Berita Terkini

KPU Badung Ikuti Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Mangupura, -  KPU Kabupaten Badung mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali (Selasa, 10/8/2021).   Kegiatan ini dilaksanakan secara daring ini bertujuan untuk menyamakan persepsi KPU Kabupaten/Kota terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan Surat Dinas KPU Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.   Kegiatan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, serta Kasubag. Program dan Data beserta Operator Sidalih Kabupaten/Kota se-Bali ini lebih menekankan pemahaman terkait syarat pemilih baru dan pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) serta pengertian pemilih pindah masuk dan pindah keluar sesuai dengan Tabel Rekapitulasi Model A.1-DPB yang tertera pada Surat Dinas KPU Nomor 366.   Foto Terkait :

Penguatan Pemahanan Terhadap Sengketa Pemilu. KPU Bali Gelar Rapat Kerangka Hukum Sengketa Pemilu

KPU Kabupaten Badung mengikuti Rapat Kerangka Hukum Sengketa Pemilu melalui daring yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Bali (Jumat, 6/08/2021). Kegiatan ini bertujuan dalam rangka menambah wawasan dan penguatan pemahanan terhadap sengketa pemilu.   Plh. Ketua KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini saat membuka kegiatan menyampaikan agar KPU Kabupaten/Kota se-Bali bisa mengikuti diskusi dengan baik sehingga mendapatkan hasil yang dapat diimplementasikan dikemudian hari.   Kegiatan kali ini menghadirkan narasumber dari Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula. Dalam materinya disampaikan, konsen KPU dalam mengantisipasi terjadinya sengketa proses.   Beberapa tahapan diantaranya meliputi tahap verifikasi pendaftaran parpol baik verifikasi administratif ataupun verifikasi faktual, penetapan parpol peserta pemilu, penetapan Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap peserta pemilihan anggota DPR, DPRD, dan DPD serta penetapan pasangan calon.   Disampaikan juga terkait cara Penyelesaian Sengketa Proses melaui Mediasi dan Adjudikasi.   Sesi diskusi bersama KPU Kab/Kota se-Bali, membahas mengenai beberapa pengalaman sengketa proses yang pernah dihadapi serta bagaimana cara kita mengantisipasi kegiatan serupa di tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.   Kegiatan di tutup langsung oleh Anak Agung Gede Raka Nakula sekaligus menambahkan untuk kegiatan mendatang akan disampaikan terkait dengan materi Adjukasi.   Foto Terkait : 

Sosialisasi Implementasi Sistem Digipay oleh KPPN Denpasar

Sosialisasi Implementasi Sistem Digital Payment-Marketplace (Digipay) melalui daring yang dilaksanakan oleh KPPN Denpasar (Kamis, 5/08/2021). Salah satu tujuan diadakannya sosialiasi ini adalah penggunaan pembayaran non tunai dalam realisasi belanja satker. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari KPPN Denpasar serta bank pemerintah sebagai mitra kerja satker di lingkungan KPPN Denpasar. Dengan adanya digipay ini, maka satker dapat bekerja sama dengan vendor di market place yang telah terdaftar sebagai vendor pada mitra kerja sama bank pemerintah. Digipay yang mengedepankan pembayaran non tunai ini, sejalan dengan salah satu arah kebijakan APBN 2021, yaitu mempercepat transformasi ekonomi menuju era digital sebagaimana diharapkan Presiden RI Bapak Joko Widodo. FOTO TERKAIT

Miliki Nilai Kesejarahan Arsip KPU Penting Dikelola Dengan Baik

Sebagai lembaga pencipta arsip yang mempunyai nilai kesejarahan, KPU wajib untuk mulai menata dan mengelola arsip. Hal ini ditegaskan Sekretaris KPU Provinsi Bali, saat membuka daring Sosialisasi Kearsipan dan Tata Naskah Dinas yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali (Selasa, 3/08/2021). Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Bali. Dalam materinya disampaikan, berkaitan dengan arsip pemilu dan pemilihan yang bersifat statis, maka KPU sebagai lembaga pemerintah vertikal, harus berkoordinasi dengan ANRI.  Usai sosialisasi kearsipan, dilanjutkan dengan sosialisasi tata naskah dinas sesuai PKPU No 2 Tahun 2021 dari KPU Provinsi Bali. Dengan adanya aturan baru ini, maka seluruh naskah dinas yang dikeluarkan harus disesuaikan dengan perubahan naskah dinas sebagaimana tercantum dalam PKPU tersebut.   Foto Kegiatan Terkait

Sosialisasi Tata Cara Penyusunan SKP KPU Periode I Tahun 2021

KPU Kabupaten Badung mengikuti Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) KPU Periode I Tahun yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring (Jumat, 30 Juli 2021). Sosialisasi menghadirkan Anjar Dwi Antara dari Direktorat Kinerja ASN BKN. Acara dibuka oleh Deputi Bidang Administrasi KPU RI Purwoto Ruslan Hidayat yang menyampaikan bahwa SKP merupakan alat ukur yang objektif untuk mengukur kinerja pegawai. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini masing-masing pegawai dapat menyusun SKP dengan tepat dan benar. Anjar Dwi Antara selaku narasumber memaparkan materi tata cara penyusunan SKP berdasarkan PP No. 30 Tahun 2019  tentang Penilaian Kinerja PNS dan Permen PANRB No. 8 Tahun 2021 tentang Sistem  Manajemen Kinerja PNS. Selain itu, juga disampaikan tujuan penerapan regulasi baru ini adalah supaya setiap pegawai memiliki tugas, peran, dan kinerja yang jelas dan sesuai dengan jabatan yang melekat di masing-masing pegawai. Usai pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Kepala Biro SDM KPU RI Wahyu Yudi Wijayanti. Beberapa hal yang ditanyakan yaitu terkait SKP untuk pegawai mutasi dan tugas yang tidak terakomodir di dalam jabatan pegawai. Terhadap SKP pegawai mutasi, pegawai yang bersangkutan wajib membuat SKP di instansi asal dan SKP di instansi tujuan. Sedangkan untuk tugas yang tidak terakomodir di uraian tugas jabatan, bisa ditambahkan di bagian tugas tambahan dengan catatan bahwa tugas tambahan tersebut telah ditetapkan di dalam SK. FOTO KEGIATAN

Rapat Koordinasi PDPB Bulan Juli Tahun 2021 di KPU Kabupaten Badung

Menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/ IV/2021 tanggal 21 April 2021, perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, maka KPU Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bulan Juli Tahun 2021 pada hari Kamis (29/7) secara daring, dengan mengundang KPU Provinsi Bali, Bawaslu Kabupaten Badung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, Dinas Pendidikan Kabupaten Badung, Polres Badung, Polresta Denpasar, Dandim 1611/Badung, Kepala Lapas Klas IIA Kerobokan, Kepala Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar, serta Partai Politik di Kabupaten Badung. Dalam rapat ini, terdapat penambahan jumlah pemilih sebanyak 52 pemilih yang berasal dari pemilih pemula sebanyak 47 pemilih dan Pensiunan Polri sebanyak 5 pemilih. Selain penambahan jumlah pemilih, terdapat pula pemilih perbaikan elemen data dari pemilih yang dikarenakan kesalahan input nama pemilih. Sementara untuk pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di bulan Juli masih nihil. Adanya perubahan data pemilih ini menyebabkan jumlah total pemilih pada PDPB Bulan Juli Tahun 2021 menjadi 362.924 pemilih, dari sebelumnya sebanyak 362.872 pemilih pada penetapan PDPB Bulan Juni Tahun 2021. Berikut kami sertakan lampiran rekapitulasi dan daftar pemilih perubahan bulan Juli Tahun 2021: Siaran Pers Model A-DPB dan A.1-DPB Juli 2021