Berita Terkini

KPU Badung Sampaikan Hasil Verifikasi Syarat Bakal Calon GIRIASA

  KPU Kabupaten Badung Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan dan Penyampaian Hasil Verifikasi Syarat Bakal Calon dalam Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020, Kamis (17/09/2020) Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta menyampaikan bahwa sejak tanggal 13 sampai dengan 16 September 2020, tim verifikasi telah melakukan penelitian keabsahan dokumen syarat calon, kemudian ditetapkan dalam rapat pleno terbuka dan hasilnya diserahkan kepada  Bakal Pasangan Calon, Perwakilan atau Gabungan Partai Politik dan untuk arsip pada KPU Kabupaten Badung. Dalam Berita Acara  penetapan dinyatakan bahwa Bakal Pasangan Calon belum memenuhi syarat dan wajib memperbaiki dokumen persyaratan calon dalam masa perbaikan pada 17 sampai dengan 19 September 2020. "Karena masih terdapat kekurangan syarat calon sebagaimana kami cantumkan pada lampiran Model BA.HP-KWK, makan status pendaftaran kami menyatakan belum memenuhi syarat, dan agar perbaikan peryaratan tersebut dapat kami terima hingga paling lambat tanggal 19 September 2020",  kata Komisioner KPU Kabupaten Badung, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ni Luh Nesia Padma Gandi. Hadir dalam rapat pleno terbuka ini Anggota KPU Kabupaten Badung, I Wayan Artana Dana dan I GKG Yusa Arsana Putra, Perwakilan Bakal Pasangan Calon I Made Ponda Wirawan, Perwakilan PDIP, Ni Komang Tri Ani, Perwakilan Partai Partai Demokrat, Ni Putu Eka Dewi Veramesti, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Badung,  IGN Bagus Cahya Sasmita. DOWNLOAD: Berita Acara Hasil Penelitian Dokumen Syarat Calon dan Lampiran Model BA.HP-KWK FOTO TERKAIT

Cek Keabsahan Dokumen Syarat Calon, KPU Badung Verifikasi ke Instansi Terkait

MANGUPURA. Dalam masa verifikasi syarat calon, KPU Kabupaten Badung melaksanakan verifikasi keabsahan dokumen syarat calon ke instansi terkait yang berwenang mengeluarkan dokumen yang menjadi syarat calon mulai tanggal 13 s.d. 16 September 2020. Seperti verifikasi yang dilaksanakan secara serentak melibatkan Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten Badung pada Senin (14/09/2020). Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta menuturkan, untuk memastikan kebenaran dan keabsahan dari dokumen berkas syarat calon yang telah disetorkan ke KPU Kabupaten Badung, maka Tim KPU Kabupaten Badung melakukan penelitian dan verifikasi terhadap seluruh dokumen berkas syarat calon yang disetorkan.  “Salah satu yang menarik adalah terkait dengan Ijazah Pak Ketut Suiasa selaku Bakal Calon Wakil Bupati yang mana sekolah SMAnya telah tutup dan tidak beroperasi lagi. Sehingga guna memastikan kebenaran dan keabsahan ijazah tersebut, tim KPU Kabupaten Badung melakukan klarifikasi ke Disdikpora Provinsi Bali,” jelasnya. “Inilah wujud transparansi KPU Kabupaten Badung bekerja di tengah situasi pandemi dan juga suasana hari Raya Galungan yang sesuai tagline KPU yaitu Melayani,” sambungnya disela-sela verifikasi di Disdikpora Provinsi Bali. Pada sisi lain, Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis Penyelenggaran Ni Luh Nesia Padma Gandi menerangkan, semua tahapan pemilihan serentak lanjutan akan selalu mematuhi protokol kesehatan, tak terkecuali pada proses verifikasi terhadap dokumen syarat calon. “Guna menjamin proses dapat berjalan baik dan lancar dibentuk tim untuk melaksanakan klarifikasi dan koordinasi kepada instansi/lembaga terkait sehingga tepat waktu dalam proses untuk kegiatan ditahap selanjutnya,” terang Nesia Gandi. Pihaknya pun berkomitmen bekerja secara profesional dan transparan demi pelaksanaan tahapan pemilihan yang berintegritas. Adapun instansi yang dituju yakni, SMA N 1 Abiansemal, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali, IKIP PGRI Bali, Universitas Dwijendra, STISIP Margarana, PN Denpasar dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Badung. Foto terkait :

Bakal Pasangan Calon Pilbup Badung Jalani Tes Kesehatan di RSUP Sanglah

MANGUPURA. Bakal pasangan calon (Bapaslon) I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa, datang ke RSUP Sanglah Wing Amerta untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020.  Paket GiriAsa ini tiba di Wing Amerta pukul 07.00 WITA pada hari pertama pemeriksaan (Senin, 14/09/2020). Bapaslon diterima oleh tim pemeriksa yang diketuai oleh dr. I Wayan Wartawan, langsung diarahkan menuju Ruang Admisi untuk registrasi dan mengganti pakaian dengan jubah pemeriksaan kesehatan. Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta menyampaikan, pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon Bupati & Wakil Bupati Badung tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Tim Pemeriksaan RSUP Sanglah pada tanggal 14-15 September 2020. Dari dua hari masa pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, agenda hari pertama adalah pemeriksaan fisik dan narkotika dilanjutkan pemeriksaan psikologi pada hari kedua. “Ini merupakan sebuah keharusan bagi bakal pasangan calon sebagai wujud memastikan kesehatan bakal paslon,” kata Semara Cipta.  Pria yang akrab disapa Kayun itu juga menerangkan proses pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan yang dibentuk oleh pihak RSUP. Sanglah yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Badung sebagai Rumah Sakit yang memenuhi kriteria Tipe A.  “Tim gabungan ini terdiri dari unsur IDI, BNN dan HIMPSI yang secara marathon akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi bakal paslon untuk selanjutnya diserahkan hasilnya ke KPU Kabupaten Badung tanggal 16-18 September 2020,” jelasnya. Dia juga mengingatkan kepada sahabat pemilih di Kabupaten Badung, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan dan kesehatan bersama dalam rangka menyukseskan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Badung 9 Desember 2020.  Selain itu, Kayun Semara juga mengingatkan tentang pelaksanaan pemilihan yang sudah semakin dekat. “Ayo gunakan hak pilih dengan datang ke TPS, 9 Desember 2020. Jadilah pemilih yang sehat dan berdaulat. Partisipasimu adalah peduli dan tanggungjawabmu kepada Badung,” harapnya. Foto terkait :

KPU Badung Tetapkan DPS, Jumlah TPS Menjadi 997

MANGUPURA. KPU Kabupaten Badung melakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 dengan jumlah TPS sebanyak 997 (Rabu, 9/09/2020). Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS untuk menghadirkan data pemilih yang transparan, akuntabel dan berkualitas. Kegiatan ini merupakan proses pemutakhiran atas hasil kerja PPDP dalam proses coklit pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 lalu. “Kita patut berbangga belum ada laporan penyebaran Covid-19 terkait cluster pada saat pencocokan dan penelitian yang dilakukan selama satu bulan,” buka Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta. Ditambahkan, hari inilah pihaknya memplenokan hasil kerja jajaran PPDP sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Lebih jauh pria yang akrab disapa Kayun itu menyampaikan petugas-petugas PPDP telah secara aktif, taat dan patuh kepada protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, face shield dan sarung tangan saat melakukan tugasnya. Mengenai data pemilih, pihaknya mencatat ada data TMS mencapai 72.805 dikategorikan murni dengan kategori 10 maupun yang pindah TPS, kemudian pemilih baru mencapai 33.405. “Karena dengan menghadirkan proses penetapan melalui pleno ini kita menginginkan adanya masukan, tanggapan dari masyarakat terutama di wilayah Tuban yang dihapus diatas 10.000 data pemilihnya,” jelas Semara Cipta. "Inilah pentingnya kami menghadirkan partai politik, bilamana setelah diumumkan DPS yang akan ditempel di desa-desa. Mohon dicermati bilamana masih ada pemilih yang belum terdaftar,” tambahnya. Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I GKG Yusa Arsana Putra menjelaskan bahwa jumlah TPS di Kabupaten Badung berkurang, yang awalnya berjumlah 1069 menjadi 997 tempat pemungutan suara.  “Dari data yang dihimpun dan diolah, jumlah DPHP yang sudah ditetapkan menjadi DPS se-Kabupaten Badung adalah 363.559 pemilih. Ini hasil coklit dari sebelumnya yang terdapat di A-KWK adalah 402.995,” bebernya. Dalam proses coklit, terdapat pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang  terdiri dari sembilan kriteria. “Kategori pemilih TMS sendiri mengacu pada PKPU 19 Tahun 2019. Antara lain meninggal, ganda, dibawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI, Polri, dicabut hak pilihnya dan bukan penduduk,” ungkapnya. Berkaitan dengan layanan terhadap pemutakhiran data pemilih, akan segera dibentuk posko pendaftaran pemilih. “Kami akan membuat bazzar pemilih/posko pendaftaran pemilih di tiap desa/kelurahan. PPS kami akan menjaga DPS ini dengan tetap menerima masukan, saran dari masyarakat dengan catatan masukan tersebut harus disertai dengan data otentik yang lengkap dan valid,” jelas Gung Yusa. Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Badung dan jajaran partai politik yang hadir menyampaikan masukan dan tanggapan terkait hasil pemutakhiran data ini. Di antaranya dari Ketua Bawaslu Kabupaten Badung I Ketut Alit Astasoma yang menekankan agar terdapat data kependudukan riil sebagai upaya menjaga potensi hak pilih bagi pemilih. Dalam kegiatan yang berlangsung tatap muka ini, KPU Kabupaten Badung tetap memperhatikan protokol kesehatan. Seperti mewajibkan penggunaan masker, jaga jarak antar peserta, serta penyediaan alat pelindung diri. Bahkan, kegiatan diawali dengan menggemakan “Ayo Pakai Masker” yang diinisiasi oleh Kapolres Badung dan Pabung Kodim 1611 Badung. Foto terkait : 

Bahas Jadwal Pemeriksaan Bakal Paslon, KPU Badung Audiensi ke RSUP Sanglah Denpasar

MANGUPURA. Menindaklanjuti Penundaan Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020, KPU Kabupaten Badung lakukan audiensi ke Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar (Selasa, 08/09/2020). Audiensi berkaitan dengan penjadwalan ulang pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon yang telah mendaftar.   Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta mengungkapkan bahwa jadwal baru pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan pada 11-17 September 2020. “Mulanya jadwal pemeriksaan tanggal 4-11 September 2020. Namun, hingga batas akhir pendaftaran hanya bakal satu pasangan calon, jadi pendaftaran kami perpanjangan dari tanggal 11-13 September 2020. Jadi sekarang jadwal pemeriksaannya 11-17,” ucapnya disela-sela kunjungan ke RSUP Sanglah. Atas penundaan tersebut, pihaknya pun berkoordinasi kembali dengan pihak RSUP Sanglah Denpasar. Sesuai dengan aturan yang ada, untuk pemeriksaan calon harus dilakukan di RS Tipe A. "Untuk pemeriksaan diharuskan tipe A, dan satu-satunya yang memenuhi syarat ialah RSUP Sanglah," terang pria yang akrab dipanggil Kayun itu. Usai audiensi, pihaknya melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara KPU Kabupaten Badung dengan RSUP Sanglah Denpasar terkait pemeriksaan kesehatan. Foto terkait :

Sebelum Ditetapkan Sebagai DPS, KPU Badung Gelar Rapat Pra Pleno Rekapitulasi DPHP

MANGUPURA. Sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS), KPU Kabupaten Badung menggelar Rapat Pra Pleno untuk persiapan Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP pada Senin (07/09/2020). Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat KPU Badung itu turut mengundang Bawaslu, Disdukcapil dan Ketua PPK se-Kabupaten Badung. Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM I Wayan Artana Dana dalam pembukanya menyampaikan dilakukannya rapat ini demi data pemilih yang berkualitas dengan prinsip kerja akurasi, komprehensif, mutakhir, inklusif, transparan, responsif dan partisipatif. Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I GKG Yusa Arsana Putra menerangkan Pra Pleno hari ini adalah persiapan akhir untuk kegiatan pleno penetapan pada tanggal 9 September 2020 dari data model A-KWK menjadi DP kemudian DPS. “Di Kabupaten Badung tidak ada yang dicabut hak pilihnya, tetapi pada saat di cek di salah satu desa terdapat warga yang di TMS kan dan kami sudah tindak lanjuti,” terang Gung Yusa. Lebih jauh ia juga mengungkapkan apabila memang benar dicabut hak pilihnya harus ada surat khusus dari pemerintah dan dari KPU sendiri tidak boleh sembarangan menghapus hak pilih warga. Hadir dalam rapat tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Badung I Ketut Alit Astasoma yang menekankan dari proses pleno di tingkat Desa dan Kecamatan perlu diperhatikan untuk hal-hal yang disampaikan dari PPK. Untuk pleno di tingkat Kabupaten nanti pada tanggal 9 September 2020 dipastikan tanggungjawabnya terhadap data yang di publikasikan. “Data yang dilampirkan oleh Disdukcapil mengenai data pemilih yang belum rekam atau memiliki KTP-el agar dipastikan untuk kepastian datanya,” ujarnya. Selanjutnya kepastian mengenai pemilih yang dicoret agar tidak asal dicoret dan menjadi kehilangan hak pilihnya, mohon untuk dipastikan dan di cocokan datanya terhadap data dari Disdukcapil.  “Misal dari TPS 1 ada 4 orang telat dicoret, jangan sampai pada pemilu berikutnya data orang tersebut muncul kembali,” tegasnya. Pada sisi lain, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Putu Suryawati menuturkan selama pandemi ini banyak tantangan yang pihaknya hadapi untuk pelaksanaan perekaman KTP-el. Ia juga menjelaskan sudah melakukan perekaman terhadap warga yang kelahiran Januari – Juni 2003. “Dari Disdukcapil untuk Suket itu sudah ditiadakan, namun masih banyak warga yang KTP-el nya belum jadi meminta suket untuk pegangan sementara. Jadi ketika KTP-el sudah jadi, dari pihak Disdukcapil akan segera menginformasikan ke warga tersebut dan suket kami ambil kembali,” ungkapnya. Ia juga mengatakan untuk data warga meninggal kebanyakan karena pihak keluarga tidak mau mengurus akta kematian dan dari Disdukcapil tidak bisa asal menghapus data warga jika tidak ada aktanya. Foto terkait :