Berita Terkini

Pleno DPSHP Tingkat Kecamatan, KPU Badung Turunkan Tim Supervisi

MANGUPURA. Sebagai upaya penyelenggara pemilu dalam menghadirkan data pemilih yang valid dan berkualitas, KPU Kabupaten Badung melakukan supervisi Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat kecamatan, Jumat (9/10/2020). Untuk mengoptimalkan waktu pelaksanaan, kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di enam kecamatan se-Kabupaten Badung. “Hari ini kami melakukan monitoring untuk seluruh kecamatan di Badung yang menggelar Rapat Pleno DPSHP pemilihan serentak tahun 2020,” ujar Anggota KPU Kabupaten Badung I GKG Yusa Arsana Putra saat melakukan supervisi di Kantor Kecamatan Abiansemal. Dalam hal ini, pihaknya melihat kegigihan dari kawan-kawan PPK dan PPS bekerja dengan luar biasa ditambah dengan pendampingan dari Panwascam serta PKD tingkat desa. “Kami hadir sebagai lembaga sangat mengapresiasi setinggi-tinginya kepada PPS serta PPK yang sudah mencoba menyajikan data yang terbaik. Tentu dengan melakukan verifikasi faktual terhadap data-data yang menjadi masukan dari Bawaslu Badung,” jelasnya. Ditambahkannya, setelah diikuti dan disaksikan bersama bahwa PPS mampu memberikan argumentasi sekaligus menjawab seluruh pertanyaan yang disampaikan oleh Panwascam. Sehingga panitia pengawas meyakini bahwa data yang disajikan sampai ditingkat PPK sudah berkualitas dan valid. “Tentu diharapkan itu berjenjang sampai nanti pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 16 Oktober 2020,” harapnya. Lebih jauh Gung Yusa menyampaikan, untuk meningkatkan kualitas data diperlukan kerja sama dari seluruh stake holder terkait. Maka dari itu, pleno DPSHP di tingkat kecamatan ini diharapkan mendapatkan titik temu persamaan persepi terhadap data pemilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 9 Desember 2020. Sementara itu, Camat Abiansemal Ida Bagus Putu Mas Arimbawa mengatakan bahwa hari ini tujuannya ialah untuk menemukan suatu titik temu terhadap akurasi data hasil kinerja dari PPS. “Berkaitan dengan data ini sangat penting dan memiliki arti tersendiri, yakni penggunaan hak warga negara dalam memberikan suara di pemilihan,” terangnya. Kemudian ia juga menambahkan cara melahirkan data berkualitas adalah melalui dialog dan tinjauan dari beberapa sisi seperti hari ini. Karena disadari pula, PPS bekerja dengan dinamika yang tinggi terlebih saat pandemi Covid-19. “Kami imbau sinergitas antar lembaga ini tetap berjalan apapun alasannya, terlebih kita semua memiliki tujuan yang sama agar hajatan demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung berjalan aman, sukses dan lancar,” imbaunya. Rapat dihadiri oleh masing-masing Camat, Kapolsek, Danramil, PPK, PPS, Panwascam dan Tim Kampanye Paslon. Foto terkait :

Perkuat Koordinasi, KPU Badung Gelar Rapat Pokja Pencegahan Penyebaran Covid-19

MANGUPURA. Guna mendukung pemilihan serentak lanjutan di masa pandemi, KPU Kabupaten Badung menggelar Rapat Kelompok Kerja Pencegahan Penyebaran Covid-19, Rabu (7/10/2020). Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat Nayakottama ini sebagai keseriusan lembaga penyelenggara dalam menyongsong perhelatan pesta demokrasi di Gumi Keris yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang. Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis Penyelenggaraan Ni Luh Nesia Padma Gandi menyampaikan, kehadiran pokja ini diharapkan dapat memberikan kontrisubi dalam rangka menyukseskan seluruh tahapan pemilihan dengan baik. “Suksesnya seluruh tahapan pemilihan, tentu memerlukan koordinasi dan kerja sama yang baik dengan stake holder terkait. Terlebih saat ini tantangan terbesar bagi kita bagaimana bisa meyakinkan masyarakat untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya,” ujar Nesia Gandi saat memberikan sambutan. Dalam kesempatan itu juga, ia mengatakan akan melaksanakan Pleno Penetapan DPSHP ditingkat kecamatan 9 Oktober 2020. Kemudian pada 16 Oktober 2020 akan dilanjutkan dengan Pleno Penetapan DPT ditingkat Kabupaten. “Kami harapkan dari rekan-rekan Pokja, dapat memberikan pendampingan yang maksimal dalam tahapan yang akan dilaksanakan,” harap Komisioner KPU Badung yang telah menjabat dua periode itu. Turut hadir I Wayan Wardika dari PMI Kabupaten Badung yang menjelaskan perihal pelaksanaan rapid tes bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Untuk memaksimalkan kegiatan rapid tes ini, sebaiknya dilakukan per kecamatan. Ini kaitan dalam mengurangi kerumunan orang yang melaksanakan tes tersebut. Kembali ia menekankan, rapid ini merupakan screning awal terhadap daya tahan tubuh seseorang. Kemudian untuk mengetahui orang tersebut terpapar Covid-19 atau tidak hanya melalui PCR tes atau Swab tes. Sementara itu perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Badung I Nyoman Rudhiarta menuturkan dibutuhkan koordinasi dari pihak Dinkes ketika ada seseorang yang terindikasi reaktif sehingga bisa disiapkan transportasinya. “Ini merupakan tanggung jawab bersama, oleh karena itu diharapkan kerja sama seluruh pihak agar kegiatan berjalan sesuai dengan apa yang diharapankan,” tandasnya.  Foto terkait :

Rancang Debat Publik, KPU Badung Panggil Stasiun Televisi

MANGUPURA. Sebagai awal persiapan pelaksanaan Debat Publik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung, KPU Kabupaten Badung laksanakan Rapat Kerja bersama media televisi, Senin (5/10/2020). Hal ini dilakukan guna menyukseskan penayangan acara yang akan dilakukan dengan menggandeng stasiun TV terkait. “Meskipun pelaksanaan debat dengan satu Paslon, debat tetap akan dilaksanakan selama 3 kali dengan waktu 120 menit,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta. Lanjut Kayun sapaan akrabnya, tantangan saat ini adalah dengan durasi 120 menit itu, harus disiapkan trik-trik tertentu agar masyarakat antusias menyaksikan debat. Hal itu dikarenakan pemaparan akan dilakukan oleh satu Paslon saja. Dalam kesempatan itu pihaknya juga menjelaskan kenapa debat dilaksanakan diluar studio. “Ini merupakan upaya KPU Badung untuk meningkatkan ekonomi atau penghasilan bagi usaha-usaha yang terdampak Covid-19,” jelas Komisioner asal Desa Cabe, Desa Darmabasa, Kecamatan Abiansemal itu. Lebih jauh ia menyampaikan masalah penganggaran akan difasilitasi oleh Sekretariat KPU Kabupaten Badung dan penentuan media yang ditunjuk akan ditentukan oleh Komisioner melalui Rapat Pleno. Kemudian Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM I Wayan Artana Dana menuturkan dalam kegiatan debat, pihaknya memerlukan kesiapan dari media televisi dalam penayangan acara, sehingga tidak menghambat penayangannya. “Undangan yang dapat masuk ke ruangan yakni, Paslon, 2 perwakilan Bawaslu, 4 orang tim kampanye, 5 komisioner KPU, 5 panelis, 1 moderator, kru media penyelenggara penyiaran dan pers/tim peliputan,” beber Komisioner yang telah menjabat dua periode di KPU Badung itu. Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Badung I Gusti Nyoman Wiraguna menyampaikan mekanisme atau spesifikasi teknis pelaksanaan debat publik. “Rencana pelaksanaan debat, jika tidak ada perubahan kebijakan akan dilaksanakan pada Sabtu 24 Oktober 2020, serta media wajib menayangkan iklan masyarakat mengenai informasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020,” terangnya. “Media yang ditunjuk agar tetap menyedikan akses bagi penyandang disabilitas dan menyiapkan penerjemah bagi tunarungu,” sambungnya. Hadir perwakilan dari Stasiun TVRI Bali, Bali TV, Kompas TV Dewata, Inews TV yang menyatakan siap untuk bekerjasama dalam penayangan pelaksanaan Debat Publik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020. Foto terkait :

KPU Badung Dorong Paslon Optimalkan Media Daring atau Sosial dalam Kampanye di Masa Pandemi

MANGUPURA. Telah dibukanya masa kampanye pemilihan serentak di tengah pandemi Covid-19 memunculkan banyak tantangan baru, tak terkecuali pada proses sosialisasi. Salah satu terobosan dengan pemanfaatan media daring atau sosial guna menyampaikan informasi terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 9 Desember 2020. Hal itu ditekankan saat KPU Kabupaten Badung menggelar sosialisasi yang menggaet TVRI Bali dalam Wacana Publik dengan topik Kampanye Di Masa Pandemi, Jumat (2/10/2020). Hadir sebagai narasumber Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta didampingi Anggota KPU Kabupaten Badung I Wayan Artana Dana, dipandu oleh host Frischa Aswarini. Semara Cipta menjelaskan, dengan telah keluarnya PKPU 13 2020 ada pembatasan-pembatasan yang dilakukan termasuk pada saat kampanye tatap muka dengan jumlah 50 orang. “Termasuk nanti di dalam debat publik. Untuk satu paslon, berupa pendalaman visi dan misi serta program. Yang boleh hadir hanya paslon dan empat orang tim kampanye,” terang pria yang akrab dipanggil Kayun itu. Ditambahkan, jika saat kampanye nanti jumlah orang melebihi yang telah ditetapkan, maka ada kewenangan pihak kepolisian melalui Maklumat Kapolri No 3 2020 sehingga bisa dibubarkan. Lebih jauh pihaknya mengatakan, mekanisme kegiatan kampanye harus disampaikan dengan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian H-3. Selain melaporkan kepada pihak keamanan, juga melaporkan kegiatan kampanye kepada Satuan Gugus Tugas Covid-19 dimasing-masing daerah. “Sehingga ada proses antisipasi atau cegah dini bahwa setiap kegiatan tetap dilakukan proses pendampingan dengan mematuhi prokes,” ungkap orang nomor satu di KPU Kabupaten Badung itu. Sementara itu, Artana Dana menyampaikan hal yang tidak boleh dilakukan saat kampanye di masa pandemi adalah areal kampanye terbuka. Seperti, adanya arak-arakan, bazzar, konser dan ulang tahun partai politik. “Saat ini kami persilahkan rekan-rekan tim kampanye mengambil sistem daring, kemudian blusukan namun dengan jumlah orang yang terbatas,” jelasnya. Pihaknya juga sudah memfasilitasi pamflet dan brosur dengan jumlah 125.350 lembar untuk sesuai jumlah KK yang ada di Kabupaten Badung. “Itu artinya setiap rumah tangga / KK pasti akan dapat, sehingga program visi dan misi dari calon tersampaikan ke pada masyarakat,” imbuhnya. Pada sisi lain, Ni Wayan Widhiastini selaku pengamat politik menuturkan masa kampanye merupakan tahapan yang banyak mendapat sorotan pada setiap tahapan pemilihan. Terlebih di era pandemi ini, tentu ada kekhawatiran berbagai pihak. “Untuk KPU saya melihat dari sudut regulasi sudah sangat siap, kemudian sekarang perlu penyempurnaan terhadap aspek-aspek teknis,” bebernya. Selanjutnya bagaimana memberikan pemahaman walaupun berkompetisi di era pandemi, semua pihak harus menyesuaikan. Ini menjadi PR yang besar bagi KPU untuk memberikan penjelasan kepada paslon, tim kampanye dan simpatisan. “KPU sudah menyediakan metode kampanye melalui daring yang bertautan dengan media internet, ini yang perlu dioptimalisasi lebih banyak,” sambung mantan Anggota KPU Bali periode 2013-2018 itu.   Dalam kesempatan itu, ia juga menambahkan sesungguhnya tokoh-tokoh politik atau paslon Pilkada 2020 bisa menggunakan tim kreatif, dimana tim ini memilih gambar-gambar dan tema yang menarik. “Sehingga fungsi pemilihan yakni memberikan pendidikan politik kepada masyarakat tersampaikan,” tutupnya. Foto terkait :

Kampanye Di Tengah Pandemi, KPU Badung Tekankan Tim Paslon Patuhi Prokes

MANGUPURA. Dalam berbagai kesempatan, KPU Kabupaten Badung memastikan pelaksanaan kampanye sejalan dengan deklarasi kampanye sehat dan damai. Termasuk dalam pertemuan yang diprakarsai tim kampanye pasangan calon GiriAsa,  Kamis (1/10/2020). “Sesuai dengan PKPU 13 Tahun 2020, kegiatan kampanye secara tatap muka dibatasi hanya 50 orang,” kata Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta. Semara Cipta menyampaikan untuk kegiatan masa kampanye akan dilakukan selama 70 hari, terhitung sejak 26 September sampai 5 Desember 2020 mendatang. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada tim kampanye agar senantiasa berkoordinasi dengan KPU maupun Bawaslu. Dalam kesempatan itu, pria yang akrab disapa Kayun juga menerangkan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye difasilitasi oleh KPU. Terkait dengan bahan kampanye berupa poster dan brosur, akan dicetak sebanyak kepala keluarga (KK) yang ada di Kabupaten Badung. “Jadi tidak ada alasan bagi masyarakat tidak mendapat informasi mengenai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 9 Desember 2020,” pungkas komisioner asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal itu. Lebih jauh pihaknya menuturkan penayangan iklan paslon akan dilakukan pada 22 November - 5 Desember 2020 selama berturut-turut dengan 10 iklan yang berdurasi 30 detik.  Selanjutnya untuk debat publik akan tetap dilaksanakan sebanyak tiga kali. Karena hanya ada satu pasangan calon, maka kegiatan ini berupa penyampaian visi dan misi calon, yang hanya dihadiri oleh empat anggota tim kampanye. Pada sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung I Ketut Alit Astasoma menekankan kepada seluruh tim kampanye agar mematuhi peraturan yang berlaku, terlebih saat masa pandemi Covid-19.  “Untuk mendukung upaya Bawaslu dalam mengawasi tahapan kampanye di tengah pandemi, kami telah membentuk satgas pencegahan Covid-19,” terangnya. Ditambahkannya untuk jumlah orang dalam pertemuan tatap muka sangat menjadi perhatian serius oleh Bawaslu. Untuk itu pihaknya mengharapkan kepada tim kampanye menyiapkan strategi kampanye multilevel sehingga tidak melanggar aturan. Sementara itu, I Gusti Anom Gumanti selaku tim pemenangan paslon mengatakan tidak akan berlebihan dalam melaksanakan kegiatan kampanye. “Apa yang menjadi peraturan kampanye saat ini, tentu akan kami laksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya, Pihaknya juga akan selalu berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait larangan kampanye apa saja yang tidak boleh dilakukan saat pandemi Covid-19. Hadir dalam acara itu, DPRD Provinsi Bali, DPRD Kabupaten Badung, Kesbangpol, dan Partai Pengusul Paslon. Foto terkait :

Rapatkan Barisan Badan Adhoc Demi Capai Target Partisipasi Pemilih 85 %

MANGUPURA. Dalam upaya gencarkan kegiatan sosialisasi, KPU Kabupaten Badung rapatkan barisan bersama jajaran BadanAdhoc. Hal ini ditegaskan dalam rapat anggaran terkait kegiatan sosialisasi satu paslon beserta pertanggungjawaban keuangan bersama PPK se-Kabupaten Badung, Kamis (1/10/2020). Saat membuka rapat, Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta menegaskan target partisipasi pemilih mencapai 85%. “Sosialisasi menjadi tantangan tersendiri dengan adanya pandemi Covid-19 ini,” ungkap pria yang akrab disapa Kayun itu. Maka dari itu pihaknya mengharapkan kegiatan pemilihan dapat berjalan dengan lancar serta selalu memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.  “Terkait dengan pemilihan satu paslon, kami harapkan seluruh pihak penyelenggara berhati-hati dalam melaksanakan sosialisasi. Sehingga tidak memihak salah satu pihak,” tegas komisioner asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini. Selain anggaran dan kegiatan sosialisasi, dalam rapat juga dibahas mengenai persiapan perekrutan KPPS. Informasi ini disampaikan Anggota KPU Kabupaten Badung I Wayan Artana Dana.  “Salah satu persyaratan terkait pembentukan KPPS ini adalah WNI berusia 20-50 tahun. Selanjutnya, belum pernah menjabat sebagai anggota KPPS selama dua periode serta tidak terlibat dalam partai politik,” bebernya.  Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan salah satu hal terpenting berkaitan dengan pandemi Covid-19 saat ini adalah petugas KPPS wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan untuk menjamin bahwa penyelenggara pemilihan telah turut serta dalam pencegahan dan pengendalian virus yang telah menyebar ke seluruh dunia ini. “Diharapkan jajaran PPK dan PPS mulai mempersiapkan nama-nama petugas berdasar jumlah TPS di tiap desa/kelurahan, sebagai bahan persiapan perekrutan di bulan Oktober,” tutupnya. Foto terkait :