Berita Terkini

Suara Anak Hari Ini Menentukan Wajah Badung Esok Hari

Badung – Demokrasi tidak tumbuh secara instan ketika seseorang telah memiliki hak pilih. Nilai-nilai demokrasi perlu ditanamkan sejak dini melalui pendekatan yang dekat dengan dunia anak-anak. Berangkat dari semangat tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menyelenggarakan kegiatan Penyerahan Piagam Penghargaan Lomba Menggambar dengan tema “Suara Kami Untuk Badung” bagi peserta tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK. Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, dalam sambutannya menegaskan bahwa pendidikan demokrasi dapat disampaikan melalui berbagai media, salah satunya melalui seni menggambar. Menurutnya, lomba ini bukan semata-mata kompetisi, melainkan sarana menanamkan nilai kesatria sejak dini, yakni keberanian untuk berkompetisi secara sehat dan sikap menghargai hasil. “Orang boleh berkontestasi, tetapi ketika ada pemenang, semua harus menerima dan menghormati hasilnya. Keberanian untuk berpartisipasi adalah juara yang sesungguhnya,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan Pemilu 2024 di Kabupaten Badung tercermin dari diterimanya hasil pemilu oleh masyarakat secara dewasa dan bertanggung jawab. Arahan Ketua KPU Provinsi Bali yang diwakili oleh Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, menempatkan anak-anak sebagai pusat perhatian dalam pembangunan demokrasi. Ia menilai seluruh karya peserta memiliki pesan yang kuat dan merefleksikan harapan tulus terhadap masa depan Badung. “Badung memiliki posisi strategis bagi Bali. Apa yang terjadi di Badung akan berdampak pada daerah lain. Suara untuk Badung pada akhirnya adalah suara untuk Bali,” ungkapnya. Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Badung, Agung Rio Swandisara, dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa lomba menggambar ini merupakan bagian dari refleksi Pilkada Badung 2024. Anak-anak diajak menangkap visi dan misi yang disampaikan dalam proses pilkada, kemudian menuangkannya ke dalam karya visual. Dari karya yang masuk, isu lingkungan khususnya persoalan sampah menjadi perhatian utama yang disuarakan para peserta. KPU Badung juga berencana menghadirkan Bupati Badung untuk melihat langsung karya-karya tersebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi generasi muda. Adapun pemenang lomba tingkat sekolah dasar, Juara I diraih oleh I Gusti Ayu Agung Candakirana Adelika dari SD Negeri 1 Jagapati melalui karya Suara Cinta Untuk Badung. Juara II diraih oleh Ni Made Sri Gauri Ningsih dari SD Negeri 4 Kuta dengan karya Pilkada di Daerah Badung, dan Juara III diraih oleh Putu Athalia Putri Dwinartha dari SD Negeri 3 Mengwi melalui karya Suara Untuk Badung. Pada tingkat sekolah menengah pertama, Juara I diraih oleh Ni Ketut Ayu Thearisma Dewi dari SMP Negeri 2 Mengwi dengan karya Jejak Demokrasi Cilik. Juara II diraih oleh Ni Putu Vio Pramesti dari SMP Negeri 2 Kuta dengan karya Di Atas Tanah yang Kami Warisi, sedangkan Juara III diraih oleh Ida Ayu Nyoman Adinda Paramitha dari SMP Negeri 1 Mengwi melalui karya Kekacauan yang Mencekik. Sementara itu, pada tingkat sekolah menengah atas, Juara I diraih oleh I Dewa Ayu Padmatriana Yamaswarie dari SMA Negeri 1 Kuta Utara melalui karya Jari Ungu, Janji Badung. Juara II diraih oleh I Gusti Ngurah Hari Wijaya dari SMA Negeri 1 Kuta Utara dengan karya Pemilih Berdaulat, Badung Kuat, dan Juara III diraih oleh Muhamad Rizki Bayu Pratama dari SMA Negeri 2 Kuta Selatan melalui karya Untuk Badung. Sebagai bentuk apresiasi sekaligus edukasi publik, sepuluh karya terbaik akan dipajang di Democracy Creative Space KPU Kabupaten Badung, sebagai ruang publik kreatif untuk menyuarakan pesan demokrasi, kepedulian lingkungan, dan harapan generasi muda terhadap masa depan daerah. Kegiatan Penyerahan Piagam Penghargaan Lomba Menggambar ini dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Nayakottama, Gedung KPU Kabupaten Badung, Graha Pemilu Alaya Giri Nata.

PERAN PEREMPUAN DAN DISABILITAS MERUPAKAN SUBJEK DEMOKRASI BUKAN BAGIAN DARI POLITIK BELAS KASIHAN

Peran perempuan dalam demokrasi bukan sekadar memenuhi kuota, isu disabilitas bukan isu kelemahan, tetapi isu pengakuan hak sebagai warga negara. Tidak ada demokrasi yang benar-benar berjalan bila ada sebagian warganya yang tidak dapat mengakses ruang politik karena hambatan fisik, informasi, maupun sikap sosial. Dua kelompok besar ini tidak boleh menjadi penonton dalam proses demokrasi, melainkan aktor utama yang harus dilibatkan secara penuh, demikian disampaikan Ni Putu Rulyana Kusuma Wardani sebagai keynote speaker sekaligus membuka Webinar yang bertema “Suara Tanpa Batas: Perempuan dan Disabilitas dalam Ruang Demokrasi” Webinar menghadirkan dua narasumber diantaranya adalah narasumber dari Bali Sruti, Dr. Gede Wirata, S.Sos., SH., M.A.P, Ia menyoroti rendahnya tingkat partisipasi perempuan dalam berpolitik yang belum mencapai tiga puluh persen dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan disebabkan masih adanya beragam tantangan yang dihadapi kelompok perempuan untuk terjun pada dunia politk yang meliputi faktor Patriaki, mahalnya biaya politik, beban domestik, hingga kekerasan berbasis gender dan kekerasan digital. Sedangkan bagi penyandang disabilitas masih terbentur pada permasalahan klasik seperti aksesibilitas pada TPS yang belum sepenuhnya ramah penyandang difabel, keterbatasan alat bantu logistik pemilu, informasi yang tidak memadai, dan pendataan pemilih difabel yang belum akurat.  Dr. Wirata menegaskan secara regulasi hak politik perempuan dan disabilitas telah dijamin secara hukum serta diperkuat oleh aturan-aturan teknis KPU terkait aksesibilitas TPS dan layanan pemilih. Meski demikian, langkah – langkah dengan sentuhan budaya lokal, kolaborasi dengan unsur adat serta penguatan pendidikan pemilih berkelanjutan sangat perlu dilakukan oleh penyelenggara pemilu kedepannya sehingga dalam prakteknya segmen perempuan dan disabilitas akan menjadi subjek demokrasi bukan pelengkap demokrasi atau menjadi bagian dari politik belas kasihan,” tegasnya. Pada kesempatan yang sama narasumber dari Akademi Pemilu dan Demokrasi, I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita, ST, dengan materi bertajuk “Suara Pemilih Perempuan serta Difabel di Badung dan Bali dalam Ruang Demokrasi”. Melalui survei kecil, ia menemukan bahwa sebagian pemilih perempuan enggan memilih kandidat perempuan karena menilai aspirasi mereka belum tersalurkan. Ia juga menyoroti hambatan partisipasi kualitatif seperti apatisme, skeptisisme, sikap apriori, hingga fanatisme politik yang menghambat kemampuan berpikir rasional. “untuk meningkatkan partisipasi pemilih perlu didorong terciptanya kelompok pemilih rasional dalam Pemilu yang mempunyai pola pikir logis dan berpikir kritis. Penyelenggara pemilu diharapkan mampu menggandeng penggiat media sosial dalam mewujudkan pemilih rasional karena penggiat media sosial mempunyai dampak dan pengaruh yang lebih besar dalam membangun opini publik dalam meningkatkan partisipasi politik”, jelasnya. Pada sesi diskusi, aktivis penyandang difabel Harisandy dari SLB N 1 Badung mempertanyakan minimnya kesempatan kepada penyandang difabel untuk terpilih dan duduk pada dewan legislatif di parlemen untuk menyuarakan aspirasi penyandang disabilitas. menanggapi hal tersebut kedua narasumber sepakat bahwa semua warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dihadapan hukum untuk memilih dan dipilih. Kelompok disabilitas mampu melakukan perjuangan secara bersama - sama penyampaian aspirasi kepada DPR dan dengan memperkuat konsolidasi internal dalam komunitas difabel yang ada di wilayah masing-masing. webinar KPU Kabupaten Badung “Suara Tanpa Batas: Perempuan dan Disabilitas dalam Ruang Demokrasi” digelar secara daring Jumat (12/12), dengan menghadirkan peserta dari unsur akademisi, organisasi dan perhimpunan perempuan, penyandang difabel dan mahasiswa. Gelaran webinar merupakan salah satu upaya berkelanjutan dari KPU Kabupaten Badung untuk memperluas pendidikan pemilih inklusif, memperkuat jejaring dengan komunitas perempuan dan penyandang disabilitas, serta memastikan setiap warga tanpa terkecuali memiliki akses dan kesempatan yang setara dalam ruang demokrasi.

Pastikan Representasi Politik Masyarakat, KPU Badung Sosialisasikan Pemutakhiran Parpol dan Mekanisme PAW

#TemanPemilih, Dalam upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas demokrasi di tingkat Kabupaten Badung.  Kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik dan Mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) bagi anggota DPRD Kabupaten dilaksanakan dengan menghadirkan unsur KPU, Bawaslu, Kesbangpol, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024. Rapat ini diselenggarakan bukan sekadar untuk kebutuhan administrasi internal, tetapi untuk memastikan bahwa masyarakat Badung mendapatkan representasi politik yang sah, tertib, dan berintegritas. Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) merupakan fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu yang bersih dan terbuka. Ia menyampaikan bahwa partai politik perlu memastikan data kepengurusan selalu mutakhir agar tidak menimbulkan kendala saat pendaftaran peserta pemilu. “Acara ini penting untuk kita semua mengenai Sipol dan Pergantian Antarwaktu. Setelah selesai acara ini, paling tidak sudah ada gambaran umum untuk melakukan langkah-langkah PAW,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa KPU Badung senantiasa siap melayani pertanyaan, masukan, dan saran dari partai politik sesuai ketentuan perundang-undangan. Agenda kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu, I Nyoman Dwi Suarna Artha, yang menjelaskan ketentuan terbaru mengenai pemutakhiran data secara berkala berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 1077/PL.01.2-SD/06/2025. Disebutkan bahwa pembaruan data dilakukan dua kali dalam setahun—sebelum akhir Juni dan Desember—dan akses Sipol dibuka khusus pada hari Kamis dan Jumat. Kebijakan ini, menurutnya, bertujuan memastikan data partai politik tetap akurat sehingga tidak menghambat proses pendaftaran atau verifikasi pada pemilu mendatang. Dengan data yang akuntabel, publik akan memperoleh kepastian mengenai legalitas dan struktur organisasi parpol yang menjadi peserta pemilu. Peserta rapat juga mendapatkan penjelasan mengenai kebijakan baru Peraturan KPU terkait mekanisme PAW, termasuk ketentuan afirmasi keterwakilan perempuan, persyaratan LHKPN bagi calon PAW, hingga pengaturan apabila terdapat proses hukum atau sengketa internal. Kebijakan ini dirancang untuk menjamin bahwa setiap proses pergantian anggota dewan berlangsung transparan, tertib, dan menghormati hak publik atas representasi yang adil. Diskusi interaktif turut berlangsung dalam forum ini. Bawaslu Kabupaten Badung menyoroti pentingnya prosedur hukum yang jelas dalam proses PAW untuk mencegah sengketa di kemudian hari. “Jangan sampai ada ketimpangan atau salah tindakan, jangan sampai ada gugatan ke depannya,” ujar Sekretaris Bawaslu, Firman Kurniawan. Sementara itu, Sekretariat DPRD Badung menanyakan mekanisme perubahan gelar anggota dewan pasca pelantikan, yang dijawab oleh KPU bahwa perubahan dapat diproses melalui pemerintah provinsi sebagai penerbit SK. Kesbangpol Badung juga meminta agar setiap perubahan struktur parpol disampaikan secara resmi agar dapat diteruskan ke instansi terkait, demi menjamin tertib administrasi dan kejelasan informasi bagi publik. Ketua KPU Badung menegaskan kembali bahwa dokumen perubahan kepengurusan parpol wajib disampaikan agar proses koordinasi lintas lembaga berjalan lancar. Ia juga mengapresiasi komitmen seluruh peserta untuk bersama-sama menjaga integritas data politik di Kabupaten Badung. Rapat yang ditutup pada pukul 11.50 WITA ini menghasilkan sejumlah masukan penting yang diharapkan tidak hanya bermanfaat bagi penyelenggara pemilu dan partai politik, tetapi juga memberikan kepastian informasi dan pelayanan politik yang lebih baik bagi masyarakat Badung. Dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi pemutakhiran data partai politik dan mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) bagi anggota DPRD Kabupaten yang berlangsung di Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata Denpasar (Rabu 10/12) ini, KPU Kabupaten Badung menegaskan komitmennya untuk terus membangun demokrasi yang sehat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik karena pemilu yang berkualitas berawal dari data politik yang akurat dan proses yang dapat dipercaya oleh masyarakat. @kpu_ri @kpu_bali #KPUMelayani #KPU #KPUBadung #HumasKPUBadung #Badung #Bali

Perkuat Integritas Lewat Sosialisasi dan Pembinaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Sebagai langkah strategis memperkuat integritas serta profesionalitas seluruh jajaran penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Badung menggelar Sosialisasi dan Pembinaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu memahami tanggung jawab moral dan hukum yang melekat pada perannya. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari TPD Provinsi Bali dan KIPP Provinsi Bali. Peserta memperoleh penguatan mengenai posisi etika sebagai pedoman moral yang melekat pada pribadi penyelenggara, serta hukum sebagai rambu formal yang memastikan setiap tindakan berjalan sesuai aturan. Narasumber menegaskan bahwa etika dan hukum kerap berjalan beriringan, namun etika memiliki cakupan lebih luas karena menyangkut kepantasan sikap dan perilaku bahkan sebelum seseorang menjabat sebagai penyelenggara. Pemahaman mengenai prinsip-prinsip penyelenggara pemilu seperti profesionalitas, akuntabilitas, kejujuran, kemandirian, dan efisiensi kembali ditekankan sebagai fondasi yang harus hadir dalam setiap proses kerja. Berbagai contoh pelanggaran kode etik turut dipaparkan untuk menunjukkan bahwa marwah lembaga dapat tercoreng bukan hanya oleh tindakan besar, tetapi juga oleh hal-hal kecil yang mengganggu integritas. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025, di Ruang Rapat Nayakottama Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata ini diisi dengan diskusi yang berlangsung dinamis, mulai dari pembahasan sinkronisasi regulasi, batas perilaku penyelenggara, hingga upaya memperkuat koordinasi antara komisioner dan sekretariat. Narasumber menekankan pentingnya komunikasi yang sehat dalam internal organisasi, serta pengawasan kelembagaan yang konsisten guna mencegah potensi pelanggaran etik. Kegiatan ditutup dengan dua pesan penting dari narasumber. Dr. I Made Anom Wiranata menegaskan, “Demokrasi Indonesia ditempuh dengan penuh pengorbanan, sehingga harus dirawat melalui kepastian hukum dan perilaku etis penyelenggaranya.” Sementara itu, Ngakan Made Giriasa mengingatkan, “Jaga nama baik penyelenggara pemilu dan bekerjalah selalu sesuai aturan. Integritas adalah pondasi utama demokrasi.”

Ungkap Data Pemilih Terbaru! Hak Pilih Warga Dipastikan Tetap Aman dan Tercatat

Denpasar, 08 Desember 2025 - KPU Kabupaten Badung kembali mempersembahkan langkah nyata yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. Melalui pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, KPU memastikan hak pilih warga Badung tetap tercantum dalam daftar pemilih secara akurat dan valid, sehingga setiap warga dapat menggunakan hak politiknya tanpa hambatan pada pemilu mendatang. Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang dipimpin oleh Ketua KPU Badung, IGKG Yusa Arsana Putra, KPU merilis perkembangan terkini data pemilih. Pleno berlangsung di Ruang Nayakottama, Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Denpasar, pada 8 Desember 2025 dan dihadiri instansi terkait serta perwakilan partai politik. Hasil pleno mencatat jumlah pemilih Badung mencapai 419.354 orang, terdiri dari 205.489 laki-laki dan 213.865 perempuan, tersebar pada enam kecamatan: * Abiansemal: 78.559 * Kuta: 43.790 * Kuta Selatan: 94.183 * Kuta Utara: 71.375 * Mengwi: 105.153 * Petang: 26.294 Pemutakhiran juga mencatat 6.037 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 6.008 pemilih baru, dan 4.547 pemilih ubah elemen data, sebagai bagian dari proses berkelanjutan menjaga kualitas daftar pemilih. Ketua KPU Badung, IGKG Yusa Arsana Putra, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga akurasi daftar pemilih. “Pemutakhiran data ini bukan hanya tugas KPU, tetapi tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap warga Badung tetap tercatat sebagai pemilih. Kami mengajak masyarakat aktif mengecek data dan melapor jika ada ketidaksesuaian,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa KPU Badung terus membuka akses layanan pengaduan dan pengecekan melalui help desk serta barcode tanggapan masyarakat yang tersedia di kantor desa/kelurahan dan kecamatan. KPU Badung menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas data pemilih dan memastikan proses pemutakhiran dilakukan secara profesional, terbuka, dan berkelanjutan demi memperkuat kualitas demokrasi di Kabupaten Badung. Pengumuman Hasil Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 Kabupaten Badung

ARSIP ADALAH NYAWA : KPU BADUNG PERKUAT MITIGASI DOKUMEN ARSIP PEMILU DAN PEMILIHAN

#Teman Pemilih – Arsip adalah nyawa, hal itu diungkapkan Arsiparis Ahli Muda, Nengah Wati selaku narasumber dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung dalam Rapat Mitigasi Keselamatan Penyimpanan Arsip Dokumen Pemilu dan Pemilihan. “Arsip itu adalah nyawa, mari Kita jaga dengan baik. Klasifikasi arsip yang dilindungi diantaranya arsip vital, arsip statis serta arsip dinamis & terjaga”, jelasnya. Nengah Wati menyampaikan bahwa dalam menangani arsip pada dampak bencana dapat dilaksanakan setelah area dinyatakan aman oleh pihak berwenang dengan langkah penyelamatan arsip meliputi evakuasi arsip, identifikasi arsip, pemulihan arsip dan penyimpanan arsip. Yang menjadi prioritas penyelamatan evakuasi arsip meliputi arsip vital, arsip statis dan arsip dinamis. Rapat mitigasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut terhadap bencana banjir yang dialami Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung pada 10 September 2025 lalu, yang berdampak pada kerusakan arsip Pemilu dan Pemilihan 2024. “Tentu Kita masih ingat dokumen yang tersimpan di gudang rusak berat, Kita perlu mitigasi bencana agar kedepannya tidak mengalami hal yang sama. Seperti pepatah mengatakan, Orang buta tidak mau kehilangan tongkat dua kali, yang artinya Kita tidak mau terjadi untuk kedua kalinya”, ungkap Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra. Yusa Arsana Putra menambahkan dengan kondisi tersebut perlu dirancang langkah- langkah yang dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi bencana mengingat lokasi KPU Kabupaten Badung rawan banjir.  “Pada beberapa kesempatan turun hujan dengan curah hujan cukup tinggi  tidak sampai dalam waktu 30 menit volume genangan air hujan di sekitar  gudang KPU Kabupaten Badung sudah mencapai tinggi 50 cm”,  jelasnya. Putu Kusuma Dewi, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik yang sekaligus memandu acara tersebut menyampaikan KPU Kabupaten Badung sebagai Penyelenggara Pemilu menghasilkan dokumen yang cukup banyak, semua arsip ini wajib dikelola dan disimpan untuk menjaga jejak sejarah khususnya di KPU Kabupaten Badung. Narasumber dari Badan Penanggulangan Bencana Derah Kabupaten Badung yakni I Kadek Adi Saputra menyampaikan hampir 90 % bencana di Bali adalah bencana hidrometeorologi seperti banjir, cuaca ekstrim dan tanah longsor. “Manajemen Bencana adalah segala upaya yang dilaksanakan dalam rangka pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan berkaitan dengan bencana yang dilakukan sebelum, pada saat dan setelah bencana ,” ucapnya. Adi Saputra menyarankan agar KPU Badung memiliki ruang depo arsip yang refresentatif agar arsip aman dari dampak bencana. Pada kesempatan yang sama Sekretaris KPU Kabupaten Badung, I Wayan Nopi Suryanto menyampaikan dalam pengelolaan arsip dan dokumen penting lainnya sangat perlu dilakukan perubahan persepsi dan pola pikir yang menganggap arsip itu adalah “sampah” dan tidak memiliki nilai guna sehingga dalam penyimpanannya tidak lagi dilakukan apa adanya dan pada tempat yang tidak memadai. Ditambahkannya  karena arsip sebagai sebuah histori pada suatu satuan kerja pemerintah, KPU Kabupaten Badung berkomitmen akan berupaya mengelola arsip dengan baik karena arsip merupakan nyawa dari lembaga KPU.  Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Prayojana Kantor KPU Kabupaten Badung, Jumat (05/12) juga dihadiri Anggota KPU Kabupaten Badung, I Putu Yogi Indra Permana serta Staf Fungsional dan Pelaksana di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Badung.