Berita Terkini

KPU Badung Tekankan Kampanye Sehat dan Damai Dalam Pemilihan Serentak 2020

MANGUPURA. Bertepatan dengan hari suci Kuningan, KPU Kabupaten Badung melaksanakan Deklarasi Kampanye Sehat dan Damai pada Sabtu (26/09/2020). Hal ini dilakukan terkait dengan dibukanya masa kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung yang akan dilakukan selama 71 hari kedepan. “Hari ini adalah masa dimana pembukaan kampanye yang dilakukan per tanggal 26 September - 5 Desember 2020. Ada sepanjang 71 hari menjadi hak dari pasangan calon untuk melakukan kampanye,” terang Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta saat membuka Deklarasi Kampanye Sehat dan Damai. Lebih jauh Semara Cipta alias Kayun menjelaskan sesuai dengan arahan KPU Provinsi Bali, ada hari raya yang diberlakukan untuk hari libur. Jadi efektifnya 70 hari, termasuk hari pembukaan kampanye saat ini. Terkait pemilihan dengan tema sehat, pihaknya mengatakan situasi sekarang di masa pandemi protokol kesehatan menjadi dasar dalam melakukan segala aktifitas. “Kemudian damai, mari bersama-sama berkomitmen untuk menciptakan rasa menyame braye, rasa asih asah asuh, sagilik saguluk salulung sebayangtaka dalam rangka membina dan mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan selama proses tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 9 Desember 2020,” sambungnya. Dalam kegiatan juga dilakukan penandatanganan deklarasi kampanye sehat dan damai dengan mengajak seluruh stake holder yang hadir. Ini sebagai komitmen bersama dalam rangka menghadirkan pemilihan yang berkualitas dengan tetap mengacu dan mematuhi protokol kesehatan.  Setelah kegiatan penandatanganan selesai, dilanjutkan dengan acara melepas atau menerbangkan burung titiran sebagai simbolis masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung telah dibuka. “Harapan kami, burung titiran ini membawa filosofi membawa tutur-tutur yang kemudian bisa menghimbau dan mengajak seluruh pemilih yang sudah terdaftar di Kabupaten Badung untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya,” harap pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini. Hadir dalam deklarasi Anggota KPU Provinsi Bali, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan Partai Politik, Bawaslu dan Forkompinda Kabupaten Badung. Foto terkait :

Fasilitasi APK dan BK, KPU Badung Undang LO Paslon

MANGUPURA. Dalam rangka persetujuan pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) pemilihan serentak, KPU Kabupaten Badung mengundang LO pasangan calon pada Jumat, (25/09/2020). Hal ini terkait dengan fasilitasi yang akan dilakukan oleh pihak penyelenggara kepada peserta pemilihan. Sebelum disetujui oleh LO Paslon, KPU Badung telah menyediakan contoh cetakan (dummy) APK dan BK berupa baliho, umbul-umbul, spanduk, poster, dan brosur. Selanjutnya dari pihak paslon, melalui LO I Made Ponda  Wirawan langsung memeriksa contoh dummy dan membubuhkan paraf sebagai tanda menyetujui untuk dilanjutkan ke proses produksi. “Hari ini kita melakukan penyerahan dummy APK kepada tim LO paslon untuk ditandatangan. Penandatanganan dummy ini, dalam rangka desain APK dan BK yang paslon setorkan ke KPU sudah tercetak sesuai dengan aslinya,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta. Lebih jauh pihaknya menjelaskan APK yang difasilitasi berupa baliho 4x6, spanduk 1x4 dan T-Banner. Ditambahkannya, BK yang diminta ialah brosur dan poster, sehingga sekaligus diberikan desainnya. Selanjutnya pada saat pembukaan kampanye pada Sabtu (26/09/2020), pihaknya akan melakukan penyerahan BK sekaligus akan melakukan deklarasi kampanye sehat dan damai. “Jadi di masa pandemi ini, KPU Badung melaksanakan kampanye dengan tema kampanye sehat dan damai,” jelas Komisioner asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini. “Sehat mematuhi protokol kesehatan, damai harapan kita semua stakeholder mengutamakan prinsip-prinsip menyame braye saling asah, asih, asuh guna menjaga persatuan dan kesatuan selama proses tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 9 Desember 2002 berjalan dengan aman dan lancar,” tutupnya. Foto terkait :

Paket GIRIASA Resmi Tempati Kolom Kanan Pada Pilbup Badung 2020

MANGUPURA. Tepat hari Kamis, (24/09/2020) KPU Kabupaten Badung lakukan Pengundian Tata Letak Posisi Pasangan Calon Peserta Pemilihan. Hal itu dilakukan karena pada pemilihan di Gumi Keris hanya satu pasangan calon saja yang mendaftar dan memenuhi syarat.  “Sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2020 tentang tahapan program dan jadwal hari ini dilakukan pengundian. Karena hanya diikuti satu pasangan calon, maka bahasanya pengundian tata letak posisi pasangan calon,” kata Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta usai press conference.  Pengundian paslon tertuang dalam SK KPU No 1689/PL.02.3-Kpt/5103/KPU-Kab/IX/2020 tentang Pengundian dan Pengumuman Tata Letak Posisi Calon, paket GiriAsa resmi menempati posisi pada kolom kanan. Acara yang digelar di The Patra Bali ini tetap mengacu dengan protokol kesehatan dan PKPU 13 Tahun 2020.  “Ketika tadi sudah diperoleh hasil yang kanan letak posisi pasangan calon, maka ini berdampak kepada Alat Peraga Kampanye (APK), Bahan Kampanye (BK) dan desain surat suara,” jelasnya. “Jadi desain surat suara nanti ada dua kolom, satu kolom berisi foto paslon yang letaknya di kanan kemudian di kiri kolom tidak bergambar alias kolom kosong,” sambung pria yang akrab dipanggil Kayun Semara ini. Setelah dipastikan menempati kolom kanan, paket GiriAsa diminta untuk berkomitmen selama pemilihan akan selalu mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid19. Komitmen ini ditandai dengan Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas. Kemudian tahapan berikutnya tanggal 26 September 2020 adalah dimulainya masa kampanye. Masa kampanye sendiri akan dilakukan selama 71 hari, dari 26 September sampai 5 Desember 2020. “Secara prinsip mekanisme dan pola kampanye sama, yang membedakan hanya dilakukan oleh satu pasangan calon. Apabila ada dua atau tiga paslon mereka akan berbagi. Kalau sekarang ini, karena satu paslon maka memiliki waktu sepenuhnya,” tambah orang nomor satu di KPU Badung ini.  Dalam kesempatan itu, pihaknya menyampaikan debat kepada paslon tetap dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan KPU, namun bahasanya adalah pendalaman visi dan misi yang nanti dilakukan oleh panelis. Selanjutnya mengenai dana kampanye per tanggal 23 September 2020, KPU Badung sudah menyerahkan surat pengantar terkait dengan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). “Kita akan dealkan kembali terkait pola siapa yang diberikan wewenang dan nilai jumlahnya berapa. Sehingga di akhir kita sampaikan kepada publik berapa alokasi dana kampanye dari paslon ini,” bebernya. Foto terkait :

KPU Badung Torehkan Sejarah Pelaksanaan Pilkada dengan Satu Pasangan Calon di Bali

MANGUPURA. Sesuai dengan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon yang menyatakan bahwa Bakal Pasangan Calon telah Memenuhi Syarat, maka KPU Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon pada Rabu (23/09/2020). Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta menjelaskan dalam proses pendaftaran bakal paslon pada 4-6 September hingga perpanjangan 13 September 2020 pihaknya hanya menerima satu bakal paslon. Maka dilanjutkan dengan proses penelitian administrasi beserta dengan pemeriksaan kesehatan.  “Dengan telah dilaluinya kedua hal tersebut yang mana telah memenuhi syarat, maka KPU Badung melakukan penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020,” ucap Semara Cipta usai gelar rapat pleno tertutup bertempat di Ruang Rapat Nayakottama. Penetapan yang dilakukan dihadiri oleh tiga Komisioner dan diikuti secara daring oleh lainnya menetapkan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan yaitu Calon Bupati atas nama I Nyoman Giri Prasta, S.Sos., dan Calon Wakil Bupati atas nama Drs. I Ketut Suiasa, SH. Ditetapkan pula bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 dilaksanakan dengan satu Pasangan Calon. Kemudian pria yang akrab disapa Kayun itu menuturkan apabila mengacu PKPU 5 Tahun 2020 adalah dilakukannya pengundian nomor urut paslon. Tetapi khusus di Badung akan melakukan pengundian tata letak posisi kiri atau kanan, ini dikarenakan hanya satu paslon yang mendaftar.  “Jadi nanti di desain surat suara, akan terdapat satu kolom yang berisi paslon dan satu kolom yang tidak bergambar atau kosong,” jelasnya. Ketika pengundian tata letak ini dilakukan, KPU Badung juga akan melakukan penandatanganan deklarasi pakta integritas terhadap paslon. Pada prinsipnya paslon harus berkomitmen untuk mematuhi protokol kesehatan selama mengikuti tahapan pemilihan.  Kegiatan pengundian akan dilaksanakan pada 24 September 2020 di kawasan Tuban dengan tetap mengacu protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, akan dilakukan siaran langsung / live streaming melalui You Tube KPU Badung. Terakhir ia mengajak seluruh masyarakat agar tetap menjaga kesehatan, mematuhi protokol kesehatan sehingga dalam melaksanakan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung senantiasa dalam keadaan sehat.  “Dengan menghadirkan tagline pemilih sehat dan berdaulat kita ingin mengajak masyarakat Badung terutama yang telah memiliki hak pilih untuk datang ke TPS tanggal 9 Desember 2020,” tutupnya. Foto terkait :

Komitmen Lindungi Hak Pilih, KPU Badung Bentuk Posko

MANGUPURA. Menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 784/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2020 perihal pengumuman DPS dan persiapan DPT, KPU Kabupaten Badung menggelar Bimtek dan Uji Publik penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Senin, (21/09/2020). Bertempat di The Patra Bali kegiatan ini tetap mematuhi protokol kesehatan, dalam rangka memutus penyebaran Covid-19. “Tanggal 19 s.d. 28 September 2020, kita melakukan pengumuman dan sekaligus uji publik DPSHP,” ungkap Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta dalam sambutannya. Semara Cipta menjelaskan uji publik yang dimaksud ialah bagaimana pihaknya menghadirkan data pemilih secara transparan. Selanjutnya acara ini dirangkai dengan bimtek DPSHP karena tahapan adanya tanggapan dan masukan masyarakat sudah bisa dilakukan per tanggal 19 September 2020. “Bilamana ada warga yang melaporkan dirinya setelah melihat pengumuman belum terdaftar, maka Bapak/Ibu PPS harus bersiap dengan formulir A1A yaitu form tanggapan dan masukan masyarakat,” terang pria yang akrab disapa Kayun Semara itu. Kayun juga menuturkan dalam formulir A1A tidak ada form yang diberikan kepada pelapor, jadi ia membuatkan dalam satu lembar dan dibagian bawah ditambahkan penerima. Pihaknya pun menambahkan akan membuat posko lindungi hak pilih dimasing-masing desa/kelurahan. Kemudian nanti dibuatkan juga tim helpdesknya dan dipasang roll baner yang telah disiapkan oleh KPU Badung. “Posko lindungi hak pilih ini akan berlangsung selama 7 hari, mulai tanggal 22-28 September 2020. Sehingga bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih agar melaporkan ke pihak desa,” jelasnya. Pada sisi lain, Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I GKG menyampaikan hal mendasar setelah dilakukannya coklit “Setelah perubahan DPS ini terjadi, kita berharap data ini menjadi data yang memenuhi standar KPU RI, KPU Pronvinsi Bali dan KPU Kabupaten Badung,” beber Gung Yusa. Kemudian pihaknya berharap data pemilih itu valid, real dan tidak ada elemen data yang keliru didalamnya. Jika masih ada elemen data yang salah, pihaknya akan mengalami kesulitan untuk menetapkan DPT. “Kami yakin bahwa data ganda/invalid itu bisa dibersihkan. Itulah tugas utama kita ketika dari pengumuman ini meminta tanggapan dan masukan masyarakat,” tandasnya. Foto terkait : 

KPU Badung Dituntut Kerja Ekstra Hadapi Pasangan Calon Tunggal

MANGUPURA. KPU Kabupaten Badung menggelar sosialisasi dengan satu pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung bersama stakeholder pada Sabtu, (19/09/2020). Hal ini sebagai tindak lanjut dinamika yang terjadi, karena sampai batas perpanjangan pendaftaran dibuka tidak ada bakal paslon yang mendaftar ke kantor KPU Kabupaten Badung. “Ini merupakan sejarah bagi kami untuk di Provinsi Bali dan terkhusus lagi di Kabupaten Badung. Ada 2 hal yang penting, yakni pemilihan di masa pandemi dan pemilihan dengan satu pasangan calon,” terang Ketua KPU Badung saat membuka kegiatan sosialisasi bertempat di Bali Nusa Dua Convention Center. Pria yang akrab disapan Kayun itu juga menerangkan diperlukan inovasi dan kreatifitas dalam menyosialisasikan pemilihan dengan satu pasangan calon di tengah pandemi Covid-19. “Inilah tantangan yang akan kami hadapi dalam rangka menyukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 9 Desember 2020,” ujarnya. Ia pun berkomitmen akan selalu menjaga integritas penyelenggara pemilu dalam melaksanakan pesta demokrasi di Gumi Keris. “Walaupun hanya satu pasangan calon, kami tekankan kepada seluruh penyelenggara pemilu agar senantiasa menjungjung tinggi integritas dalam melaksanakan tugas,” jelasnya. Kayun berharap semoga pada sosialisasi awal ini narasumber dapat memberikan gambaran dengan menyampaikan pencermatan yang selama ini sudah sering dilakukan sehingga dapat memberikan saran dan masukan bagi KPU Kabupaten Badung dalam melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020. Hadir sebagai perwakilan KPU RI yang berhalangan hadir, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan hari ini merupakan kesempatan untuk melakukan sosialisasi terhadap pemilihan dengan satu pasangan calon. “Untuk istilah kotak kosong tidak lagi ada, tetapi yang dipergunakan sekarang adalah kolom kosong. Bagaimana jika ada yang ingin mengkampanyekan kolom kosong? Tentu itu tidak bisa, karena memang secara formal aturan hukumnya tidak ada disiapkan tim kampanye karena tidak ada calonnya,” bebernya. Lebih jauh Lidartawan mengungkapkan, merujuk pada apa yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengijinkan adanya calon tunggal. Secara yuridis kedudukannya sama, tetapi tidak bisa diberikan hak-haknya seperti kampanye dan fasilitasi APK oleh KPU. “Dari gambaran tersebut kami ingin mendapat masukan berkenaan dengan teknik sosialisasi yang harus kami lakukan,” ungkapnya. Mantan Ketua KPU Bangli ini juga menekankan untuk KPU Kabupaten Badung, dalam melaksanakan sosialisasi terkait menjelaskan specimen surat suara, harus bersikap adil, jangan mengarahkan ke paslon ataupun kolom kosong. Sementara itu, penggiat pemilu I Ketut Sukawati Lanang Perbawa menyampaikan munculnya calon tunggal ini berkaitan dengan syarat Parpol 20% kursi DPRD atau suara Pemilu 25%. Untuk partai besar yang mampu meraih lebih banyak kursi mungkin tidak masalah, tetapi Parpol yang perolehan kursinya sedikit harus berkoalisi untuk dapat memenuhi syarat minimal kursi yang ditetapkan di suatu daerah. “Dengan adanya calon tunggal ini akan memberikan pelajaran bagi daerah lain dengan kemungkinan yang sama terkait adanya pemilihan calon tunggal,” tuturnya. Lanang juga berpesan agar parpol bisa menjalankan fungsi kaderisasi dan pendidikan politik yang maksimal, sehingga dalam pemilihan betul-betul ada pilihan bagi masyarakat.  Terakhir infrastruktur demokrasi yang mempengaruhi Pilkada serentak tak luput dari bahasannya. Hal ini meliputi Parpol, organisasi lokal, pers, perguruan tinggi dan media sosial. “Saat ini media sosial yang memberikan pengaruh paling besar apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19. Ini yang harus dikontrol dalam pelaksanaan kampanye kedepannya,” tandasnya. Hadir pada kegiatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, Pimpinan Partai Politik, PPK dan PPS se-Kabupaten Badung. Foto terkait :