Berita Terkini

KPU Kabupaten Badung Gelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sipol Tahun 2025

Rapat koordinasi pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol Tahun 2025 diselenggarakan pada hari Rabu, 2 Juni 2025 di ruang rapat nayakotama KPU Kabupaten Badung.  Hadir dalam rapat tersebut, Ketua Bawaslu Badung, Perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung serta Pimpinan partai peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Badung.  Adapun tujuan dari diadakannya rapat koordinasi ini adalah untuk menyampaikan informasi kepada partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 terkait penggunaan aplikasi Sipol dalam melakukan perubahan data partai politik. I Nyoman Dwi Suarna Artha selaku ketua divisi teknis penyelenggaraan pemilu menyampaikan, data partai politik yang dimutakhirkan secara berkelanjutan melalui Sipol meliputi :  1. Kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; 2. Keterwakilan Perempuan pada kepungurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; 3. Keanggotaan Partai Politik; dan 4. Domisili kantor tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

KPU Kabupaten Badung Ikuti Rapat Koordinasi Pencermatan dan Finalisasi Daftar Risiko Tahun 2025 Via Zoom

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung mengikuti Rapat Koordinasi Pencermatan dan Finalisasi Daftar Risiko Tahun 2025 via zoom yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali (25/6) Rapat Koordinasi Pencermatan dan Finalisasi Daftar Risiko Tahun 2025 dibuka oleh Anak Agung Gede Raka Nakula selaku ketua divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali dengan memberikan apresiasi kepada rekan-rekan KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang telah berhasil menyelesaikan penyusunan Risk Register Tahun 2025.  Karena agenda hari ini merupakan agenda monitoring dan evaluasi terhadap Risk Register yang telah disusun oleh KPU Kabupaten/Kota se-Bali, maka Agung Nakula meminta agar rekan-rekan divisi Hukum di masing-masing satker dapat menyampaikan penjelasan dari tingkatan risiko dan kendala yang dialami selama menyusun Risk Register Tahun 2025. I Putu Yogi Indra Permana selaku kadiv Hukum KPU Kabupaten Badung, selama zoom berlangsung memberikan masukan dan tanggapan akan adanya ketidaksinambungan pada elemen kategori dan uraian risiko. Harusnya kedua elemen tersebut selaras atau tegak lurus. contohnya jika kategorinya adalah kepuasan layanan maka resikonya yaitu dapat berupa gangguan sistem layanan digital, terang beliau. Di akhir sesi zoom dijelaskan pula oleh Kepala Sub Bagian Hukum Provinsi Bali, Ni Luh Gede Eka Wahyuni mengenai deadline pengerjaan dan pengumpulan laporan  Risk Register , laporan UPG semester 1, laporan SPIP semester 1 serta Pelaporan SPIP bulanan pada website E-SPIP.

Pastikan Pemilih Meninggal, KPU Badung Coktas

Menindaklanjuti Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) maka KPU Kabupaten Badung bersama Bawaslu Kabupaten Badung melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) terbatas dalam PDPB tahun 2025, Rabu (25/06/2025).  Kegiatan dimaksud menyasar beberapa Desa/Kelurahan diantaranya, Petang, Carangsari dan Belok Sidan yang terletak di Kecamatan Petang, dihadiri Anggota KPU Badung Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Nyoman Dwi Suarna Artha didampingi Pegawai Sekretariat KPU Badung. Dalam kesempatan itu turut hadir Ketua Bawaslu Badung, I Putu Hery Indrawan. Di tempat terpisah, tepatnya di Kecamatan Mengwi yakni di Kelurahan/Desa Baha, Gulingan, Mengwi, Sempidi dan Sobangan, kegiatan serupa juga dilaksanakan Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra didampingi Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Sekretariat KPU Badung, Ida Bagus Gde Mariawan. Terlihat juga Anggota Bawaslu Badung, Rachamat Tamara. Sedangkan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ni Putu Rulyana Kusuma Wardani selaku Pengampu dari kegiatan ini bersama Anggota Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta, melaksanakan Coklit terbatas di Desa/Kelurahan Abiansemal, Angantaka, Darmasaba, Mambal, Jagapati dan Desa Mekar Bhuwana.  “Tujuan dilakukannya Pencocokan Terbatas (Coktas) adalah untuk klarifikasi data Pemilih sesuai dengan elemen datanya, misalnya Pemilih yang dikategorikan meninggal dunia tanpa adanya Akta Kematian maka harus dipastikan bahwa yang bersangkutan memang sudah meninggal dunia dan mempunyai data dukung yang valid seperti Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah setempat,” hal itu disampaikan Rulyana Kusuma Wardani saat dimintai konfirmasinya. Untuk diketahui, Dalam Coktas ini KPU Badung membawa data meninggal turunan KPU RI. Pencocokan dan penelitian (Coklit) terbatas dalam Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan tahun 2025 akan dilanjutkan sampai tanggal 26 Juni 2025 dengan mendatangi beberapa Kelurahan/Desa yang ada di Kecamatan Kuta Selatan yaitu Desa/Kelurahan Tuban, Pecatu dan Jimbaran. Selain itu rencananya besok (26/06/2025), KPU Badung bersama Bawaslu Badung juga akan menuju Kelurahan/Desa Kerobokan, Kerobokan Kaja dan Kerobokan Kelod.

Taati Aturan, Meminimalisasi Gratifikasi

#Teman Pemilih – Dalam rangka penguatan integritas dan tata kelola penyelenggaraan Pemilu yang bersih dan akuntabel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung melaksanakan rapat koordinasi penanganan benturan kepentingan, pengendalian gratifikasi, whistle blowing system dan pengaduan Masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu di lingkungan KPU Kabupaten Badung tahun 2025, bertempat di ruang rapat Prayojana (Lantai II KPU Badung), Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Jl. Kebo Iwa No. 39 A Denpasar, Senin (23/06/2025). Hadir dalam acara Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra beserta seluruh Anggota KPU Badung. Hadir juga Sekretaris KPU Badung, I Wayan Nopi Suryanto bersama Jajaran Sekretariat. Nampak pula Anak Agung Gede Raka Nakula yang merupakan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali sekaligus Anggota KPU Bali. KPU Badung juga menghadirkan Instansi terkait, diantaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Badung yang dihadiri I Made Rai Joni Artha. Dari Bawaslu Badung hadir Rachamat Tamara yang merupakan Anggota Bawaslu Badung. Dari pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Badung diwakili  I Made Dibia, sedangkan dari Badan Kesbangpol Badung dihadiri salah satu Kabidnya. “Bagaimana menjadi Penyelenggara yang taat aturan dan melakukan inovasi tetapi tidak keluar dari aturan,” hal itu ditekankan Yusa Arsana Putra. Sedangkan Agung Nakula, sapaan akrabnya mengungkapkan, “Kami dari KPU Bali mengapresiasi kegiatan ini apalagi telah menghadirkan teman -teman dari Kejaksaan, Bawaslu dan inspektorat. Dari awal Kami sudah mengharapkan sukses hasil dan sukses administrasi dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan. Dalam benturan kepentingan inilah yang paling berpotensi terjadinya tindak pidana, baik itu korupsi, gratifikasi dan lainnya.” Ditambahkannya,“Sistem kolektif kolegial memperkuat KPU karena semua dilakukan berdasarkan rapat pleno, selain itu transfaransi.” “Di Bali tidak ada gugatan, semuanya berjalan baik dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Kami di Kejaksaan di tingkat pusat telah melakukan MOU dengan Sekjen KPU, demikian pula di tingkat daerah Kami juga bekerjasama dengan Bawaslu menjelang tahapan Pemilu dan Pemilihan,” ucap Joni. Disampaikannya pula bentuk  gratifikasi bisa dalam bentuk uang dan mengikat yang memberi dan yang menerima, tidak terkecuali para Hakim, Advokat, Pemborong, Perorangan, Pejabat Penyelenggara Negara sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001. Perwakilan Inspektorat, I Made Dibia mengungkapkan terkait gratifikasi memang sangat sulit untuk dihindari,  apalagi menjelang hari raya biasanya pihaknya menerima banyak laporan. Tetapi menurutnya Pemerintah Kabupaten Badung menyelesaikannya dengan menolak gratitifikasi. “Untuk laporan gratifikasi bisa dilakukan melalui online,” pungkasnya.

KPU Kabupaten Badung petakan manajemen Risiko

Badung, Selasa, 17 Juni 2025 – Halo #TemanPemilih! Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung melaksanakan rapat internal yang secara khusus membahas penerapan manajemen risiko di lingkungan kerja, dengan fokus pada masing-masing sub bagian yang ada di KPU. Adapun empat sub bagian yang terdapat di KPU Kabupaten Badung, masing-masing sub bagian memiliki peran yang berbeda, sehingga potensi risiko yang dihadapi pun bervariasi. Risiko tersebut bisa muncul sebelum, selama, maupun setelah tahapan penyelenggaraan pemilu berlangsung. Rapat ini turut dihadiri oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Badung, mulai dari Ketua, para Anggota, hingga seluruh staf sekretariat. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Badung, Bapak I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, S.H. Melalui rapat ini, KPU Kabupaten Badung berupaya mengidentifikasi secara menyeluruh berbagai potensi risiko, sekaligus menyusun strategi mitigasi yang tepat dan terukur. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat sistem tata kelola organisasi serta menjaga kelancaran dan integritas seluruh proses tahapan pemilu. Rapat ini menjadi bentuk nyata komitmen KPU Badung dalam menciptakan sistem kerja yang profesional, adaptif, dan tanggap terhadap berbagai tantangan, demi terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan terpercaya.

KETUA DAN ANGGOTA KPU BADUNG HADIRI RAPAT EVALUASI PPID DAN BAKOHUMAS KPU SE-PROVINSI BALI

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menjadi tuan rumah pelaksanaan Rapat Evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Badan Koordinasi Kehumasan (BAKOHUMAS) KPU se-Provinsi Bali, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali bertempat di Ruang Rapat Nayakottama, Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Kantor KPU Badung. (5/6)   Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra bersama Anggota KPU Badung yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Agung Rio Swandisara turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen KPU Badung dalam memperkuat fungsi keterbukaan informasi publik dan pengelolaan kehumasan.   Rapat evaluasi ini sebagai narasumber dari KPU Provinsi Bali, yakni Anggota sekaligus Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Bali, I Gede John Darmawan. Dalam paparannya, John Darmawan menyampaikan pentingnya peran strategis PPID dan BAKOHUMAS dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memperkuat citra positif kelembagaan KPU di tengah masyarakat.   Anggota KPU Badung Agung Rio Swandisara mengapresiasi kepercayaan yang diberikan kepada KPU Badung sebagai tuan rumah kegiatan ini. “Rapat evaluasi ini sangat penting sebagai momentum refleksi dan penguatan strategi kehumasan serta pelayanan informasi publik. Kami di KPU Badung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi yang akuntabel dan responsif,” ujar Agung Rio.   Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan PPID dan pengelola kehumasan dari seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Selain sebagai forum evaluasi, rapat ini juga menjadi wadah untuk menyamakan langkah dalam menghadapi tantangan komunikasi publik dan pengelolaan informasi di tahun-tahun non-tahapan Pemilu.    @kpu_ri @kpu_bali #KPUMelayani #KPUBadung #HumasKPUBadung #Badung #Bali