Berita Terkini

Bahas Jadwal Pemeriksaan Bakal Paslon, KPU Badung Audiensi ke RSUP Sanglah Denpasar

MANGUPURA. Menindaklanjuti Penundaan Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020, KPU Kabupaten Badung lakukan audiensi ke Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar (Selasa, 08/09/2020). Audiensi berkaitan dengan penjadwalan ulang pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon yang telah mendaftar.   Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta mengungkapkan bahwa jadwal baru pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan pada 11-17 September 2020. “Mulanya jadwal pemeriksaan tanggal 4-11 September 2020. Namun, hingga batas akhir pendaftaran hanya bakal satu pasangan calon, jadi pendaftaran kami perpanjangan dari tanggal 11-13 September 2020. Jadi sekarang jadwal pemeriksaannya 11-17,” ucapnya disela-sela kunjungan ke RSUP Sanglah. Atas penundaan tersebut, pihaknya pun berkoordinasi kembali dengan pihak RSUP Sanglah Denpasar. Sesuai dengan aturan yang ada, untuk pemeriksaan calon harus dilakukan di RS Tipe A. "Untuk pemeriksaan diharuskan tipe A, dan satu-satunya yang memenuhi syarat ialah RSUP Sanglah," terang pria yang akrab dipanggil Kayun itu. Usai audiensi, pihaknya melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara KPU Kabupaten Badung dengan RSUP Sanglah Denpasar terkait pemeriksaan kesehatan. Foto terkait :

Sebelum Ditetapkan Sebagai DPS, KPU Badung Gelar Rapat Pra Pleno Rekapitulasi DPHP

MANGUPURA. Sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS), KPU Kabupaten Badung menggelar Rapat Pra Pleno untuk persiapan Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP pada Senin (07/09/2020). Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat KPU Badung itu turut mengundang Bawaslu, Disdukcapil dan Ketua PPK se-Kabupaten Badung. Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM I Wayan Artana Dana dalam pembukanya menyampaikan dilakukannya rapat ini demi data pemilih yang berkualitas dengan prinsip kerja akurasi, komprehensif, mutakhir, inklusif, transparan, responsif dan partisipatif. Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I GKG Yusa Arsana Putra menerangkan Pra Pleno hari ini adalah persiapan akhir untuk kegiatan pleno penetapan pada tanggal 9 September 2020 dari data model A-KWK menjadi DP kemudian DPS. “Di Kabupaten Badung tidak ada yang dicabut hak pilihnya, tetapi pada saat di cek di salah satu desa terdapat warga yang di TMS kan dan kami sudah tindak lanjuti,” terang Gung Yusa. Lebih jauh ia juga mengungkapkan apabila memang benar dicabut hak pilihnya harus ada surat khusus dari pemerintah dan dari KPU sendiri tidak boleh sembarangan menghapus hak pilih warga. Hadir dalam rapat tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Badung I Ketut Alit Astasoma yang menekankan dari proses pleno di tingkat Desa dan Kecamatan perlu diperhatikan untuk hal-hal yang disampaikan dari PPK. Untuk pleno di tingkat Kabupaten nanti pada tanggal 9 September 2020 dipastikan tanggungjawabnya terhadap data yang di publikasikan. “Data yang dilampirkan oleh Disdukcapil mengenai data pemilih yang belum rekam atau memiliki KTP-el agar dipastikan untuk kepastian datanya,” ujarnya. Selanjutnya kepastian mengenai pemilih yang dicoret agar tidak asal dicoret dan menjadi kehilangan hak pilihnya, mohon untuk dipastikan dan di cocokan datanya terhadap data dari Disdukcapil.  “Misal dari TPS 1 ada 4 orang telat dicoret, jangan sampai pada pemilu berikutnya data orang tersebut muncul kembali,” tegasnya. Pada sisi lain, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Putu Suryawati menuturkan selama pandemi ini banyak tantangan yang pihaknya hadapi untuk pelaksanaan perekaman KTP-el. Ia juga menjelaskan sudah melakukan perekaman terhadap warga yang kelahiran Januari – Juni 2003. “Dari Disdukcapil untuk Suket itu sudah ditiadakan, namun masih banyak warga yang KTP-el nya belum jadi meminta suket untuk pegangan sementara. Jadi ketika KTP-el sudah jadi, dari pihak Disdukcapil akan segera menginformasikan ke warga tersebut dan suket kami ambil kembali,” ungkapnya. Ia juga mengatakan untuk data warga meninggal kebanyakan karena pihak keluarga tidak mau mengurus akta kematian dan dari Disdukcapil tidak bisa asal menghapus data warga jika tidak ada aktanya. Foto terkait :

Hanya Satu Bakal Paslon yang Mendaftar, KPU Badung Lakukan Penundaan Penetapan

MANGUPURA. Hingga berakhirnya masa pendaftaran bakal pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020 pukul 24.00 Wita, hanya terdapat satu bakal pasangan calon yang mendaftar di KPU Kabupaten Badung yaitu atas nama I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa. Sehingga KPU Kabupaten Badung melakukan  penundaan tahapan, program dan jadwal Pilbup Badung tahun 2020. Penundaan sebagaimana dimaksud dituangkan dalam SK KPU Kabupaten Badung Nomor 1533/PP.01.2-Kpt/5103/KPU-Kab/IX/2020 tentang penundaan tahapan, program dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020. Perubahan atas tahapan tersebut ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Badung Nomor 1535 tentang perubahan keempat pedoman teknis tahapan, program dan jadwal pemilihan 2020. Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan mengacu pada Keputusan KPU RI No 394 tahun 2020 terkait Juknis Pendaftaran Paslon, dimana sampai batas akhir masa pendaftaran tanggal 6 September 2020 pukul 24:00 wita hanya ada terdapat satu Bakal Paslon yang mendaftar ke KPU Badung, maka dilakukan penundaan tahapan pemilihan.   “Hal ini juga berdampak kepada adanya perubahan jadwal untuk tahapan pemeriksaan kesehatan kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung,” kata Semara Cipta alias Kayun saat menyerahkan BA dan SK kepada Bawaslu dan KPU Provinsi Bali (07/09/2020). Lebih jauh mengenai pemeriksaan kesehatan, pihaknya menyampaikan akan dilaksanakan pada 10-17 September 2020. Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi dari 7 – 9 September 2020.  Pada saat sosialisasi nanti ia akan gencar memberikan informasi kepada masyarakat terkait penundaan tahapan penetapan bakal paslon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung. Foto terkait :

Penuhi Syarat, KPU Badung Nyatakan Terima Pendaftaran Paket GiriAsa dalam Pilkada Badung Tahun 2020

MANGUPURA. Diterima pada hari pertama masa pendaftaran bakal pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020, paket Giriasa sebutan pasangan Bakal Calon dari petahana I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa, dinyatakan telah penuhi persyaratan. Rombongan hadir bersama partai Pengusung dan juga para simpatisannya di Kantor KPU Kabupaten Badung, Jumat (04/09/2020). Bakal pasangan calon ini maju dengan bermodalkan dukungan Partai Politik dengan total 37 kursi pada DPRD Kabupaten Badung. Dukungan terdiri dari PDI Perjuangan sejumlah 28 kursi, Golkar sejumlah 7, dan Demokrat sejumlah  2 kursi.  Paket Giriasa diterima di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Badung, dengan penerapan pembatasan personil dan protocol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. “Dalam proses penerimaan pendaftaran berkas bakal paslon ini, kita mengapresiasi tadi sudah datang hari ini. Dan mohon maaf kondisi ruangan kita harus mematuhi protokol kesehatan,” sambut Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta. Dalam penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, KPU Kabupaten Badung melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan Bakal Pasangan Calon. Selain itu, melakukan penelitian kelengkapan dokumen persyaratan calon dan menuangkan hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dalam Formulir Model TT.1-KWK dan lampiran Formulir Model TT.1-KWK. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dinyatakan hasilnya telah lengkap, sehingga pendaftaran Bakal Pasangan Calon atas nama I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa tersebut dinyatakan diterima oleh KPU Kabupaten Badung. Hasilnya diinput langsung pada Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) pada website KPU RI. Ketua Tim Pemenangan I Gusti Anom Gumanti mengatakan terima kasih kepada KPU Badung yang telah memberikan tempat serta ruang untuk mengantarkan bakal calon melakukan  pendaftaran. “Kami juga memohon maaf, jika dalam pelaksanaan ini ada hal-hal yang kurang berkenan di hati. Tentu yang menjadi orientasi, kami akan selalu taat dengan aturan yang ada, kami akan selalu meminta petunjuk dan arahan kepada KPU dan Bawaslu,” ujar politisi dari fraksi PDIP ini. Sementara itu, Ketua Bawaslu Badung I Ketut Alit Astasoma menerangkan mekanisme penerimaan syarat pencalonan dan syarat calon. “Pantauan kami, salut sekali terutama dari KPU mengatensi terkait dengan kegiatan ini,” imbuhnya. Lebih jauh ia mengingatkan di masa pandemi ini turut mengawal proses tahapan, jangan sampai ada hal-hal yang tidak inginkan. Hadir dan menyaksikan langsung urutan prosesi penerimaan tersebut Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan Luh Putu Sri Widyastini, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung I Ketut Alit Astasoma, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Badung I Made Pande Yuliartha. Selanjutnya dilaksanakan serah terima Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020, Formulir Model TT.1-KWK dan Lampirannya kepada masing-masing kepada Bakal Pasangan Calon, perwakilan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Badung. Foto terkait :

KPU Badung Sajikan Penerimaan Pendaftaran Pencalonan Secara “Live Streaming”

MANGUPURA. Ketentuan pembatasan jumlah orang berkumpul serta ruangan yang tidak memadai, menjadikan KPU Kabupaten Badung menyediakan siaran secara live streaming dalam tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020.  Penyediaan akses live streaming bertujuan menghindari kerumunan terlalu banyak, serta sebagai akses keterbukaan informasi. Karenanya, semua pihak dapat mengakses secara langsung melalui akun media sosial resmi KPU Kabupaten Badung. “Tidak hanya menghindari kerumunan, pembatasan jumlah orang yang berada dalam ruang penerimaan pendaftaran juga kita atur sangat ketat. Kita tidak ingin dikatakan melanggar terhadap protokol-protokol kesehatan yang ada, selain demi keamanan serta kesehatan kita bersama,” kata Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta. Segala proses penerimaan pendaftaran, sebagaimana ketentuan telah dilakukan koordinasi intensif dari KPU Kabupaten Badung melalui tim Helpdesk Pencalonan dengan tim bakal pasangan calon. Koordinasi dilakukan terhadap persyaratan yang harus dipenuhi sehingga dapat dipersiapkan dengan baik dan lengkap. Dengan demikian, penerimaan pendaftaran di ruangan tidak pula memakan waktu terlalu lama. Proses penerimaan ini harus diinput kedalam Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) pada website KPU RI. Proses ini  juga disiarkan, sehingga dapat disimak secara lengkap prosesi apa saja yang terjadi dalam ruangan penerimaan pendaftaran. Bakal Pasangan Calon beserta tim tiba pukul 10.22 WITA. Prosesi penerimaan pendaftaran di ruang penerimaan selesai pukul 11.30 WITA, lalu proses dilanjutkan ke ruangan berbeda untuk pengarahan pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon oleh Tim Pemeriksa Kesehatan. Foto terkait :

Serba-Serbi Persiapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020

MANGUPURA. Guna mempersiapkan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon pemilihan serentak, KPU Kabupaten Badung bekerja sama dengan Dinas Kebakaran dan Penyelematan serta BPBD setempat. Kegiatan berupa penyemprotan disinfektan dan penyiraman area kantor KPU dilakukan pada Kamis (03/09/2020). Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta menyampaikan kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari koordinasi yang telah dilakukan dengan instansi terkait. Khusus hari ini ada dua lembaga yakni dari Dinas Kebakaran dan Penyelamatan serta BPBD. “Kami secara lembaga mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang dilakukan dalam menyambut perhelatan demokrasi lima tahunan ini,” kata Semara Cipta alias Kayun Semara. Lebih jauh Kayun Semara mengatakan kegiatan berupa penyemprotan disinfektan dan penyiraman area kantor kita lakukan guna memberikan yang terbaik dalam mempersiapkan semua proses pendaftaran bakal paslon. “Seluruh ruangan KPU Kabupaten Badung telah disemprotkan disinfektan guna meminimalkan penyebaran Covid-19. Selanjutnya penyiraman yang dilakukan Damkar untuk membuat suasana area kantor sejuk,” ungkapnya. Tidak hanya itu, pihaknya juga menyiapkan tenda untuk para tamu undangan serta layar guna melihat proses penerimaan pendaftaran besok. Ini dikarenakan adanya pembatasan untuk masuk ke dalam ruangan pendaftaran serta penerapan prokes yang ketat. Selanjutnya dari sisi keamanan juga menjadi perhatian serius, untuk itu pihaknya meminta kepada stake holder terkait untuk saling bahu-membahu dalam mengamankan tahapan yang akan dilaksanakan.  “Kerja sama dari stake holder terkait kami harapkan terus terjalin, ini merupakan kewajiban seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Badung,” terang pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal itu. Ia juga mengharapkan untuk besok penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon dapat berjalan dengan baik dan tidak ada kendala dalam prosesnya. Turun langsung melihat kondisi, Kepala Dinas Kebakaran dan Penyelematan Kabupaten Badung I Wayan Wirya. Foto terkait :