Berita Terkini

Tekankan Mekanisme Pendaftaran Paslon, KPU Badung Bimtek Parpol Pengusul Calon

MANGUPURA. KPU Kabupaten Badung kembali menggelar bimbingan teknis pencalonan dengan parpol pengusul calon pada Kamis (03/09/2020). Kegiatan kali ini menekankan pola teknis mekanisme dan tata cara pendaftaran bakal paslon ke kantor KPU Kabupaten Badung. “Proses ini, bilamana sampai tanggal 6 September 2020 hanya satu bakal paslon yang mendaftar pada pukul 24.00 Wita, itu kita akan lakukan penetapan penundaan,” terang Semara Cipta. Tahapan penundaan akan diawali dengan kegiatan sosialisasi pada 7-9 September 2020, selanjutnya membuka kembali pendaftaran paslon. Proses penerimaan bakal calon saat ini tentu berbeda dari sebelum-sebelumnya yang pernah dilakukan, karena pemilihan serentak di 270 daerah itu dilaksanakan di masa pandemi yang memunculkan dua prinsip yaitu keselamatan dan kesehatan. “Bagaimana mengejawantahkan dua prinsip ini adalah dengan mematuhi protokol kesehatan,” jelas Kayun Semara, sapaan akrabnya. Karenanya pendaftaran pada 4-6 September 2020 ini telah diberikan himbauan kepada LO masing-masing parpol untuk meminimalkan jumlah orang saat proses pendaftaran. “Supaya benar-benar kita memberikan contoh yang baik terutama bakal paslon ini, untuk mematuhi protokol kesehatan dan memberikan citra/image yang baik,” ungkapnya dihadapan peserta bimtek. Ditambahkan, semua pihak harus menjaga keselamatan dan kesehatan, sehingga seluruh proses berjalan dengan baik.  “Begitu proses pendaftaran bakal paslon sudah menyampaikan/menyerahkan hasil swab test. Ini sebagai bentuk jaminan bakal paslon siap untuk diperiksa tahap lanjutan oleh tim pemeriksa yang dibentuk oleh RSUP Sanglah,” bebernya. Anggota KPU Provinsi Bali Luh Putu Sriwidiastini yang hadir mewakili Ketua KPU Provinsi Bali memberikan materi terkait pendaftaran calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020. “Ini adalah stretching-stretching hal apa saja yang disiapkan terkait dengan proses pendaftaran,” ungkapnya. Perempuan yang sebelumnya merupakan anggota KPU Kabupaten Buleleng ini juga menerangkan pemeriksaan kesehatan dilakukan 4–11 September 2020. Kemudian untuk penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan dilaksanakan 11 – 12 September 2020. “Bersamaan dengan pendaftaran maka, tim pemeriksa kesehatan pun akan mempunyai ruang untuk menjelaskan terkait proses pemeriksaan yang akan dilakukan setelah para paslon diterima pendaftarannya oleh KPU Kabupaten Badung,” pungkasnya. Sementara itu, turut andil bagian dalam memberikan bimtek Ketua Bawaslu Kabupaten Badung I Ketut Alit Astasoma berkaitan dengan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 dari sisi pengawasan. “Kewajiban kita bersama mengawal, untuk memastikan proses pendaftaran besok tidak melibatkan banyak orang,” sebutnya. Pihaknya juga menyampaikan dalam masa perihatin akibat pandemi, jangan sampai ada kesan yang berlebihan. “Yang saya fokuskan tolong diperhatikan dengan substansi syarat pencalonan, jangan sampai terlewatkan dikarenakan euforia perhelatan pesta demokrasi lima tahunan ini,” tutup Alit Astasoma. Selain partai politik, kegiatan juga dihadiri oleh BPBD Badung, Polresta Denpasar, Polres Badung, Kodim 1611 Badung, Tim Pokja Pemeriksa Kesehatan, KA BNN Badung, Kejaksaan Negeri Badung, Satpol PP Badung, Kepala Kesbangpol Badung dengan moderator Anggota KPU Kabupaten Badung Ni Luh Nesia Padma Gandi. Foto terkait :

KPU Badung Monitoring Rapat Pleno Penetapan DPHP di Tingkat Kecamatan

MANGUPURA. Rapat pleno penetapan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) di tingkat kecamatan se-Kabupaten Badung dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung dilaksanakan serentak pada Kamis (03/09/2020). Kegiatan dilaksanakan untuk memperoleh data dan daftar pemilih yang akurat, valid dan termutakhir. Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I GKG Yusa Arsana Putra menerangkan kegiatan hari ini melakukan pleno ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara serentak. “Seluruh kegiatan dapat berjalan dengan baik dan lancar, karena hasil dari pada coklit ditingkat PPDP setelah diplenokan ditingkat PPS seluruhnya sudah dapat diterima,” ungkapnya. Pengawasan melekat yang diberikan dari awal proses pencoklitan oleh Bawaslu Badung juga menerima hasil rapat pleno ditingkat kecamatan. Selanjutnya ditingkat kabupaten akan dilaksanakan pleno pada tanggal 9 September 2020. “Yang terpenting adalah data yang berkualitas serta menjadikan pemilihan lebih berintegritas dan lebih berkualitas,” terangnya. Foto terkait :

Antisipasi Bila Terjadi Pengerahan Masa Saat Pendaftaran, KPU Gandeng Dinas Kebakaran Badung

MANGUPURA. Sebagai antisipasi terkait pengerahan masa bakal paslon, KPU berkoordinasi dengan Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Badung pada Rabu (02/09/2020). Ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Focus Group Discussions terkait persiapan penerimaan pendaftaran paslon. Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta menyampaikan tanggal 4 September 2020 ini akan menerima pendaftaran bakal pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung. “Dalam konteks itu, sekiranya mohon dibantu terkait dengan penyiraman di depan halaman kantor serta pemimjaman lahan parkir apabila terjadi pengerahan massa yang berlebihan,” jelasnya. Semara Cipta menegaskan pihaknya akan selektif terhadap kendaraan yang masuk di dalam proses penerimaan bakal paslon. Seperti kendaraan paslon yang bisa masuk hanya lima mobil. “Kami sangat berharap memang yang datang hanya lima mobil saja, karena tanggal 03/09/2020 kami akan melaksanakan bimtek/briefing kepada tim pasangan calon untuk memang seminimal mungkin mengantarkan proses pendaftaran,” beber pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini. Lebih jauh ia mengatakan yang terpenting adalah pasangan calon datang dengan membawa berkas yang lengkap. Disamping pemilihan yang dilaksanakan di masa pandemi ini ada 2 prinsip yang diutamakan, yakni keselamatan dan kesehatan. “Salah satunya dengan cara sedikit orang yang harus datang pada saat mengantar pasangan calon,” ungkapnya. Sementara itu, Sekretaris Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Badung I Nyoman Suardana sangat mengapresiasi koordinasi yang dilakukan KPU terkait proses yang akan digelar. “Pada prinsipnya ini merupakan kewajiban kami untuk menyukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 9 Desember 2020,” terangnya. Selanjutnya terkait penyiraman depan halaman kantor KPU Badung dan lahan parkir, pihaknya akan selalu senantiasa bekerja sama. Terlebih jarak kantor Damkar dan KPU sangat dekat. “Nanti dari pasukan yang bertugas pada saat itu mengarahkan apabila lebih dari lima mobil yang masuk area kantor KPU Badung. Kemudian kami hanya minta akses keluar masuk untuk kendaraan damkar apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya. Hadir dalam koordinasi tersebut, Anggota KPU Badung Divisi Teknis Penyelenggaran Ni Luh Nesia Padma Gandi, Anggota KPU Badung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I GKG Yusa Arsana Putra dan Sekretaris KPU Badung I Gusti Nyoman Wiraguna. Foto terkait :

Pentingnya Ketahanan Pangan Di Tengah Pandemi, KPU Badung Lakukan Hal Ini

MANGUPURA. Di sela-sela kepadatan melakukan persiapan bakal penerimaan paslon, KPU Kabupaten Badung secara konsisten melakukan upaya-upaya dalam menjaga ketahanan pangan di tengah pandemi pada Selasa (01/09/2020). Salah satunya melalui pembagian bibit tanaman jenis cabai dan terong di halaman kantor. Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan di masa pandemi Covid-19 ini seluruh masyarakat harus tetap memiliki pikiran yang positif, bekerja, bekarya dan selalu menjaga imun tubuh. “Bertepatan dengan 99 hari menuju pemilihan, KPU Kabupaten Badung melaksanakan kegiatan berbagi bibit tanaman kepada masyarakat sekitar,” terang pria yang akrab disapa Kayun Semara ini. Ia juga menambahkan, acara ini sebagai bentuk pihaknya dalam menjaga lingkungan dan juga menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Badung. Terakhir orang nomor satu di KPU Badung ini mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menanam bibit tanaman sehingga akan bermanfaat banyak bagi masyarakat sekitar. “Mari sukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 9 Desember 2020. Partisipasimu, pedulimu, tanggungjawabmu pada Badung,” tutupnya. Foto terkait :

Galang Aspirasi Terkait Penerimaan Bakal Paslon, KPU Badung Gelar Focus Group Discussions

MANGUPURA. Untuk memantapkan koordinasi dalam pelaksanaan pemilihan serentak dalam masa pandemi Covid-19, KPU Kabupaten Badung menggelar Focus Grup Discussions (FGD) pada Selasa (01/09/2020). Kegiatan yang melibatkan stake holder terkait, mambahas penerimaan bakal paslon. Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I GKG Yusa Arsana saat membuka acara, mengapresiasi kehadiran seluruh undangan. “Pentingnya acara hari ini adalah kami ingin mendapatkan sebanyak mungkin masukan, saran dan dukungan,” terangnya. Gung Yusa menambahkan, terkait pendaftaran bakal paslon yang akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020, pihaknya telah melaksanakan simulasi. Dalam pelaksanaannya memang ada beberapa hal yang menjadi atensi serius. Terutama mengenai protokol yang wajib diikuti oleh rombongan bakal paslon.  “Memang kantor kami memiliki halaman luas, tetapi yang menjadi kendala ketika sudah masuk ke dalam ruangan pendaftaran. Inilah yang menjadi atensi serius kami dengan pihak keamanan terkait dengan protokol kesehatan,” tambahnya. Selanjutnya pemaparan materi oleh Anggota KPU Badung Divisi Teknis Penyelenggaran Ni Luh Nesia Padma Gandi terkait persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020. “KPU Kabupaten Badung menetapkan persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dengan Keputusan KPU Kabupaten Badung  sebelum pengumuman pendaftaran Pasangan Calon,” kata Nesia Gandi. Hal itu didasarkan oleh penetapan perolehan kursi hasil Pemilu Anggota DPRD Badung tahun 2019 dan penetapan perolehan suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Badung tahun 2019 yang diserahkan kepada Pimpinan DPRD, Pimpinan Parpol serta Bawaslu Badung. “Masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon paling lama tiga hari terhitung setelah hari terakhir pengumuman pendaftaran. Hari pertama dan hari kedua pendaftaran dilaksanakan sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat. Selanjutnya hari ketiga pendaftaran dilaksanakan sampai dengan pukul 24.00 Wita,” jelasnya. Terkait syarat calon, adapun beberapa formulir yang harus di isi oleh paslon. Di antaranya formulir model BB.1 KWK, formulir model BB.2 KWK dan formulir BB.3 KWK. “Itulah jenis dokumen yang nantinya harus diisi oleh para calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Badung,” tandasnya. Hadir dalam diskusi tersebut KPU Provinsi Bali, Polresta Denpasar, Polres Badung, Kodim 1611 Badung, Kejaksaan Negeri Badung, Satpol PP Badung, Bawaslu Badung, Dinkes Badung, Diskominfo Badung, Kesbangpol Badung dan perwakilan partai politik. Foto terkait :

100 Hari Menuju Pilbup Badung, KPU Badung Gelar Tes Urine

MANGUPURA.  Menjelang 100 hari pemilihan serentak tahun 2020, KPU Kabupaten Badung ingin menghadirkan penyelenggara yang bebas dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. Guna mendukung hal tersebut tentu memerlukan upaya-upaya pencegahan yang maksimal, seperti pelaksanaan tes urine yang bekerja sama dengan BNN Kabupaten Badung pada, Senin (31/08/2020). Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta mengungkapkan segala proses kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari proses kerja sama yang sebelumnya telah dilakukan. “Bertepatan dengan 100 hari menjelang pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 9 Desember 2020, kita juga membuat kerja sama dalam rangka mewujudkan penyelenggara yang berintegritas dan terhindar dari penyalahgunaan narkotika,” terang pria yang akrab disapa Kayun Semara ini. Ia juga menambahkan tidak hanya para calon yang harus bebas dari penyalahgunaan narkotika, tapi penyelenggara juga harus bersih dari barang yang menghancurkan generasi negara tersebut. Pada sisi lain, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung AKBP Nyoman Sebudi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran KPU Badung yang memotori pelaksanaan kerja sama dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. “Ini merupakan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika di seluruh kementerian dan lembaga,” terangnya. Lebih jauh ia mengatakan sebagai lembaga pelaksana pemilu saat ini sudah melakukan kerja sama salah satunya untuk melakukan pemeriksaan tes urine terhadap seluruh keluarga besar KPU Kabupaten Badung. “Saya yakin niat dari KPU Badung ini dalam rangka menciptakan suasana lingkungan yang bersih dari narkoba. Mudah-mudahan nanti dalam pelaksanaan tes urine ini yang kita laksanakan secara transparan tidak ditemukan, tidak diindikasikan penyalahgunaan narkoba,” harapnya ketika memberikan keterangan. Terakhir ia menyampaikan sebelum melaksanakan tes urine terhadap orang lain terkhusus lagi para pasangan calon, KPU Badung sendiri lah harus memberi contoh dan membuktikan bebas dari penyalahgunaan narkoba melalui tes urine.  Tes urine diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh 2 lembaga yakni dari KPU Badung dan BNN Badung. Dalam pelaksanaan kegiatan yang diikuti oleh seluruh keluarga besar KPU Badung yang berjumlah 39 orang menunjukan hasil negatif. Tentu dengan hasil tersebut akan membuktikan ke seluruh masyarakat bahwa penyelenggara pemilu terkhusus yang ada di Gumi Keris bebas dan bersih dari narkoba. Foto terkait :