Berita Terkini

Simulasi Pendaftaran Paslon Di Badung Digelar Dengan Prokes yang Ketat

MANGUPURA. Dalam rangka persiapan tahapan pencalonan, KPU Kabupaten Badung menggelar simulasi pendaftaran paslon oleh parpol atau gabungan parpol pada Senin (31/08/2020). Kegiatan ini melibatkan seluruh stake holder terkait yang nantinya bakal ambil bagian dalam pelaksanaan pendaftaran paslon pada 4-6 September 2020 mendatang. Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan dari simulasi yang telah dilaksanakan tadi sudah terlihat ada beberapa titik rawan. Salah satunya dari proses kedatangan paslon dan LO, yang wajib mengacu pada prokes dengan dua poin yaitu keselamatan dan kesehatan. Karenanya, akan dilakukan pembatasan jumlah pendukung yang mengikuti paslon. “Jadi seminimalnya kita buatkan estimasi maksimal lima mobil yang mengikuti paslon. Kemudian tadi juga diikuti dengan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dan pengukuran suhu tubuh,” ujar Semara Cipta.  “Melihat ruang rapat Nayakottama yang memiliki kapasitas 25 orang, maka yang boleh masuk di ruangan juga akan dibatasi. Hanya paslon beserta keluarga, pengurus parpol, pengusul dan LO,” bebernya. Lebih jauh untuk media akan disiapkan layar / live streaming yang akan disediakan di luar ruangan agar bisa melihat proses saat pendaftaran paslon. Mengenai paslon yang akan membawa massa atau melakukan parade budaya, pihaknya juga telah memutuskan pihak keamanan untuk menscrining pada pintu masuk. Jadi hanya mobil-mobil yang berisi tanda pengenal saja yang baru bisa masuk halaman Kantor KPU Kabupaten Badung.  “Jadi memang betul-betul kita patuhi prokes, jangan sampai proses pendaftaran paslon diikuti dengan banyak orang sehingga kita tidak bisa mengendalikan jumlah massa dan juga mengatur social distancing,” terang pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini. Ditambahkannya seandainya berkas yang dibawa dari paslon tidak lengkap, maka akan diberikan waktu untuk melengkapi dari tanggal 4 s.d. 6 September 2020. Saat pendaftaran pihaknya mengungkapkan ada 2 dokumen yang harus di cek. Pertama syarat pencalonan, dan kedua syarat calon. “Syarat pencalonan mengacu pada dokumen keterangan/pernyataan dari parpol mendukung atau merekomendasikan nama bakal calon. Sedangkan syarat calon sendiri berkaitan dengan identitas dan riwayat sebagainya,” bebernya. Apabila saat pengecekan masih ada berkas yang belum lengkap maka diberikan ruang untuk perbaikan/memenuhi dari kekurangan lengkap yang ada baru diberikan tanda terima. Pendaftaran paslon sendiri dilakukan dari tanggal 4-6 September 2020, bila sampai tanggal 6 September 2020 hanya satu paslon yang mendaftar maka KPU Kabupaten Badung melakukan proses penundaan. “Tanggal 7-9 September 2020 dilakukan proses sosialisasi untuk melakukan pendaftaran kembali kepada paslon yang lain. Selanjutnya tanggal 10-12 September 2020 dibuka kembali untuk pendfataran paslon,” terangnya. Bilamana sampai tanggal 12 September 2020 hanya satu paslon yang mendaftar, maka itulah yang ditetapkan sebagai pasangan calon yang mendaftar ke KPU Badung untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan. Foto terkait :

Expose Data Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran 2020, KPU Badung Undang Stake Holder Terkait

MANGUPURA. Proses pencocokan dan penelitian (coklit) dari tanggal 15 Juli s.d. 13 Agustus telah usai digelar, selanjutnya akan dilakukan penyusunan DPHP. Guna memberikan informasi terkait hal tersebut, KPU Kabupaten Badung mengadakan Expose Data DPHP pada Sabtu, (29/08/2020) bertempat di Rumah Pintar Pemilu. Anggota KPU Badung DivisI Perencanaan, Data dan Informasi I GKG Yusa Arsana menerangkan kegiatan coklit telah dilaksanakan mulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Dari 7 Agustus – 28 Agustus adalah masa rekapitulasi hasil coklit. “Hari ini, tanggal 29 Agustus 2020 diumumkan atau di expose hasil data yang telah diperoleh selama proses pencocokan dan penelitian,” terangnya dalam membuka kegiatan. Lebih jauh pihaknya mengatakan yang paling berpengaruh di dalam Data Pemilih adalah jumlah TPS. Total pengurangan TPS di Kabupaten Badung 72 TPS, dari 1069 TPS menjadi 997 Sementara itu Anggota KPU Provinsi Bali I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengungkapkan harapannya kepada partai politik atas partisipasinya berkenaan dengan data pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang sekaligus memberi contoh sosialisasi kepada warga mengenai hak pilihnya.. “Kami juga mohon bantuan kepada rekan Bawaslu Kabupaten Badung agar proses pelaksanaan data pemilih dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya. Pada sisi lain, Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta menuturkan hasil coklit yang telah diselesaikan oleh PPDP selanjutnya direkap oleh PPS. Dari kegiatan tersebut akan menghasilkan DPHP yang akan diplenokan nanti pada tanggal 30 Agustus s.d. 1 September 2020. “Rencananya kami akan membuka posko pelayanan pemilih di masing-masing desa, jadi warga yang merasa pindah domisili bisa melaporkan dirinya ke posko. Dan bisa juga laporan dari Panwascam ataupun PKD agar menginformasikan warga yang pindah domisili atau semacamnya,” jelasnya. Terakhir kegiatan, KPU Badung memberikan rekapitulasi DPHP kepada partai politik yang hadir. Dari kegiatan expose data, diketahui pemilih A-KWK yang semula 402.995 setelah di lakukan coklit terdapat adanya TMS 72.805, pemilih baru 33.405, pindah TPS 25.135, perbaikan data pemilih 5.341, perbaikan jenis kelamin 17. Setelah dilakukan pencermatan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran berjumlah 363.595. Foto terkait :

Proses Coklit Berakhir, KPU Badung Susun DPHP

MANGUPURA. Guna memberikan informasi terkait perkembangan data pemilih, KPU Kabupaten Badung menggelar Rapat Koordinasi DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran) pada, Jumat (28/08/2020). Kegiatan yang mengundang KPU Provinsi Bali, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, Bawaslu Kabupaten Badung, PPK dan Panwascam se-Kecamatan Badung tetap mengacu pada protokol kesehatan. Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I GKG Yusa Arsana mengungkapkan terkait dengan hasil rekapitulasi coklit yang dilaksanakan dari tanggal 15 Juli s.d. 13 Agustus 2020, pihaknya telah berkoordinasi lebih awal dengan Bawaslu, Disdukcapil, Kesbangpol dan PPK. “Di Kabupaten Badung jumlah TPS menjadi 997, ada pengurangan sejumlah 72 TPS dari total TPS awal 1069,” bebernya saat memberikan keterangan bertempat di Rumah Pintar Pemilu. Lebih jauh, ia mengatakan untuk penggabungan misalnya pada TPS 1 dan 2 pemilihnya berjumlah hanya 200 pemilih dan jika ditotal menjadi 400 pemilih, maka akan digabungkan menjadi 1 TPS. Terkait dengan data A-KWK, pihaknya juga tidak memperbolehkan memberikan data apapun yang berkaitan dengan data pemilih karena adanya Undang-Undang mengenai perlindungan data diri.  Anggota KPU Provinsi Bali I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya yang turut hadir dalam acara menerangkan untuk Pleno di desa dan kecamatan hanya memberikan hasil rekapan saja, melainkan penetapannya nanti akan di pleno kabupaten. “Untuk data A-KWK maupun A.B-KWK tidak bisa diberikan karena data pribadi seseorang merupakan data rahasia, tidak bisa diberikan ke sembarang orang. Jadi KPU tidak bisa memberikan ke pihak manapun,” tegasnya. Selanjutnya Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Putu Suryawati menuturkan, lembaganya sudah bersurat ke warga agar segera melakukan perekaman untuk anaknya yang kelahiran tahun 2003. Mengenai pengahapusan data, Disdukcapil juga tidak bisa sembarangan menghapus data warga karena ada sanksinya. Jadi harus ada surat keterangan/akta kematian bagi warga yang sudah meninggal. “Disdukcapil sudah melakukan perekaman untuk warga yang belum memiliki KTP-el. Untuk warga yang belum mendapatkan KTP-el karena kehabisan keping, akan di berikan surat keterangan yang nantinya bisa ditukarkan pada saat keping sudah tersedia,” tambahnya. Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung Made Pande Yuliartha menuturkan terkait kepastian data hasil coklit PPDP yang diperlukan sebagai laporan dalam pengawasan. Saat ini untuk data kepengawasan hanya menggunakan data sample dari panwascam. “Ketika melaksanakan pengawasan kami keterbatasan data-data, jadi sangat dibutuhkan data-data pasti dari hasil coklit. Contoh TMS dengan total 72.805 tersebut dikarenakan apa saja bisa TMS, yang seperti itu kami perlukan,” terangnya. Ia juga menambahkan Bawaslu ataupun panwascam hanya mengawasi proses dari awal data sampai DPT, oleh karena itu memerlukan data-data hingga hasil coklit. Dari daftar pemilih A-KWK yang semula 402.995 setelah di lakukan coklit terdapat adanya TMS 72.805, pemilih baru 33.405, pindah TPS 25.135, perbaikan data pemilih 5.341, perbaikan jenis kelamin 17. Setelah dilakukan pencermatan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran berjumlah 363.595 orang yang memiliki hak suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020. Foto terkait : 

Produk Hukum untuk Perkuat Payung Hukum Pilbup Badung 2020

MANGUPURA. Dalam rangka memperkuat payung hukum pemilihan yang ada di Gumi Keris, KPU Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Pokja Penyusunan Produk Hukum (Keputusan) pada Jumat, (28/08/2020). Acara dibuka oleh Anggota KPU Badung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I GKG Yusa Arsana Putra selaku ketua pokja, bertempat di Rumah Pintar Pemilu. Dalam pembukanya Gung Yusa menekankan, dalam pemilihan di tengah pandemi Covid-19 hukum tidak boleh pudar. Oleh karenanya ia berpesan agar rapat pokja ini bisa membuat payung hukum yang kuat dalam mengawal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung mendatang. Selanjutnya Anggota KPU Badung Divisi Hukum dan Pengawasan Nur Sodiq, menyampaikan ada perubahan terkait masa pokja penyusunan produk-produk hukum yang awalnya tiga bulan menjadi enam bulan. Hal ini berdasar telah keluarnya SK KPU RI No 388 Tahun 2020. “Harapan kita supaya dalam pokja ini benar-benar maksimal, yang pada prinsipnya Divisi Hukum ini merupakan jendela informasi. Dari aspek SDM juga bisa menjadi tolak ukurnya bagaimana keputusan yang dihasilkan oleh KPU,” terang laki-laki yang pernah menjadi advokat ini. Ditambahkan, pihaknya juga merencanakan akan memberikan informasi lebih dini khususnya yang ada di KPU Badung terkait masalah keputusan KPU No 323 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan. “Sehingga nanti kita akan rangkum dan memberikan informasi lebih awal dalam rangka menetapkan tata kelola pemerintahan di lingkungan KPU Badung yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme serta bebas dari kepentingan yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” ujar Nur Sodiq. Sementara itu, penanggung jawab dalam pokja Anggota KPU Badung Divisi Teknis Penyelenggaraan Ni Luh Nesia Padma Gandi mengatakan apa yang sudah disiapkan, dikerjakan dan yang akan dikerjakan dibuatkan list per bulannya. “Ini akan menjadi output dari pelaksanaan pokja penyusunan produk hukum,” kata Nesia Gandi. Lebih jauh ia juga menerangkan, nanti ke depan apabila ada kendala-kendala mohon dikoordinasikan segera sehingga bisa mencari solusinya secara bersama-sama dan menghasilkan pemilihan yang berkualitas. Antisipasi hal-hal yang perlu dibuat selama tahapan juga dibahas dalam pertemuan ini. Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta menerangkan semua tahapan dari menetapkan NPHD sampai proses pelantikan harus dicermati. “Masa kerja pokja bertambah sampai enam bulan tentu sudah dipastikan juga kepada proses tahapan sengketa yang harus disiapkan,” bebernya. Orang nomor satu di KPU Badung ini juga berharap jangan sampai secara pelaksanaan aman, tetapi secara administrasi bermasalah. “Faktor eksternal disini dari bagian Hukum dan Ham Setda Kabupaten Badung, bisa diberikan gambaran umum cek list penyusunan hukum yang dibuat oleh KPU sehingga kedepan saling mengingatkan,” tambah pria yang akrab dipanggil Kayun Semara itu. Pada sisi lain A.A. Ayu Laksmi Dewi selaku Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Badung mengungkapkan dari semua tahapan pihaknya perlu mengingatkan satu hal yakni saling koordinasi dalam semua penyusunan produk hukum yang dibuat. “Mengenai perubahan-perubahan yang terjadi, dimana pun kebijakan dari pusat kita sebagai eksekutor pasti menindaklanjutinya,” imbuhnya. Lebih jauh ia meyakini bagaimana pun produk hukum yang dibuat oleh KPU dan Pemda pasti tidak jauh berbeda, hanya dasar pembuatannya saja yang membedakan. Foto terkait :

KPU Badung Terima Tim APIP Inspektorat Kabupaten Badung

MANGUPURA. Diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Badung, Anggota Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, SekretarisKPU Kabupaten Badung, Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik, Kasubbag Hukum, serta Pejabat Pembuat Komitmen waktu pengadaan tersebut, di Ruang Rumah Pintar Pemilu, Senin (24/08/2020). Gede Supartha Ketua Tim Reviu Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) Daerah, Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Badung menyampaikan maksud dan tujuannya adalah terkait pendampingan pengadaan Perlengkapan Pencegahan Penyebaran Covid-19. Gede Supartha juga menyampaikan landasan pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada disposisi Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, sebagaimana petunjuk internal di KPU untuk melakukan reviu proses pengadaan dimasa Pandemi Covid-19, sejak perencanaan, pelaksanaan, dan serah terima hingga pembayaran. Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, menyambut baik kegiatan reviu, agar apa yang ingin dicapai adalah sukses penyelenggaraan Pemilihan Bupatidan Wakil Bupati Badung Tahun 2020, dan juga sukses administrasi dan pertanggungjawabannya. Sekretaris KPU Kabupaten Badung, I Gusti Nyoman Wiraguna, turut menyampaikan bahwa sebelum APIP Inspektorat Kabupaten Badung, telah dilakukan pendampingan dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali untuk kegiatan pengadaan ini. Foto terkait:

Lindungi Hak Pilih Masyarakat di Gumi Keris, KPU Badung Monitoring Perekaman KTP Elektronik

MANGUPURA. Demi menjaga dan melindungi hak pilih masyarakat dalam pemilihan serentak tahun 2020, KPU Badung bersinergi dengan Disdukcapil untuk menghadirkan data pemilih yang berkualitas. Seperti kegiatan monitoring perekaman KTP-Elektronik yang dilakukan oleh Anggota KPU Badung Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi I GKG Yusa Arsana Putra pada Selasa, (18/08/2020). Gung Yusa menyampaikan, kegiatan yang dilakukan ini sebagai kewajiban pihak penyelenggara dalam rangka melindungi hak pilih masyarakat yang ada di Kabupaten Badung. “KTP-Elektronik merupakan salah satu syarat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya nanti pada 9 Desember 2020. Oleh karena itu, kami berkomitmen mengawal perekaman KTP-Elektronik dengan sebaik-baiknya sehingga hak pilih warga tidak hilang,” terangnya disela-sela melakukan monitoring di Desa Mekar Bhuwana, Kecamatan Abiansemal. Dalam melakukan monitoring tersebut, terungkap beberapa kendala yang dihadapi di lapangan. Seperti warga yang telah melakukan perekaman KTP-Elektronik, tetapi belum mengambil cetakan KTP-Elektronik. Apabila dibiarkan terus menerus seperti itu, pihaknya memiliki kekhawatiran dokumen tersebut akan hilang karena tidak ada yang mengambil. “Kami mohon dukungan dari seluruh stake holder terkait, mari bersama-sama menyukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 9 Desember 2020,” tambahnya. Dari hasil monitoring diketahui warga yang hadir melakukan perekaman di Kantor Desa Mekar Bhuwana berjumlah 37 orang. Turut mendampingi dalam kegiatan Perbekel Desa Mekar Bhuwana, Ketua PPS Desa Mekar Bhuwana, dan Disdukcapil Kabupaten Badung. Foto terkait :