Perkuat Integritas Lewat Sosialisasi dan Pembinaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Sebagai langkah strategis memperkuat integritas serta profesionalitas seluruh jajaran penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Badung menggelar Sosialisasi dan Pembinaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu memahami tanggung jawab moral dan hukum yang melekat pada perannya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari TPD Provinsi Bali dan KIPP Provinsi Bali. Peserta memperoleh penguatan mengenai posisi etika sebagai pedoman moral yang melekat pada pribadi penyelenggara, serta hukum sebagai rambu formal yang memastikan setiap tindakan berjalan sesuai aturan. Narasumber menegaskan bahwa etika dan hukum kerap berjalan beriringan, namun etika memiliki cakupan lebih luas karena menyangkut kepantasan sikap dan perilaku bahkan sebelum seseorang menjabat sebagai penyelenggara.
Pemahaman mengenai prinsip-prinsip penyelenggara pemilu seperti profesionalitas, akuntabilitas, kejujuran, kemandirian, dan efisiensi kembali ditekankan sebagai fondasi yang harus hadir dalam setiap proses kerja. Berbagai contoh pelanggaran kode etik turut dipaparkan untuk menunjukkan bahwa marwah lembaga dapat tercoreng bukan hanya oleh tindakan besar, tetapi juga oleh hal-hal kecil yang mengganggu integritas.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025, di Ruang Rapat Nayakottama Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata ini diisi dengan diskusi yang berlangsung dinamis, mulai dari pembahasan sinkronisasi regulasi, batas perilaku penyelenggara, hingga upaya memperkuat koordinasi antara komisioner dan sekretariat. Narasumber menekankan pentingnya komunikasi yang sehat dalam internal organisasi, serta pengawasan kelembagaan yang konsisten guna mencegah potensi pelanggaran etik.
Kegiatan ditutup dengan dua pesan penting dari narasumber.
Dr. I Made Anom Wiranata menegaskan, “Demokrasi Indonesia ditempuh dengan penuh pengorbanan, sehingga harus dirawat melalui kepastian hukum dan perilaku etis penyelenggaranya.”
Sementara itu, Ngakan Made Giriasa mengingatkan, “Jaga nama baik penyelenggara pemilu dan bekerjalah selalu sesuai aturan. Integritas adalah pondasi utama demokrasi.”