KPU Badung Ikuti Rakor Evaluasi Dana Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2020 Jelang Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024
Mangupura - KPU Kabupaten Badung mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Dana Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan persiapan menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU provinsi Bali, Kamis (25/11/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan secara luring bertempat di Four Stay by Trans Hotel di hadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub Bagian Hukum serta Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hupmas se-Bali.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, dilanjutkan dengan arahan dari Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan Anak Agung Gede Raka Nakula.
Hadir sebagai narasumber Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tabanan I Wayan Sutama yang menyampaikan materi terkait kebijakan dana kampanye, point penting dalam dana kampanye, ruang lingkup/difinisi dana kampanye, bentuk dana kampanye, rekening khusus dana kampanye (RKDK), sumber dana kampanye, serta pelaporan dana kampanye.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta sharing KPU kabupaten/kota terkait permasalahan-permasalahan yang dihadapi pada saat tahapan pelaporan dan audit dana kampanye Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020.
Foto terkait:
.jpeg)

.jpeg)

