Berita Terkini

Samakan Pemahaman, KPU Badung Ikuti Pelatihan dan Penyusunan Dokumen SAKIP dan E-Monev

Mangupura. - KPU Kabupaten Badung mengikuti Pelatihan dan Penyusunan Dokumen SAKIP dan E-Monev yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali secara daring, Senin (19/07/2021) dengan menghadirkan Narasumber dari KPU RI.   Pelatihan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, yang menyampaikan bahwa tujuan pelatihan untuk mendapatkan pemahaman yang sama terhadap penyusunan SAKIP dan E-Monev.   “Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi  Pemerintah (SAKIP) adalah barometer  KPU dari apa yang sudah dilakukan terhadap target yang telah direncanakan” jelas Agung Lidartawan.   Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama juga menegaskan tentang tujuan sosialisasi hari ini adalah tercapainya pemahaman yang sama bagi semua KPU Kab/Kota terhadap penyusunan SAKIP sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 5 tahun 2018.   Pada pembahasan materi aplikasi E-Monev disampaikan narasumber dari KPU RI, Lia Heryati. Materi yang disampaikan adalah tata cara pengisian Monev Smart dan Monev Bappenas. Pengisian aplikasi tersebut dilakukan setiap awal bulan dengan mengisi data realisasi anggaran per satker yang akan mempengaruhi capaian output dan capaian kinerja tiap satker.   Materi selanjutnya tentang penyusunan SAKIP disampaikan oleh Yulia, juga narasumber dari KPU RI. Dijelaskan bahwa SAKIP adalah sistem integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabiitas keuangan. Yang menjadi poin penting dalam penyusunan SAKIP yaitu Renstra, perjanjian kinerja, rencana kinerja tahunan, rencana aksi kinerja, rencana kerja (RKAK/L) dan laporan kinerja.   Harapannya dengan diadakannya sosialisasi kali ini tidak lagi ada pemahaman yang berbeda tentang Laporan Kinerja dan Perjanjian Kinerja.   Foto Terkait :

KPU Badung Gelar Rakor Penataan dan Pengelolaan Kearsipan Secara Daring

Mangupura. Untuk menambah wawasan dan pengetahuan berkenaan dengan mekanisme tata kelola kearsipan, KPU Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Koordinasi Penataan dan Pengelolaan Arsip, Senin (19/07/2021) secara daring.   Rapat dibuka Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta. Dalam sambutannya, disampaikan mengenai pentingnya pemahaman arsip dan kearsipan. Hal ini mengingat KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, harus mempunyai data terkait pemilu dan pemilihan yang dikelola dengan baik.   Mekanisme tata kelola ini yang harus dipahami dengan baik oleh segenap jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Badung sehingga kedepannya mampu menyediakan informasi pemilu dan pemilihan melalui pengelolaan danpendokumentasian arsip.   Acara diawali dengan pretest terkait tata naskah dinas yang disampaikan Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten Badung, Nyoman Amie Sandrawati untuk mengetahui sejauh mana pemahaman pegawai mengenai penyusunan tata naskah dinas ini.   Mengundang KSB Umum dan Logistik KPU Provinsi Bali, Santi Chovarida sebagai narasumber, disampaikan sosialisasi PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KPU di mana PKPU terbaru ini mencabut PKPU No. 17 Tahun 2015. Dari pemaparannya, terdapat beberapa perubahan mengenai tata naskah dinas antara lain perubahan pada SOP yang mana sebelumnya ada format dari KPU RI sekarang tidak diatur bentuknya. Perubahan lain misalnya risalah rapat, yang berubah menjadi notula.   Selanjutnya, Santi Chovarida juga memaparkan materi mengenai penyelenggaraan kearsipan. Dalam materinya disampaikan bahwa KPU masih dalam tahap penataan arsip karena sebelumnya untuk pengelolaan kearsipan masih banyak kendala, salah satunya belum memiliki arsiparis.   Terkait kearsipan ini ditegaskan bahwa kearsipan bukan hanya tanggungjawab bagian umum saja. Bagian umum hanya sebagai unit pengelola kearsipan, tanggungjawab ada di semua sub bagian karena setiap sub bagian merupakan pencipta arsip. Dijelaskan pula bagaimana mekanisme pengelolaan dan pendokumentasian arsip untuk pengajuan usul musnah.   Kedepannya, diharapkan KPU Kabupaten Badung mulai melakukan pencatatan dan pemisahan terkait dokumen arsip dan non arsip sekaligus mendigitalisasi arsip tersebut.   Foto Terkait :

Sosialisasi Pendidikan Pemilih di Petang KPU Badung Hadirkan KBD

Program sosialisasi/Pendidikan Pemilih Kepada Daerah Tingkat Partisipasi Rendah, Potensi Pelanggaran Tinggi, Rawan Konflik/Bencana kembali dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Badung. Kegiatan kali ini menyasar Kecamatan Petang, Jumat (02/07/2021) sekaligus menjadi daerah terakhir pelaksanaan program Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) sebagai segmen daerah rawan konflik/bencana dengan menghadirkan para Kelian Banjar Dinas (KDB) yang ada di wilayah Kecamatan Petang. Dalam sambutan, Camat Petang, I Wayan Darma, menyampaikan bahwa pemilihan tema yang akan disampaikan bukan berarti daerah yang disasar termasuk kategori daerah rawan konflik/bencana dalam pelaksanaan pemilu, tetapi lebih kepada bentuk antisipasi dari penyelenggara dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024 dengan lebih baik. “KBD yang hadir hari ini merupakan ujung tombak pelaksanaan pemilihan dimulai dari data pemilih sampai dengan pelaksanaan teknis di TPS, untuk itu agar KBD mengikuti dengan baik, menyampaikan apa yang menjadi kendala sehingga memperoleh penjelasan menyongsong  Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan lebih baik” kata I Wayan Darma. Hadir mengisi materi dosen Universitas Pendidikan Ganesha, I Wayan Suwendra, dengan materi Pemilu dan Bencana Alam, dan Dosen Administrasi Publik Universitas Ngurah Rai Denpasar, Ida Ayu Putu Sri Widnyani dengan materi Strategi Peningkatan Partisipasi Pemilih di Daerah Rawan Bencana. Dihadapan Kelian Banjar Dinas se Kecamatan Petang yang sebagian besar pernah berperan dalam kegiatan pemilihan, I Wayan Suwendra menyampaikan bagaimana langkah-langkah dan antisipasi penanganan bencana yang harus disiapkan KPU dalam penyelenggaraan pemilihan, agar tidak menghambat pelaksanaan pemilihan dan tentunya berpengaruh pada turunnya tingkat partisipasi pemilih. Lebih kepada filosifi sebuah Pemilu, Ida Ayu Putu Sri Widnyani mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan itu merupakan hak, yaitu hak untuk memilih dan dipilih, kewajiban jika tidak dilaksanakan dapat berdampak hukum. Selama jalannya acara dipandu oleh Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Sosialisasi SDM dan Partisipasi Masyarakat, I Wayan Artana Dana, dengan turut hadir Anggota KPU Kabupaten Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra dan Nur Sodiq.   FOTO TERKAIT

KPU Badung Koordinasikan PDPB Triwulan II Tahun 2021 Bersama Stakeholder

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2021 digelar oleh KPU Kabupaten Badung bersama Bawaslu Badung serta Stakeholder terkait, di Warung Mina Dalung, Senin (28/06/2021). Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih ini merupakan data awal dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Untuk pemutakhiran data pemilih ini KPU Kabupaten Badung telah menyebarkan link pemutakhiran data ke masyarakat dan SMA/SMK di Kabupaten Badung. Melalui link tersebut masyarakat dapat melakukan perubahan terhadap data diri pemilih. "Jangan sampai pemilih tidak terfasilitasi haknya dalam pemilihan nanti, bukan karena kekurangan surat suara, tetapi karena data pemilih yang tidak valid," jelas Semara Cipta sekaligus membuka kegiatan. Pemutakhiran data pemilih untuk Triwulan II disampaikan oleh Anggota KPU Badung Divisi Perencanaan dan Data, IGKG Yusa Arsana Putra. Dalam pemaparannya disampaikan kondisi dan jumlah data pemutakhiran sampai dengan Bulan Juni 2021 di Kabupaten Badung. Selain link untuk perbaikan data, tim data KPU Kabupaten Badung juga menurunkan link : https://cutt.ly/tama untuk tanggapan masyarakat. Harapannya Stakeholder Terkait termasuk Partai Politik dapat berpartisipasi agar data pemilih lebih riil dan berkualitas. "Kalau data baik, tentunya partisipasi masyarakat akan sangat baik, dan pemilihan kita tidak boros" jelas Agung Yusa lebih lanjut. Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, yang hadir menyampaikan dengan tegas bahwa merupakan tugas penyelenggara dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan sejak dini dengan tujuan memperbaiki data untuk mewujudkan pemilihan yang berkualitas dan bermartabat. Hadir dalam kegiatan Bawaslu Kabupaten Badung, Instansi Terkait Pemerintah Kabupaten Badung, Dandim 1611/Badung, Polres Badung, Polresta Denpasar, Perwakilan Kalapas Klas II A Kerobokan dan Lapas Perempuan Klas II A Denpasar, serta perwakilan Partai Politik di Kabupaten Badung. Adapun Berita Acara beserta lampiran dari rapat koordinasi ini dapat diunduh melalui link berikut: BA dan Lampiran

Mewujudkan Tingkat Parmas Dalam Konteks Penyelenggaraan Pemilihan di Daerah Rawan Bencana, KPU Badung Sasar Kecamatan Abiansemal

Program KPU untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terus digemakan melalui kegiatan sosialisasi/pendidikan. Terlebih menjelang Pemilihan Serentak Tahun 2024, sosialisasi kali ini menyasar kelompok masyarakat pada daerah rawan bencana alam di Kecamatan Abiansemal, Rabu (23/06/2021) bertempat di Kantor Camat Abiansemal.   Dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Badung, IGKG Yusa Arsana Putra, dihadapan Perbekel se Kecamatan Abiansemal disampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan evaluasi pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan langkah persiapan menjelang Pemilihan Serentak Tahun 2024, terutama untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.   Camat Abiansemal, Ida Bagus Mas Arimbawa menyatakan pihaknya bersama dengan segenap jajaran dan didukung Muspika Kecamatan Abiansemal akan berusaha menjaga tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan. Tentunya tetap melakukan antisipasi dalam kondisi pandemic covid-19 ataupun bencana alam lainnya yang dapat mengganggu kegiatan pemilu/pemilihan sesuai dengan daerah sasaran yakni daerah rawan konflik/bencana alam.   Sebagai moderator, Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, I Wayan Artana Dana memandu kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Badung, I Wayan Wirya. Materi yang disampaikan dalam kaitan dengan pelaksanaan pemilu/pemilihan untuk mewujudkan tingkat partisipasi masyarakat dalam konteks penyelenggaraan dalam keadaan bencana.   Selanjutnya, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinkes Kabupaten Badung, dr. I Wayan Darta, memaparkan bagaimana penyelenggara, peserta pemilu, stakeholder terkait dan masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk mewujudkan Pilkada Sehat.   Hadir pula dalam kegiatan Wakapolsek Abiansemal, I Ketut Ledang dan perwakilan Danramil Abiansemal, I Ketut Darmawan. Foto Terkait :

Rapat Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Parpol, Verifikasi dan Penetapan Parpol dalam Pemilu Serentak Tahun 2024

Dalam rangka menyukseskan proses tahapan pemilihan serentak tahun 2024, KPU Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Parpol, Verifikasi dan Penetapan Parpol dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 (Rabu, 23/6/2021). Pentingnya proses verifikasi dalam rangkaian kegiatan tahapan terkait aplikasi sipol, di perlukan koordinasi dan komunikasi berkelanjutan dari masing-masing partai politik mengenai upgrade perubahan internal yang ada guna mencapai kelancaran tahapan.  Nur sodiq selaku Divisi Hukum dan Pengawasan dihadapan pimpinan Partai Politik di Kabupaten Badung menyampaikan bahwa verifikasi untuk tahapan serentak 2024 akan berbeda dengan pola verifikasi di tahun 2019, sehingga diharapkan partai politik harus bisa menyiapkan hal-hal yang di perlukan mulai dari sekarang. Sipol adalah seperangkat sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja partai politik dan penyelenggara pemilu dalam melakukan pendaftaran, verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2024. Hadir dalam kegiatan Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Ketut Alit Astasoma, dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Badung, I Nyoman Suendi.   Foto Terkait :