Berita Terkini

Telat Setorkan LPPDK, Pasangan Calon Terancam Dibatalkan Sebagai Peserta Pemilihan

MANGUPURA. Terkait dengan tahapan dana kampanye dalam pemilihan serentak, apabila Pasangan Calon telat menyetorkan LPPDK maka dapat digugurkan. Hal itu ditegaskan Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Hukum dan Pengawasan Nur Sodiq saat menerima LPPDK Paslon pada Minggu, (6/12/2020). “Hal ini tidak bisa dianggap sepele, karena konsekuensinya dapat membatalkan Paslon sebagai peserta pemilihan serentak,” ungkapnya. Sebelum ditetapkan melalui rapat pleno, Tim KPU Badung melakukan pencermatan terhadap beberapa dokumen yang ada dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Adapun dokumen yang diperiksa meliputi model LPPDK 1 - Paslon s.d LPPDK 5 – Paslon.  Untuk diketahui, KPU Badung menerima LPPDK melalui Sidakam Online pukul 06.37 Wita. Selanjutnya BA LPPDK diserahkan kepada Paslon, Bawaslu Kabupaten Badung dan Kantor Akuntan Publik. Lebih jauh Nur Sodiq mengatakan, proses audit sendiri akan dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU Badung. “Audit oleh KAP akan berlangsung selama 14 hari, terhitung dari 7 s.d 21 Desember 2020,” bebernya. Pihaknya berharap, KAP yang ditunjuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik terhadap kepatuhan Paslon dalam penggunaan dana kampanye. Selanjutnya pengumuman hasil audit akan diumumkan KPU Badung pada tanggal 23-25 Desember 2020. Foto terkait :

Hadirkan Pemilihan yang Sehat dan Berdaulat, KPU Badung Distribusikan APD ke Desa dan Kelurahan

MANGUPURA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung mulai mendistribusikan Alat Pelindung Diri (APD) yang akan digunakan penyelenggara pemilu saat hari pemungutan suara 9 Desember 2020 mendatang, Sabtu (5/12). Hal ini sebagai komitmen KPU untuk menghadirkan pemilihan yang sehat dan berdaulat. Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta menerangkan, logistik APD disimpan di Gor Basket Sading, selanjutnya langsung dilakukan pendistribusian yang menyasar desa dan kelurahan di enam kecamatan.  “Logistik APD merupakan bagian penting yang mutlak harus ada dalam pemilihan di masa pandemi Covid-19. Sehingga kami dapat meyakinkan kepada masyarakat untuk tidak takut datang ke TPS 9 Desember 2020, karena pelaksanaan pencoblosan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” terang pejabat asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal itu. Untuk mengantisipasi cuaca hujan, pihaknya menggunakan delapan truk box dalam proses pengirimannya. Adapun APD yang dikirim meliputi masker, sarung tangan karet, baju hazmat, hand sanitizer, sabun cuci tangan dan disinfektan. Kemudian faceshield, sprayer, fasilitas cuci tangan, sarung tangan plastik, tissue dan kantong plastik tempat sampah. Kemudian untuk logistik berkenaan surat suara akan dikirim pada 7 Desember 2020. Pendistribusiannya sama, sementara disimpan di kantor desa/kelurahan. “Begitu nanti hari H, baru boleh diambil,” tegas pria yang akrab disapa Kayun itu. Mengenai masalah keamanan logistik pemilu, KPU Badung menggandeng jajaran TNI/Polri dan stake holder terkait untuk menjaga logistik selama disimpan di kantor desa/kelurahan. “Sejauh ini tidak ada kendala di lapangan, kami berharap semua berjalan dengan lancar hingga pemungutan dan penghitungan suara nanti,” harapnya. Berdasarkan Rekapitulasi DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 ditetapkan jumlah DPT sebanyak 362.950. Dengan perincian Mengwi 97.440, Kuta Selatan 73.868, Abiansemal 73.236, Kuta Utara 62.028, Kuta 31.305, Petang 25.073. Adapun jumlah TPS per kecamatan, di Kecamatan Mengwi 280 TPS yang tersebar di 20 desa/kelurahan. Kemudian di Kecamatan Abiansemal 208 TPS yang tersebar di 18 desa/kelurahan. Di Kecamatan Kuta Kuta Selatan 187 TPS yang tersebar di 6 desa/kelurahan. Di Kecamatan Kuta Utara 171 TPS yang tersebar di 6 desa/kelurahan. Di Kecamatan Kuta 77 TPS yang tersebar di 5 kelurahan, dan di Kecamatan Petang 73 TPS yang tersebar di 7 desa/kelurahan. Foto terkait :

Ditetapkan Sebagai Libur Nasional, KPU Berharap Pemilih Untuk Datang Ke TPS Pada 9 Desember 2020

MANGUPURA. Dengan pertimbangan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan serentak, Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi Widodo pada tanggal 27 November 2020. “Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gurbernur dan Wakil Gurbernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut. Adapun diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020. Sesuai protokol kesehatan, Komisi Pemilihan Umum memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan. Secara terpisah Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta menyampaikan, semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait. Seperti TNI-Polri, Bawaslu dan Satgas Penanganan Covid-19. “Kami berharap masyarakat pemilih yang ada di Kabupaten Badung tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara sudah sesuai prokes,” tutur Semara Cipta, Senin (30/11/2020). Lebih jauh pihaknya menjelaskan, sampai saat ini KPU masih dalam proses pengemasan (packing) logistik pemilihan serentak, seperti Alat Pelindung Diri (APD), surat suara dan kebutuhan lainnya. Terkait agenda pengiriman, Semara Cipta menuturkan akan dilakukan pada 4-7 Desember 2020 yang langsung dikirim ke desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Badung.

Debat Pamungkas Pilbup Badung, Kupas Tuntas Komitmen Penanganan Pandemi

MANGUPURA. Debat pamungkas pemilihan serentak di Kabupaten Badung tersaji pada Jumat, (27/11/2020) bertempat di Bali Nusa Dua Convention Center. Dalam kesempatan itu para panelis mengupas tuntas komitmen Pasangan Calon terhadap penanganan, pencegahan dan pengendalian Covid-19. Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta dalam sambutannya menyampaikan, bahwa hari ini adalah puncak dari debat terbuka atau publik yang dilakukan oleh Pasangan Calon. “Salah satu tujuan terlaksananya debat ini adalah memberikan informasi secara menyeluruh kepada pemilih, sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya,” terang orang nomor satu di KPU Kabupaten Badung ini. Pada kesempatan itu, pria yang akrab disapa Kayun mengatakan tema debat secara umum merujuk pada kontekstualisasi visi, misi, program kerja, rencana strategis pembangunan dan isu-isu aktual di Kabupaten Badung. Adapun tema yang diangkat dalam debat ketiga ialah Kebijakan Dan Strategi Penanganan, Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Lebih jauh terkait dengan protokol kesehatan bagi penyelenggara di tingkat kecamatan hingga TPS, pihaknya telah melakukan rapid tes. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan masyarakat, agar tidak ragu datang ke TPS karena seluruh penyelenggara dipastikan sehat dan terbebas dari Covid-19. “Menggunakan hak pilih adalah kewajiban bersama guna menentukan arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat lima tahun ke depan. Oleh karena itu, kami berharap pemilih yang telah terdaftar pada DPT maupun yang telah memenuhi syarat untuk datang ke TPS 9 Desember 2020,” ajaknya. Untuk memberikan informasi secara luas kepada masyarakat terkait dengan penayangan debat, KPU Kabupaten Badung menggandeng TVRI Bali, RRI Denpasar, iNews dan live streaming melalui You Tube. Dalam debat pamungkas kali ini dimoderatori oleh Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si. Sementara untuk tim panelis meliputi Dr. dr. DAP. Sri Masyeni, SpPD. KPTI,FINASIM, Prof. Dr. dr. A.A Wiradewi Lestari, S.Ked, SpPK (K), Dr. I Gusti Wayan Murjana Yasa, SE.,M.Si, Prof. Dr. I Wayan Parsa, SH., M.Hum, dan Prof. Ni Made Ernawati, MATM. Ph. D. Foto terkait :

Jelang 9 Desember 2020, KPU Badung Mantapkan Pengaplikasian Sirekap Lewat Uji Coba Nasional

MANGUPURA. KPU Kabupaten Badung mengikuti Uji Coba Nasional Rekapitulasi Perolehan Suara secara berjenjang dari tingkat TPS sampai dengan tingkat Provinsi dalam Pemilihan Serentak. Uji coba yang dilaksanakan selama 3 hari mulai dari 24 s.d 26 November 2020 melibatkan PPK se Kabupaten Badung.  “Ini dalam rangka memantapkan pengaplikasian Sirekap yang nantinya akan digunakan sebagai alat bantu proses penghitungan dan rekapitulasi suara,” terang Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis Penyelenggaraan Ni Luh Nesia Padma Gandi saat mengikuti Uji Coba secara daring oleh KPU RI, Selasa (24/11/2020). Ia menjelaskan, pada hari pertama diberikan materi berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan suara, termasuk beberapa perubahan. Hal tersebut berkenaan dengan mekanisme teknis pelaksanaan, sesuai dengan peraturan terbaru.  Lebih jauh Nesia Gandi menyampaikan, sesuai dengan tata cara pelaksanaan konfigurasi ujicoba dilakukan menyerupai hari pemungutan dan penghitungan suara dalam lingkup yang dipersempit dengan ketentuan membentuk 12 TPS.  “Simulasi dimulai dengan melakukan pengisian C.Hasil-KWK yang dilanjutkan dengan pemotretan menggunakan SIREKAP Mobile, serta rekapitulasi tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten melalui SIREKAP Web,” sebutnya. Dalam pelaksanaan simulasi ini ia juga menemukan beberapa kendala, terutama dalam proses aktivasi akun bagi petugas KPPS serta proses pemeriksaan dokumen digital melalui aplikasi.  “Untuk itu dilakukan komunikasi baik dengan KPU Provinsi Bali sebagai koordinator, dan dengan Helpdesk KPU RI Wilayah Bali sehingga proses ujicoba dapat dilanjutkan,” ucapnya. Pihaknya berharap PPK yang terlibat dalam uji coba dapat meneruskan informasi dan pengetahuan teknis Sirekap kepada jajaran pelaksana yang akan menggunakannya di tingkat TPS. Foto terkait :

Terapkan 3M Sejak Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pemilihan Serentak

MANGUPURA. Pelipatan dan penyortiran surat suara mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung pada Selasa, (24/11/2020). Bahkan untuk pelipatan surat suara, KPU setempat melibatkan sebanyak 72 orang petugas. Proses pelipatan surat suara diawali dengan pembukaan kotak box surat suara oleh Ketua KPU Kabupaten Badung yang disaksikan Dandim 1611, Polres, Polresta, Bawaslu dan LO Paslon. “Selama penyortiran dan pelipatan surat suara, kami mengutamakan protokol kesehatan Covid-19, seperti mencuci tangan, cek suhu tubuh, penggunaan masker dan jaga jarak,” ucap Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta saat memberikan pengarahan bertempat di Gudang KPU Kabupaten Badung. Menurutnya sebelum melakukan pelipatan petugas wajib menyortir terlebih dulu, apakah ada kerusakan atau tidak. Kerusakan yang dimaksud seperti buram, salah cetak atau ada tinta yang menetes di kertas. Untuk pelipatan dan penyortiran surat suara, Semara Cipta mengaku para petugas dibayar Rp 100 per lembar.  Lebih jauh pria yang akrab disapa Kayun itu memperkirakan, semua petugas pelipatan suara bisa mengerjakan 2.000 lembar atau sebanyak satu box. Sehingga ia menargetkan pelaksanaan pelipatan surat suara selesai selama tiga hari. Dalam proses ini, pihaknya lebih mengutamakan kualitas dengan harapan semakin cepat dikerjakan pelipatannya, semakin cepat pula pembuatan kembali untuk yang rusak. “Sehingga jika ada laporan kekurangan bisa langsung dicetak kembali sesuai jumlah kekurangan yang ada,” ungkapnya. Di sisi lain, proses pelipatan suara suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 9 Desember 2020 membawa berkah terhadap Putu Novia Nirmala Sari (25). Ia bersyukur, sebab setelah 9 bulan dirumahkan karena pandemi Covid-19 sekarang kembali mendapatkan kegiatan. "Iya karena dirumahkan, jadi iseng saja ikut melipat surat suara. Dari pada diam di rumah saja," katanya.  Pelipatan surat suara kali ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya. Saat Pilkada terdahulu, pelipatan surat suara dilakukan oleh kelompok yang berjumlah kurang dari 10 orang. Sedangkan saat ini pelipatan surat suara dikerjakan secara perseorangan dengan hitungan perlembar. "Sekali melipat dihitung Rp 100 perlembarnya. Jadi sebelum ngelipat, surat suara di sortir dulu. Apa ada salah cetak, yang ada isi tinta berceceran atau yang buram itu tidak dilipat," jelasnya. Novia menambahkan, dalam serahari dirinya menargetkan bisa menyelesaikan 2.000 surat suara. Ia mengungkapkan bekerja dari pukul 08.00 hingga 17.00 Wita. "Jadi tadi sebelum melipat, diberikan pengarahan dulu. Bagaimana proses ngelipat dan proses penyortirannya," ujar perempuan asal Banjar Ujung Sari, Sading, Mengwi Badung itu. Sebelum bekerja melipat surat suara, Novia mengaku dirinya menjual jajan yang dengan cara dititipkan di warung di dekat rumahnya. "Pertama kali saya mengetahui lowongan pelipatan surat suara dari Kepala lingkungan. Sehingga saya mendaftar untuk bekerja," tutupnya. Foto terkait :