Berita Terkini

Antisipasi Bila Terjadi Pengerahan Masa Saat Pendaftaran, KPU Gandeng Dinas Kebakaran Badung

MANGUPURA. Sebagai antisipasi terkait pengerahan masa bakal paslon, KPU berkoordinasi dengan Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Badung pada Rabu (02/09/2020). Ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Focus Group Discussions terkait persiapan penerimaan pendaftaran paslon. Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta menyampaikan tanggal 4 September 2020 ini akan menerima pendaftaran bakal pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung. “Dalam konteks itu, sekiranya mohon dibantu terkait dengan penyiraman di depan halaman kantor serta pemimjaman lahan parkir apabila terjadi pengerahan massa yang berlebihan,” jelasnya. Semara Cipta menegaskan pihaknya akan selektif terhadap kendaraan yang masuk di dalam proses penerimaan bakal paslon. Seperti kendaraan paslon yang bisa masuk hanya lima mobil. “Kami sangat berharap memang yang datang hanya lima mobil saja, karena tanggal 03/09/2020 kami akan melaksanakan bimtek/briefing kepada tim pasangan calon untuk memang seminimal mungkin mengantarkan proses pendaftaran,” beber pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini. Lebih jauh ia mengatakan yang terpenting adalah pasangan calon datang dengan membawa berkas yang lengkap. Disamping pemilihan yang dilaksanakan di masa pandemi ini ada 2 prinsip yang diutamakan, yakni keselamatan dan kesehatan. “Salah satunya dengan cara sedikit orang yang harus datang pada saat mengantar pasangan calon,” ungkapnya. Sementara itu, Sekretaris Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Badung I Nyoman Suardana sangat mengapresiasi koordinasi yang dilakukan KPU terkait proses yang akan digelar. “Pada prinsipnya ini merupakan kewajiban kami untuk menyukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 9 Desember 2020,” terangnya. Selanjutnya terkait penyiraman depan halaman kantor KPU Badung dan lahan parkir, pihaknya akan selalu senantiasa bekerja sama. Terlebih jarak kantor Damkar dan KPU sangat dekat. “Nanti dari pasukan yang bertugas pada saat itu mengarahkan apabila lebih dari lima mobil yang masuk area kantor KPU Badung. Kemudian kami hanya minta akses keluar masuk untuk kendaraan damkar apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya. Hadir dalam koordinasi tersebut, Anggota KPU Badung Divisi Teknis Penyelenggaran Ni Luh Nesia Padma Gandi, Anggota KPU Badung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I GKG Yusa Arsana Putra dan Sekretaris KPU Badung I Gusti Nyoman Wiraguna. Foto terkait :

Pentingnya Ketahanan Pangan Di Tengah Pandemi, KPU Badung Lakukan Hal Ini

MANGUPURA. Di sela-sela kepadatan melakukan persiapan bakal penerimaan paslon, KPU Kabupaten Badung secara konsisten melakukan upaya-upaya dalam menjaga ketahanan pangan di tengah pandemi pada Selasa (01/09/2020). Salah satunya melalui pembagian bibit tanaman jenis cabai dan terong di halaman kantor. Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan di masa pandemi Covid-19 ini seluruh masyarakat harus tetap memiliki pikiran yang positif, bekerja, bekarya dan selalu menjaga imun tubuh. “Bertepatan dengan 99 hari menuju pemilihan, KPU Kabupaten Badung melaksanakan kegiatan berbagi bibit tanaman kepada masyarakat sekitar,” terang pria yang akrab disapa Kayun Semara ini. Ia juga menambahkan, acara ini sebagai bentuk pihaknya dalam menjaga lingkungan dan juga menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Badung. Terakhir orang nomor satu di KPU Badung ini mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menanam bibit tanaman sehingga akan bermanfaat banyak bagi masyarakat sekitar. “Mari sukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 9 Desember 2020. Partisipasimu, pedulimu, tanggungjawabmu pada Badung,” tutupnya. Foto terkait :

Galang Aspirasi Terkait Penerimaan Bakal Paslon, KPU Badung Gelar Focus Group Discussions

MANGUPURA. Untuk memantapkan koordinasi dalam pelaksanaan pemilihan serentak dalam masa pandemi Covid-19, KPU Kabupaten Badung menggelar Focus Grup Discussions (FGD) pada Selasa (01/09/2020). Kegiatan yang melibatkan stake holder terkait, mambahas penerimaan bakal paslon. Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I GKG Yusa Arsana saat membuka acara, mengapresiasi kehadiran seluruh undangan. “Pentingnya acara hari ini adalah kami ingin mendapatkan sebanyak mungkin masukan, saran dan dukungan,” terangnya. Gung Yusa menambahkan, terkait pendaftaran bakal paslon yang akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020, pihaknya telah melaksanakan simulasi. Dalam pelaksanaannya memang ada beberapa hal yang menjadi atensi serius. Terutama mengenai protokol yang wajib diikuti oleh rombongan bakal paslon.  “Memang kantor kami memiliki halaman luas, tetapi yang menjadi kendala ketika sudah masuk ke dalam ruangan pendaftaran. Inilah yang menjadi atensi serius kami dengan pihak keamanan terkait dengan protokol kesehatan,” tambahnya. Selanjutnya pemaparan materi oleh Anggota KPU Badung Divisi Teknis Penyelenggaran Ni Luh Nesia Padma Gandi terkait persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020. “KPU Kabupaten Badung menetapkan persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dengan Keputusan KPU Kabupaten Badung  sebelum pengumuman pendaftaran Pasangan Calon,” kata Nesia Gandi. Hal itu didasarkan oleh penetapan perolehan kursi hasil Pemilu Anggota DPRD Badung tahun 2019 dan penetapan perolehan suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Badung tahun 2019 yang diserahkan kepada Pimpinan DPRD, Pimpinan Parpol serta Bawaslu Badung. “Masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon paling lama tiga hari terhitung setelah hari terakhir pengumuman pendaftaran. Hari pertama dan hari kedua pendaftaran dilaksanakan sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat. Selanjutnya hari ketiga pendaftaran dilaksanakan sampai dengan pukul 24.00 Wita,” jelasnya. Terkait syarat calon, adapun beberapa formulir yang harus di isi oleh paslon. Di antaranya formulir model BB.1 KWK, formulir model BB.2 KWK dan formulir BB.3 KWK. “Itulah jenis dokumen yang nantinya harus diisi oleh para calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Badung,” tandasnya. Hadir dalam diskusi tersebut KPU Provinsi Bali, Polresta Denpasar, Polres Badung, Kodim 1611 Badung, Kejaksaan Negeri Badung, Satpol PP Badung, Bawaslu Badung, Dinkes Badung, Diskominfo Badung, Kesbangpol Badung dan perwakilan partai politik. Foto terkait :

100 Hari Menuju Pilbup Badung, KPU Badung Gelar Tes Urine

MANGUPURA.  Menjelang 100 hari pemilihan serentak tahun 2020, KPU Kabupaten Badung ingin menghadirkan penyelenggara yang bebas dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. Guna mendukung hal tersebut tentu memerlukan upaya-upaya pencegahan yang maksimal, seperti pelaksanaan tes urine yang bekerja sama dengan BNN Kabupaten Badung pada, Senin (31/08/2020). Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta mengungkapkan segala proses kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari proses kerja sama yang sebelumnya telah dilakukan. “Bertepatan dengan 100 hari menjelang pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 9 Desember 2020, kita juga membuat kerja sama dalam rangka mewujudkan penyelenggara yang berintegritas dan terhindar dari penyalahgunaan narkotika,” terang pria yang akrab disapa Kayun Semara ini. Ia juga menambahkan tidak hanya para calon yang harus bebas dari penyalahgunaan narkotika, tapi penyelenggara juga harus bersih dari barang yang menghancurkan generasi negara tersebut. Pada sisi lain, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung AKBP Nyoman Sebudi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran KPU Badung yang memotori pelaksanaan kerja sama dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. “Ini merupakan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika di seluruh kementerian dan lembaga,” terangnya. Lebih jauh ia mengatakan sebagai lembaga pelaksana pemilu saat ini sudah melakukan kerja sama salah satunya untuk melakukan pemeriksaan tes urine terhadap seluruh keluarga besar KPU Kabupaten Badung. “Saya yakin niat dari KPU Badung ini dalam rangka menciptakan suasana lingkungan yang bersih dari narkoba. Mudah-mudahan nanti dalam pelaksanaan tes urine ini yang kita laksanakan secara transparan tidak ditemukan, tidak diindikasikan penyalahgunaan narkoba,” harapnya ketika memberikan keterangan. Terakhir ia menyampaikan sebelum melaksanakan tes urine terhadap orang lain terkhusus lagi para pasangan calon, KPU Badung sendiri lah harus memberi contoh dan membuktikan bebas dari penyalahgunaan narkoba melalui tes urine.  Tes urine diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh 2 lembaga yakni dari KPU Badung dan BNN Badung. Dalam pelaksanaan kegiatan yang diikuti oleh seluruh keluarga besar KPU Badung yang berjumlah 39 orang menunjukan hasil negatif. Tentu dengan hasil tersebut akan membuktikan ke seluruh masyarakat bahwa penyelenggara pemilu terkhusus yang ada di Gumi Keris bebas dan bersih dari narkoba. Foto terkait :

Simulasi Pendaftaran Paslon Di Badung Digelar Dengan Prokes yang Ketat

MANGUPURA. Dalam rangka persiapan tahapan pencalonan, KPU Kabupaten Badung menggelar simulasi pendaftaran paslon oleh parpol atau gabungan parpol pada Senin (31/08/2020). Kegiatan ini melibatkan seluruh stake holder terkait yang nantinya bakal ambil bagian dalam pelaksanaan pendaftaran paslon pada 4-6 September 2020 mendatang. Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan dari simulasi yang telah dilaksanakan tadi sudah terlihat ada beberapa titik rawan. Salah satunya dari proses kedatangan paslon dan LO, yang wajib mengacu pada prokes dengan dua poin yaitu keselamatan dan kesehatan. Karenanya, akan dilakukan pembatasan jumlah pendukung yang mengikuti paslon. “Jadi seminimalnya kita buatkan estimasi maksimal lima mobil yang mengikuti paslon. Kemudian tadi juga diikuti dengan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dan pengukuran suhu tubuh,” ujar Semara Cipta.  “Melihat ruang rapat Nayakottama yang memiliki kapasitas 25 orang, maka yang boleh masuk di ruangan juga akan dibatasi. Hanya paslon beserta keluarga, pengurus parpol, pengusul dan LO,” bebernya. Lebih jauh untuk media akan disiapkan layar / live streaming yang akan disediakan di luar ruangan agar bisa melihat proses saat pendaftaran paslon. Mengenai paslon yang akan membawa massa atau melakukan parade budaya, pihaknya juga telah memutuskan pihak keamanan untuk menscrining pada pintu masuk. Jadi hanya mobil-mobil yang berisi tanda pengenal saja yang baru bisa masuk halaman Kantor KPU Kabupaten Badung.  “Jadi memang betul-betul kita patuhi prokes, jangan sampai proses pendaftaran paslon diikuti dengan banyak orang sehingga kita tidak bisa mengendalikan jumlah massa dan juga mengatur social distancing,” terang pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini. Ditambahkannya seandainya berkas yang dibawa dari paslon tidak lengkap, maka akan diberikan waktu untuk melengkapi dari tanggal 4 s.d. 6 September 2020. Saat pendaftaran pihaknya mengungkapkan ada 2 dokumen yang harus di cek. Pertama syarat pencalonan, dan kedua syarat calon. “Syarat pencalonan mengacu pada dokumen keterangan/pernyataan dari parpol mendukung atau merekomendasikan nama bakal calon. Sedangkan syarat calon sendiri berkaitan dengan identitas dan riwayat sebagainya,” bebernya. Apabila saat pengecekan masih ada berkas yang belum lengkap maka diberikan ruang untuk perbaikan/memenuhi dari kekurangan lengkap yang ada baru diberikan tanda terima. Pendaftaran paslon sendiri dilakukan dari tanggal 4-6 September 2020, bila sampai tanggal 6 September 2020 hanya satu paslon yang mendaftar maka KPU Kabupaten Badung melakukan proses penundaan. “Tanggal 7-9 September 2020 dilakukan proses sosialisasi untuk melakukan pendaftaran kembali kepada paslon yang lain. Selanjutnya tanggal 10-12 September 2020 dibuka kembali untuk pendfataran paslon,” terangnya. Bilamana sampai tanggal 12 September 2020 hanya satu paslon yang mendaftar, maka itulah yang ditetapkan sebagai pasangan calon yang mendaftar ke KPU Badung untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan. Foto terkait :

Expose Data Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran 2020, KPU Badung Undang Stake Holder Terkait

MANGUPURA. Proses pencocokan dan penelitian (coklit) dari tanggal 15 Juli s.d. 13 Agustus telah usai digelar, selanjutnya akan dilakukan penyusunan DPHP. Guna memberikan informasi terkait hal tersebut, KPU Kabupaten Badung mengadakan Expose Data DPHP pada Sabtu, (29/08/2020) bertempat di Rumah Pintar Pemilu. Anggota KPU Badung DivisI Perencanaan, Data dan Informasi I GKG Yusa Arsana menerangkan kegiatan coklit telah dilaksanakan mulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Dari 7 Agustus – 28 Agustus adalah masa rekapitulasi hasil coklit. “Hari ini, tanggal 29 Agustus 2020 diumumkan atau di expose hasil data yang telah diperoleh selama proses pencocokan dan penelitian,” terangnya dalam membuka kegiatan. Lebih jauh pihaknya mengatakan yang paling berpengaruh di dalam Data Pemilih adalah jumlah TPS. Total pengurangan TPS di Kabupaten Badung 72 TPS, dari 1069 TPS menjadi 997 Sementara itu Anggota KPU Provinsi Bali I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengungkapkan harapannya kepada partai politik atas partisipasinya berkenaan dengan data pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang sekaligus memberi contoh sosialisasi kepada warga mengenai hak pilihnya.. “Kami juga mohon bantuan kepada rekan Bawaslu Kabupaten Badung agar proses pelaksanaan data pemilih dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya. Pada sisi lain, Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta menuturkan hasil coklit yang telah diselesaikan oleh PPDP selanjutnya direkap oleh PPS. Dari kegiatan tersebut akan menghasilkan DPHP yang akan diplenokan nanti pada tanggal 30 Agustus s.d. 1 September 2020. “Rencananya kami akan membuka posko pelayanan pemilih di masing-masing desa, jadi warga yang merasa pindah domisili bisa melaporkan dirinya ke posko. Dan bisa juga laporan dari Panwascam ataupun PKD agar menginformasikan warga yang pindah domisili atau semacamnya,” jelasnya. Terakhir kegiatan, KPU Badung memberikan rekapitulasi DPHP kepada partai politik yang hadir. Dari kegiatan expose data, diketahui pemilih A-KWK yang semula 402.995 setelah di lakukan coklit terdapat adanya TMS 72.805, pemilih baru 33.405, pindah TPS 25.135, perbaikan data pemilih 5.341, perbaikan jenis kelamin 17. Setelah dilakukan pencermatan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran berjumlah 363.595. Foto terkait :