Berita Terkini

Tandai 50 Hari Jelang Pencoblosan, PPK se-Badung Gemakan Deklarasi Pemilih Sehat dan Berdaulat

MANGUPURA. 50 hari menuju pemungutan dan penghitungan suara pemilihan serentak, KPU Kabupaten Badung ingin menyuguhkan pesta demokrasi yang berkualitas dengan protokol kesehatan didalamnya. Hal tersebut digaungkan saat kegiatan Deklarasi Pemilih Sehat dan Berdaulat yang dilakukan serentak se-Kabupaten Badung, Selasa (20/10/2020). Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan deklarasi ini akan menjadi pemantik para pemangku kepentingan dan stakeholder terkait untuk turut serta menyukseskan pemilihan kepala daerah di Gumi Keris pada 9 Desember 2020 mendatang. “Sebagai penanda 50 hari menuju pencoblosan, kami bersama PPK dan PPS melaksanakan Deklarasi Pemilih Sehat dan Berdaulat serentak se-Kabupaten Badung” terang pria yang akrab dipanggil Kayun itu saat memberikan sambutan di Pantai Munggu Mengwi.   Lanjutnya mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan setiap tahapan adalah sesuatu hal yang mutlak dilakukan, termasuk saat mengadakan sosialiasi. “Ini akan menjadi sebuah tantangan, ketika penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung dapat terlaksana dengan mengutamakan prinsip-prinsip  kesehatan dan keselamatan,” ungkap komisioner yang sudah menjabat dua periode ini. Dalam kesempatan itu, Kayun menjelaskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjadi pelaksana terhadap informasi, kebijakan dan arahan dari pimpinan KPU Kabupaten Badung yang sekaligus pengampu terhadap beragam dinamika yang dialami oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Adanya pembatasan yang ditetapkan berkaitan dengan penerapan prokes tentu akan berdampak pada tuntutan kerja yang lebih ekstra dalam melaksanakan tugas nanti,” sebutnya. Meskipun dalam kondisi pandemic ini, pihaknya berharap penyelenggara pemilihan ditingkat kecamatan/desa selalu menunjukkan kerja yang berkualitas serta dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Tidak lupa pihaknya menyampaikan permohonan bantuan kepada semua pihak untuk membantu penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung sehingga berjalan dengan aman dan lancar. “Semoga capaian tingkat partisipasi pemilih yang hadir di TPS pada 9 Desember 2020 sebesar 85% dapat terpenuhi,” tandasnya. Foto terkait :

Rancang Debat Publik Satu Paslon, Ketua KPU Badung : Harap Dapat Skema yang Tepat

MANGUPURA. Dalam rangka perumusan materi dan tema Debat Publik  dengan satu Paslon di Gumi Keris, KPU Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja, Senin (19/10/2020). Hal ini dilakukan terkait semakin dekatnya pelaksanaan kegiatan dan mematangkan rancangan debat yang akan dilaksanakan 24 Oktober 2020 mendatang. Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta menuturkan berdasarkan juknis yang ada apabila dalam pemilihan hanya ada satu Paslon, maka pelaksanaannya akan sedikit berbeda dengan debat dua Paslon atau lebih. “Pada pelaksanaan debat nanti akan dilakukan penajaman visi misi, kemudian Panelis langsung mengajukan pertanyaan kepada Paslon,” ujar Semara Cipta dalam sambutannya bertempat di Warung Mina Dalung. Pria yang akrab disapa Kayun itu mengatakan penentuan tema debat, materi, panelis dan moderator harus mendapatkan persetujuan dari Paslon. Terhadap hal ini, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi yang mengundang langsung LO Paslon GiriAsa. Adapun tema yang digunakan dalam debat perdana nanti ialah Strategi Tata Kelola Dan Tata Laksana Menuju Good And Clean Governance Dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Badung. Berkenaan dengan tema yang sudah ditentukan, pihaknya memohon kepada Panelis untuk merumuskan materi yang akan disampaiakan saat pelaksanaan debat. “Untuk materi debat pemilihan serentak 2020 di seluruh Indonesia, KPU RI merumuskan 7 materi, dan KPU Kabupaten Badung menentukan 3 tema. Ini dikarenakan Debat Publik untuk Kabupaten Badung dilaksanakan sebanyak 3 kali,” terang pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini. “Dari pembahasan kali ini, ia mengharapkan menemukan skema yang tepat untuk pelaksanaan debat dengan satu Paslon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020,” sambungnya. Sementara itu, I Nyoman Mahaendra Yasa selaku Koordinator Panelis mengatakan pelaksanaan debat di Kabupaten Badung ini tidak seperti dua atau lebih Paslon. Sehingga perlu diperhatikan secara detail seperti rundown, durasi waktu 120 menit serta materi yang disampaikan sehingga sampai dengan baik kepada masyarakat. “Apresiasi kepada KPU Kabupaten Badung telah merancang dan menetapkan tema yang didalamnya mengandung 3 materi dalam upaya memajukan daerah, dan dari ketiga materi tersebut memang perlu dilakukan koordinasi masing-masing Panelis sehingga tidak terjadi overlap pertanyaan,” ungkap Civitas Akademika Universitas Udayana itu. Mahaendra menjelaskan dari visi misi program Paslon, bisa menyusun butir-butir penajaman yang simpel seolah langsung mengiplementasikan apa yang menjadi pertanyaan dari masyarakat. Dari 5 perspektif penajaman materi ini, bisa memberikan informasi yang jelas dalam menentukan program pembangunan Paslon dalam memajukan Badung ke depan. “Yang terpenting adalah membantu memberikan sosialisasi informasi untuk membenahi Badung ke depan melalui ajang debat publik ini,” harapnya. Selanjutnya Ni Nyoman Artini perwakilan TVRI Bali menyatakan terkait pelaksanaan debat, tentu ada beberapa hal yang harus disepakati. Terlebih dari evaluasi penayangan debat Kabupaten/Kota yang sebelumnya, diharapkan di Kabupaten Badung bisa lebih baik dan berkualitas. “Dari setiap penyelenggaraan debat, ada pertemuan khusus di TVRI Bali dengan melibatkan seluruh yang terlibat untuk menyamakan persepsi, bagaimana ini bisa ditampilkan menjadi yang terbaik,” pungkasnya. Di satu sisi, ia menambahkan banyak sekali kesepakatan teknis yang terkadang dimentahkan dengan kebutuhan penayangan di televisi, Oleh karena itu dibutuhkan pengalokasian waktu secara cermat dan detail. Terakhir Artini menyebutkan secara teknis rundown dari KPU akan dirubah menjadi rundown produksi, sehingga harus dilengkapi dengan denah. Tidak lupa juga terkait cek lokasi agar bisa didampingi oleh KPU, EO dan pihak hotel, sehingga dapat diketahui hal-hal apa yang perlu dicermati lebih awal terutama listrik. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten Badung, Tim Panelis yang terdiri dari I Nyoman Mahaendra Yasa, Ni Made Eka Mahadewi, I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, I Nyoman Rai, Luh Riniti Rahayu dan Tim Stasiun TVRI Bali. Foto terkait :

Tetapkan DPT, KPU Badung Lulus Uji Petik Bawaslu

MANGUPURA. Setelah melalui proses yang panjang perihal pemutakhiran data pemilih, akhirnya KPU Kabupaten Badung memfinalkan hal tersebut melalui Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap (DPT), Jumat (16/10/2020) bertempat di Grand Inna Kuta Bali. Dalam kesempatan itu, pihaknya menetapkan daftar pemilih yang tersebar di 6 kecamatan, 62 desa/kelurahan, 996 TPS, dengan rincian pemilih laki-laki 178.462, pemilih perempuan 184.488 dengan total 362.950. “Apresiasi luar biasa dan patut berbangga,  hari ini penetapan DPT dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 9 Desember 2020 dengan data yang valid, terbuka, transparan dan akuntabel,” terang Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta usai rapat penetapan. Kemudian yang terpenting adalah dalam proses penetapan DPT ini adanya Uji Petik yang disampaikan Bawaslu Badung. Dalam Uji Petik ini, Bawaslu menyampaikan data yang diacak pengambilannya baik per desa maupun usia. Di antaranya, pendataan warga negara asing, perpindahan alamat karena status menikah, dan usia di atas seratus tahun. “Ini tentu bisa kita pertanggungjawabkan, setelah diperlihatkan oleh tim data KPU Badung itu ternyata sudah ditindaklanjuti,” ungkap pria yang akrab dipanggil Kayun itu. Lebih lanjut disampaikan, bahwa hal ini telah menjawab sekaligus menandakan bahwa data yang telah diolah selama proses pemutakhiran data adalah yang sudah benar-benar valid. “Data ini juga atas koordinasi Disdukcapil, tanggapan masyarakat dan pencermatan Bawaslu Badung,” jelasnya. Selanjutnya ia mengatakan, bilamana dalam perkembangan data masih ada pergerakan paling memungkinkan adanya pemilih yang menikah ke Badung dan pemilih meninggal dunia.   “Selama ini proses yang dilakukan adalah begitu ada perubahan data pasca DPT itu hanya ditandai saja. Jadi ini sudah dijadikan dasar untuk pengadaan surat suara,” ucap Komisioner asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini. Namun seandainya masih ada yang tercecer seperti baru menikah di Badung dan menyelesaikan administrasinya, pemilih-pemilih semacam ini tetap masih bisa menggunakan hak pilihnya. Dengan ketentuan waktu yang disiapkan mulai dari 12.00 s.d. 13.00 Wita, menunjukkan KTP dan hanya bisa menggunakan hak pilih di TPS yang surat suaranya masih tersedia. Paparan senada juga disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Perencanaan, Program dan Data I GKG Yusa Arsana Putra mengatakan untuk data berkualitas di Badung dapat disajikan hari ini dan diyakini bahwa data itu sudah sangat maksimal.  Lebih jauh Gung Yusa menegaskan, karena coklit yang dilakukan oleh PPDP sudah langsung bertemu dengan pemegang data yang sesungguhnya atau masyarakat itu sendiri. Kemudian perbaikan elemen data atau verifikasi faktual selalu berdampingan dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan, seperti Kelian Dinas/Kaling, PKD, Panwascam dan Bawaslu. "Ini memberikan ruang kepada masyarakat terutama yang memegang data baik Kaling, Disdukcapil, Bawaslu sehingga dapat memberikan sanggahan, bantahan dan masukan kepada KPU. Outputnya adalah data yang disajikan dalam DPT ini bersinergi dari segala sumber yang ada,” bebernya. Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Badung I Ketut Alit Astasoma menuturkan terkait substansi DPT ialah mengawal hak pilih masyarakat sesuai dengan konstitusi.  “Tujuan dari Uji Petik yang kami lakukan adalah untuk membuktikan dan memastikan bahwa data yang telah dibuat oleh KPU Badung telah valid, akurat dan termutakhir,” ucapnya. Hadir dalam penetapan, Anggota Provinsi Bali A.A. Gede Raka Nakula, Ketua beserta Anggota KPU Badung, Sekretaris Disdukcapil, Kepala Kesbangpol, Bawaslu, LO Paslon, Kodim 1611 Badung, Polres Badung, Polresta Denpasar dan PPK. Foto terkait :

Pra Pleno DPT, Ketua KPU Badung : Kami Ingin Hadirkan Data Pemilih yang Valid dan Berkualitas

MANGUPURA. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung tengah bersiap untuk melakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. Salah satunya melalui Pra Pleno Rapat Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap di Tingkat Kabupaten Badung, Rabu (14/10/2020) bertempat di Ruang Nayakottama. “Tujuan kegiatan hari ini ialah agar acara pleno nanti dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan mendasar pada saat pleno yang akan berlangsung 16 Oktober 2020,” buka Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta saat rapat pra pleno. Pria yang akrab disapa Kayun itu menegaskan proses data ini sangat penting dikarenakan akan berpengaruh pada pengadaan surat suara. Kemudian perihal perjalanan data pemilih, pihaknya berusaha untuk melakukan tindakan atau pencermatan dari tanggapan masyarakat maupun Bawaslu. “Untuk masukan, tanggapan dan perbaikan data diharapkan berakhir sebelum ditetapkan pada pleno DPT nanti,” terang orang nomor satu di KPU Kabupaten Badung ini. Dalam kesempatan itu pula, ia menyampaikan akan melakukan penetapan data yang telah berproses dari 402.995 menjadi 362.948 pemilih, dengan rincian laki-laki 178.461 dan perempuan 184.487. Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita mengatakan telah mencermati dan menganalisa bahwa data sudah semakin dimutakhirkan dan bersih.  “Data pemilih yang kami perhatikan ternyata pemilih perempuan lebih banyak dari pada laki-laki,” ungkapnya.  “Mengenai perubahan status jenis kelamin, apakah hanya ada perubahan di data pemilih atau sudah berubah di Disdukcapil? Jika di Disdukcapil masih salah bisa saling koordinasikan agar dilakukannya perbaikan,” sambungnya. Ia juga menambahkan mengenai bahan pembahasan pada saat Pleno Penetapan nanti, agar ditambahkan perincian keterangan yang lebih jelas. Contoh seperti tidak dikenal bagimana, apakah tidak tau orangnya atau tidak ditemukan saja. Selanjutnya bukan penduduk apakah memang beda KTP atau pindah keluar, lebih dijelaskan lagi agar nantinya bisa sepemahaman. Pada sisi lain, I Gusti Ngurah Dharmasanjaya selaku Anggota KPU Provinsi Bali menuturkan pelaksanaan kegiatan apapun agar selalu mematuhi protokol kesehatan. “Pada saat pencoklitan sudah bagus sekali karena PPDP sudah tertib dan disiplin menggunakan APD yang diberikan, sehingga tidak adanya laporan bahwa PPDP pembawa virus,” ujarnya. Terkait dengan warga yang belum perekaman, pihaknya yakin Disdukcapil Kabupaten Badung akan terus melakukan strategi sehingga pada 9 Desember 2020 semua masyarakat sudah dapat menggunakan hak suaranya. Tampak hadir dalam rapat pra pleno, Anggota KPU Provinsi Bali, Ketua beserta Anggota KPU Badung, Bawaslu, Disdukcapil, LO Paslon dan Panitia Pemilihan Kecamatan. Foto terkait :

Paslon Setujui Desain Susur Pemilihan Tahun 2020

MANGUPURA. Sebagai bentuk transparansi lembaga dalam menyiapkan logistik surat suara pemilihan serentak, KPU Kabupaten Badung mengundang Paslon pada Minggu, (11/10/2020). Hal itu terkait dengan persetujuan desain surat suara dan template (alat bantu) coblos tunanetra dengan satu Paslon dalam Pemilihan Bupati Badung dan Wakil Bupati Badung 9 Desember Tahun 2020. “Proses penandatanganan surat suara dan template untuk pemilih disabilitas ini dilakukan dalam rangka memastikan persetujuan dari Paslon yang nantinya akan dicetak,” terang Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta dalam sambutannya. Pria yang akrab disapa Kayun itu menuturkan proses penyusunan desain surat suara sebenarnya kebutuhan di internal KPU Kabupaten Badung saja. Kendati demikian, pihaknya juga menyampaikan kepada Paslon dan Tim Kampanye agar mengetahui apa dasar dari pembentukan surat suara yang selanjutnya dapat disetujui. “Terdapat beberapa proses penarikan foto Paslon dalam surat suara, yang berdampak pada perubahan desain. Ini terkait dengan aturan yang ditetapkan oleh KPU RI,” jelasnya. Kemudian mekanisme teknis yang dilakukan oleh operator dalam implementasi penyusunan desain surat suara. Salah satunya penempatan foto dalam lembar surat suara, aturan hidung dan dagu yang harus simetris serta tidak menampilkan gerakan dalam desain. Lanjut kata Kayun pada surat suara diberikan mikrotek atau alat pengaman yang hanya diketahui letaknya oleh penyelenggara dan operator. Untuk alat bantu coblos bagi disabilitas sendiri hanya akan menampilkan nama Paslon saja. “Atas dasar persetujuan ini kami akan menyampaikan ke pihak percetakan, bahwa desain surat suara telah disetujui oleh Paslon. Kemudian dapat dilakukan pencetakan melalui fasilitasi pengadaan oleh Sekretariat KPU Kabupaten Badung,” tutur Komisioner asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal itu. Ukuran surat suara pun tak luput dibahas dalam kegiatan ini. Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis Penyelenggaraan Ni Luh Nesia Padma Gandi menjelaskan bentuk surat suara merupakan lembaran persegi panjang terdiri dari bagian luar dan dalam berukuran 18 x 23 cm. “Foto Paslon berwarna dengan latar belakang bendera merah putih berkibar, berpasangan dan tidak memakai ornamen selain yang melekat pada pakaian,” beber Nesia Gandi. Dalam kesempatan itu juga pihaknya mengatakan perihal desain surat suara pemungutan suara ulang. Dimana perbedaannya pada bagian luar memuat judul pemungutan suara ulang dengan stempel. “Harapan kita semua, tentunya tidak terjadi pemungutan suara ulang akibat adanya pelanggaran oleh penyelenggara maupun pihak lainnya atas rekomendasi Bawaslu,” harapnya. Hadir dalam acara Ketua beserta Anggota KPU, Paslon, Tim Kampanye, LO dan Bawaslu Kabupaten Badung. Foto terkait :

KPU Badung Gencarkan Sosialisasi Pemilihan Dengan Satu Paslon

MANGUPURA. Tidak henti-hentinya KPU Badung melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pemilihan serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020. Seperti yang dilakukan kali ini menggaet Stasiun Bali TV dalam acara Dialog Interaktif dengan tema Kesiapan KPU Kabupaten Badung Menyongsong Pemilihan Dengan Satu Pasangan Calon, Sabtu (10/10/2020). Hadir sebagai narasumber Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis Penyelenggaraan Ni Luh Nesia Padma Gandi didampingi Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I GKG Yusa Arsana Putra yang dipandu oleh pewarta Made Sukadana Karang. Gung Yusa menjelaskan sesuai dengan perubahan-perubahan yang mana ditekankan sosialisasi tetap digencarkan, tetapi harus mengedepankan protokol kesehatan. Pihaknya diharapkan oleh KPU RI untuk selalu menyampaikan informasi melalui media sosial, online dan lain sebagainya. “Terkait data pemilih pada DPSHP persentasenya yakni laki-laki 178.420, perempuan 184.451 dengan total keseluruhan 362.871,” ungkapnya. Tidak lupa juga ia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih untuk mendaftarkan diri atau dengan cara mengecek di website lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Sementara itu, Nesia Gandi mengatakan selain melaksanakan pemilihan dengan satu paslon, pesta demokrasi ini juga dilaksanakan di masa pandemi.  “Tentu protokol kesehatan menjadi salah satu syarat yang wajib dilaksanakan, terlebih semangatnya adalah kesehatan dan keselamatan bersama,” terangnya. Lebih jauh pihaknya menuturkan walaupun pemilihan saat ini dengan satu paslon, tetap ada mekanisme yang harus diikuti sebagaimana diatur dalam PKPU. Ditambahkannya ini merupakan kewajiban dan hak masyarakat bersama dalam rangka membangun Kabupaten Badung lima tahun kedepan. Dalam kesempatan itu, ia mengajak kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Badung yang telah memiliki hak pilih untuk datang ke TPS pada 9 Desember 2020. Terkait dengan masa pandemi sekarang, pihaknya juga telah menyiapkan SOP ketika berada di TPS nanti. Terlihat suasana dialog interaktif begitu hangat, ketika para masyarakat menanyakan terkait dengan pemilihan satu paslon, data pemilih serta jaminan apa yang diberikan kepada masyarakat ketika datang ke TPS. Foto terkait :