Berita Terkini

KPU Badung Umumkan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Tahun 2020

MANGUPURA. KPU Kabupaten Badung telah mengumumkan secara resmi terkait dana kampanye oleh Pasangan Calon. Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor : 2012/PL.02.5-Pu/5103/KPU-Kab/X/2020 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020. “Per tanggal 31 Oktober 2020, kami sudah umumkan secara resmi. Total sumbangan dana kampanye Paslon GiriAsa sebesar Rp 1.060.000.000. Perinciannya bersumber dari pribadi Paslon Rp 1.000.000.000 dan dari partai politik atau gabungan partai politik sebesar Rp 60.000.000,” ungkap Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Hukum dan Pengawasan Nur Sodiq, Minggu (1/11/2020). Nur Sodiq menjelaskan, dana kampanye baik yang bersumber dari pribadi maupun dari partai politik atau gabungan partai politik, sumbangan pihak lain perseorangan, sumbangan pihak lain kelompok, dan sumbangan pihak lain badan hukum swasta wajib dilaporkan ke KPU Badung.  Hal ini mengacu PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Lebih jauh ia menyampaikan bahwa LPSDK sudah diserahkan oleh tim kampanye melalui LO Paslon pada, Sabtu (31/10/2020). “Sebelum ditetapkan melalui Rapat Pleno, tim KPU Badung telah melakukan pencermatan terkait beberapa bagian yang ada di dalam LPSDK, diantaranya adalah periode LPSDK, saldo penerimaan sumbangan dan kampanye, jumlah penyumbang dengan jumlah surat pernyataan penyumbang, bukti transfer dan urutan pencatatan penerimaan sumbangan,” terangnya. Pihaknya berharap dengan diumumkannya LPSDK secara terbuka melalui papan pengumuman, website dan media sosial, akan tercipta transparansi khususnya terkait penggunaan dana kampanye oleh Paslon. Ia juga menambahkan, setelah ini setiap kegiatan kampanye akan dilaporkan melalui LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye). “Yang berkaitan dengan dana kampanye semuanya wajib untuk dilaporkan,” tandasnya. Foto terkait :

KPU Badung Pastikan Salinan DPT di 62 Desa Telah Terpasang

MANGUPURA. Dalam rangka pemutakhiran data pemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung telah mendistribusikan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada PPS pada 26 Oktober 2020. Harapannya agar bisa segera ditempelkan di papan pengumuman masing-masing kantor kepala desa, banjar dan tempat yang sudah direncanakan untuk menjadi TPS. Pemasangan salinan DPT mulai dilakukan pada 28 Oktober sampai 6 Desember 2020. “Untuk DPT karena hari ini sudah terpasang, masyarakat tidak lagi bisa merubahnya. Tetapi apabila ada masukan/saran untuk yang terdaftar di DPT harus di TMSkan, kami di KPU Badung akan menandai sehingga nanti terhadap C6 akan ditahan oleh PPS,” demikian disampaikan Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Perencanaan Data dan Informasi I GKG Yusa Arsana Putra (Selasa, 28/10/2020). Berkaitan dengan TPS, Gung Yusa sapaan akrabnya,  menyampaikan terdapat dua hal dalam melakukan penetapan sebuah tempat yang akan dijadikan TPS.  Pertama, harus segera ditemukan titik koordinat sehingga memudahkan nanti untuk melaporkan serta sinyal kekuatan server dalam rangka E-Rekap. Kedua, masing-masing PPS perlu membuat peta TPS di tiap desa. Selanjutnya kemudahan untuk datang ke TPS tidak saja karena aksesnya yang mudah terjangkau, tetapi juga petanya bisa ditemukan oleh pemilih yang belum mengetahui lokasi TPSnya. “Jadi misalnya di satu desa Jimbaran yang begitu banyak TPSnya. Kalau seorang pemilih yang tidak tahu tempat TPS, ketika hadir di desa dan melihat peta TPS maka yang bersangkutan bisa melihat TPS 1 dimana. Lalu akan dicari titik koordinatnya, sehingga dengan mudah dijangkau oleh pemilih,” terangnya. Lebih jauh Gung Yusa menjelaskan yang belum terdaftar sebagai DPT, harus dari sekarang menyiapkan KTP-eletroniknya. Apabila sudah pemilih tersebut dapat hadir ke TPS setelah jam 12.00 Wita dan menggunakan hak pilihnya di TPS mana terdata sebagai penduduk. “Jadi ini mesti dipahami betul bahwa yang bersangkutan bisa memilih, dimana dia terdaftar sebagai penduduk. Tidak boleh juga dia membawa KTP-el tetapi memilihnya di tempat yang lain,” ungkapnya Menurutnya itu hal-hal penting yang harus menjadi penekanan bersama, karena DPT sudah ditetapkan dan didistribusikan. Pihaknya berharap seluruh masyarakat Badung dapat segera melihat apakah sudah terdaftar dalam DPT atau tidak. Jika belum atau masih ada permasalahan, maka bisa menyampaikan pertanyaan/saran agar bisa menggunakan hak pilih pada 9 Desember 2020 mendatang. Setelah ditempelkan, hari ini juga pihaknya menemani KPU Provinsi melaksanakan monitoring di Badung dan diambil beberapa sampel. Untuk Badung sendiri akan dilakukan monitoring tanggal 30 Oktober 2020, dengan menurunkan seluruh tim data ke semua desa. “Jangan sampai ada desa yang tidak menempelkan DPTnya. Ini penting, karena ditahapan sudah dijelaskan dengan tegas bahwa tanggal 28 Oktober 2020 dilakukan pemasangan DPT di tiap desa. Sehingga untuk memastikan hal tersebut, maka kami melakukan monitoring langsung ke tiap desa,” tandasnya. Foto terkait :

Sosialisasikan Electoral Law Enforcement, KPU Badung Tegaskan Pentingnya Integritas dan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu

MANGUPURA. Salah satu faktor yang paling krusial dalam menegakan prinsip-prinsip keadilan untuk pemilihan serentak, adalah tentang Electoral Law Enforcement. Untuk menjamin hal itu terlaksana dengan baik, KPU Kabupaten Badung menggelar sosialisasi dengan topik Etika Penyelenggara Pemilu, Selasa (27/10/2020) bertempat di The Patra Bali Resort & Villas.    Pohon jambu penuh benalu, benalu lebat perlu ditebas. Bila masih ingin menjadi penyelenggara pemilu, wajib profesionalitas dan berintegritas. Demikian kutipan pantun yang disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Hukum dan Pengawasan Nur Sodiq dalam pengantarnya mengawali kegiatan sosialisasi. “Ini penting sekali untuk kita pahami bersama terkait etika sebagai penyelenggara pemilu, khususnya dari tingkat Badan Adhoc maupun di KPU,” jelasnya. Lebih jauh ia mengatakan, ada 5 poin inti dalam penegakan hukum pemilihan. Di antaranya sengketa proses, sengketa hasil, pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana pemilu dan pelanggaran etika penyelenggara. “Khusus etika penyelenggara ini kita bicara bukan dalam tataran norma-norma hukum saja, tapi lebih kepada moralitas yang notabene sudah di atas norma hukum,” terangnya. “Orang yang melanggar moralitas belum tentu melanggar hukum, apabila sudah melanggar norma hukum sudah pasti melanggar moralitas,” sambungnya. Harapanya dengan pemilihan satu Paslon di Kabupaten Badung, para penyelengara pemilu dituntut untuk lebih hati-hati dalam menjalankan tugasnya terkhusus di media sosial. Ditambah dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan seluruh tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 9 Desember 2020. “Intinya sebagai penyelenggara pemilu agar wajib menjaga 2 prinsip utama yaitu integritas serta profesionalitas. Dengan penyelenggara yang berintegritas dan profesionalitas, kita akan menghasilkan pemilihan yang kredibel,” sebutnya. Sementara itu, hadir sebagai narasumber Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan A.A. Gede Raka Nakula serta Ketua Bawaslu Kabupaten Badung I Ketut Alit Astasoma. Kegiatan yang diikuti seluruh Ketua beserta Anggota PPK se-Kabupaten Badung ini tetap mengacu dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Seperti cek suhu tubuh, penggunaan masker dan jaga jarak. Foto terkait :  

Mengambil Tema Good and Clean Government, Panelis Pertajam Visi Misi Calon Pilbup Badung 2020

MANGUPURA. Berbeda dari Pilkada lima tahun lalu, debat terbuka KPU Kabupaten Badung kali ini hanya diikuti satu Pasangan Calon saja. Mengambil tema Strategi Tata Kelola Dan Tata Laksana Menuju Good And Clean Governance Dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Badung debat dilaksanakan, Sabtu (24/10/2020) bertempat di Bali Nusa Dua Convention Center.  “Hari ini dilakukan debat yang mana menjadi berbeda ketika Paslon harus berhadapan dengan para Panelis melalui dialog. Kemudian Panelis langsung menanyakan kepada Paslon terhadap pemaparan visi misi dan program,” terang Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta dalam sambutannya. Pria yang akrab disapa Kayun itu menyampaikan ini menjadi sebuah rangkaian ketika proses pendaftaran, penetapan Paslon sampai proses pengundian tata letak. Sehingga per tanggal 24 September 2020, pihaknya telah menetapkan Paslon yang menempati kolom sebelah kanan dan kirinya kolom kosong.  Terkait dengan tema, orang nomor satu di KPU Kabupaten Badung ini menjelaskan mencakup tiga materi yang telah disiapkan. Di antaranya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Jadi dari tiga materi inilah kami rangkum menjadi sebuah tema besar yang kemudian dari Panelis membuat rumusan pertanyaan. Termasuk ada ruang dimana KPU membuka kesempatan bagi masyarakat Badung untuk mengajukan pertanyaan kepada Paslon,” beber Komisioner asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini. "Pertanyaan dari masyarakat ini akan disusun kembali oleh Panelis berdasarkan materi dan tema debat, untuk selanjutnya diresume. Kemudian ringkasan atau rangkuman tersebut disampaikan ke Paslon oleh Koordinator Tim Panelis,” sambungnya. Debat sendiri dipandu oleh Dr Drs AA Gede Oka Wisnumurti MSi selaku moderator. Sementara untuk Tim Panelis meliputi Dr I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari SH MKn, Dr Ni Made Eka Mahadewi MPar CHE CEM, Dr I Nyoman Mahaendra Yasa, SE MSi, Prof Dr Ir I Nyoman Rai MS, dan Dr Ni Luh Riniti Rahayu MSi. Kayun menjelaskan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan KPU Badung, terkait protokol kesehatan pelaksanaan debat terbuka tidak boleh dihadiri pendukung Paslon. Yang boleh hadir pada saat debat terbuka hanya Paslon, dua orang dari perwakilan Bawaslu Badung dan empat orang tim kampanye Paslon. “Untuk menyiasati antusiasme masyarakat, debat terbuka juga disiarkan secara langsung melalui TVRI Bali, RRI Denpasar, dan live streaming di Channel Youtube KPU Badung," ungkapnya. Lebih jauh ia menuturkan, debat terbuka dijadwalkan berlangsung tiga kali. Kendati demikian pihaknya sendiri masih mencari hari baik untuk melaksanakan debat terbuka kedua dan ketiga. “Kami masih mencari hari baik untuk pelaksanaan debat kedua dan ketiga. Itu juga tidak terlepas setelah kami melakukan evaluasi terkait debat pertama,” tandasnya. Terakhir ia mengatakan KPU Kabupaten Badung menghadirkan sebuah tagline Partisipasimu, Pedulimu, Tanggungjawabmu, Kepada Badung. Ini dalam rangka membangun kesadaran bahwa pihaknya yakin setelah melihat data dan grafik dimana hasil Pemilu 2014-2019 ada peningkatan dari 78% menjadi 87%. “Kami yakin dengan menetapkan tingkat partisipasi pemilih 85%, dengan rasa tanggungjawab, rasa peduli masyarakat Badung akan hadir ke TPS 9 Desember 2020 karena partisipasimu, pedulimu dan tanggungjawabmu pada Badung,” tutupnya. Foto terkait :

KPU Badung Komitmen Capai Target Partisipasi Pemilih 85 Persen

MANGUPURA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung berkomitmen target partisipasi pemilih mencapai 85%. Hal itu ditegaskan dalam acara Gema Pilkada bersama stasiun TVRI Bali dengan topik Adu Kuat Petahana Lawan Kolom Kosong, Kamis, (22/10/2020). Hadir sebagai narasumber Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung I Ketut Alit Astasoma dan Pengamat Politik Anak Agung Gede Oka Wisnumurti yang dipandu oleh pembawa acara Dede Setyadi. Semara Cipta mengatakan, apabila mengacu terhadap konteks tahapan, KPU RI sudah membuat PKPU 14 tahun 2015 yang mengatur dengan satu Paslon. Kemudian direvisi dan ditambahkan menjadi PKPU 13 tahun 2018. “Dalam konteks hak, kedua kolom ini sama. Ketika mencoblos kolom kosong dinyatakan sah dan mencoblos kolom paslon itu juga sah,” terang orang nomor satu di KPU Kabupaten Badung ini. Dikatakan pula, terkait beban tahapan dari proses penetapan, pengundian dan masa kampanye sama. Masa kampanye sendiri akan dijalani Paslon selama 71 hari, terhitung 26 September – 5 Desember 2020. Selanjutnya dalam proses pelayanan dan fasilitasi pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK), pihaknya yang mencetak tetapi tim Paslon yang memasang, memelihara termasuk nanti pembongkaran. Terkait capaian target partisipasi pemilih, pihaknya meyakini bahwa melihat kondisi hasil pemilu 2019 itu mencapai 87,22%. Tentu dengan hal tersebut pria yang akrab disapa Kayun itu berharap pada pemilihan kali ini bisa mencapai 85%. “Artinya melihat dari data dan fakta di lapangan, bahwa pola pikir / kesadaran masyarakat Badung terhadap kontestasi politik berdemokrasi itu sudah semakin meningkat,” terang komisioner asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini. Untuk itu, ia menjelaskan tidak mungkin KPU bisa melakukannya sendiri tanpa didukung dan bersinergi dengan Bawaslu, Pemda dan Masyarakat. Kemudian Kayun menyebutkan sebagai penyelenggara output yang diharapkan adalah berkaitan dengan partisipasi pemilih. Termasuk dengan membuat tagline bagaimana bentuk tanggung jawab masyarakat Kabupaten Badung terhadap kesuksesan pesta demokrasi di 9 Desember 2020 mendatang. “Dengan mengeluarkan tagline partisipasimu adalah peduli dan tanggung jawabmu pada Badung. Pada intinya bagaimana membangun kesadaran masyarakat, bagaiamana mereka berkontribusi kepada Badung itu sendiri dengan datang ke TPS, gunakan hak pilih,” paparnya.  Lebih jauh terkait pencoblosan nanti, ia menjamin keselamatan dan kesehatan pemilih yang datang ke TPS. Dengan cara ada pembatasan jumlah 500 orang pemilih, pengukuran suhu tubuh, disiapkan sarung tangan sekali pakai, penggunaan tinta tetes dan penyemprotan disinfektan. “Inilah upaya-upaya maksimal kami dalam menjaga dan menjamin kesehatan pemilih sehingga nyaman dan aman datang ke TPS,” bebernya. Sementara itu, Pengamat Politik Wisnumurti menyampaikan fenomena kolom kosong ini mencuat ke permukaan publik, tidak terlepas dari peraturan yang mengatur bahwa itu bisa terjadi. “Ketika itu yang terjadi maka KPU tetap memproses tahapan dengan menyandingkan paket paslon dengan kolom kosong,” ungkapnya. Menurutnya masyarakat juga berhak memilih, karena disamping satu paslon ada kolom kosong. Artinya pilihan itu tetap ada, hanya memang tingkat kompetitornya tidak lagi antar paslon tetapi dengan kolom kosong. “Masyarakat harus memilih, karena ini bagian dari hak-hak politik rakyat dalam proses demokrasi. Inilah sebuah pertarungan, pasti ada yang menang dan kalah. Terlepas bahwa calon itu hanya satu paslon tetap saja mereka akan bertarung melawan kolom kosong,” pungkasnya. Ini menjadi tantangan tersendiri khusunya Paslon dan juga KPU untuk benar-benar bisa menyosialisasikan mekanisme, tahapan, tata cara pencoblosan dan penghitungan kepada masyarakat pemilih. Hal inilah yang nanti akan menentukan tingkat partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan.  “Saya pikir sangat realistis apabila mengacu dari data Pemilu dan Pilkada sebelumnya. Kita sadar dan tahu, masyarakat Bali secara umum masyarakat yang patuh, mau mengikuti guru wisesanya termasuk juga dalam proses Pilkada.  Secara terpisah, Ketua Bawaslu Badung Alit Astasoma menuturkan dari hasil pengawasan terkait Pilkada dengan Paslon tunggal, sampai saat ini belum ada temuan-temuan yang kaitannya dengan dugaan pelanggaran. “Yang menjadi atensi kami tidak hanya melihat secara normatif  UUD Pilkada, dimasa pandemi ini kita juga mengawasi terkait protokol kesehatan Covid-19,” ucapnya. Alit mengemukakan, untuk mengantisipasi hal tersebut pihaknya telah membentuk Satgas Covid-19 yang unsur pembinanya terdiri dari TNI-Polri, Kejari dan Satgas Pemkab Badung. Foto terkait :

KPU Badung Finalkan Teknis Debat Terbuka Satu Paslon

MANGUPURA. Guna memantapkan pelaksanaan Debat Publik dengan satu Pasangan Calon di Gumi Keris, KPU Kabupaten Badung kembali melaksanakan Rapat Koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat, Kamis (22/10/2020) bertempat di Stasiun TVRI Bali. “Debat yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Badung berbeda dengan kabupaten yang lain, karena kita hanya memiliki satu Pasangan Calon. Maka dari itu kami berharap debat ini bisa dikemas secara baik, sehingga menghadirkan sebuah tontonan yang akan menuntun masyarakat dalam menentukan pilihannya,” jelas Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta dalam pembukanya. Lebih lanjut pria yang akrab dipanggil Kayun itu menyampaikan Paslon memiliki waktu debat selama 90 menit sesuai dengan peraturan, sehingga tidak boleh ada pengurangan akan hal tersebut. Dalam pelaksanaannya debat terbagi dalam sesi penyampaian visi misi dan program, lalu dilanjutkan dengan penajaman visi misi oleh Panelis. “Panelis akan memberikan pertanyaan secara langsung kepada Paslon sehingga akan terjadi dialog. Kemudian pada segmen terakhir moderator akan membacakan pertanyaan yang sudah diberikan oleh masyarakat pada Paslon,” ungkapnya. Untuk itu, Kayun berharap moderator mampu menghidupkan suasana debat walaupun hanya dengan satu Paslon, sehingga penyampaian visi misi dan program serta penajamannya mampu diterima dengan baik oleh masyarakat. Selain itu ia juga menjelaskan, pertanyaan yang diajukan oleh Panelis tidak dibuatkan dalam bentuk visual, karena hal itu bersifat rahasia. Dalam kesempatan itu letak posisi duduk antara Paslon dan Panelis pun dibahas dengan dibuat setara, sehingga membentuk kesan dialogis yang baik dan juga fokus pada pembahasan yang nantinya akan menjadi representasi pertanyaan dari masyarakat. Sementara itu, pihak stasiun TVRI Bali mengungkapkan sudah menyiapkan layout yang nantinya akan dikolaborasikan dengan pihak EO agar lebih sempurna. Kemudian segala teknis kegiatan tetap mengacu pada protokol kesehatan dengan menyiapkan 1 mic untuk masing-masing panelis, Paslon, dan moderator beserta cadangannya. “Kami menyiapkan dua monitor yang berisikan rundown, sehingga nantinya Paslon akan mengetahui batasan waktunya. Apabila mendekati batas waktu akan diberi tanda suara gong,” sebutnya. Pada sisi lain, tim LO GiriAsa I Made Ponda Wirawan mengatakan posisi Paslon cenderung lebih baik di tengah, dengan tetap berdiri dalam 1 meja yang sama hanya saja jaraknya diatur.   “Debat ini harus dibuat yang terbaik karena ini berpengaruh pada Paslon, maka harus ada kesepakatan antara peserta dan penyelenggara,” ucapnya. Tampak hadir dalam rapat, Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten Badung, Tim Penyiaran TVRI Bali, Tim EO, Moderator, pihak hotel BNDCC, dan LO Pasangan Calon. Foto terkait :