baru yang baru tercatat dengan SK kementerian yang berwenang akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual. Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan memaparkan tentang persentase keterwakilan perempuan, untuk dapat dinyatakan memenuhi syarat pimpinan parpol pusat wajib menyertakan 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan. Sedangkan untuk pencalonan, wajib menyertakan 30% calon perempuan anggota DPRD prov/kab, karena jika tidak akan menggugurkan proses pencalonan dalam satu Dapil. Peserta dari KPU Kabupaten/Kota se Bali diminta untuk mengirimkan daftar inventarisasi permasalahan terkait pendaftaran partai politik saat Pemilu Tahun 2019 untuk kemudian dikompilasi dan dijadikan usulan pembuatan peraturan maupun kebijakan terkait pelaksanaan proses ini dimasa Pemilu Tahun 2024 mendatang. FOTO TERKAIT