Berita Terkini

Sosialisasi Daerah Rawan Konflik, Prajuru Adat Berperan Redam Konflik Dalam Pemilihan

Pendidikan pemilih sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih tetap menjadi program KPU, terlebih lagi menjelang Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dalam menyasar daerah potensi rawan konflik/bencana KPU Kabupaten Badung melaksanakan sosialisasi di Kecamatan Mengwi, Kamis (10/06/2021) bertempat di Kantor Camat Mengwi.   Didaulat sebagai moderator, Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, I Wayan Artana Dana, memandu kegiatan sosialisasi yang menghadirkan dua narasumber dari instasi terkait Kabupaten Badung.   Materi pertama disampaikan oleh narasumber Kadis Kebudayaan Kabupaten Badung, I Gde Eka Sudarwita, yang dalam materinya menyampaikan bahwa Prajuru Adat memiliki peran besar dalam mensukseskan Pemilihan.   “Dengan kepercayaan masyarakat, Prajuru Adat mampu memberikan informasi, saran dan juga meyakinkan masyarakat untuk menggunakan hak suaranya dalam pemilihan” tegas pejabat yang sempat mengabdi di KPU Kabupaten Badung selama 10 tahun.   Kasatpol PP dan Linmas Kabupaten Badung I.G.A.K Suryanegara sebagai pemateri kedua mengulas tentang antisipasi konflik pada Pemilihan Serentak 2020. Bahwa antisipasi kerawanan sosial, ketentraman dan ketertiban menjelang, saat dan pasca pilkada cukup massif.   “Keberhasilan ini didukung oleh peran tokoh masyarakat dalam mengarahkan masyarakat untuk datang ke TPS menggunakan hak pilih, diluar tanggung jawab KPU Kabupaten Badung selaku penyelenggara” tutup Suryanegara.   Dari hasil diskusi, kedepannya diharapkan adanya pelibatan Desa Adat untuk dapat turut mensukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2024.   FOTO TERKAIT  

Rakor Verifikasi Partai Politik dan Verifikasi Perseorangan peserta Pemilu dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024

Dalam rangka persiapan pelaksanaan layanan administrasi kepemiluan terkait Verifikasi Partai Politik dan Verifikasi Perseorangan peserta Pemilu dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Provinsi Bali melaksanakan rapat koordinasi melalui daring terkait Persiapan Verifikasi Partai Politik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, Kamis (10/06/2021). Rakor dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dan sebagai moderator Kepala Bagian Hukum Teknis dan Hupmas Melgia C. Van Harling. Pemberi materi oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali Anak Agung Gede Raka Nakula. Rakor dihadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Nur Sodiq dan Kepala Sub Bagian Hukum Ni Made Irawati.  

Hasil Penelitian Menyimpulkan Sikap Pemilih Dinilai Rasional Dalam Pilkada Badung 2020

Sebagaimana menjadi latarbelakang penelitian yang bertujuan mengkaji tingginya angka partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 lalu meski diikuti oleh satu pasangan calon (Paslon), KPU Kabupaten Badung bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana. Penelitian juga bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang faktor dan sumber daya yang mampu menggerakkan mereka menuju ke TPS serta memberikan sumbangsih pemikiran dan temuan yang baik kepada pemerintah daerah, informasi kepada Partai Politik serta sumbangan akademik tentang fenomena Pilkada dengan Paslon Tunggal di Kabupaten Badung dengan tingginya tingkat partisipasi masyarakat ini. “Kesimpulan dari hasil penelitian, bahwa factor utama yang membuat partisipasi masyarakat (kehadiran) dalam Pilkada Badung adalah kesadaran mereka tentang hak dan kewajiban sebagai warganegara. Kesadaran ini kemudian didukung oleh sikap rasional mereka terhadap kebijakan pemerintah,” kata Ketua Tim Peneliti Dr. Drs. I Gst Pt Bagus Suka Arjawa, Msi yang hadir bersama anggota Tim Dr. I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, SH, MKn. Tim Peneliti juga menyampaikan tingginya angka partisipasi pemilih turut disebabkan oleh keberhasilan sosialisasi yang dilakukan KPU Kabupaten Badung dalam menjamin penerapan protocol Kesehatan sehingga membantu masyarakat tidak khawatir datang ke TPS. Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta menyampaikan padangannya terhadap hasil riset mengatakan semoga hasil riset ini dapat menjadi dasar pijakan khususnya bagi partai politik dalam mengusung Pasangan Calon. Kegiatan sosialisasi yang sebelumnya dibuka oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, I Wayan Artana Dana, diakhiri dengan penyerahan hasil riset oleh tim peneliti kepada KPU Kabupaten Badung sebagai bukti pelaksanaan kegiatan Penelitian/Riset, dan pemberian majalah Kaleidoskop Pilkada Badung Tahun 2020 kepada Undangan.      

Rapat Rekapitulasi PDPB Bulan Mei Tahun 2021 di KPU Kabupaten Badung

Menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/ IV/2021 tanggal 21 April 2021, perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, maka KPU Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bulan Mei Tahun 2021 pada hari Kamis (27/5) secara daring, dengan mengundang KPU Provinsi Bali, Bawaslu Kabupaten Badung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, Dinas Pendidikan Kabupaten Badung, Polres Badung, Polresta Denpasar, Dandim 1611/Badung, Kepala Lapas Klas IIA Kerobokan, Kepala Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar, serta Partai Politik di Kabupaten Badung. Dalam rapat ini, terdapat penambahan jumlah pemilih sebanyak 157 pemilih yang berasal dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 155 pemilih dan Pensiunan TNI sebanyak 2 pemilih. Selain penambahan jumlah pemilih, terdapat pula pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 2.961 pemilih yang berasal dari pemilih meninggal sebanyak 1.715 pemilih dan pemilih pindah domisili sebanyak 1.246 pemilih. Adanya perubahan data pemilih ini menyebabkan jumlah total pemilih pada PDPB Bulan Mei Tahun 2021 menjadi 361.730 pemilih, dari sebelumnya sebanyak 364.534 pemilih pada penetapan PDPB Bulan April Tahun 2021. Berikut kami sertakan lampiran rekapitulasi dan daftar pemilih perubahan bulan April Tahun 2021: Rekapitulasi A.1-DPB By Name A-DPB Siaran Pers

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan April Tahun 2021 di KPU Kabupaten Badung

KPU Badung, Mangupura-Menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/ IV/2021 tanggal 21 April 2021, perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, maka KPU Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bulan April Tahun 2021 pada hari Kamis (29/4) secara daring, dengan mengundang KPU Provinsi Bali, Bawaslu Kabupaten Badung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, Dinas Pendidikan Kabupaten Badung, Polres Badung, Polresta Denpasar, Dandim 1611/Badung, Kepala Lapas Klas IIA Kerobokan, Kepala Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar, serta Partai Politik di Kabupaten Badung.           Dalam rapat ini, terdapat penambahan jumlah pemilih sebanyak 1.277 pemilih yang berasal dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020. Adanya penambahan jumlah pemilih ini menyebabkan jumlah total pemilih pada PDPB Bulan April Tahun 2021 menjadi 364.534 pemilih, dari sebelumnya sebanyak 363.257 pemilih pada penetapan PDPB Triwulan I Tahun 2021. Tidak ada masukkan atau tanggapan dari masyarakat untuk pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Bulan April Tahun 2021. Berikut kami sertakan lampiran rekapitulasi dan daftar pemilih perubahan bulan April Tahun 2021: Rekapitulasi A.1-DPB By Name A-DPB Siaran Pers

Disaksikan Bawaslu, TNI dan Polri, Pembukaan Kotak Pilbup Badung 2020 Dalam Rangka Pengelolaan Arsip

Terhitung satu bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Badung pada 26 Februari lalu, maka kotak suara yang berisi perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara telah dapat dibuka. Disaksikan Bawaslu Kabupaten Badung dan jajaran TNI Polri, KPU Kabupaten Badung melakukan pembukaan kotak suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020, Rabu (31/03/2021). Secara simbolis, Ketua KPU Kabupaten Badung membuka satu kotak suara dan mengeluarkan isinya. Diantaranya surat suara dalam sampul dan formulir C.Hasil. Dalam proses penilaian arsip negara ini, akan dihitung masa retensi arsip untuk dapat dimusnahkan atau merupakan arsip permanen. Usai dibuka secara simbolis, dilakukan penandatanganan berita acara oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Badung. Pembukaan kotak suara disaksikan pula oleh Badan Kesbangpol Badung dan partai politik di Badung.