Berita Terkini

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan April Tahun 2021 di KPU Kabupaten Badung

KPU Badung, Mangupura-Menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/ IV/2021 tanggal 21 April 2021, perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, maka KPU Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bulan April Tahun 2021 pada hari Kamis (29/4) secara daring, dengan mengundang KPU Provinsi Bali, Bawaslu Kabupaten Badung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, Dinas Pendidikan Kabupaten Badung, Polres Badung, Polresta Denpasar, Dandim 1611/Badung, Kepala Lapas Klas IIA Kerobokan, Kepala Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar, serta Partai Politik di Kabupaten Badung.           Dalam rapat ini, terdapat penambahan jumlah pemilih sebanyak 1.277 pemilih yang berasal dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020. Adanya penambahan jumlah pemilih ini menyebabkan jumlah total pemilih pada PDPB Bulan April Tahun 2021 menjadi 364.534 pemilih, dari sebelumnya sebanyak 363.257 pemilih pada penetapan PDPB Triwulan I Tahun 2021. Tidak ada masukkan atau tanggapan dari masyarakat untuk pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Bulan April Tahun 2021. Berikut kami sertakan lampiran rekapitulasi dan daftar pemilih perubahan bulan April Tahun 2021: Rekapitulasi A.1-DPB By Name A-DPB Siaran Pers

Disaksikan Bawaslu, TNI dan Polri, Pembukaan Kotak Pilbup Badung 2020 Dalam Rangka Pengelolaan Arsip

Terhitung satu bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Badung pada 26 Februari lalu, maka kotak suara yang berisi perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara telah dapat dibuka. Disaksikan Bawaslu Kabupaten Badung dan jajaran TNI Polri, KPU Kabupaten Badung melakukan pembukaan kotak suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020, Rabu (31/03/2021). Secara simbolis, Ketua KPU Kabupaten Badung membuka satu kotak suara dan mengeluarkan isinya. Diantaranya surat suara dalam sampul dan formulir C.Hasil. Dalam proses penilaian arsip negara ini, akan dihitung masa retensi arsip untuk dapat dimusnahkan atau merupakan arsip permanen. Usai dibuka secara simbolis, dilakukan penandatanganan berita acara oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Badung. Pembukaan kotak suara disaksikan pula oleh Badan Kesbangpol Badung dan partai politik di Badung.  

KPU Badung Gelar Rekapitulasi DPB Triwulan I Tahun 2021

KPU Badung, Mangupura-Dalam rangka pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung melaksanakan rapat rekapitulasi DPB Triwulan I pada hari Senin (29/3/2021) pagi. Selain diikuti oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Badung serta sekretariat KPU Kabupaten Badung, acara ini juga dihadiri Bawaslu Kabupaten Badung. Adapun dalam rapat rekapitulasi DPB Triwulan I Tahun 2021 ini merupakan perkembangan data pemilih di Kabupaten selama bulan Januari s/d Maret tahun 2021. Dalam rapat rekapitulasi ini ditetapkan jumlah pemilih di Kabupaten Badung untuk Triwulan I Tahun 2021 sebanyak 363.257 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 178.614 pemilih dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 184.643 pemilih. Ini sesuai dengan yang tertera pada Berita Acara Pleno Rekapitulasi DPB Kabupaten Badung Nomor 321/PL.02.1-BA/5103/KPU-Kab/III/2021. Mengingat kegiatan rapat ini dilaksanakan secara luring dan dalam masa pandemi COVID-19, maka dalam pelaksanaannya semua peserta rapat wajib untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand sanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Berikut kami sertakan BA dan lampiran Daftar Perubahan Pemilih Hasi Pemutakhiran DPB Triwulan I: BA: unduh disini AB-DPB: unduh disini

KPU Badung Lakukan Pendidikan Pemilih Daerah Partisipasi Rendah 

Pendidikan pemilih merupakan upaya berkelanjutan dari Komisi Pemilihan Umum untuk membangun kesadaran politik masyarakat dalam hal pencapaian peningkatan partisipasi dalam pemilu atau pemilihan.  Dalam menyasar kelompok masyarakat untuk memudahkan tujuan pemberian Pendidikan pemilih telah dikelompokkan kedalam daerah dengan partisipasi rendah, daerah rawan konflik pemilu, dan daerah rawan bencana.  Kuta Selatan sebagai Kawasan pariwisata dengan jumlah penduduk kedua terbanyak setelah kecamatan Mengwi, memiliki kekhasan dan karakteristik masyarakatnya yang homogen serta mobilitas tinggi. Hal ini berdampak terhadap presentasi kehadiran masyarakat ke TPS dalam Pemilu atau Pemilihan.  Berdasarkan data tingkat partisipasi pemilihan bupati dan wakil bupati badung tahun 2020, Kuta Selatan memiliki angka partisipasi terendah yakni 69,4% dan paling rendah untuk tingkat desa/kelurahan di Kelurahan Jimbaran sebesar 54,92% dari capaian Kabupaten Badung 84,62%,  Hal ini membuat KPU Kabupaten Badung melalui kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih mengundang tokoh masyarakat di wilayah Jimbaran, dan instansi terkait untuk menggali informasi, kendala dan permasalahan dilapangan serta kritik saran dan masukkan dalam kaitan permasalahan partisipasi rendah di wilayah ini.  Dalam diskusi yang terbuka dan santai yang berlangsung setelah pemaparan materi oleh dua orang narasumber dalam kegiatan ini, dari Kabid PIAK dan PD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, I Wayan Arta Yasa, serta Anggota KPU Provinsin Bali Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas, I Gede John Darmawan, dan dimoderatori oleh Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas, I Wayan Artana Dana, dikemukakan fakta oleh peserta yang hadir bahwa banyak pemilih dalan DPT yang tidak ditemukan, dan juga pemilih pada saat pemilihan berada di daerah asal karena situasi pandemi.  Atas hasil ini I Gede John Darmawan mengatakan akan dikembangkan upaya-upaya seperti pelaksanaan sosialisasi ke basis-basis pemilih di perumahan, pelibatan pengurus perumahan dalam proses Coklit dan pemutakhiran daftar pemilih, serta melakukan kreasi-kreasi sosialisasi untuk menarik dan meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu ataupun pilihan kedepannya. FOTO TERKAIT  

KPU Badung Gelar Rakor Data Pemilih Berkelanjutan Dengan Pemangku Kepentingan

KPU Badung, Mangupura-Dalam rangka pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung melaksanakan rapat koordinasi pada hari Kamis (4/3/2021) pagi. Rapat koordinasi tersebut mengundang stakeholder terkait, diantaranya Bawaslu Kabupaten Badung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, Kepolisian Resor Kabupaten Badung, Kepolisian Resor Kota Denpasar, Dandim 1611/Badung dan Polres Badung, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kerobokan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Denpasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Badung, dan Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Badung. Adapun pemutakhiran DPB 2021 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Badung sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rapat ini disampaikan dasar untuk Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 di KPU Kabupaten Badung menggunakan dasar Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 362.950 pemilih ditambah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 2.542 pemili, yang terdapat pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Badung. Sehingga jumlah total data awal untuk pemilih pada Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kabupaten Badung sebanyak 365.492 pemilih. Namun dalam pencermatan data ganda lintas Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada Bulan Februari untuk data vaksinasi COVID-19, terdapat pemilih ganda sebanyak 64 pemilih dan perbaikan elemen data pemilih sebanyak 5 pemilih, sehingga total pemilih pada rapat koordinasi Bulan Maret Tahun 2021 di Kabupaten Badung sebanyak 365.428 pemilih. Meskipun kegiatan rapat ini dilaksanakan secara luring, namun KPU Kabupaten Badung tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam menyelenggarakan kegiatan di masa pandemi COVID-19 seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Pendampingan Inspektorat KPU RI untuk Penyusunan Laporan Keuangan dan BMN Tahunan

Pendampingan penyusunan laporan keuangan dan BMN tahunan untuk tahun 2020 dilakukan KPU Kabupaten Badung bersama Inspektorat KPU RI (Senin, 08/02/2021). Pendampingan diikuti operator SAIBA dan SIMAK BMN KPU Kabupaten Badung. Salah satu hasil reviu berkaitan dengan stock opname BMN serta perbaikan editorial laporan. Diharapkan, adanya pendampingan ini akan menghasilkan laporan yang akuntabel sebagai pertanggungjawaban keuangan.   FOTO KEGIATAN