Berita Terkini

Ditetapkan Sebagai Libur Nasional, KPU Berharap Pemilih Untuk Datang Ke TPS Pada 9 Desember 2020

MANGUPURA. Dengan pertimbangan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan serentak, Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi Widodo pada tanggal 27 November 2020.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gurbernur dan Wakil Gurbernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.

Adapun diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.

Sesuai protokol kesehatan, Komisi Pemilihan Umum memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.

Secara terpisah Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta menyampaikan, semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait. Seperti TNI-Polri, Bawaslu dan Satgas Penanganan Covid-19.

“Kami berharap masyarakat pemilih yang ada di Kabupaten Badung tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara sudah sesuai prokes,” tutur Semara Cipta, Senin (30/11/2020).

Lebih jauh pihaknya menjelaskan, sampai saat ini KPU masih dalam proses pengemasan (packing) logistik pemilihan serentak, seperti Alat Pelindung Diri (APD), surat suara dan kebutuhan lainnya. Terkait agenda pengiriman, Semara Cipta menuturkan akan dilakukan pada 4-7 Desember 2020 yang langsung dikirim ke desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Badung.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,232 kali