Berita Terkini

Komitmen Lindungi Hak Pilih, KPU Badung Bentuk Posko

MANGUPURA. Menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 784/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2020 perihal pengumuman DPS dan persiapan DPT, KPU Kabupaten Badung menggelar Bimtek dan Uji Publik penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Senin, (21/09/2020). Bertempat di The Patra Bali kegiatan ini tetap mematuhi protokol kesehatan, dalam rangka memutus penyebaran Covid-19. “Tanggal 19 s.d. 28 September 2020, kita melakukan pengumuman dan sekaligus uji publik DPSHP,” ungkap Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta dalam sambutannya. Semara Cipta menjelaskan uji publik yang dimaksud ialah bagaimana pihaknya menghadirkan data pemilih secara transparan. Selanjutnya acara ini dirangkai dengan bimtek DPSHP karena tahapan adanya tanggapan dan masukan masyarakat sudah bisa dilakukan per tanggal 19 September 2020. “Bilamana ada warga yang melaporkan dirinya setelah melihat pengumuman belum terdaftar, maka Bapak/Ibu PPS harus bersiap dengan formulir A1A yaitu form tanggapan dan masukan masyarakat,” terang pria yang akrab disapa Kayun Semara itu. Kayun juga menuturkan dalam formulir A1A tidak ada form yang diberikan kepada pelapor, jadi ia membuatkan dalam satu lembar dan dibagian bawah ditambahkan penerima. Pihaknya pun menambahkan akan membuat posko lindungi hak pilih dimasing-masing desa/kelurahan. Kemudian nanti dibuatkan juga tim helpdesknya dan dipasang roll baner yang telah disiapkan oleh KPU Badung. “Posko lindungi hak pilih ini akan berlangsung selama 7 hari, mulai tanggal 22-28 September 2020. Sehingga bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih agar melaporkan ke pihak desa,” jelasnya. Pada sisi lain, Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I GKG menyampaikan hal mendasar setelah dilakukannya coklit “Setelah perubahan DPS ini terjadi, kita berharap data ini menjadi data yang memenuhi standar KPU RI, KPU Pronvinsi Bali dan KPU Kabupaten Badung,” beber Gung Yusa. Kemudian pihaknya berharap data pemilih itu valid, real dan tidak ada elemen data yang keliru didalamnya. Jika masih ada elemen data yang salah, pihaknya akan mengalami kesulitan untuk menetapkan DPT. “Kami yakin bahwa data ganda/invalid itu bisa dibersihkan. Itulah tugas utama kita ketika dari pengumuman ini meminta tanggapan dan masukan masyarakat,” tandasnya. Foto terkait : 

KPU Badung Dituntut Kerja Ekstra Hadapi Pasangan Calon Tunggal

MANGUPURA. KPU Kabupaten Badung menggelar sosialisasi dengan satu pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung bersama stakeholder pada Sabtu, (19/09/2020). Hal ini sebagai tindak lanjut dinamika yang terjadi, karena sampai batas perpanjangan pendaftaran dibuka tidak ada bakal paslon yang mendaftar ke kantor KPU Kabupaten Badung. “Ini merupakan sejarah bagi kami untuk di Provinsi Bali dan terkhusus lagi di Kabupaten Badung. Ada 2 hal yang penting, yakni pemilihan di masa pandemi dan pemilihan dengan satu pasangan calon,” terang Ketua KPU Badung saat membuka kegiatan sosialisasi bertempat di Bali Nusa Dua Convention Center. Pria yang akrab disapan Kayun itu juga menerangkan diperlukan inovasi dan kreatifitas dalam menyosialisasikan pemilihan dengan satu pasangan calon di tengah pandemi Covid-19. “Inilah tantangan yang akan kami hadapi dalam rangka menyukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 9 Desember 2020,” ujarnya. Ia pun berkomitmen akan selalu menjaga integritas penyelenggara pemilu dalam melaksanakan pesta demokrasi di Gumi Keris. “Walaupun hanya satu pasangan calon, kami tekankan kepada seluruh penyelenggara pemilu agar senantiasa menjungjung tinggi integritas dalam melaksanakan tugas,” jelasnya. Kayun berharap semoga pada sosialisasi awal ini narasumber dapat memberikan gambaran dengan menyampaikan pencermatan yang selama ini sudah sering dilakukan sehingga dapat memberikan saran dan masukan bagi KPU Kabupaten Badung dalam melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020. Hadir sebagai perwakilan KPU RI yang berhalangan hadir, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan hari ini merupakan kesempatan untuk melakukan sosialisasi terhadap pemilihan dengan satu pasangan calon. “Untuk istilah kotak kosong tidak lagi ada, tetapi yang dipergunakan sekarang adalah kolom kosong. Bagaimana jika ada yang ingin mengkampanyekan kolom kosong? Tentu itu tidak bisa, karena memang secara formal aturan hukumnya tidak ada disiapkan tim kampanye karena tidak ada calonnya,” bebernya. Lebih jauh Lidartawan mengungkapkan, merujuk pada apa yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengijinkan adanya calon tunggal. Secara yuridis kedudukannya sama, tetapi tidak bisa diberikan hak-haknya seperti kampanye dan fasilitasi APK oleh KPU. “Dari gambaran tersebut kami ingin mendapat masukan berkenaan dengan teknik sosialisasi yang harus kami lakukan,” ungkapnya. Mantan Ketua KPU Bangli ini juga menekankan untuk KPU Kabupaten Badung, dalam melaksanakan sosialisasi terkait menjelaskan specimen surat suara, harus bersikap adil, jangan mengarahkan ke paslon ataupun kolom kosong. Sementara itu, penggiat pemilu I Ketut Sukawati Lanang Perbawa menyampaikan munculnya calon tunggal ini berkaitan dengan syarat Parpol 20% kursi DPRD atau suara Pemilu 25%. Untuk partai besar yang mampu meraih lebih banyak kursi mungkin tidak masalah, tetapi Parpol yang perolehan kursinya sedikit harus berkoalisi untuk dapat memenuhi syarat minimal kursi yang ditetapkan di suatu daerah. “Dengan adanya calon tunggal ini akan memberikan pelajaran bagi daerah lain dengan kemungkinan yang sama terkait adanya pemilihan calon tunggal,” tuturnya. Lanang juga berpesan agar parpol bisa menjalankan fungsi kaderisasi dan pendidikan politik yang maksimal, sehingga dalam pemilihan betul-betul ada pilihan bagi masyarakat.  Terakhir infrastruktur demokrasi yang mempengaruhi Pilkada serentak tak luput dari bahasannya. Hal ini meliputi Parpol, organisasi lokal, pers, perguruan tinggi dan media sosial. “Saat ini media sosial yang memberikan pengaruh paling besar apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19. Ini yang harus dikontrol dalam pelaksanaan kampanye kedepannya,” tandasnya. Hadir pada kegiatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, Pimpinan Partai Politik, PPK dan PPS se-Kabupaten Badung. Foto terkait :

KPU Badung Sampaikan Hasil Verifikasi Syarat Bakal Calon GIRIASA

  KPU Kabupaten Badung Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan dan Penyampaian Hasil Verifikasi Syarat Bakal Calon dalam Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020, Kamis (17/09/2020) Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta menyampaikan bahwa sejak tanggal 13 sampai dengan 16 September 2020, tim verifikasi telah melakukan penelitian keabsahan dokumen syarat calon, kemudian ditetapkan dalam rapat pleno terbuka dan hasilnya diserahkan kepada  Bakal Pasangan Calon, Perwakilan atau Gabungan Partai Politik dan untuk arsip pada KPU Kabupaten Badung. Dalam Berita Acara  penetapan dinyatakan bahwa Bakal Pasangan Calon belum memenuhi syarat dan wajib memperbaiki dokumen persyaratan calon dalam masa perbaikan pada 17 sampai dengan 19 September 2020. "Karena masih terdapat kekurangan syarat calon sebagaimana kami cantumkan pada lampiran Model BA.HP-KWK, makan status pendaftaran kami menyatakan belum memenuhi syarat, dan agar perbaikan peryaratan tersebut dapat kami terima hingga paling lambat tanggal 19 September 2020",  kata Komisioner KPU Kabupaten Badung, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ni Luh Nesia Padma Gandi. Hadir dalam rapat pleno terbuka ini Anggota KPU Kabupaten Badung, I Wayan Artana Dana dan I GKG Yusa Arsana Putra, Perwakilan Bakal Pasangan Calon I Made Ponda Wirawan, Perwakilan PDIP, Ni Komang Tri Ani, Perwakilan Partai Partai Demokrat, Ni Putu Eka Dewi Veramesti, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Badung,  IGN Bagus Cahya Sasmita. DOWNLOAD: Berita Acara Hasil Penelitian Dokumen Syarat Calon dan Lampiran Model BA.HP-KWK FOTO TERKAIT

Cek Keabsahan Dokumen Syarat Calon, KPU Badung Verifikasi ke Instansi Terkait

MANGUPURA. Dalam masa verifikasi syarat calon, KPU Kabupaten Badung melaksanakan verifikasi keabsahan dokumen syarat calon ke instansi terkait yang berwenang mengeluarkan dokumen yang menjadi syarat calon mulai tanggal 13 s.d. 16 September 2020. Seperti verifikasi yang dilaksanakan secara serentak melibatkan Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten Badung pada Senin (14/09/2020). Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta menuturkan, untuk memastikan kebenaran dan keabsahan dari dokumen berkas syarat calon yang telah disetorkan ke KPU Kabupaten Badung, maka Tim KPU Kabupaten Badung melakukan penelitian dan verifikasi terhadap seluruh dokumen berkas syarat calon yang disetorkan.  “Salah satu yang menarik adalah terkait dengan Ijazah Pak Ketut Suiasa selaku Bakal Calon Wakil Bupati yang mana sekolah SMAnya telah tutup dan tidak beroperasi lagi. Sehingga guna memastikan kebenaran dan keabsahan ijazah tersebut, tim KPU Kabupaten Badung melakukan klarifikasi ke Disdikpora Provinsi Bali,” jelasnya. “Inilah wujud transparansi KPU Kabupaten Badung bekerja di tengah situasi pandemi dan juga suasana hari Raya Galungan yang sesuai tagline KPU yaitu Melayani,” sambungnya disela-sela verifikasi di Disdikpora Provinsi Bali. Pada sisi lain, Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis Penyelenggaran Ni Luh Nesia Padma Gandi menerangkan, semua tahapan pemilihan serentak lanjutan akan selalu mematuhi protokol kesehatan, tak terkecuali pada proses verifikasi terhadap dokumen syarat calon. “Guna menjamin proses dapat berjalan baik dan lancar dibentuk tim untuk melaksanakan klarifikasi dan koordinasi kepada instansi/lembaga terkait sehingga tepat waktu dalam proses untuk kegiatan ditahap selanjutnya,” terang Nesia Gandi. Pihaknya pun berkomitmen bekerja secara profesional dan transparan demi pelaksanaan tahapan pemilihan yang berintegritas. Adapun instansi yang dituju yakni, SMA N 1 Abiansemal, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali, IKIP PGRI Bali, Universitas Dwijendra, STISIP Margarana, PN Denpasar dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Badung. Foto terkait :

Bakal Pasangan Calon Pilbup Badung Jalani Tes Kesehatan di RSUP Sanglah

MANGUPURA. Bakal pasangan calon (Bapaslon) I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa, datang ke RSUP Sanglah Wing Amerta untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020.  Paket GiriAsa ini tiba di Wing Amerta pukul 07.00 WITA pada hari pertama pemeriksaan (Senin, 14/09/2020). Bapaslon diterima oleh tim pemeriksa yang diketuai oleh dr. I Wayan Wartawan, langsung diarahkan menuju Ruang Admisi untuk registrasi dan mengganti pakaian dengan jubah pemeriksaan kesehatan. Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta menyampaikan, pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon Bupati & Wakil Bupati Badung tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Tim Pemeriksaan RSUP Sanglah pada tanggal 14-15 September 2020. Dari dua hari masa pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, agenda hari pertama adalah pemeriksaan fisik dan narkotika dilanjutkan pemeriksaan psikologi pada hari kedua. “Ini merupakan sebuah keharusan bagi bakal pasangan calon sebagai wujud memastikan kesehatan bakal paslon,” kata Semara Cipta.  Pria yang akrab disapa Kayun itu juga menerangkan proses pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan yang dibentuk oleh pihak RSUP. Sanglah yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Badung sebagai Rumah Sakit yang memenuhi kriteria Tipe A.  “Tim gabungan ini terdiri dari unsur IDI, BNN dan HIMPSI yang secara marathon akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi bakal paslon untuk selanjutnya diserahkan hasilnya ke KPU Kabupaten Badung tanggal 16-18 September 2020,” jelasnya. Dia juga mengingatkan kepada sahabat pemilih di Kabupaten Badung, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan dan kesehatan bersama dalam rangka menyukseskan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Badung 9 Desember 2020.  Selain itu, Kayun Semara juga mengingatkan tentang pelaksanaan pemilihan yang sudah semakin dekat. “Ayo gunakan hak pilih dengan datang ke TPS, 9 Desember 2020. Jadilah pemilih yang sehat dan berdaulat. Partisipasimu adalah peduli dan tanggungjawabmu kepada Badung,” harapnya. Foto terkait :

KPU Badung Tetapkan DPS, Jumlah TPS Menjadi 997

MANGUPURA. KPU Kabupaten Badung melakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 dengan jumlah TPS sebanyak 997 (Rabu, 9/09/2020). Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS untuk menghadirkan data pemilih yang transparan, akuntabel dan berkualitas. Kegiatan ini merupakan proses pemutakhiran atas hasil kerja PPDP dalam proses coklit pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 lalu. “Kita patut berbangga belum ada laporan penyebaran Covid-19 terkait cluster pada saat pencocokan dan penelitian yang dilakukan selama satu bulan,” buka Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta. Ditambahkan, hari inilah pihaknya memplenokan hasil kerja jajaran PPDP sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Lebih jauh pria yang akrab disapa Kayun itu menyampaikan petugas-petugas PPDP telah secara aktif, taat dan patuh kepada protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, face shield dan sarung tangan saat melakukan tugasnya. Mengenai data pemilih, pihaknya mencatat ada data TMS mencapai 72.805 dikategorikan murni dengan kategori 10 maupun yang pindah TPS, kemudian pemilih baru mencapai 33.405. “Karena dengan menghadirkan proses penetapan melalui pleno ini kita menginginkan adanya masukan, tanggapan dari masyarakat terutama di wilayah Tuban yang dihapus diatas 10.000 data pemilihnya,” jelas Semara Cipta. "Inilah pentingnya kami menghadirkan partai politik, bilamana setelah diumumkan DPS yang akan ditempel di desa-desa. Mohon dicermati bilamana masih ada pemilih yang belum terdaftar,” tambahnya. Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I GKG Yusa Arsana Putra menjelaskan bahwa jumlah TPS di Kabupaten Badung berkurang, yang awalnya berjumlah 1069 menjadi 997 tempat pemungutan suara.  “Dari data yang dihimpun dan diolah, jumlah DPHP yang sudah ditetapkan menjadi DPS se-Kabupaten Badung adalah 363.559 pemilih. Ini hasil coklit dari sebelumnya yang terdapat di A-KWK adalah 402.995,” bebernya. Dalam proses coklit, terdapat pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang  terdiri dari sembilan kriteria. “Kategori pemilih TMS sendiri mengacu pada PKPU 19 Tahun 2019. Antara lain meninggal, ganda, dibawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI, Polri, dicabut hak pilihnya dan bukan penduduk,” ungkapnya. Berkaitan dengan layanan terhadap pemutakhiran data pemilih, akan segera dibentuk posko pendaftaran pemilih. “Kami akan membuat bazzar pemilih/posko pendaftaran pemilih di tiap desa/kelurahan. PPS kami akan menjaga DPS ini dengan tetap menerima masukan, saran dari masyarakat dengan catatan masukan tersebut harus disertai dengan data otentik yang lengkap dan valid,” jelas Gung Yusa. Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Badung dan jajaran partai politik yang hadir menyampaikan masukan dan tanggapan terkait hasil pemutakhiran data ini. Di antaranya dari Ketua Bawaslu Kabupaten Badung I Ketut Alit Astasoma yang menekankan agar terdapat data kependudukan riil sebagai upaya menjaga potensi hak pilih bagi pemilih. Dalam kegiatan yang berlangsung tatap muka ini, KPU Kabupaten Badung tetap memperhatikan protokol kesehatan. Seperti mewajibkan penggunaan masker, jaga jarak antar peserta, serta penyediaan alat pelindung diri. Bahkan, kegiatan diawali dengan menggemakan “Ayo Pakai Masker” yang diinisiasi oleh Kapolres Badung dan Pabung Kodim 1611 Badung. Foto terkait :