Berita Terkini

Paslon Setujui Desain Susur Pemilihan Tahun 2020

MANGUPURA. Sebagai bentuk transparansi lembaga dalam menyiapkan logistik surat suara pemilihan serentak, KPU Kabupaten Badung mengundang Paslon pada Minggu, (11/10/2020). Hal itu terkait dengan persetujuan desain surat suara dan template (alat bantu) coblos tunanetra dengan satu Paslon dalam Pemilihan Bupati Badung dan Wakil Bupati Badung 9 Desember Tahun 2020. “Proses penandatanganan surat suara dan template untuk pemilih disabilitas ini dilakukan dalam rangka memastikan persetujuan dari Paslon yang nantinya akan dicetak,” terang Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta dalam sambutannya. Pria yang akrab disapa Kayun itu menuturkan proses penyusunan desain surat suara sebenarnya kebutuhan di internal KPU Kabupaten Badung saja. Kendati demikian, pihaknya juga menyampaikan kepada Paslon dan Tim Kampanye agar mengetahui apa dasar dari pembentukan surat suara yang selanjutnya dapat disetujui. “Terdapat beberapa proses penarikan foto Paslon dalam surat suara, yang berdampak pada perubahan desain. Ini terkait dengan aturan yang ditetapkan oleh KPU RI,” jelasnya. Kemudian mekanisme teknis yang dilakukan oleh operator dalam implementasi penyusunan desain surat suara. Salah satunya penempatan foto dalam lembar surat suara, aturan hidung dan dagu yang harus simetris serta tidak menampilkan gerakan dalam desain. Lanjut kata Kayun pada surat suara diberikan mikrotek atau alat pengaman yang hanya diketahui letaknya oleh penyelenggara dan operator. Untuk alat bantu coblos bagi disabilitas sendiri hanya akan menampilkan nama Paslon saja. “Atas dasar persetujuan ini kami akan menyampaikan ke pihak percetakan, bahwa desain surat suara telah disetujui oleh Paslon. Kemudian dapat dilakukan pencetakan melalui fasilitasi pengadaan oleh Sekretariat KPU Kabupaten Badung,” tutur Komisioner asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal itu. Ukuran surat suara pun tak luput dibahas dalam kegiatan ini. Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis Penyelenggaraan Ni Luh Nesia Padma Gandi menjelaskan bentuk surat suara merupakan lembaran persegi panjang terdiri dari bagian luar dan dalam berukuran 18 x 23 cm. “Foto Paslon berwarna dengan latar belakang bendera merah putih berkibar, berpasangan dan tidak memakai ornamen selain yang melekat pada pakaian,” beber Nesia Gandi. Dalam kesempatan itu juga pihaknya mengatakan perihal desain surat suara pemungutan suara ulang. Dimana perbedaannya pada bagian luar memuat judul pemungutan suara ulang dengan stempel. “Harapan kita semua, tentunya tidak terjadi pemungutan suara ulang akibat adanya pelanggaran oleh penyelenggara maupun pihak lainnya atas rekomendasi Bawaslu,” harapnya. Hadir dalam acara Ketua beserta Anggota KPU, Paslon, Tim Kampanye, LO dan Bawaslu Kabupaten Badung. Foto terkait :

KPU Badung Gencarkan Sosialisasi Pemilihan Dengan Satu Paslon

MANGUPURA. Tidak henti-hentinya KPU Badung melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pemilihan serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020. Seperti yang dilakukan kali ini menggaet Stasiun Bali TV dalam acara Dialog Interaktif dengan tema Kesiapan KPU Kabupaten Badung Menyongsong Pemilihan Dengan Satu Pasangan Calon, Sabtu (10/10/2020). Hadir sebagai narasumber Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis Penyelenggaraan Ni Luh Nesia Padma Gandi didampingi Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I GKG Yusa Arsana Putra yang dipandu oleh pewarta Made Sukadana Karang. Gung Yusa menjelaskan sesuai dengan perubahan-perubahan yang mana ditekankan sosialisasi tetap digencarkan, tetapi harus mengedepankan protokol kesehatan. Pihaknya diharapkan oleh KPU RI untuk selalu menyampaikan informasi melalui media sosial, online dan lain sebagainya. “Terkait data pemilih pada DPSHP persentasenya yakni laki-laki 178.420, perempuan 184.451 dengan total keseluruhan 362.871,” ungkapnya. Tidak lupa juga ia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih untuk mendaftarkan diri atau dengan cara mengecek di website lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Sementara itu, Nesia Gandi mengatakan selain melaksanakan pemilihan dengan satu paslon, pesta demokrasi ini juga dilaksanakan di masa pandemi.  “Tentu protokol kesehatan menjadi salah satu syarat yang wajib dilaksanakan, terlebih semangatnya adalah kesehatan dan keselamatan bersama,” terangnya. Lebih jauh pihaknya menuturkan walaupun pemilihan saat ini dengan satu paslon, tetap ada mekanisme yang harus diikuti sebagaimana diatur dalam PKPU. Ditambahkannya ini merupakan kewajiban dan hak masyarakat bersama dalam rangka membangun Kabupaten Badung lima tahun kedepan. Dalam kesempatan itu, ia mengajak kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Badung yang telah memiliki hak pilih untuk datang ke TPS pada 9 Desember 2020. Terkait dengan masa pandemi sekarang, pihaknya juga telah menyiapkan SOP ketika berada di TPS nanti. Terlihat suasana dialog interaktif begitu hangat, ketika para masyarakat menanyakan terkait dengan pemilihan satu paslon, data pemilih serta jaminan apa yang diberikan kepada masyarakat ketika datang ke TPS. Foto terkait :

Pleno DPSHP Tingkat Kecamatan, KPU Badung Turunkan Tim Supervisi

MANGUPURA. Sebagai upaya penyelenggara pemilu dalam menghadirkan data pemilih yang valid dan berkualitas, KPU Kabupaten Badung melakukan supervisi Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat kecamatan, Jumat (9/10/2020). Untuk mengoptimalkan waktu pelaksanaan, kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di enam kecamatan se-Kabupaten Badung. “Hari ini kami melakukan monitoring untuk seluruh kecamatan di Badung yang menggelar Rapat Pleno DPSHP pemilihan serentak tahun 2020,” ujar Anggota KPU Kabupaten Badung I GKG Yusa Arsana Putra saat melakukan supervisi di Kantor Kecamatan Abiansemal. Dalam hal ini, pihaknya melihat kegigihan dari kawan-kawan PPK dan PPS bekerja dengan luar biasa ditambah dengan pendampingan dari Panwascam serta PKD tingkat desa. “Kami hadir sebagai lembaga sangat mengapresiasi setinggi-tinginya kepada PPS serta PPK yang sudah mencoba menyajikan data yang terbaik. Tentu dengan melakukan verifikasi faktual terhadap data-data yang menjadi masukan dari Bawaslu Badung,” jelasnya. Ditambahkannya, setelah diikuti dan disaksikan bersama bahwa PPS mampu memberikan argumentasi sekaligus menjawab seluruh pertanyaan yang disampaikan oleh Panwascam. Sehingga panitia pengawas meyakini bahwa data yang disajikan sampai ditingkat PPK sudah berkualitas dan valid. “Tentu diharapkan itu berjenjang sampai nanti pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 16 Oktober 2020,” harapnya. Lebih jauh Gung Yusa menyampaikan, untuk meningkatkan kualitas data diperlukan kerja sama dari seluruh stake holder terkait. Maka dari itu, pleno DPSHP di tingkat kecamatan ini diharapkan mendapatkan titik temu persamaan persepi terhadap data pemilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 9 Desember 2020. Sementara itu, Camat Abiansemal Ida Bagus Putu Mas Arimbawa mengatakan bahwa hari ini tujuannya ialah untuk menemukan suatu titik temu terhadap akurasi data hasil kinerja dari PPS. “Berkaitan dengan data ini sangat penting dan memiliki arti tersendiri, yakni penggunaan hak warga negara dalam memberikan suara di pemilihan,” terangnya. Kemudian ia juga menambahkan cara melahirkan data berkualitas adalah melalui dialog dan tinjauan dari beberapa sisi seperti hari ini. Karena disadari pula, PPS bekerja dengan dinamika yang tinggi terlebih saat pandemi Covid-19. “Kami imbau sinergitas antar lembaga ini tetap berjalan apapun alasannya, terlebih kita semua memiliki tujuan yang sama agar hajatan demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung berjalan aman, sukses dan lancar,” imbaunya. Rapat dihadiri oleh masing-masing Camat, Kapolsek, Danramil, PPK, PPS, Panwascam dan Tim Kampanye Paslon. Foto terkait :

Perkuat Koordinasi, KPU Badung Gelar Rapat Pokja Pencegahan Penyebaran Covid-19

MANGUPURA. Guna mendukung pemilihan serentak lanjutan di masa pandemi, KPU Kabupaten Badung menggelar Rapat Kelompok Kerja Pencegahan Penyebaran Covid-19, Rabu (7/10/2020). Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat Nayakottama ini sebagai keseriusan lembaga penyelenggara dalam menyongsong perhelatan pesta demokrasi di Gumi Keris yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang. Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis Penyelenggaraan Ni Luh Nesia Padma Gandi menyampaikan, kehadiran pokja ini diharapkan dapat memberikan kontrisubi dalam rangka menyukseskan seluruh tahapan pemilihan dengan baik. “Suksesnya seluruh tahapan pemilihan, tentu memerlukan koordinasi dan kerja sama yang baik dengan stake holder terkait. Terlebih saat ini tantangan terbesar bagi kita bagaimana bisa meyakinkan masyarakat untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya,” ujar Nesia Gandi saat memberikan sambutan. Dalam kesempatan itu juga, ia mengatakan akan melaksanakan Pleno Penetapan DPSHP ditingkat kecamatan 9 Oktober 2020. Kemudian pada 16 Oktober 2020 akan dilanjutkan dengan Pleno Penetapan DPT ditingkat Kabupaten. “Kami harapkan dari rekan-rekan Pokja, dapat memberikan pendampingan yang maksimal dalam tahapan yang akan dilaksanakan,” harap Komisioner KPU Badung yang telah menjabat dua periode itu. Turut hadir I Wayan Wardika dari PMI Kabupaten Badung yang menjelaskan perihal pelaksanaan rapid tes bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Untuk memaksimalkan kegiatan rapid tes ini, sebaiknya dilakukan per kecamatan. Ini kaitan dalam mengurangi kerumunan orang yang melaksanakan tes tersebut. Kembali ia menekankan, rapid ini merupakan screning awal terhadap daya tahan tubuh seseorang. Kemudian untuk mengetahui orang tersebut terpapar Covid-19 atau tidak hanya melalui PCR tes atau Swab tes. Sementara itu perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Badung I Nyoman Rudhiarta menuturkan dibutuhkan koordinasi dari pihak Dinkes ketika ada seseorang yang terindikasi reaktif sehingga bisa disiapkan transportasinya. “Ini merupakan tanggung jawab bersama, oleh karena itu diharapkan kerja sama seluruh pihak agar kegiatan berjalan sesuai dengan apa yang diharapankan,” tandasnya.  Foto terkait :

Rancang Debat Publik, KPU Badung Panggil Stasiun Televisi

MANGUPURA. Sebagai awal persiapan pelaksanaan Debat Publik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung, KPU Kabupaten Badung laksanakan Rapat Kerja bersama media televisi, Senin (5/10/2020). Hal ini dilakukan guna menyukseskan penayangan acara yang akan dilakukan dengan menggandeng stasiun TV terkait. “Meskipun pelaksanaan debat dengan satu Paslon, debat tetap akan dilaksanakan selama 3 kali dengan waktu 120 menit,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta. Lanjut Kayun sapaan akrabnya, tantangan saat ini adalah dengan durasi 120 menit itu, harus disiapkan trik-trik tertentu agar masyarakat antusias menyaksikan debat. Hal itu dikarenakan pemaparan akan dilakukan oleh satu Paslon saja. Dalam kesempatan itu pihaknya juga menjelaskan kenapa debat dilaksanakan diluar studio. “Ini merupakan upaya KPU Badung untuk meningkatkan ekonomi atau penghasilan bagi usaha-usaha yang terdampak Covid-19,” jelas Komisioner asal Desa Cabe, Desa Darmabasa, Kecamatan Abiansemal itu. Lebih jauh ia menyampaikan masalah penganggaran akan difasilitasi oleh Sekretariat KPU Kabupaten Badung dan penentuan media yang ditunjuk akan ditentukan oleh Komisioner melalui Rapat Pleno. Kemudian Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM I Wayan Artana Dana menuturkan dalam kegiatan debat, pihaknya memerlukan kesiapan dari media televisi dalam penayangan acara, sehingga tidak menghambat penayangannya. “Undangan yang dapat masuk ke ruangan yakni, Paslon, 2 perwakilan Bawaslu, 4 orang tim kampanye, 5 komisioner KPU, 5 panelis, 1 moderator, kru media penyelenggara penyiaran dan pers/tim peliputan,” beber Komisioner yang telah menjabat dua periode di KPU Badung itu. Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Badung I Gusti Nyoman Wiraguna menyampaikan mekanisme atau spesifikasi teknis pelaksanaan debat publik. “Rencana pelaksanaan debat, jika tidak ada perubahan kebijakan akan dilaksanakan pada Sabtu 24 Oktober 2020, serta media wajib menayangkan iklan masyarakat mengenai informasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020,” terangnya. “Media yang ditunjuk agar tetap menyedikan akses bagi penyandang disabilitas dan menyiapkan penerjemah bagi tunarungu,” sambungnya. Hadir perwakilan dari Stasiun TVRI Bali, Bali TV, Kompas TV Dewata, Inews TV yang menyatakan siap untuk bekerjasama dalam penayangan pelaksanaan Debat Publik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020. Foto terkait :

KPU Badung Dorong Paslon Optimalkan Media Daring atau Sosial dalam Kampanye di Masa Pandemi

MANGUPURA. Telah dibukanya masa kampanye pemilihan serentak di tengah pandemi Covid-19 memunculkan banyak tantangan baru, tak terkecuali pada proses sosialisasi. Salah satu terobosan dengan pemanfaatan media daring atau sosial guna menyampaikan informasi terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 9 Desember 2020. Hal itu ditekankan saat KPU Kabupaten Badung menggelar sosialisasi yang menggaet TVRI Bali dalam Wacana Publik dengan topik Kampanye Di Masa Pandemi, Jumat (2/10/2020). Hadir sebagai narasumber Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta didampingi Anggota KPU Kabupaten Badung I Wayan Artana Dana, dipandu oleh host Frischa Aswarini. Semara Cipta menjelaskan, dengan telah keluarnya PKPU 13 2020 ada pembatasan-pembatasan yang dilakukan termasuk pada saat kampanye tatap muka dengan jumlah 50 orang. “Termasuk nanti di dalam debat publik. Untuk satu paslon, berupa pendalaman visi dan misi serta program. Yang boleh hadir hanya paslon dan empat orang tim kampanye,” terang pria yang akrab dipanggil Kayun itu. Ditambahkan, jika saat kampanye nanti jumlah orang melebihi yang telah ditetapkan, maka ada kewenangan pihak kepolisian melalui Maklumat Kapolri No 3 2020 sehingga bisa dibubarkan. Lebih jauh pihaknya mengatakan, mekanisme kegiatan kampanye harus disampaikan dengan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian H-3. Selain melaporkan kepada pihak keamanan, juga melaporkan kegiatan kampanye kepada Satuan Gugus Tugas Covid-19 dimasing-masing daerah. “Sehingga ada proses antisipasi atau cegah dini bahwa setiap kegiatan tetap dilakukan proses pendampingan dengan mematuhi prokes,” ungkap orang nomor satu di KPU Kabupaten Badung itu. Sementara itu, Artana Dana menyampaikan hal yang tidak boleh dilakukan saat kampanye di masa pandemi adalah areal kampanye terbuka. Seperti, adanya arak-arakan, bazzar, konser dan ulang tahun partai politik. “Saat ini kami persilahkan rekan-rekan tim kampanye mengambil sistem daring, kemudian blusukan namun dengan jumlah orang yang terbatas,” jelasnya. Pihaknya juga sudah memfasilitasi pamflet dan brosur dengan jumlah 125.350 lembar untuk sesuai jumlah KK yang ada di Kabupaten Badung. “Itu artinya setiap rumah tangga / KK pasti akan dapat, sehingga program visi dan misi dari calon tersampaikan ke pada masyarakat,” imbuhnya. Pada sisi lain, Ni Wayan Widhiastini selaku pengamat politik menuturkan masa kampanye merupakan tahapan yang banyak mendapat sorotan pada setiap tahapan pemilihan. Terlebih di era pandemi ini, tentu ada kekhawatiran berbagai pihak. “Untuk KPU saya melihat dari sudut regulasi sudah sangat siap, kemudian sekarang perlu penyempurnaan terhadap aspek-aspek teknis,” bebernya. Selanjutnya bagaimana memberikan pemahaman walaupun berkompetisi di era pandemi, semua pihak harus menyesuaikan. Ini menjadi PR yang besar bagi KPU untuk memberikan penjelasan kepada paslon, tim kampanye dan simpatisan. “KPU sudah menyediakan metode kampanye melalui daring yang bertautan dengan media internet, ini yang perlu dioptimalisasi lebih banyak,” sambung mantan Anggota KPU Bali periode 2013-2018 itu.   Dalam kesempatan itu, ia juga menambahkan sesungguhnya tokoh-tokoh politik atau paslon Pilkada 2020 bisa menggunakan tim kreatif, dimana tim ini memilih gambar-gambar dan tema yang menarik. “Sehingga fungsi pemilihan yakni memberikan pendidikan politik kepada masyarakat tersampaikan,” tutupnya. Foto terkait :