Berita Terkini

Pastikan Representasi Politik Masyarakat, KPU Badung Sosialisasikan Pemutakhiran Parpol dan Mekanisme PAW

#TemanPemilih, Dalam upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas demokrasi di tingkat Kabupaten Badung.  Kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik dan Mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) bagi anggota DPRD Kabupaten dilaksanakan dengan menghadirkan unsur KPU, Bawaslu, Kesbangpol, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024. Rapat ini diselenggarakan bukan sekadar untuk kebutuhan administrasi internal, tetapi untuk memastikan bahwa masyarakat Badung mendapatkan representasi politik yang sah, tertib, dan berintegritas. Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) merupakan fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu yang bersih dan terbuka. Ia menyampaikan bahwa partai politik perlu memastikan data kepengurusan selalu mutakhir agar tidak menimbulkan kendala saat pendaftaran peserta pemilu. “Acara ini penting untuk kita semua mengenai Sipol dan Pergantian Antarwaktu. Setelah selesai acara ini, paling tidak sudah ada gambaran umum untuk melakukan langkah-langkah PAW,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa KPU Badung senantiasa siap melayani pertanyaan, masukan, dan saran dari partai politik sesuai ketentuan perundang-undangan. Agenda kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu, I Nyoman Dwi Suarna Artha, yang menjelaskan ketentuan terbaru mengenai pemutakhiran data secara berkala berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 1077/PL.01.2-SD/06/2025. Disebutkan bahwa pembaruan data dilakukan dua kali dalam setahun—sebelum akhir Juni dan Desember—dan akses Sipol dibuka khusus pada hari Kamis dan Jumat. Kebijakan ini, menurutnya, bertujuan memastikan data partai politik tetap akurat sehingga tidak menghambat proses pendaftaran atau verifikasi pada pemilu mendatang. Dengan data yang akuntabel, publik akan memperoleh kepastian mengenai legalitas dan struktur organisasi parpol yang menjadi peserta pemilu. Peserta rapat juga mendapatkan penjelasan mengenai kebijakan baru Peraturan KPU terkait mekanisme PAW, termasuk ketentuan afirmasi keterwakilan perempuan, persyaratan LHKPN bagi calon PAW, hingga pengaturan apabila terdapat proses hukum atau sengketa internal. Kebijakan ini dirancang untuk menjamin bahwa setiap proses pergantian anggota dewan berlangsung transparan, tertib, dan menghormati hak publik atas representasi yang adil. Diskusi interaktif turut berlangsung dalam forum ini. Bawaslu Kabupaten Badung menyoroti pentingnya prosedur hukum yang jelas dalam proses PAW untuk mencegah sengketa di kemudian hari. “Jangan sampai ada ketimpangan atau salah tindakan, jangan sampai ada gugatan ke depannya,” ujar Sekretaris Bawaslu, Firman Kurniawan. Sementara itu, Sekretariat DPRD Badung menanyakan mekanisme perubahan gelar anggota dewan pasca pelantikan, yang dijawab oleh KPU bahwa perubahan dapat diproses melalui pemerintah provinsi sebagai penerbit SK. Kesbangpol Badung juga meminta agar setiap perubahan struktur parpol disampaikan secara resmi agar dapat diteruskan ke instansi terkait, demi menjamin tertib administrasi dan kejelasan informasi bagi publik. Ketua KPU Badung menegaskan kembali bahwa dokumen perubahan kepengurusan parpol wajib disampaikan agar proses koordinasi lintas lembaga berjalan lancar. Ia juga mengapresiasi komitmen seluruh peserta untuk bersama-sama menjaga integritas data politik di Kabupaten Badung. Rapat yang ditutup pada pukul 11.50 WITA ini menghasilkan sejumlah masukan penting yang diharapkan tidak hanya bermanfaat bagi penyelenggara pemilu dan partai politik, tetapi juga memberikan kepastian informasi dan pelayanan politik yang lebih baik bagi masyarakat Badung. Dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi pemutakhiran data partai politik dan mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) bagi anggota DPRD Kabupaten yang berlangsung di Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata Denpasar (Rabu 10/12) ini, KPU Kabupaten Badung menegaskan komitmennya untuk terus membangun demokrasi yang sehat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik karena pemilu yang berkualitas berawal dari data politik yang akurat dan proses yang dapat dipercaya oleh masyarakat. @kpu_ri @kpu_bali #KPUMelayani #KPU #KPUBadung #HumasKPUBadung #Badung #Bali

Perkuat Integritas Lewat Sosialisasi dan Pembinaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Sebagai langkah strategis memperkuat integritas serta profesionalitas seluruh jajaran penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Badung menggelar Sosialisasi dan Pembinaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu memahami tanggung jawab moral dan hukum yang melekat pada perannya. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari TPD Provinsi Bali dan KIPP Provinsi Bali. Peserta memperoleh penguatan mengenai posisi etika sebagai pedoman moral yang melekat pada pribadi penyelenggara, serta hukum sebagai rambu formal yang memastikan setiap tindakan berjalan sesuai aturan. Narasumber menegaskan bahwa etika dan hukum kerap berjalan beriringan, namun etika memiliki cakupan lebih luas karena menyangkut kepantasan sikap dan perilaku bahkan sebelum seseorang menjabat sebagai penyelenggara. Pemahaman mengenai prinsip-prinsip penyelenggara pemilu seperti profesionalitas, akuntabilitas, kejujuran, kemandirian, dan efisiensi kembali ditekankan sebagai fondasi yang harus hadir dalam setiap proses kerja. Berbagai contoh pelanggaran kode etik turut dipaparkan untuk menunjukkan bahwa marwah lembaga dapat tercoreng bukan hanya oleh tindakan besar, tetapi juga oleh hal-hal kecil yang mengganggu integritas. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025, di Ruang Rapat Nayakottama Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata ini diisi dengan diskusi yang berlangsung dinamis, mulai dari pembahasan sinkronisasi regulasi, batas perilaku penyelenggara, hingga upaya memperkuat koordinasi antara komisioner dan sekretariat. Narasumber menekankan pentingnya komunikasi yang sehat dalam internal organisasi, serta pengawasan kelembagaan yang konsisten guna mencegah potensi pelanggaran etik. Kegiatan ditutup dengan dua pesan penting dari narasumber. Dr. I Made Anom Wiranata menegaskan, “Demokrasi Indonesia ditempuh dengan penuh pengorbanan, sehingga harus dirawat melalui kepastian hukum dan perilaku etis penyelenggaranya.” Sementara itu, Ngakan Made Giriasa mengingatkan, “Jaga nama baik penyelenggara pemilu dan bekerjalah selalu sesuai aturan. Integritas adalah pondasi utama demokrasi.”

Ungkap Data Pemilih Terbaru! Hak Pilih Warga Dipastikan Tetap Aman dan Tercatat

Denpasar, 08 Desember 2025 - KPU Kabupaten Badung kembali mempersembahkan langkah nyata yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. Melalui pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, KPU memastikan hak pilih warga Badung tetap tercantum dalam daftar pemilih secara akurat dan valid, sehingga setiap warga dapat menggunakan hak politiknya tanpa hambatan pada pemilu mendatang. Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang dipimpin oleh Ketua KPU Badung, IGKG Yusa Arsana Putra, KPU merilis perkembangan terkini data pemilih. Pleno berlangsung di Ruang Nayakottama, Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Denpasar, pada 8 Desember 2025 dan dihadiri instansi terkait serta perwakilan partai politik. Hasil pleno mencatat jumlah pemilih Badung mencapai 419.354 orang, terdiri dari 205.489 laki-laki dan 213.865 perempuan, tersebar pada enam kecamatan: * Abiansemal: 78.559 * Kuta: 43.790 * Kuta Selatan: 94.183 * Kuta Utara: 71.375 * Mengwi: 105.153 * Petang: 26.294 Pemutakhiran juga mencatat 6.037 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 6.008 pemilih baru, dan 4.547 pemilih ubah elemen data, sebagai bagian dari proses berkelanjutan menjaga kualitas daftar pemilih. Ketua KPU Badung, IGKG Yusa Arsana Putra, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga akurasi daftar pemilih. “Pemutakhiran data ini bukan hanya tugas KPU, tetapi tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap warga Badung tetap tercatat sebagai pemilih. Kami mengajak masyarakat aktif mengecek data dan melapor jika ada ketidaksesuaian,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa KPU Badung terus membuka akses layanan pengaduan dan pengecekan melalui help desk serta barcode tanggapan masyarakat yang tersedia di kantor desa/kelurahan dan kecamatan. KPU Badung menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas data pemilih dan memastikan proses pemutakhiran dilakukan secara profesional, terbuka, dan berkelanjutan demi memperkuat kualitas demokrasi di Kabupaten Badung. Pengumuman Hasil Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 Kabupaten Badung

ARSIP ADALAH NYAWA : KPU BADUNG PERKUAT MITIGASI DOKUMEN ARSIP PEMILU DAN PEMILIHAN

#Teman Pemilih – Arsip adalah nyawa, hal itu diungkapkan Arsiparis Ahli Muda, Nengah Wati selaku narasumber dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung dalam Rapat Mitigasi Keselamatan Penyimpanan Arsip Dokumen Pemilu dan Pemilihan. “Arsip itu adalah nyawa, mari Kita jaga dengan baik. Klasifikasi arsip yang dilindungi diantaranya arsip vital, arsip statis serta arsip dinamis & terjaga”, jelasnya. Nengah Wati menyampaikan bahwa dalam menangani arsip pada dampak bencana dapat dilaksanakan setelah area dinyatakan aman oleh pihak berwenang dengan langkah penyelamatan arsip meliputi evakuasi arsip, identifikasi arsip, pemulihan arsip dan penyimpanan arsip. Yang menjadi prioritas penyelamatan evakuasi arsip meliputi arsip vital, arsip statis dan arsip dinamis. Rapat mitigasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut terhadap bencana banjir yang dialami Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung pada 10 September 2025 lalu, yang berdampak pada kerusakan arsip Pemilu dan Pemilihan 2024. “Tentu Kita masih ingat dokumen yang tersimpan di gudang rusak berat, Kita perlu mitigasi bencana agar kedepannya tidak mengalami hal yang sama. Seperti pepatah mengatakan, Orang buta tidak mau kehilangan tongkat dua kali, yang artinya Kita tidak mau terjadi untuk kedua kalinya”, ungkap Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra. Yusa Arsana Putra menambahkan dengan kondisi tersebut perlu dirancang langkah- langkah yang dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi bencana mengingat lokasi KPU Kabupaten Badung rawan banjir.  “Pada beberapa kesempatan turun hujan dengan curah hujan cukup tinggi  tidak sampai dalam waktu 30 menit volume genangan air hujan di sekitar  gudang KPU Kabupaten Badung sudah mencapai tinggi 50 cm”,  jelasnya. Putu Kusuma Dewi, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik yang sekaligus memandu acara tersebut menyampaikan KPU Kabupaten Badung sebagai Penyelenggara Pemilu menghasilkan dokumen yang cukup banyak, semua arsip ini wajib dikelola dan disimpan untuk menjaga jejak sejarah khususnya di KPU Kabupaten Badung. Narasumber dari Badan Penanggulangan Bencana Derah Kabupaten Badung yakni I Kadek Adi Saputra menyampaikan hampir 90 % bencana di Bali adalah bencana hidrometeorologi seperti banjir, cuaca ekstrim dan tanah longsor. “Manajemen Bencana adalah segala upaya yang dilaksanakan dalam rangka pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan berkaitan dengan bencana yang dilakukan sebelum, pada saat dan setelah bencana ,” ucapnya. Adi Saputra menyarankan agar KPU Badung memiliki ruang depo arsip yang refresentatif agar arsip aman dari dampak bencana. Pada kesempatan yang sama Sekretaris KPU Kabupaten Badung, I Wayan Nopi Suryanto menyampaikan dalam pengelolaan arsip dan dokumen penting lainnya sangat perlu dilakukan perubahan persepsi dan pola pikir yang menganggap arsip itu adalah “sampah” dan tidak memiliki nilai guna sehingga dalam penyimpanannya tidak lagi dilakukan apa adanya dan pada tempat yang tidak memadai. Ditambahkannya  karena arsip sebagai sebuah histori pada suatu satuan kerja pemerintah, KPU Kabupaten Badung berkomitmen akan berupaya mengelola arsip dengan baik karena arsip merupakan nyawa dari lembaga KPU.  Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Prayojana Kantor KPU Kabupaten Badung, Jumat (05/12) juga dihadiri Anggota KPU Kabupaten Badung, I Putu Yogi Indra Permana serta Staf Fungsional dan Pelaksana di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Badung.

Evaluasi Risiko Non Tahapan, KPU Badung Pastikan Pelayanan Semakin Transparan dan Akuntabel

#TemanPemilih, Kegiatan Evaluasi Manajemen Risiko Non Tahapan menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh proses non tahapan berjalan sesuai standar serta mendukung penyusunan laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Semester II. Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, menegaskan bahwa KPU RI dan KPU Provinsi menargetkan seluruh kegiatan non tahapan, termasuk evaluasi manajemen risiko, dapat diselesaikan tepat waktu. “Meski non tahapan KPU RI dan KPU Provinsi menyelesaikan seluruh kegiatan, termasuk evaluasi MR,” ujarnya. Anggota KPU Badung Divisi Hukum dan Pengawasan, I Putu Yogi Indra Permana, menjelaskan bahwa setiap bagian di lingkungan sekretariat KPU Badung diminta melengkapi monitoring dan evaluasi manajemen risiko yang telah disusun sebelumnya. Ia menekankan pentingnya pengisian kolom monitoring, yang mencakup penanganan mitigasi, narasi, realisasi output, tanggal realisasi, serta efektivitas penanganan. “Yang mengetahui efektif atau tidak adalah teman-teman di masing-masing bagian. Mohon untuk diisi dengan lengkap,” tegasnya. Sementara itu, Ni Made Sumawati, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hukum dan Pengawasan, mengingatkan bahwa hasil monitoring harus menunjukkan apakah penanganan telah berjalan efektif. Ia juga meminta agar seluruh pengisian data pendukung diselesaikan sebelum pertengahan Desember. “Karena ini menjadi data dukung SPIP Semester 2, maka saya minta agar diselesaikan pertengahan Desember,” jelasnya. Sekretaris KPU Badung, I Wayan Nopi Suryanto, menambahkan bahwa proses pengisian dilakukan secara mandiri oleh masing-masing bagian. Ia menekankan bahwa monitoring dilakukan terhadap permasalahan yang muncul, dan apabila penanganan pertama serta tambahan sudah membuat kondisi terkendali, evaluasi lebih lanjut tidak diperlukan. “Namun jika hasil akhir masih menyisakan risiko yang belum tertangani, maka perlu dilakukan evaluasi,” ungkapnya. Melalui kegiatan ini, KPU Badung meneguhkan komitmen untuk memperkuat tata kelola dan pengendalian risiko dalam pelaksanaan tugas-tugas non tahapan, guna memastikan pelayanan publik yang akuntabel dan berkualitas menjelang akhir tahun 2025. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menggelar kegiatan Evaluasi Manajemen Risiko Non Tahapan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung Tahun 2025 pada Selasa, 2 Desember 2025 yang bertempat Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Denpasar-Bali.

Kehumasan KPU Badung Diperkuat, Masyarakat Dapatkan Informasi Kepemiluan yang Lebih mudah dan Kredibel

#TemanPemilih – Kegiatan Sosialisasi Kehumasan berfokus pada peningkatan kapasitas humas dalam mengelola informasi publik, mulai dari penguatan kualitas narasi hingga peningkatan standar visual. Penguatan kompetensi ini diharapkan mampu menghasilkan informasi kepemiluan yang lebih jelas, kredibel, dan mudah diakses oleh masyarakat, sehingga publik dapat memperoleh edukasi yang tepat, meningkatkan partisipasi, serta membangun kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemilu. Ketua KPU Kabupaten Badung dalam sambutannya menegaskan bahwa peran kehumasan memiliki posisi strategis dalam penyebaran informasi kepemiluan. “Kehumasan bukan hanya tentang dokumentasi, tetapi tentang bagaimana membangun citra lembaga melalui informasi yang akurat, menarik, dan tepat sasaran,” ujarnya. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Muklis Danillah, jurnalis Detik Bali, yang mengangkat tema “Humas Ujung Tombak Institusi”. Ia menekankan pentingnya riset sebelum penyusunan press release, penguatan narasi, serta kebutuhan akan monitoring media untuk evaluasi kinerja kehumasan. Muklis juga memberi masukan terkait konten KPU Badung, termasuk perlunya kutipan dari peserta atau narasumber agar berita lebih kredibel dan tidak hanya bersifat klaim institusi. Materi kedua disampaikan oleh Wigunantara Eka Putra, Ketua Himpunan Fotografer Bali, yang menekankan pentingnya kualitas visual dalam publikasi humas. Ia menjelaskan enam aspek dasar foto yang harus diperhatikan, pentingnya moment of peak, serta kemampuan humas dalam menilai kelayakan foto sebelum dipublikasikan. Wigunantara juga menegaskan konsep “Humas harus berpihak”, yakni kemampuan menentukan point of interest dalam sebuah publikasi. Ia mencontohkan pada dokumentasi upacara atau apel pagi, humas harus berpihak pada pemimpin atau pembina upacara dengan memastikan sosok tersebut menjadi fokus utama dalam frame. “Jangan sampai pemimpin upacara hanya terlihat punggungnya saja. Di situlah pentingnya penentuan point of interest,” ujarnya. Sesi diskusi berlangsung aktif, membahas strategi penulisan press release, penyelarasan antara judul dan lead, hingga langkah menjaga eksistensi lembaga pada masa non-tahapan pemilu. Para narasumber menegaskan perlunya kolaborasi media, riset konten, serta konsistensi publikasi sebagai kunci penguatan citra institusi. Kegiatan ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Badung dengan harapan peningkatan kapasitas kehumasan ini dapat memperkuat kualitas layanan informasi kepada masyarakat. KPU Kabupaten Badung melaksanakan Sosialisasi dan Pendidikan Kehumasan pada Selasa (2/12/2025) di Ruang Rapat Nayakottama, Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Denpasar.