Berita Terkini

Kampanye Di Tengah Pandemi, KPU Badung Tekankan Tim Paslon Patuhi Prokes

MANGUPURA. Dalam berbagai kesempatan, KPU Kabupaten Badung memastikan pelaksanaan kampanye sejalan dengan deklarasi kampanye sehat dan damai. Termasuk dalam pertemuan yang diprakarsai tim kampanye pasangan calon GiriAsa,  Kamis (1/10/2020). “Sesuai dengan PKPU 13 Tahun 2020, kegiatan kampanye secara tatap muka dibatasi hanya 50 orang,” kata Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta. Semara Cipta menyampaikan untuk kegiatan masa kampanye akan dilakukan selama 70 hari, terhitung sejak 26 September sampai 5 Desember 2020 mendatang. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada tim kampanye agar senantiasa berkoordinasi dengan KPU maupun Bawaslu. Dalam kesempatan itu, pria yang akrab disapa Kayun juga menerangkan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye difasilitasi oleh KPU. Terkait dengan bahan kampanye berupa poster dan brosur, akan dicetak sebanyak kepala keluarga (KK) yang ada di Kabupaten Badung. “Jadi tidak ada alasan bagi masyarakat tidak mendapat informasi mengenai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 9 Desember 2020,” pungkas komisioner asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal itu. Lebih jauh pihaknya menuturkan penayangan iklan paslon akan dilakukan pada 22 November - 5 Desember 2020 selama berturut-turut dengan 10 iklan yang berdurasi 30 detik.  Selanjutnya untuk debat publik akan tetap dilaksanakan sebanyak tiga kali. Karena hanya ada satu pasangan calon, maka kegiatan ini berupa penyampaian visi dan misi calon, yang hanya dihadiri oleh empat anggota tim kampanye. Pada sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung I Ketut Alit Astasoma menekankan kepada seluruh tim kampanye agar mematuhi peraturan yang berlaku, terlebih saat masa pandemi Covid-19.  “Untuk mendukung upaya Bawaslu dalam mengawasi tahapan kampanye di tengah pandemi, kami telah membentuk satgas pencegahan Covid-19,” terangnya. Ditambahkannya untuk jumlah orang dalam pertemuan tatap muka sangat menjadi perhatian serius oleh Bawaslu. Untuk itu pihaknya mengharapkan kepada tim kampanye menyiapkan strategi kampanye multilevel sehingga tidak melanggar aturan. Sementara itu, I Gusti Anom Gumanti selaku tim pemenangan paslon mengatakan tidak akan berlebihan dalam melaksanakan kegiatan kampanye. “Apa yang menjadi peraturan kampanye saat ini, tentu akan kami laksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya, Pihaknya juga akan selalu berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait larangan kampanye apa saja yang tidak boleh dilakukan saat pandemi Covid-19. Hadir dalam acara itu, DPRD Provinsi Bali, DPRD Kabupaten Badung, Kesbangpol, dan Partai Pengusul Paslon. Foto terkait :

Rapatkan Barisan Badan Adhoc Demi Capai Target Partisipasi Pemilih 85 %

MANGUPURA. Dalam upaya gencarkan kegiatan sosialisasi, KPU Kabupaten Badung rapatkan barisan bersama jajaran BadanAdhoc. Hal ini ditegaskan dalam rapat anggaran terkait kegiatan sosialisasi satu paslon beserta pertanggungjawaban keuangan bersama PPK se-Kabupaten Badung, Kamis (1/10/2020). Saat membuka rapat, Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta menegaskan target partisipasi pemilih mencapai 85%. “Sosialisasi menjadi tantangan tersendiri dengan adanya pandemi Covid-19 ini,” ungkap pria yang akrab disapa Kayun itu. Maka dari itu pihaknya mengharapkan kegiatan pemilihan dapat berjalan dengan lancar serta selalu memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.  “Terkait dengan pemilihan satu paslon, kami harapkan seluruh pihak penyelenggara berhati-hati dalam melaksanakan sosialisasi. Sehingga tidak memihak salah satu pihak,” tegas komisioner asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini. Selain anggaran dan kegiatan sosialisasi, dalam rapat juga dibahas mengenai persiapan perekrutan KPPS. Informasi ini disampaikan Anggota KPU Kabupaten Badung I Wayan Artana Dana.  “Salah satu persyaratan terkait pembentukan KPPS ini adalah WNI berusia 20-50 tahun. Selanjutnya, belum pernah menjabat sebagai anggota KPPS selama dua periode serta tidak terlibat dalam partai politik,” bebernya.  Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan salah satu hal terpenting berkaitan dengan pandemi Covid-19 saat ini adalah petugas KPPS wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan untuk menjamin bahwa penyelenggara pemilihan telah turut serta dalam pencegahan dan pengendalian virus yang telah menyebar ke seluruh dunia ini. “Diharapkan jajaran PPK dan PPS mulai mempersiapkan nama-nama petugas berdasar jumlah TPS di tiap desa/kelurahan, sebagai bahan persiapan perekrutan di bulan Oktober,” tutupnya. Foto terkait :

KPU Badung Tekankan Kampanye Sehat dan Damai Dalam Pemilihan Serentak 2020

MANGUPURA. Bertepatan dengan hari suci Kuningan, KPU Kabupaten Badung melaksanakan Deklarasi Kampanye Sehat dan Damai pada Sabtu (26/09/2020). Hal ini dilakukan terkait dengan dibukanya masa kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung yang akan dilakukan selama 71 hari kedepan. “Hari ini adalah masa dimana pembukaan kampanye yang dilakukan per tanggal 26 September - 5 Desember 2020. Ada sepanjang 71 hari menjadi hak dari pasangan calon untuk melakukan kampanye,” terang Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta saat membuka Deklarasi Kampanye Sehat dan Damai. Lebih jauh Semara Cipta alias Kayun menjelaskan sesuai dengan arahan KPU Provinsi Bali, ada hari raya yang diberlakukan untuk hari libur. Jadi efektifnya 70 hari, termasuk hari pembukaan kampanye saat ini. Terkait pemilihan dengan tema sehat, pihaknya mengatakan situasi sekarang di masa pandemi protokol kesehatan menjadi dasar dalam melakukan segala aktifitas. “Kemudian damai, mari bersama-sama berkomitmen untuk menciptakan rasa menyame braye, rasa asih asah asuh, sagilik saguluk salulung sebayangtaka dalam rangka membina dan mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan selama proses tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 9 Desember 2020,” sambungnya. Dalam kegiatan juga dilakukan penandatanganan deklarasi kampanye sehat dan damai dengan mengajak seluruh stake holder yang hadir. Ini sebagai komitmen bersama dalam rangka menghadirkan pemilihan yang berkualitas dengan tetap mengacu dan mematuhi protokol kesehatan.  Setelah kegiatan penandatanganan selesai, dilanjutkan dengan acara melepas atau menerbangkan burung titiran sebagai simbolis masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung telah dibuka. “Harapan kami, burung titiran ini membawa filosofi membawa tutur-tutur yang kemudian bisa menghimbau dan mengajak seluruh pemilih yang sudah terdaftar di Kabupaten Badung untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya,” harap pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini. Hadir dalam deklarasi Anggota KPU Provinsi Bali, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan Partai Politik, Bawaslu dan Forkompinda Kabupaten Badung. Foto terkait :

Fasilitasi APK dan BK, KPU Badung Undang LO Paslon

MANGUPURA. Dalam rangka persetujuan pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) pemilihan serentak, KPU Kabupaten Badung mengundang LO pasangan calon pada Jumat, (25/09/2020). Hal ini terkait dengan fasilitasi yang akan dilakukan oleh pihak penyelenggara kepada peserta pemilihan. Sebelum disetujui oleh LO Paslon, KPU Badung telah menyediakan contoh cetakan (dummy) APK dan BK berupa baliho, umbul-umbul, spanduk, poster, dan brosur. Selanjutnya dari pihak paslon, melalui LO I Made Ponda  Wirawan langsung memeriksa contoh dummy dan membubuhkan paraf sebagai tanda menyetujui untuk dilanjutkan ke proses produksi. “Hari ini kita melakukan penyerahan dummy APK kepada tim LO paslon untuk ditandatangan. Penandatanganan dummy ini, dalam rangka desain APK dan BK yang paslon setorkan ke KPU sudah tercetak sesuai dengan aslinya,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta. Lebih jauh pihaknya menjelaskan APK yang difasilitasi berupa baliho 4x6, spanduk 1x4 dan T-Banner. Ditambahkannya, BK yang diminta ialah brosur dan poster, sehingga sekaligus diberikan desainnya. Selanjutnya pada saat pembukaan kampanye pada Sabtu (26/09/2020), pihaknya akan melakukan penyerahan BK sekaligus akan melakukan deklarasi kampanye sehat dan damai. “Jadi di masa pandemi ini, KPU Badung melaksanakan kampanye dengan tema kampanye sehat dan damai,” jelas Komisioner asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini. “Sehat mematuhi protokol kesehatan, damai harapan kita semua stakeholder mengutamakan prinsip-prinsip menyame braye saling asah, asih, asuh guna menjaga persatuan dan kesatuan selama proses tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 9 Desember 2002 berjalan dengan aman dan lancar,” tutupnya. Foto terkait :

Paket GIRIASA Resmi Tempati Kolom Kanan Pada Pilbup Badung 2020

MANGUPURA. Tepat hari Kamis, (24/09/2020) KPU Kabupaten Badung lakukan Pengundian Tata Letak Posisi Pasangan Calon Peserta Pemilihan. Hal itu dilakukan karena pada pemilihan di Gumi Keris hanya satu pasangan calon saja yang mendaftar dan memenuhi syarat.  “Sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2020 tentang tahapan program dan jadwal hari ini dilakukan pengundian. Karena hanya diikuti satu pasangan calon, maka bahasanya pengundian tata letak posisi pasangan calon,” kata Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta usai press conference.  Pengundian paslon tertuang dalam SK KPU No 1689/PL.02.3-Kpt/5103/KPU-Kab/IX/2020 tentang Pengundian dan Pengumuman Tata Letak Posisi Calon, paket GiriAsa resmi menempati posisi pada kolom kanan. Acara yang digelar di The Patra Bali ini tetap mengacu dengan protokol kesehatan dan PKPU 13 Tahun 2020.  “Ketika tadi sudah diperoleh hasil yang kanan letak posisi pasangan calon, maka ini berdampak kepada Alat Peraga Kampanye (APK), Bahan Kampanye (BK) dan desain surat suara,” jelasnya. “Jadi desain surat suara nanti ada dua kolom, satu kolom berisi foto paslon yang letaknya di kanan kemudian di kiri kolom tidak bergambar alias kolom kosong,” sambung pria yang akrab dipanggil Kayun Semara ini. Setelah dipastikan menempati kolom kanan, paket GiriAsa diminta untuk berkomitmen selama pemilihan akan selalu mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid19. Komitmen ini ditandai dengan Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas. Kemudian tahapan berikutnya tanggal 26 September 2020 adalah dimulainya masa kampanye. Masa kampanye sendiri akan dilakukan selama 71 hari, dari 26 September sampai 5 Desember 2020. “Secara prinsip mekanisme dan pola kampanye sama, yang membedakan hanya dilakukan oleh satu pasangan calon. Apabila ada dua atau tiga paslon mereka akan berbagi. Kalau sekarang ini, karena satu paslon maka memiliki waktu sepenuhnya,” tambah orang nomor satu di KPU Badung ini.  Dalam kesempatan itu, pihaknya menyampaikan debat kepada paslon tetap dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan KPU, namun bahasanya adalah pendalaman visi dan misi yang nanti dilakukan oleh panelis. Selanjutnya mengenai dana kampanye per tanggal 23 September 2020, KPU Badung sudah menyerahkan surat pengantar terkait dengan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). “Kita akan dealkan kembali terkait pola siapa yang diberikan wewenang dan nilai jumlahnya berapa. Sehingga di akhir kita sampaikan kepada publik berapa alokasi dana kampanye dari paslon ini,” bebernya. Foto terkait :

KPU Badung Torehkan Sejarah Pelaksanaan Pilkada dengan Satu Pasangan Calon di Bali

MANGUPURA. Sesuai dengan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon yang menyatakan bahwa Bakal Pasangan Calon telah Memenuhi Syarat, maka KPU Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon pada Rabu (23/09/2020). Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta menjelaskan dalam proses pendaftaran bakal paslon pada 4-6 September hingga perpanjangan 13 September 2020 pihaknya hanya menerima satu bakal paslon. Maka dilanjutkan dengan proses penelitian administrasi beserta dengan pemeriksaan kesehatan.  “Dengan telah dilaluinya kedua hal tersebut yang mana telah memenuhi syarat, maka KPU Badung melakukan penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020,” ucap Semara Cipta usai gelar rapat pleno tertutup bertempat di Ruang Rapat Nayakottama. Penetapan yang dilakukan dihadiri oleh tiga Komisioner dan diikuti secara daring oleh lainnya menetapkan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan yaitu Calon Bupati atas nama I Nyoman Giri Prasta, S.Sos., dan Calon Wakil Bupati atas nama Drs. I Ketut Suiasa, SH. Ditetapkan pula bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 dilaksanakan dengan satu Pasangan Calon. Kemudian pria yang akrab disapa Kayun itu menuturkan apabila mengacu PKPU 5 Tahun 2020 adalah dilakukannya pengundian nomor urut paslon. Tetapi khusus di Badung akan melakukan pengundian tata letak posisi kiri atau kanan, ini dikarenakan hanya satu paslon yang mendaftar.  “Jadi nanti di desain surat suara, akan terdapat satu kolom yang berisi paslon dan satu kolom yang tidak bergambar atau kosong,” jelasnya. Ketika pengundian tata letak ini dilakukan, KPU Badung juga akan melakukan penandatanganan deklarasi pakta integritas terhadap paslon. Pada prinsipnya paslon harus berkomitmen untuk mematuhi protokol kesehatan selama mengikuti tahapan pemilihan.  Kegiatan pengundian akan dilaksanakan pada 24 September 2020 di kawasan Tuban dengan tetap mengacu protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, akan dilakukan siaran langsung / live streaming melalui You Tube KPU Badung. Terakhir ia mengajak seluruh masyarakat agar tetap menjaga kesehatan, mematuhi protokol kesehatan sehingga dalam melaksanakan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung senantiasa dalam keadaan sehat.  “Dengan menghadirkan tagline pemilih sehat dan berdaulat kita ingin mengajak masyarakat Badung terutama yang telah memiliki hak pilih untuk datang ke TPS tanggal 9 Desember 2020,” tutupnya. Foto terkait :