Berita Terkini

Rakor Persiapan Verifikasi Parpol Pemilu 2024 dan Peran Penting SIPOL

Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Komisioner KPU Kabupaten Badung Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang digelar KPU Provinsi Bali, Kamis (26/08/2021) dalam jaringan (daring) Hal yang mengemuka adalah peran penting Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yakni sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu dalam melakukan Pendaftaran, Penelitian Administrasi, dan Verifikasi Faktual terhadap pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu. Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widyastini menyampaikan, bahwa seluruh pendaftaran terpusat di KPU RI, operator melakukan penginputan data, upload adata, seluruh kegiatan operator ada di KPU RI, KPU Kabupaten hanya menerima dokumen yang didownload dari aplikasi sipol untuk dilakukan verifikasi administrasi. Pemaparan materi oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan berkenaan dengan mekanisme verifikasi terhadap partai politik, untuk parpol yang sudah Parliamantary Treshold atau yang telah memenuhi ambang batas 4% perolehan suara sah dalam pemilihan umum, telah memiliki wakil di DPR, DPRD Prov/Kab/Kota hanya dilakukan verifikasi administrasi, sedangkan diluar itu dan parpol baru yang baru tercatat dengan SK kementerian yang berwenang akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual. Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan memaparkan tentang persentase keterwakilan perempuan, untuk dapat dinyatakan memenuhi syarat pimpinan parpol pusat wajib menyertakan 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan. Sedangkan untuk pencalonan, wajib menyertakan 30% calon perempuan anggota DPRD prov/kab, karena jika tidak akan menggugurkan proses pencalonan dalam satu Dapil. Peserta dari KPU Kabupaten/Kota se Bali diminta untuk mengirimkan daftar inventarisasi permasalahan terkait pendaftaran partai politik saat Pemilu Tahun 2019 untuk kemudian dikompilasi dan dijadikan usulan pembuatan peraturan maupun kebijakan terkait pelaksanaan proses ini dimasa Pemilu Tahun 2024 mendatang. FOTO TERKAIT

Kinerja KPU Badung Dalam Pemilihan Serentak 2020 Diganjar 5 Penghargaan

Dalam rangka apresiasi terhadap pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Bali, KPU Provinsi Bali menggelar acara Pemberian Penghargaan untuk Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Bali yang dirangkai dengan kegiatan Donor Darah, Rabu (25/08/2021). KPU Kabupaten Badung sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 ini juga turut hadir dan mendapatkan beberapa penghargaan Dapat disampaikan beberapa penghargaan yang diterima KPU Kabupaten Badung diantaranya Terbaik I Antisipasi Sengketa Pemilihan Serentak Tahun 2020, Terbaik I Sirekap, Terbaik III Proses Pencalonan, Terbaik I Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan Terbaik II Keterbukaan Informasi E-PPID. Ketua KPU Kabupaten Badung hadir dan menerima langsung pemberian penghargaan-penghargaan ini setelah turut melakukan donor darah yang dilakukan oleh PMI unit Donor Darah Provinsi Bali. Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta memberikan apresiasi dan ucapan terimakasihnya kepada Tim di KPU Kabupaten Badung yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh dedikasi sehingga dinilai dengan pemberian penghargaan-penghargaan ini oleh KPU Provinsi Bali. Penyerahan penghargaan ini diberikan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bali, disertai jajaran Komisioner dan Sekretaris KPU Provinsi Bali, kepada seluruh KPU Kabupaten Kota yang dinilai berhasil dalam kategori-kategori penilaian oleh Tim Penilai KPU Provinsi Bali. FOTO TERKAIT

KPU RI Menggelar Webinar Soft Launching Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan

Mangupura. Dengan slogan Dari Desa Untuk Demokrasi dari Desa untuk Indonesia, KPU RI Menggelar Webinar Soft Launching Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3), Jumat (20/08/2021)  Ketua KPU RI Ilham Jaya Saputra dalam sambutannya menyebutkan salah satu tugas pokok penyelenggara pemilu adalah memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih, sehingga dalam upaya meningkatkan kualitas pemilu dan pemilihan dengan program DP3 sebagai upaya untuk mendorong masyarakat menjadi pemilih yang mandiri, cerdas dan bertanggungjawab, sehingga mendorong mereka berpartisipasi aktif dalam pemilu dan pemilihan.  Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Muhammad Eberta Kawima, dalam laporannya menyampaikan mengenai Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan merupakan program yang diinisiasi oleh KPU untuk pendidikan pemilih secara berkelanjutan dan berkesinambungan yang digagas tidak hanya meningkatkan kuantitas partisipasi pemilih tetapi juga meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.  Lebih lanjut Muhammad Eberta Kawima memaparkan, Program DP3 ini dimulai pada tahun 2021 hingga tahun 2024 dilaksanakan di 68 lokus dimana dalam satu lokus diisi dengan 25 orang peserta, dilaksanakan dengan empat tahap dimana pada tahap pertama tahun 2021 dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang arti kepemiluan dan demokrasi serta pemahaman tentang arti penting pemilu dan pemilihan. Kemudian pada tahap kedua pada tahun 2022 dengan tujuan menumbuhkan kepedulian dan kesadaran politik masyarakat, pada tahap ketiga dilaksanakan pada tahun 2023 dengan tujuan membangun kesukarelaan dan partisipasi aktif dalam proses pemilu dan pemilihan serta pada tahap keempat pada tahun 2024 dengan tujuan untuk mewujudkan iklim demokrasi prosedural dan demokrasi substansial. Anggota KPU RI Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan mengenai lokus dari program ini adalah desa/kampung atau sebutan lainnya, dengan indikator keberhasilan yang diupayakan adalah salah satunya meningkatnya kualitas parmas di lokus tersebut, seperti peningkatan partisipasi pada daerah partisipasi rendah, berkurangnya konflik/kekerasan pada daerah potensi konflik/kekerasan, dan berkurangnya pelanggaran pemilu di daerah potensi pelanggaran tinggi. Narasumber pertama dari Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa kementrian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo diakhir pemaparannya berharap melalui pelaksanaan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan salah satunya adalah untuk membentuk perilaku atau budaya demokratis yaitu kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak politiknya tanpa pengaruh uang ataupun barang yang diberikan. Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Tantangan Pemilu dan Pemilihan di tahun 2024 adalah kompleksitas pemilih berkenaan dengan kerumitan yang dialami pemilih serta votter supression upaya yang dilakukan untuk menghilangkan hak pemilih seseorang atau kelompok pemilih tertentu Adapun narasumber berikutnya dari Sosiolog Universitas Gajah Mada, Arie Sujito menyampaikan materi dengan tema Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Membangun Emansipasi Sosial dan Pendidikan Politik Warga Komunitas. Narasumber selanjutnya dari Direktur jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan tema Demokratisasi Desa sebagai Pilar Penggerak Partisipasi Warga Desa. Acara selanjutnya diisi dengan diskusi dan tanya jawab dengan peserta Webminar yang diajukan melalui kolom chat.   Foto Terkait :

Upayakan Keselarasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Serentak 2024, KPU Bali Gelar Rapat Koordinasi Sidang Adjudikasi Pemilu

Sebagai salah satu langkah untuk menciptakan keselarasan dalam penyelenggaraan tahapan 2024, KPU Kabupaten Badung mengikuti Rapat Koordinasi dengan tema Sidang Adjudikasi Pemilu secara daring, Jumat (20/8/2021). Rapat yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Bali dengan mengundang Bawaslu Provinsi Bali, KPU Kabupaten/Kota se-Bali serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.  Rakor  dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan serta Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani,  turut menyampaikan sambutannya terkait kegiatan Rapat Koordinasi tersebut. Hadir sebagai Narasumber Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan Anak Agung Gede Raka Nakula dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran I Wayan Wirka.  Dalam pemaparannya Anak Agung Gede Raka Nakula menyebutkan, bahwa adjudikasi merupakan proses penyelesaian konflik melalui lembaga pengadilan dengan melibatkan majelis hakim sebagai pihak ketiga. "Bawaslu mengutamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan sudah dilakukan, namun pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan melakukan langkah penanganan pelanggaran," kata I Wayan Wirka selaku Anggota/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali dalam pemaparan materinya.  Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta Rakor yang dikuti oleh Jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali. Pada akhir Kegiatan Ketua KPU Provinsi Bali mengharapkan acara serupa dapat dilaksanakan lagi dikemudian hari dan kedepan KPU  Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Kabupaten/Kota bersama bisa menjalin sinergi dan koordinasi menjadi lebih baik. FOTO KEGIATAN

KPU Lakukan Penataan Website Satker Tingkatkan Pengamanan dan Seragamkan Website 

KPU Kabupaten Badung mengikuti rapat soialisasi lanjutan Penataan Website KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui Daring yang diselenggarakan oleh KPU RI (Jumat, 20/8/2021).  Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk memastikan agar KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mulai melakukan migrasi website resminya ke server yang sudah disediakan oleh KPU RI, termasuk juga untuk menggunakan template website yang sudah disediakan oleh KPU RI.  Hal ini penting untuk dilakukan, selain untuk penyeragaman, juga untuk memastikan keamanan website KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Dibuka oleh Ketua KPU RI Ilham Jaya Saputra Hadir sebagai narasumber Anggota KPU RI Viryan Aziz dan Febriansyah dari Pusat Data dan Informasi KPU RI.  Dalam pemaparannya Viryan Aziz menyampaikan website ibarat sebuah kantor digital yang perlu ditata dan dipastikan standar keamanannya.  Salah satu upaya untuk menjamin keamanan website ini adalah dengan melakukan migrasi hosting website dari pihak ketiga ke server yang telah disediakan oleh KPU RI.  Pemaparan selanjutnya disampaikan mengenai mekanisme migarasi website oleh Febriansyah, yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan masukkan dari KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Kegiatan sosialisasi ini ditutup oleh Viryan Aziz dengan menyampaikan sanggahan dari masukan dan pertanyaan oleh KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.  Disampaikan pula apresiasi atas antusiasme para peserta dalam mengikuti kegiatan sosialisasi meskipun penyampaian pelaksanaan kegiatan dilakukan satu hari sebelumnya. FOTO KEGIATAN TERKAIT

KPU Badung Ikuti FGD Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Persiapan Pemilu 2024

Dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 KPU Kabupaten Badung mengikuti Kegiatan Focus Disscussion Group (FGD) secara daring yang diselenggarakan oleh KPU RI bersama dengan KPU Provinsi se-Indonesia dan Perwakilan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, Kamis (19/08/2021). Kegiatan FGD di buka oleh Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Evi Novida Ginting Manik dan hadir sebagai  moderator  Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling.  Ketua KPU RI Ilham Saputra dan Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi turut hadir memberikan sambutan dalam pelaksanaan kegiatan FGD tersebut. Evi Novida Ginting Manik memberikan pemaparan terkait Kebijakan dan isu strategis Rancangan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD serta pembahasan Draf Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.  Adapun berbagai tanggapan, masukan, kritik maupun saran yang disampaikan oleh masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang bercermin dari  pengalaman Pemilu Tahun 2019. Pada akhir kegiatan Evi Novida Ginting Manik memberikan beberapa catatan terkait dengan draf Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang akan kembali di rumuskan dengan melakukan pertemuan bersama Bawaslu serta parpol sehingga PKPU nantinya lebih sempurna serta akan melakukan penyisiran dan pengsingkronan  agar PKPU yang telah di siapkan tidak menimbulkan masalah bahkan dapat menyelesaikan masalah yang di hadapi sebelumnya. Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Hukum dan Pengawasan, Nur Sodiq serta Kepala SUbbagian Hukum, Ni Made Irawati hadir mengikuti kegiatan ini. FOTO TERKAIT