Taati Aturan, Meminimalisasi Gratifikasi
#Teman Pemilih – Dalam rangka penguatan integritas dan tata kelola penyelenggaraan Pemilu yang bersih dan akuntabel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung melaksanakan rapat koordinasi penanganan benturan kepentingan, pengendalian gratifikasi, whistle blowing system dan pengaduan Masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu di lingkungan KPU Kabupaten Badung tahun 2025, bertempat di ruang rapat Prayojana (Lantai II KPU Badung), Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Jl. Kebo Iwa No. 39 A Denpasar, Senin (23/06/2025). Hadir dalam acara Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra beserta seluruh Anggota KPU Badung. Hadir juga Sekretaris KPU Badung, I Wayan Nopi Suryanto bersama Jajaran Sekretariat. Nampak pula Anak Agung Gede Raka Nakula yang merupakan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali sekaligus Anggota KPU Bali. KPU Badung juga menghadirkan Instansi terkait, diantaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Badung yang dihadiri I Made Rai Joni Artha. Dari Bawaslu Badung hadir Rachamat Tamara yang merupakan Anggota Bawaslu Badung. Dari pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Badung diwakili I Made Dibia, sedangkan dari Badan Kesbangpol Badung dihadiri salah satu Kabidnya. “Bagaimana menjadi Penyelenggara yang taat aturan dan melakukan inovasi tetapi tidak keluar dari aturan,” hal itu ditekankan Yusa Arsana Putra. Sedangkan Agung Nakula, sapaan akrabnya mengungkapkan, “Kami dari KPU Bali mengapresiasi kegiatan ini apalagi telah menghadirkan teman -teman dari Kejaksaan, Bawaslu dan inspektorat. Dari awal Kami sudah mengharapkan sukses hasil dan sukses administrasi dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan. Dalam benturan kepentingan inilah yang paling berpotensi terjadinya tindak pidana, baik itu korupsi, gratifikasi dan lainnya.” Ditambahkannya,“Sistem kolektif kolegial memperkuat KPU karena semua dilakukan berdasarkan rapat pleno, selain itu transfaransi.” “Di Bali tidak ada gugatan, semuanya berjalan baik dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Kami di Kejaksaan di tingkat pusat telah melakukan MOU dengan Sekjen KPU, demikian pula di tingkat daerah Kami juga bekerjasama dengan Bawaslu menjelang tahapan Pemilu dan Pemilihan,” ucap Joni. Disampaikannya pula bentuk gratifikasi bisa dalam bentuk uang dan mengikat yang memberi dan yang menerima, tidak terkecuali para Hakim, Advokat, Pemborong, Perorangan, Pejabat Penyelenggara Negara sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001. Perwakilan Inspektorat, I Made Dibia mengungkapkan terkait gratifikasi memang sangat sulit untuk dihindari, apalagi menjelang hari raya biasanya pihaknya menerima banyak laporan. Tetapi menurutnya Pemerintah Kabupaten Badung menyelesaikannya dengan menolak gratitifikasi. “Untuk laporan gratifikasi bisa dilakukan melalui online,” pungkasnya.