Berita Terkini

KPU Badung Gelar Rakor Bersama Tim, Bahas Persiapan Debat Kedua

MANGUPURA. Untuk mempersiapkan pelaksanaan Debat Terbuka Kedua pada pemilihan serentak dari segi tema dan materi,  KPU Kabupaten Badung menggelar Rapat Koordinasi, Kamis (5/11/2020) bertempat di Warung Mina Dalung. Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta menyampaikan pemilihan dengan satu Pasangan Calon baru pertama kali dilaksanakan di Bali terkhusus lagi di Gumi Keris. Saat pelaksanaan debat dengan satu Pasangan Calon, Panelis langsung hadir untuk menyampaikan pertanyaan kepada Paslon sekaligus meminta tanggapan. “Tentunya dalam memberikan pertanyaan harus mengacu pada materi dan tema yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Badung. Terkait dengan penentuan materi, tema, moderator dan Panelis ini sebelumnya sudah melalui persetujuan LO Paslon, karena memang demikian mekanismenya,” ungkap komisioner yang sudah menjabat dua periode ini. Semara Cipta menambahkan, dalam pertanyaan penutup akan ada tanggapan dari masyarakat yang disampaikan oleh Sekretariat KPU Kabupaten Badung kepada Panelis untuk dirumuskan dalam bentuk pertanyaan. Andai kata tidak ada tanggapan dari masyarakat, maka Panelis yang akan merumuskan satu pertanyaan penutup. Menurutnya pelaksanaa debat terbuka satu Paslon ini memiliki tantangan yang cukup berat, terutama kepada Panelis. Dimana debat ini diharapkan menjadi tontonan bagi masyarakat dan mampu mengkurasi visi misi dan program kerja untuk dapat dijadikan acuan layak atau tidak Paslon untuk dipilih nantinya oleh masyarakat.   Lebih jauh pria yang akrab disapa Kayun itu menekankan dalam perumusan soal oleh para Panelis dilakukan dalam rapat tertutup. Ia juga menegaskan KPU tidak akan terlibat, ini kaitannya dengan menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu. Jika pun ada, Tim Sekretariat yang mendampingi hanya dari segi fasilitasi tempat dan administrasi saja. Sementara itu Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM I Wayan Artana Dana menuturkan tema untuk pelaksaan debat kedua ialah Penyelarasan Pembangunan Kabupaten Badung Dengan Program Nasional Dalam Bingkai NKRI. “Tema tersebut mengacu dari tiga materi yang kami telah siapkan. Diantaranya menyelesaikan persoalan daerah, menyelaraskan pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi dengan Nasional serta memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kebangsaan,” bebernya. Di sisi lain, moderator debat kedua Ni Wayan Widhiasthini mengungkapkan pemilihan dengan satu Pasangan Calon tentunya akan menjadi sorotan publik, sehingga pihaknya harus mempersiapkan diri dengan baik. “Panelis memang harus menyesuaikan waktu dalam menyampaikan gambaran dan pertanyaan sehingga tidak sampai kehabisan waktu. Ini yang perlu diperhatikan dalam kegiatan debat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020,” ujarnya. Widhi juga mengingatkan agar pelaksanaan protokol kesehatan dalam pelaksanaan debat harus benar diterapkan dengan baik. Oleh karena itu, pihaknya meminta bantuan kepada seluruh stake holder terkait untuk turut menyukseskan pemilihan dengan satu Paslon di Badung ini. Hadir dalam rapat koordinasi ini, Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten Badung, Moderator, Para Panelis dan Tim Penayangan Debat dari TVRI Bali. Foto terkait :

Pelaporan Dana Kampanye Adalah Bentuk Kepatuhan Paslon

MANGUPURA. Semoga dalam kegiatan sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye ini, dapat memberikan satu pemahaman yang sama antara Peserta Pemilihan dan Penyelenggara Pemilu demi tercapainya tertib administrasi. Demikian kutipan harapan Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta dalam sambutannya pada kegiatan sosialiasasi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), yang diselenggarakan di Warung Mina Dalung, Rabu (4/11/2020). Pada kesempatan tersebut, Semara Cipta menjelaskan Paslon harus melakukan pencatatan dan dokumentasi terhadap segala transaksi yang terjadi selama masa kampanye. Dimulai pembuatan RKDK, kemudian melaporkan dana awal kampanye (LADK), dan jumlah sumbangan yang diterima oleh Paslon (LPSDK), hingga terakhir pada saat LPPDK.  “Sekiranya dengan sosialisasi ini, kita berharap pemahaman, persepsi terhadap pola dan teknis pencatatan yang benar mengacu dari kaidah-kaidah terhadap pelaporan dana kampanye yang sudah digariskan oleh KPU RI,” terang pria yang akrab disapa Kayun itu. Menurutnya, diperlukan sinergi antar stakeholder terkait, sehingga kedepan tidak ada miskomunikasi maupun koordinasi yang mengakibatkan kesalahpahaman terkait dana kampanye.  “Kita kira ini menjadi penting, outputnya nanti di tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 9 Desember 2020 dapat selesai dengan aman, lancar dan tertib administrasi,” tandas komisoner asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini. Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bali yang diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan A.A. Gede Raka Nakula mengatakan KPU harus aktif berkoordinasi dengan Paslon paling lambat satu hari sebelum penyampaian LPPDK untuk memastikan kesesuaian dokumen beserta lampirannya. Ia menambahkan ini dilakukan pada Sabtu, (5/12/2020). “Paslon menyampaikan LPPDK paling lambat pada Minggu, 6 Desember 2020 pukul 18.00 WITA melalui aplikasi SIDAKAM Online,” ungkap mantan Ketua KPU Kabupaten Badung periode 2013-2018 itu. Lebih jauh Gung Nakula menyampaikan, KPU Kabupaten/Kota akan menerima beberapa dokumen terkait dengan LPPDK. Diantaranya Dokumen LPPDK1-PASLON s.d LPPDK5-PASLON, lengkap beserta lampirannya dalam bentuk naskah asli elektronik.  Terakhir ia menegaskan, apabila penerimaan LPPDK Paslon melebihi batas waktu penyampaian, KPU akan membuat catatan khusus dan menuangkan hasil pencermatan sesuai dokumen yang disampaikan ke dalam Tanda Terima (TT) dan Berita Acara (BA). Pada sisi lain, IAI Wilayah Bali Herkulanus Bambang Suprasto yang juga sebagai Anggota Pokja Pelayanan dan Fasilitasi Dana Kampanye menerangkan ujung akhir dari laporan dana kampanye ini adalah audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). “Yang jelas terkait audit oleh KAP ini ialah bertujuan untuk menguji tingkat kepatuhan dari penerapan peraturan dan ketentuan KPU yang berlaku,” ujarnya. Ia berharap agar Paslon menyiapkan seluruh bukti fisik dan dokumentasi terkait transaksi selama masa kampanye. Disamping itu Bambang juga menuturkan KAP akan melakukan konfirmasi terkai bukti yang diberikan.  “Artinya halaman transaksi harus jelas dan lengkap, karena auditor akan melakukan konfirmasi terkait hal itu,” sebutnya. Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, Anggota KPU Provinsi Bali A.A. Gede Raka Nakula, Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten Badung, Bawaslu, IAI Wilayah Bali, LO Paslon dan Operator SIDAKAM. Foto terkait :

KPU Badung Umumkan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Tahun 2020

MANGUPURA. KPU Kabupaten Badung telah mengumumkan secara resmi terkait dana kampanye oleh Pasangan Calon. Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor : 2012/PL.02.5-Pu/5103/KPU-Kab/X/2020 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020. “Per tanggal 31 Oktober 2020, kami sudah umumkan secara resmi. Total sumbangan dana kampanye Paslon GiriAsa sebesar Rp 1.060.000.000. Perinciannya bersumber dari pribadi Paslon Rp 1.000.000.000 dan dari partai politik atau gabungan partai politik sebesar Rp 60.000.000,” ungkap Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Hukum dan Pengawasan Nur Sodiq, Minggu (1/11/2020). Nur Sodiq menjelaskan, dana kampanye baik yang bersumber dari pribadi maupun dari partai politik atau gabungan partai politik, sumbangan pihak lain perseorangan, sumbangan pihak lain kelompok, dan sumbangan pihak lain badan hukum swasta wajib dilaporkan ke KPU Badung.  Hal ini mengacu PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Lebih jauh ia menyampaikan bahwa LPSDK sudah diserahkan oleh tim kampanye melalui LO Paslon pada, Sabtu (31/10/2020). “Sebelum ditetapkan melalui Rapat Pleno, tim KPU Badung telah melakukan pencermatan terkait beberapa bagian yang ada di dalam LPSDK, diantaranya adalah periode LPSDK, saldo penerimaan sumbangan dan kampanye, jumlah penyumbang dengan jumlah surat pernyataan penyumbang, bukti transfer dan urutan pencatatan penerimaan sumbangan,” terangnya. Pihaknya berharap dengan diumumkannya LPSDK secara terbuka melalui papan pengumuman, website dan media sosial, akan tercipta transparansi khususnya terkait penggunaan dana kampanye oleh Paslon. Ia juga menambahkan, setelah ini setiap kegiatan kampanye akan dilaporkan melalui LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye). “Yang berkaitan dengan dana kampanye semuanya wajib untuk dilaporkan,” tandasnya. Foto terkait :

KPU Badung Pastikan Salinan DPT di 62 Desa Telah Terpasang

MANGUPURA. Dalam rangka pemutakhiran data pemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung telah mendistribusikan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada PPS pada 26 Oktober 2020. Harapannya agar bisa segera ditempelkan di papan pengumuman masing-masing kantor kepala desa, banjar dan tempat yang sudah direncanakan untuk menjadi TPS. Pemasangan salinan DPT mulai dilakukan pada 28 Oktober sampai 6 Desember 2020. “Untuk DPT karena hari ini sudah terpasang, masyarakat tidak lagi bisa merubahnya. Tetapi apabila ada masukan/saran untuk yang terdaftar di DPT harus di TMSkan, kami di KPU Badung akan menandai sehingga nanti terhadap C6 akan ditahan oleh PPS,” demikian disampaikan Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Perencanaan Data dan Informasi I GKG Yusa Arsana Putra (Selasa, 28/10/2020). Berkaitan dengan TPS, Gung Yusa sapaan akrabnya,  menyampaikan terdapat dua hal dalam melakukan penetapan sebuah tempat yang akan dijadikan TPS.  Pertama, harus segera ditemukan titik koordinat sehingga memudahkan nanti untuk melaporkan serta sinyal kekuatan server dalam rangka E-Rekap. Kedua, masing-masing PPS perlu membuat peta TPS di tiap desa. Selanjutnya kemudahan untuk datang ke TPS tidak saja karena aksesnya yang mudah terjangkau, tetapi juga petanya bisa ditemukan oleh pemilih yang belum mengetahui lokasi TPSnya. “Jadi misalnya di satu desa Jimbaran yang begitu banyak TPSnya. Kalau seorang pemilih yang tidak tahu tempat TPS, ketika hadir di desa dan melihat peta TPS maka yang bersangkutan bisa melihat TPS 1 dimana. Lalu akan dicari titik koordinatnya, sehingga dengan mudah dijangkau oleh pemilih,” terangnya. Lebih jauh Gung Yusa menjelaskan yang belum terdaftar sebagai DPT, harus dari sekarang menyiapkan KTP-eletroniknya. Apabila sudah pemilih tersebut dapat hadir ke TPS setelah jam 12.00 Wita dan menggunakan hak pilihnya di TPS mana terdata sebagai penduduk. “Jadi ini mesti dipahami betul bahwa yang bersangkutan bisa memilih, dimana dia terdaftar sebagai penduduk. Tidak boleh juga dia membawa KTP-el tetapi memilihnya di tempat yang lain,” ungkapnya Menurutnya itu hal-hal penting yang harus menjadi penekanan bersama, karena DPT sudah ditetapkan dan didistribusikan. Pihaknya berharap seluruh masyarakat Badung dapat segera melihat apakah sudah terdaftar dalam DPT atau tidak. Jika belum atau masih ada permasalahan, maka bisa menyampaikan pertanyaan/saran agar bisa menggunakan hak pilih pada 9 Desember 2020 mendatang. Setelah ditempelkan, hari ini juga pihaknya menemani KPU Provinsi melaksanakan monitoring di Badung dan diambil beberapa sampel. Untuk Badung sendiri akan dilakukan monitoring tanggal 30 Oktober 2020, dengan menurunkan seluruh tim data ke semua desa. “Jangan sampai ada desa yang tidak menempelkan DPTnya. Ini penting, karena ditahapan sudah dijelaskan dengan tegas bahwa tanggal 28 Oktober 2020 dilakukan pemasangan DPT di tiap desa. Sehingga untuk memastikan hal tersebut, maka kami melakukan monitoring langsung ke tiap desa,” tandasnya. Foto terkait :

Sosialisasikan Electoral Law Enforcement, KPU Badung Tegaskan Pentingnya Integritas dan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu

MANGUPURA. Salah satu faktor yang paling krusial dalam menegakan prinsip-prinsip keadilan untuk pemilihan serentak, adalah tentang Electoral Law Enforcement. Untuk menjamin hal itu terlaksana dengan baik, KPU Kabupaten Badung menggelar sosialisasi dengan topik Etika Penyelenggara Pemilu, Selasa (27/10/2020) bertempat di The Patra Bali Resort & Villas.    Pohon jambu penuh benalu, benalu lebat perlu ditebas. Bila masih ingin menjadi penyelenggara pemilu, wajib profesionalitas dan berintegritas. Demikian kutipan pantun yang disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Hukum dan Pengawasan Nur Sodiq dalam pengantarnya mengawali kegiatan sosialisasi. “Ini penting sekali untuk kita pahami bersama terkait etika sebagai penyelenggara pemilu, khususnya dari tingkat Badan Adhoc maupun di KPU,” jelasnya. Lebih jauh ia mengatakan, ada 5 poin inti dalam penegakan hukum pemilihan. Di antaranya sengketa proses, sengketa hasil, pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana pemilu dan pelanggaran etika penyelenggara. “Khusus etika penyelenggara ini kita bicara bukan dalam tataran norma-norma hukum saja, tapi lebih kepada moralitas yang notabene sudah di atas norma hukum,” terangnya. “Orang yang melanggar moralitas belum tentu melanggar hukum, apabila sudah melanggar norma hukum sudah pasti melanggar moralitas,” sambungnya. Harapanya dengan pemilihan satu Paslon di Kabupaten Badung, para penyelengara pemilu dituntut untuk lebih hati-hati dalam menjalankan tugasnya terkhusus di media sosial. Ditambah dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan seluruh tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 9 Desember 2020. “Intinya sebagai penyelenggara pemilu agar wajib menjaga 2 prinsip utama yaitu integritas serta profesionalitas. Dengan penyelenggara yang berintegritas dan profesionalitas, kita akan menghasilkan pemilihan yang kredibel,” sebutnya. Sementara itu, hadir sebagai narasumber Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan A.A. Gede Raka Nakula serta Ketua Bawaslu Kabupaten Badung I Ketut Alit Astasoma. Kegiatan yang diikuti seluruh Ketua beserta Anggota PPK se-Kabupaten Badung ini tetap mengacu dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Seperti cek suhu tubuh, penggunaan masker dan jaga jarak. Foto terkait :  

Mengambil Tema Good and Clean Government, Panelis Pertajam Visi Misi Calon Pilbup Badung 2020

MANGUPURA. Berbeda dari Pilkada lima tahun lalu, debat terbuka KPU Kabupaten Badung kali ini hanya diikuti satu Pasangan Calon saja. Mengambil tema Strategi Tata Kelola Dan Tata Laksana Menuju Good And Clean Governance Dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Badung debat dilaksanakan, Sabtu (24/10/2020) bertempat di Bali Nusa Dua Convention Center.  “Hari ini dilakukan debat yang mana menjadi berbeda ketika Paslon harus berhadapan dengan para Panelis melalui dialog. Kemudian Panelis langsung menanyakan kepada Paslon terhadap pemaparan visi misi dan program,” terang Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta dalam sambutannya. Pria yang akrab disapa Kayun itu menyampaikan ini menjadi sebuah rangkaian ketika proses pendaftaran, penetapan Paslon sampai proses pengundian tata letak. Sehingga per tanggal 24 September 2020, pihaknya telah menetapkan Paslon yang menempati kolom sebelah kanan dan kirinya kolom kosong.  Terkait dengan tema, orang nomor satu di KPU Kabupaten Badung ini menjelaskan mencakup tiga materi yang telah disiapkan. Di antaranya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Jadi dari tiga materi inilah kami rangkum menjadi sebuah tema besar yang kemudian dari Panelis membuat rumusan pertanyaan. Termasuk ada ruang dimana KPU membuka kesempatan bagi masyarakat Badung untuk mengajukan pertanyaan kepada Paslon,” beber Komisioner asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini. "Pertanyaan dari masyarakat ini akan disusun kembali oleh Panelis berdasarkan materi dan tema debat, untuk selanjutnya diresume. Kemudian ringkasan atau rangkuman tersebut disampaikan ke Paslon oleh Koordinator Tim Panelis,” sambungnya. Debat sendiri dipandu oleh Dr Drs AA Gede Oka Wisnumurti MSi selaku moderator. Sementara untuk Tim Panelis meliputi Dr I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari SH MKn, Dr Ni Made Eka Mahadewi MPar CHE CEM, Dr I Nyoman Mahaendra Yasa, SE MSi, Prof Dr Ir I Nyoman Rai MS, dan Dr Ni Luh Riniti Rahayu MSi. Kayun menjelaskan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan KPU Badung, terkait protokol kesehatan pelaksanaan debat terbuka tidak boleh dihadiri pendukung Paslon. Yang boleh hadir pada saat debat terbuka hanya Paslon, dua orang dari perwakilan Bawaslu Badung dan empat orang tim kampanye Paslon. “Untuk menyiasati antusiasme masyarakat, debat terbuka juga disiarkan secara langsung melalui TVRI Bali, RRI Denpasar, dan live streaming di Channel Youtube KPU Badung," ungkapnya. Lebih jauh ia menuturkan, debat terbuka dijadwalkan berlangsung tiga kali. Kendati demikian pihaknya sendiri masih mencari hari baik untuk melaksanakan debat terbuka kedua dan ketiga. “Kami masih mencari hari baik untuk pelaksanaan debat kedua dan ketiga. Itu juga tidak terlepas setelah kami melakukan evaluasi terkait debat pertama,” tandasnya. Terakhir ia mengatakan KPU Kabupaten Badung menghadirkan sebuah tagline Partisipasimu, Pedulimu, Tanggungjawabmu, Kepada Badung. Ini dalam rangka membangun kesadaran bahwa pihaknya yakin setelah melihat data dan grafik dimana hasil Pemilu 2014-2019 ada peningkatan dari 78% menjadi 87%. “Kami yakin dengan menetapkan tingkat partisipasi pemilih 85%, dengan rasa tanggungjawab, rasa peduli masyarakat Badung akan hadir ke TPS 9 Desember 2020 karena partisipasimu, pedulimu dan tanggungjawabmu pada Badung,” tutupnya. Foto terkait :