KPU Badung Ikuti Rakor Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Dalam Penyusunan Produk Hukum
Mangupura. - KPU Kabupaten Badung mengikuti rapat koordinasi dalam rangka peningkatan kapasitas dan kompetensi dalam penyusunan produk hukum di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali yang dilaksanakan secara daring, Jumat (17/09/2021).
Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan A.A.Gede Raka Nakula, beritndak sebagai moderator menyampaikan bahwa dalam proses pembuatan keputusan sering terjadi perdebatan terkait dengan konsideran, menimbang dan sebagainya sehingga diharapkan dalam rakor ini dapat menyampaikan permasalahan dan bertanya dengan baik terkait dengan penyusunan keputusan.
Dalam rakor tersebut menghadirkan narasumber Kepala Biro Hukum KPU RI Nur Syarifah yang memaparkan materi terkait produk hukum sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas yang memiliki sifat sebagai pengaturan berupa peraturan, pedoman teknis/petunjuk teknis dan sebagai penetapan berupa keputusan. Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2017 Naskah Dinas Keputusan merupakan naskah dinas yang memuat kebijakan yang bersifat menetapkan dan mengikat KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dan pihak lain. Dijelaskan juga terkait sifat keputusan, alur penyusunan keputusan, jenis dan bentuk keputusan serta sistematika keputusan. Dalam rakor tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam pembuatan keputusan hal-hal yang perlu diperhatikan diantaranya membuat cek list keputusan yang akan dibuat, suport pembuatan keputusan dari masing-masing divisi serta konsistensi judul dan konsideran keputusan.
Foto terkait:
.png)
.png)
.png)
.png)