Berita Terkini

Peran Penting PPID KPU sebagai Penyedia Informasi Kepemiluan dan Kelembagaan Menuju Pemilu 2024

Mangupura. - KPU Kabupaten Badung mengikuti Webinar Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik PPID KPU Menghadapi Pemilu dan Pemilihan, Kamis (12/08/2021) yang diselenggarakan secara daring oleh KPU RI.   Webinar dilaksanakan sebagai bentuk sosialisasi kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota tentang pentingnya pengelolaan Pelayanan Informasi Pemilu dan Pemilihan. Mewujudkan pelayanan informasi pemilu secara cepat, tepat dan biaya ringan, mempercepat memperoleh informasi mengenai penyelesaian sengketa informasi.   Webinar dibuka oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra. Dalam sambutannya Ilham Saputra menyampaikan bahwa saat ini KPU mengupayakan keterbukaan informasi dengan memanfaatkan berbagai media yang ada. Melalui webinar ini kita dapat memahami keterbukaan terhadap informasi dan memberikan pemahaman yang sama mengenai regulasi tentang standar layanan prosedur penanganan sengketa informasi.   Sebagai narasumber, Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dengan materi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik PPID KPU RI Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024.   Dalam materinya disampaikan berkenaan dengan regulasi terkait penyampaian, pengelolaan dan penyediaan informasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Bagaimana pelayanan permohonan informasi dilakukan, serta jenis informasi yang dapat diperoleh melalui pelayanan PPID KPU.   KPU RI berkomitmen memberikan pelayanan yang baik kepada pemohon informasi dengan memberikan atensi kepada kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat serta melakukan Inovasi dalam keterbukaan informasi publik. PPID terintegrasi dengan sistem informasi lainnya yang dikelola di KPU. Tujuannya agar publik mendapatkan kepastian terlayani dalam permintaan informasi. Inovasi lainnya adalah penyebarluasan informasi melalui media sosial.   Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Gede Narayana, yang juga hadir sebagai narasumber dalam materinya memaparkan bahwa keterbukaan informasi publik adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh seluruh badan publik yang ada di Indonesia. Manfaatnya adalah menciptakan tata Kelola pemerintahan yang baik serta membangun kepercayaan publik.   Lebih lanjut Gede Narayana menjelaskan bahwa KPU sebagai Penyelenggara Pemilu harus memastikan bahwa setiap informasi Pemilu dan Pemilihan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat kecuali terhadap informasi yang dikecualikan. Kewajiban PPID adalah mengumumkan informasi Pemilu secara berkala serta memberikan respon permintaan informasi dan tanggapan atas keberatan pemohon serta memutakhirkan DIP Pemilu dan Pemilihan.   Dalam sesi diskusi dibahas mengenai bagaimana pengelolaan informasi yang dikecualikan, kesiapan SDM dalam mengelola PPID dan media sosial. Peserta sangat antusias dalam mengajukan pertanyaan, saran dan masukan untuk perbaikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik terlebih menjelang Pemilihan Serentak Tahun 2024.   Foto Terkait :

KPU Jadikan Bakohumas dan Desa Peduli Pemilu Bangun Kesadaran Partisipasi Pemilu

Mangupura. -  KPU Kabupaten Badung mengikuti Webinar Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Kehidupan Demokrasi yang diselenggarakan oleh Ditjen Politik & PUM Kemendagri, Kamis (12/08/2021) yang juga diikuti oleh instansi Kesbangpol Prov/Kab/Kota, KPU Prov/Kab/Kota, Bawaslu Prov/Kab/Kota se-Indonesia.   Webinar dibuka oleh Syarmadani, Dir. Politik Dalam Negeri Ditjen Politik & PUM Kemendagri. Dalam sambutannya disampaikan bahwa sampai saat ini perkembangan pemilu sudah berjalan baik. Angka partisipasi pemilu di Indonesia sudah sangat baik, mencapai angka 81, 93%. Tingkat partisipasi pemilih selanjutnya diharapkan muncul dari kesadaran yang benar dari pengguna hak pilih dan atas dasar pemahaman yang benar.   Melalui webinar ini, Syamadani berharap memperoleh masukan mengenai ruang-ruang yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan partisipasi dalam pemilu, bukan saja dari partisipasinya tetapi juga penggunaan hak pilih masyarakat, serta partisipasi dan tingkat keterpilihan perempuan.   Menghadirkan Narasumber Anggota KPU RI Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Parmas, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dengan materi Peran KPU dalam Membangun Sinergitas dan Kolaborasi Bersama Pemerintah Daerah Menuju Pemilu Serentak Tahun 2024 termasuk Simulasi Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.   Untuk meningkatkan partisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan, KPU telah membentuk Bakohumas yang berperan penting dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Selain membangun kerjasama antar instansi untuk informasi kepemiluan, Bakohumas merupakan media penyebarluasan informasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara dan penyelenggaraan tahapan Pemilu.   “Melalui Bakohumas, informasi yang disampaikan diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya partisipasi dalam Pemilu sehingga mampu mendorong masyarakat menggunakan hak pilih secara rasional” jelas Dewa Raka Sandi.   Terobosan Pendidikan pemilih yang dilakukan saat ini melalui Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Kegiatan ini merupakan salah satu strategi kolaborasi bagi para pemangku kepentingan menuju Pemilu Serentak 2024, yang bertujuan untuk membentuk kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik.   Materi kedua disampaikan oleh Asisten Deputi Pengharusutamaan Gender Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dermawan. Materi yang disampaikan berkenaan dengan “Kebijakan dan Peran Pemerintah dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Perempuan Untuk Mewujudkan Kesetaraan Gender”. Materi ini mengupas pentingnya keterwakilan politik perempuan, khususnya hambatan keterwakilan perempuan.   Ketentuan 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonan diposisikan sebagai formalitas untuk memenuhi dianggap syarat administrative. “Untuk masuk ke dunia politik, perempuan masih memerlukan izin suami atau keluarga serta intervensi lingkungan domestic membuat perempuan tidak ammpu menyuarakan hak politiknya secara merdeka” jelas Dermawan.   Untuk itu KemenPPPA menyiapkan Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Legislatif dan Pengambilan Keputusan Tahun 2030.   Anggota Bawaslu RI, Mochamad Afifudin, sebagai narasumber terakhir menyampaikan perspektif yang lebih luas mengenai partisipasi, tidak hanya bicara angka tetapi peran serta aktif masyarakat dalam meningkatkan partisipasi masyarakat baik itu pemilih perempuan, tokoh masyarakat adat, disabilitas maupun pihak lain.   Webinar diakhiri dengan diskusi yang membahas bagaimana strategi meningkatkan partisipasi masyarakat, pelibatan semua pihak untuk mewujudkan partisipasi tersebut serta bagaimana mengatasi hambatan/atau kendala dalam pelaksanaan pendidikan pemilih. Selanjutnya ditutup oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum  Kemendagri, Dr. Drs. Bahtiar. M.Si.   Foto Terkait :

KPU Badung Ikuti Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Mangupura, -  KPU Kabupaten Badung mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali (Selasa, 10/8/2021).   Kegiatan ini dilaksanakan secara daring ini bertujuan untuk menyamakan persepsi KPU Kabupaten/Kota terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan Surat Dinas KPU Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.   Kegiatan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, serta Kasubag. Program dan Data beserta Operator Sidalih Kabupaten/Kota se-Bali ini lebih menekankan pemahaman terkait syarat pemilih baru dan pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) serta pengertian pemilih pindah masuk dan pindah keluar sesuai dengan Tabel Rekapitulasi Model A.1-DPB yang tertera pada Surat Dinas KPU Nomor 366.   Foto Terkait :

Penguatan Pemahanan Terhadap Sengketa Pemilu. KPU Bali Gelar Rapat Kerangka Hukum Sengketa Pemilu

KPU Kabupaten Badung mengikuti Rapat Kerangka Hukum Sengketa Pemilu melalui daring yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Bali (Jumat, 6/08/2021). Kegiatan ini bertujuan dalam rangka menambah wawasan dan penguatan pemahanan terhadap sengketa pemilu.   Plh. Ketua KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini saat membuka kegiatan menyampaikan agar KPU Kabupaten/Kota se-Bali bisa mengikuti diskusi dengan baik sehingga mendapatkan hasil yang dapat diimplementasikan dikemudian hari.   Kegiatan kali ini menghadirkan narasumber dari Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula. Dalam materinya disampaikan, konsen KPU dalam mengantisipasi terjadinya sengketa proses.   Beberapa tahapan diantaranya meliputi tahap verifikasi pendaftaran parpol baik verifikasi administratif ataupun verifikasi faktual, penetapan parpol peserta pemilu, penetapan Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap peserta pemilihan anggota DPR, DPRD, dan DPD serta penetapan pasangan calon.   Disampaikan juga terkait cara Penyelesaian Sengketa Proses melaui Mediasi dan Adjudikasi.   Sesi diskusi bersama KPU Kab/Kota se-Bali, membahas mengenai beberapa pengalaman sengketa proses yang pernah dihadapi serta bagaimana cara kita mengantisipasi kegiatan serupa di tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.   Kegiatan di tutup langsung oleh Anak Agung Gede Raka Nakula sekaligus menambahkan untuk kegiatan mendatang akan disampaikan terkait dengan materi Adjukasi.   Foto Terkait : 

Sosialisasi Implementasi Sistem Digipay oleh KPPN Denpasar

Sosialisasi Implementasi Sistem Digital Payment-Marketplace (Digipay) melalui daring yang dilaksanakan oleh KPPN Denpasar (Kamis, 5/08/2021). Salah satu tujuan diadakannya sosialiasi ini adalah penggunaan pembayaran non tunai dalam realisasi belanja satker. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari KPPN Denpasar serta bank pemerintah sebagai mitra kerja satker di lingkungan KPPN Denpasar. Dengan adanya digipay ini, maka satker dapat bekerja sama dengan vendor di market place yang telah terdaftar sebagai vendor pada mitra kerja sama bank pemerintah. Digipay yang mengedepankan pembayaran non tunai ini, sejalan dengan salah satu arah kebijakan APBN 2021, yaitu mempercepat transformasi ekonomi menuju era digital sebagaimana diharapkan Presiden RI Bapak Joko Widodo. FOTO TERKAIT

Miliki Nilai Kesejarahan Arsip KPU Penting Dikelola Dengan Baik

Sebagai lembaga pencipta arsip yang mempunyai nilai kesejarahan, KPU wajib untuk mulai menata dan mengelola arsip. Hal ini ditegaskan Sekretaris KPU Provinsi Bali, saat membuka daring Sosialisasi Kearsipan dan Tata Naskah Dinas yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali (Selasa, 3/08/2021). Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Bali. Dalam materinya disampaikan, berkaitan dengan arsip pemilu dan pemilihan yang bersifat statis, maka KPU sebagai lembaga pemerintah vertikal, harus berkoordinasi dengan ANRI.  Usai sosialisasi kearsipan, dilanjutkan dengan sosialisasi tata naskah dinas sesuai PKPU No 2 Tahun 2021 dari KPU Provinsi Bali. Dengan adanya aturan baru ini, maka seluruh naskah dinas yang dikeluarkan harus disesuaikan dengan perubahan naskah dinas sebagaimana tercantum dalam PKPU tersebut.   Foto Kegiatan Terkait